DPR melalui Baleg membahas revisi UU Pemilu untuk menindaklanjuti Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Revisi ini diharapkan menyempurnakan sistem kepemiluan. Politikus PKS menolak MPR mengeluarkan "original intent" terkait putusan MK, khawatir akan dualitas tafsir. Pakar hukum tata negara UI menekankan urgensi revisi UU Pemilu demi kepastian hukum dan konsolidasi demokrasi.
🏛️ Fakta Utama
- DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) ditugaskan membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Revisi UU Pemilu telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
- Penugasan ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
- Putusan MK tersebut memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
- Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, berharap revisi ini dapat menyempurnakan sistem kepemiluan di Indonesia.
🗣️ Pandangan Politikus
- Politikus PKS, Mulyanto, berpendapat MPR RI tidak perlu mengeluarkan "original intent" untuk menafsirkan putusan MK.
- Ia khawatir hal tersebut akan menimbulkan dualitas tafsir dan ketidakpastian hukum.
- Mulyanto juga cemas akan adanya intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman.
- Ia menegaskan bahwa MPR tidak memiliki kewenangan hukum untuk menafsirkan UUD secara otoritatif.
- Mulyanto menyarankan solusi dibahas secara teknis di tingkat pembentuk UU, yaitu DPR RI dan Pemerintah.
⚖️ Urgensi & Implementasi
- Pakar hukum tata negara UI, Titi Anggraini, menekankan urgensi pembahasan revisi UU Pemilu.
- Penting untuk menghormati dan mengawal implementasi putusan MK.
- Hal ini krusial demi konsolidasi demokrasi di Indonesia.
- Implementasi putusan MK juga penting untuk kepastian hukum pemilu.
Apa yang menjadi fokus pembahasan DPR saat ini terkait Pemilu?
Fokus pembahasan DPR saat ini terkait Pemilu adalah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi ini telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Mengapa revisi Undang-Undang Pemilu ini perlu dilakukan?
Revisi Undang-Undang Pemilu ini perlu dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut memiliki implikasi signifikan terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia, sehingga memerlukan penyesuaian dalam regulasi yang ada.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor berapa yang menjadi dasar revisi UU Pemilu ini?
Revisi UU Pemilu ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Apa isi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang krusial tersebut?
Isi krusial dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Artinya, kedua jenis pemilu ini tidak akan lagi dilaksanakan secara serentak.
Kapan pemisahan pemilu nasional dan daerah akan mulai berlaku?
Pemisahan pemilu nasional dan daerah, sesuai dengan Putusan MK, akan mulai berlaku pada tahun 2029.
Apa tujuan utama dari revisi Undang-Undang Pemilu ini?
Tujuan utama dari revisi Undang-Undang Pemilu ini adalah untuk menyempurnakan sistem kepemiluan di Indonesia. Selain itu, pakar hukum tata negara juga menekankan pentingnya revisi ini untuk konsolidasi demokrasi dan kepastian hukum pemilu, dengan menghormati dan mengawal implementasi putusan MK.
Siapa pihak yang ditugaskan untuk membahas revisi UU Pemilu ini?
Pihak yang ditugaskan untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu ini adalah Badan Legislasi (Baleg) DPR. Penugasan ini merupakan bagian dari Prolegnas Prioritas 2025.
Apakah ada kekhawatiran atau perdebatan terkait penafsiran Putusan MK dalam proses revisi ini?
Ya, ada kekhawatiran dan perdebatan terkait penafsiran Putusan MK. Politikus PKS, Mulyanto, berpendapat bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tidak perlu mengeluarkan "original intent" untuk menafsirkan putusan MK tersebut. Kekhawatiran utamanya adalah:
- Dualitas tafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman.
Mulyanto menegaskan bahwa MPR tidak memiliki kewenangan hukum untuk menafsirkan UUD secara otoritatif.
Siapa yang disarankan untuk membahas solusi teknis terkait implementasi putusan MK?
Mulyanto, politikus PKS, menyarankan agar pimpinan lembaga tinggi, khususnya DPR RI dan Pemerintah, yang membahas solusi secara teknis terkait implementasi putusan MK. Hal ini karena mereka adalah pihak yang berwenang dalam pembentukan undang-undang.
Mengapa pembahasan revisi UU Pemilu ini dianggap mendesak oleh pakar hukum tata negara?
Pakar hukum tata negara UI, Titi Anggraini, menekankan urgensi pembahasan revisi UU Pemilu karena pentingnya menghormati dan mengawal implementasi putusan MK. Hal ini krusial demi:
- Konsolidasi demokrasi di Indonesia.
- Kepastian hukum pemilu, sehingga proses dan hasil pemilu memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.
Masih Seputar nasional
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional Peringati HUT RI Ke-80
sekitar 1 jam yang lalu

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Mahfud MD Soroti Nuansa Politik
sekitar 1 jam yang lalu

KPK Panggil Google Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Cloud Kemendikbudristek
sekitar 2 jam yang lalu

DPR Setujui Usulan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
sekitar 2 jam yang lalu

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Prabowo Picu Kritik Keras Akademisi
sekitar 3 jam yang lalu

Usulan Pilkada Lewat DPRD Pecah Belah Fraksi DPR
sekitar 4 jam yang lalu

TNI Tembak Mati Tiga Anggota OPM di Puncak Papua Tengah, Rebut Kembali Senjata Prajurit Gugur
sekitar 4 jam yang lalu

Prabowo Pimpin Rapat DEN, Bahas Strategi Ekonomi Nasional Hadapi Tantangan Global
sekitar 16 jam yang lalu

Megawati Perintahkan PDIP Jaga Soliditas untuk Topang Pemerintahan
sekitar 16 jam yang lalu

Jokowi Akui Perintah Impor Gula Berasal Darinya, Respons Klaim Tom Lembong
sekitar 17 jam yang lalu

KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina atas Dugaan Korupsi Impor LNG, Rugikan Negara USD 113 Juta
sekitar 17 jam yang lalu

Berita Terbaru

Danantara Suntik Rp 6,6 Triliun, Dorong Optimalisasi Armada Garuda

Trump Teken Perintah Eksekutif, Tarif Impor AS Naik untuk Puluhan Negara Mulai 2025
OpenAI Nonaktifkan Fitur ChatGPT yang Ungkap Percakapan Pribadi di Google

Gempa Dahsyat Rusia Peringatkan Indonesia, Pakar ITB Soroti Potensi Bencana Serupa

Israel Perintahkan Diplomat Tinggalkan UEA di Tengah Peringatan Ancaman Keamanan
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional

Pemerintah Perintahkan Ritel Tetap Jual Beras Premium, Siapkan Aturan Baru Mutu
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.