Trump Teken Perintah Eksekutif, Tarif Impor AS Naik untuk Puluhan Negara Mulai 2025

Presiden AS, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif tarif impor baru mulai 7 Agustus 2025. Tarif bervariasi 10-41%, dengan Suriah tertinggi (41%). Kanada dikenakan tarif 35% karena isu narkotika. Asia terdampak, India 25% dan Taiwan 20%. Indonesia, bersama negara ASEAN lain, dikenakan tarif 19%. Kesepakatan dengan China, Inggris, dan Meksiko belum tercapai, tarif sementara masih berlaku. Ekonom khawatir kebijakan ini akan menaikkan harga, namun Gedung Putih menepisnya. Tarif ini bertujuan untuk melindungi ekonomi AS.
Masih Seputar ekonomi

REI: Realisasi investasi properti capai Rp75 triliun, optimistis di semester II

Dana Pinjaman Rp1,06 T untuk Kopdes Merah Putih dari Himbara Belum Cair, Mendes PDT: Tunggu Proposal Bisnis

Transaksi Mata Uang Lokal (LCT) Tembus US$16,4 Miliar per Agustus 2025

Gabel: Aturan TKDN Baru Belum Jawab Tantangan Permintaan Pasar

Udang Indonesia dipulangkan dari AS, dipastikan tidak terkontaminasi radioaktif

Menkeu klaim penempatan dana Rp200 T ke bank gerakkan ekonomi

Mari Elka Soroti Stabilitas Pasar Pasca Reshuffle Kabinet

Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan di PTUN Jakarta

RMI-NU DKI Jakarta desak moratorium impor food tray proyek MBG karena dugaan minyak babi

OJK: Likuiditas Perbankan Meningkat Berkat Dana Rp 200 Triliun Pemerintah

BI: Transfer Dana Pemerintah ke Bank Perkuat Injeksi Likuiditas