KPK Sita Rp39,5 Miliar dalam Kasus Korupsi PT PP, Kerugian Negara Diperkirakan Rp80 Miliar

KPK menyita uang tunai sekitar Rp39,5 miliar terkait dugaan korupsi di PT PP tahun 2022-2023. Modus korupsi melibatkan proyek fiktif yang dananya mengalir ke sejumlah pihak. KPK telah menetapkan dua tersangka yang dicegah ke luar negeri. Penyidikan dimulai sejak 9 Desember 2024. Sebelumnya, penyidik juga menyita Rp62 miliar, dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
Masih Seputar nasional

MK: Pimpinan Organisasi Advokat Wajib Nonaktif Jika Jadi Pejabat Negara

KPK Sita Rp 39,5 Miliar dalam Kasus Pengadaan Fiktif PT PP

MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan Pejabat Negara, Hindari Konflik Kepentingan

SBY Soroti 24 Juta Orang Miskin di RI: Krisis Keadilan Global

MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan Pejabat Negara

BNN Ungkap Jaringan Kartel Narkoba Amerika Latin, WNA Brasil Ditangkap di Bali

WALHI: Ribuan Titik Panas Karhutla Kalbar Terdeteksi di Konsesi Sawit

Gempa Kamchatka M 8,7: Indonesia Berpotensi Tsunami, Warga Diminta Jauhi Pantai

Kapolri: Empat Produsen Beras Besar Disidik dalam Kasus Pengoplosan

Pemerintah dan BMKG Siagakan 10 Wilayah Pesisir Antisipasi Tsunami Gempa Rusia