KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina atas Dugaan Korupsi Impor LNG, Rugikan Negara USD 113 Juta

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

31 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

KPK menahan dua mantan direktur Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, terkait dugaan korupsi pengadaan LNG periode 2011-2021. Mereka diduga menyetujui impor LNG tanpa pedoman yang jelas dan tanpa persetujuan RUPS. Impor dilakukan tanpa rekomendasi Kementerian ESDM, padahal Indonesia sedang mengembangkan potensi gas dalam negeri. Akibatnya, negara diduga merugi sekitar USD 113 juta. Kasus ini juga menyeret mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah divonis penjara.

๐Ÿšจ Fakta Utama Kasus

  • KPK menahan dua mantan direktur Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, sebagai tersangka kasus korupsi.
  • Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang terjadi pada periode 2011-2021.
  • Negara diduga mengalami kerugian sekitar USD 113 juta atau 113,8 juta dollar AS akibat perbuatan tersebut.
  • Kontrak impor LNG yang disetujui memiliki jangka waktu panjang (20 tahun) dan bernilai material.

๐Ÿšซ Pelanggaran Prosedur

  • Impor LNG disetujui tanpa pedoman pengadaan yang jelas serta justifikasi teknis dan ekonomi yang memadai.
  • Pengadaan dilakukan tanpa persetujuan RUPS dan komisaris Pertamina, yang merupakan pelanggaran prosedur.
  • Tidak ada rekomendasi atau izin dari Kementerian ESDM untuk impor LNG, padahal seharusnya diperlukan.
  • Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani diduga tidak melaporkan perjalanan dinas ke AS terkait penandatanganan kontrak LNG.

๐Ÿ“‰ Dampak dan Konsekuensi

  • Tindakan impor LNG ini mengganggu keseimbangan suplai dan harga gas di dalam negeri.
  • Impor dilakukan saat Indonesia sedang mengembangkan potensi gas dalam negeri, menciptakan ketidaksesuaian pasar.
  • Pelanggaran ini menyebabkan kerugian finansial signifikan bagi negara, mencapai jutaan dolar AS.

โš–๏ธ Penanganan Hukum Sebelumnya

  • Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara.
  • Vonis Karen Agustiawan terkait dengan kasus yang sama, menunjukkan adanya pola korupsi di Pertamina.
  • Penahanan ini merupakan kelanjutan dari upaya penegakan hukum KPK terhadap kasus korupsi di sektor energi.

Apa kasus yang sedang ditangani KPK terkait Pertamina?

keyboard_arrow_down

Kasus yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pertamina adalah dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?

keyboard_arrow_down

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah dua mantan direktur Pertamina, yaitu Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Selain itu, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, juga telah menjalani proses hukum dan divonis terkait kasus yang sama.

Kapan dugaan korupsi pengadaan LNG ini terjadi?

keyboard_arrow_down

Dugaan korupsi pengadaan LNG ini terjadi dalam periode yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2011 hingga 2021.

Apa saja dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka?

keyboard_arrow_down

Para tersangka diduga melakukan beberapa pelanggaran serius, antara lain:

  • Menyetujui impor LNG tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
  • Melakukan impor tanpa justifikasi teknis dan ekonomi yang memadai.
  • Tidak mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan komisaris Pertamina.
  • Melakukan impor tanpa rekomendasi atau izin dari Kementerian ESDM, yang seharusnya diperlukan.
  • Tidak melaporkan perjalanan dinas ke Amerika Serikat terkait penandatanganan kontrak LNG kepada komisaris.

Mengapa impor LNG ini dianggap bermasalah, terutama saat Indonesia mengembangkan gas dalam negeri?

keyboard_arrow_down

Impor LNG ini dianggap bermasalah karena dilakukan pada saat Indonesia sedang gencar mengembangkan potensi gas dalam negeri. Tindakan impor jangka panjang dan bernilai material ini diduga mengganggu keseimbangan suplai dan harga gas domestik, padahal seharusnya fokus pada pemanfaatan sumber daya gas nasional.

Berapa perkiraan kerugian negara akibat kasus ini?

keyboard_arrow_down

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian finansial yang sangat besar, yaitu sekitar USD 113 juta atau setara dengan 113,8 juta dollar AS.

Apa peran Kementerian ESDM dalam proses pengadaan LNG ini?

keyboard_arrow_down

Kementerian ESDM memiliki peran krusial dalam proses pengadaan migas. Seharusnya, rekomendasi atau izin dari Kementerian ESDM diperlukan untuk memastikan bahwa pengadaan LNG tersebut sesuai dengan peruntukan dalam negeri dan untuk menjaga iklim bisnis migas yang sehat. Namun, dalam kasus ini, impor LNG diduga dilakukan tanpa rekomendasi atau izin tersebut.

Apakah ada pihak lain yang sudah diproses hukum terkait kasus yang sama?

keyboard_arrow_down

Ya, ada pihak lain yang telah diproses hukum terkait kasus yang sama. Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, telah menjalani proses hukum dan divonis hukuman sembilan tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini.

Bagaimana status hukum Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani saat ini?

keyboard_arrow_down

Saat ini, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang