Menteri Desa: 30% Dana Desa Jaminan Kopdes Tak Ganggu Pembangunan

Menteri Desa, Yandri Susanto, menyatakan pembangunan desa tidak akan terganggu meski 30% dana desa jadi jaminan Kopdes Merah Putih. Alokasi jaminan diambil dari anggaran tahun berikutnya, sehingga tidak mengganggu pembangunan tahun berjalan. Kebijakan ini tindak lanjut PMK Nomor 49 Tahun 2025. Kopdes harus susun rencana bisnis dengan pendampingan Bank Himbara dan persetujuan kepala desa serta BPD. Pemerintah siapkan Permendes, target selesai awal Agustus.
Masih Seputar nasional

Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Rugikan Negara Rp500 Miliar

PPATK Blokir Rekening Dormant, Pemerintah Jamin Keamanan Dana Masyarakat

MK: Bawaslu Kini Bisa Putuskan Pelanggaran Administrasi Pilkada

Kemenag Siapkan 'Kurikulum Cinta' Pasca Perusakan Rumah Doa di Padang

KPK Sita Rp39,5 Miliar dalam Kasus Korupsi PT PP, Kerugian Negara Diperkirakan Rp80 Miliar

MK: Pimpinan Organisasi Advokat Wajib Nonaktif Jika Jadi Pejabat Negara

KPK Sita Rp 39,5 Miliar dalam Kasus Pengadaan Fiktif PT PP

MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan Pejabat Negara, Hindari Konflik Kepentingan

SBY Soroti 24 Juta Orang Miskin di RI: Krisis Keadilan Global

MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan Pejabat Negara