KPK Sita Rp39,5 Miliar dalam Kasus Korupsi PT PP, Kerugian Negara Diperkirakan Rp80 Miliar

www.cnnindonesia.com

KPK menyita uang tunai sekitar Rp39,5 miliar terkait dugaan korupsi di PT PP tahun 2022-2023. Modus korupsi melibatkan proyek fiktif yang dananya mengalir ke sejumlah pihak. KPK telah menetapkan dua tersangka yang dicegah ke luar negeri. Penyidikan dimulai sejak 9 Desember 2024. Sebelumnya, penyidik juga menyita Rp62 miliar, dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp80 miliar.

Cari berita serupa