DPR Siapkan Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK, PKS Tolak Tafsir MPR

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

31 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

DPR melalui Baleg membahas revisi UU Pemilu untuk menindaklanjuti Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Revisi ini diharapkan menyempurnakan sistem kepemiluan. Politikus PKS menolak MPR mengeluarkan "original intent" terkait putusan MK, khawatir akan dualitas tafsir. Pakar hukum tata negara UI menekankan urgensi revisi UU Pemilu demi kepastian hukum dan konsolidasi demokrasi.

🏛️ Fakta Utama

  • DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) ditugaskan membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  • Revisi UU Pemilu telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
  • Penugasan ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
  • Putusan MK tersebut memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
  • Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, berharap revisi ini dapat menyempurnakan sistem kepemiluan di Indonesia.

🗣️ Pandangan Politikus

  • Politikus PKS, Mulyanto, berpendapat MPR RI tidak perlu mengeluarkan "original intent" untuk menafsirkan putusan MK.
  • Ia khawatir hal tersebut akan menimbulkan dualitas tafsir dan ketidakpastian hukum.
  • Mulyanto juga cemas akan adanya intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman.
  • Ia menegaskan bahwa MPR tidak memiliki kewenangan hukum untuk menafsirkan UUD secara otoritatif.
  • Mulyanto menyarankan solusi dibahas secara teknis di tingkat pembentuk UU, yaitu DPR RI dan Pemerintah.

⚖️ Urgensi & Implementasi

  • Pakar hukum tata negara UI, Titi Anggraini, menekankan urgensi pembahasan revisi UU Pemilu.
  • Penting untuk menghormati dan mengawal implementasi putusan MK.
  • Hal ini krusial demi konsolidasi demokrasi di Indonesia.
  • Implementasi putusan MK juga penting untuk kepastian hukum pemilu.

Apa yang menjadi fokus pembahasan DPR saat ini terkait Pemilu?

keyboard_arrow_down

Fokus pembahasan DPR saat ini terkait Pemilu adalah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi ini telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Mengapa revisi Undang-Undang Pemilu ini perlu dilakukan?

keyboard_arrow_down

Revisi Undang-Undang Pemilu ini perlu dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut memiliki implikasi signifikan terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia, sehingga memerlukan penyesuaian dalam regulasi yang ada.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor berapa yang menjadi dasar revisi UU Pemilu ini?

keyboard_arrow_down

Revisi UU Pemilu ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Apa isi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang krusial tersebut?

keyboard_arrow_down

Isi krusial dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Artinya, kedua jenis pemilu ini tidak akan lagi dilaksanakan secara serentak.

Kapan pemisahan pemilu nasional dan daerah akan mulai berlaku?

keyboard_arrow_down

Pemisahan pemilu nasional dan daerah, sesuai dengan Putusan MK, akan mulai berlaku pada tahun 2029.

Apa tujuan utama dari revisi Undang-Undang Pemilu ini?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama dari revisi Undang-Undang Pemilu ini adalah untuk menyempurnakan sistem kepemiluan di Indonesia. Selain itu, pakar hukum tata negara juga menekankan pentingnya revisi ini untuk konsolidasi demokrasi dan kepastian hukum pemilu, dengan menghormati dan mengawal implementasi putusan MK.

Siapa pihak yang ditugaskan untuk membahas revisi UU Pemilu ini?

keyboard_arrow_down

Pihak yang ditugaskan untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu ini adalah Badan Legislasi (Baleg) DPR. Penugasan ini merupakan bagian dari Prolegnas Prioritas 2025.

Apakah ada kekhawatiran atau perdebatan terkait penafsiran Putusan MK dalam proses revisi ini?

keyboard_arrow_down

Ya, ada kekhawatiran dan perdebatan terkait penafsiran Putusan MK. Politikus PKS, Mulyanto, berpendapat bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tidak perlu mengeluarkan "original intent" untuk menafsirkan putusan MK tersebut. Kekhawatiran utamanya adalah:

  • Dualitas tafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
  • Intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman.

Mulyanto menegaskan bahwa MPR tidak memiliki kewenangan hukum untuk menafsirkan UUD secara otoritatif.

Siapa yang disarankan untuk membahas solusi teknis terkait implementasi putusan MK?

keyboard_arrow_down

Mulyanto, politikus PKS, menyarankan agar pimpinan lembaga tinggi, khususnya DPR RI dan Pemerintah, yang membahas solusi secara teknis terkait implementasi putusan MK. Hal ini karena mereka adalah pihak yang berwenang dalam pembentukan undang-undang.

Mengapa pembahasan revisi UU Pemilu ini dianggap mendesak oleh pakar hukum tata negara?

keyboard_arrow_down

Pakar hukum tata negara UI, Titi Anggraini, menekankan urgensi pembahasan revisi UU Pemilu karena pentingnya menghormati dan mengawal implementasi putusan MK. Hal ini krusial demi:

  • Konsolidasi demokrasi di Indonesia.
  • Kepastian hukum pemilu, sehingga proses dan hasil pemilu memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang