Trump Teken Perintah Eksekutif, Tarif Impor AS Naik untuk Puluhan Negara Mulai 2025
Presiden AS, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif tarif impor baru mulai 7 Agustus 2025. Tarif bervariasi 10-41%, dengan Suriah tertinggi (41%). Kanada dikenakan tarif 35% karena isu narkotika. Asia terdampak, India 25% dan Taiwan 20%. Indonesia, bersama negara ASEAN lain, dikenakan tarif 19%. Kesepakatan dengan China, Inggris, dan Meksiko belum tercapai, tarif sementara masih berlaku. Ekonom khawatir kebijakan ini akan menaikkan harga, namun Gedung Putih menepisnya. Tarif ini bertujuan untuk melindungi ekonomi AS.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
