Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berencana memperpanjang kebijakan PPN 0 persen untuk pembelian rumah hingga Desember. Usulan ini disetujui untuk meringankan masyarakat. Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen berlaku untuk rumah di bawah Rp2 miliar. Sebelumnya, PPN DTP berlaku melalui PMK Nomor 13 Tahun 2025, dengan ketentuan berbeda untuk serah terima di semester pertama dan kedua tahun ini.
🏠 Fakta Utama Kebijakan
- Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memperpanjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen untuk pembelian rumah.
- Usulan perpanjangan ini telah disetujui dan akan segera diatur melalui penerbitan aturan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
- Kebijakan PPN DTP ini akan berlaku 100 persen hingga Desember.
📜 Detail Kebijakan PPN DTP
- Kebijakan PPN DTP ini sebelumnya telah berlaku sejak awal tahun melalui PMK Nomor 13 Tahun 2025.
- PPN DTP berlaku khusus untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.
- Jika serah terima dilakukan antara 1 Januari hingga 30 Juni, PPN sepenuhnya ditanggung pemerintah.
- Untuk serah terima antara 1 Juli hingga 31 Desember, 50 persen PPN ditanggung pemerintah.
🎯 Tujuan & Dampak Kebijakan
- Usulan perpanjangan diajukan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.
- Tujuan utama perpanjangan kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat yang ingin membeli rumah.
- Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung akses kepemilikan rumah bagi masyarakat luas.
Apa itu kebijakan PPN 0 persen untuk pembelian rumah?
Kebijakan ini adalah insentif dari pemerintah berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (PPN DTP 100%) untuk pembelian rumah. Ini berarti pembeli tidak perlu membayar PPN atas pembelian rumah yang memenuhi syarat.
Siapa yang mengusulkan perpanjangan kebijakan PPN 0 persen ini?
Usulan perpanjangan kebijakan PPN 0 persen ini diajukan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bapak Maruarar Sirait.
Siapa yang menyetujui usulan perpanjangan kebijakan PPN 0 persen?
Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, telah menyetujui usulan perpanjangan kebijakan PPN 0 persen ini.
Kapan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini mulai berlaku sebelumnya?
Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini telah berlaku sejak awal tahun, diatur melalui PMK Nomor 13 Tahun 2025.
Sampai kapan rencana perpanjangan PPN 0 persen ini akan berlaku?
Rencana perpanjangan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen ini akan berlaku hingga Desember. Aturan resminya akan segera diatur melalui penerbitan.
Berapa harga rumah maksimal yang bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP ini?
Fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.
Bagaimana skema penanggungan PPN oleh pemerintah berdasarkan periode serah terima rumah?
Skema penanggungan PPN oleh pemerintah berbeda tergantung periode serah terima:
- Jika serah terima dilakukan antara 1 Januari hingga 30 Juni, PPN sepenuhnya (100 persen) ditanggung oleh pemerintah.
- Jika serah terima dilakukan antara 1 Juli hingga 31 Desember, 50 persen PPN ditanggung oleh pemerintah.
Apa tujuan utama dari kebijakan PPN 0 persen untuk pembelian rumah ini?
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat yang ingin membeli rumah, sehingga lebih banyak masyarakat yang mampu memiliki hunian.
Apakah sudah ada aturan resmi yang mengatur perpanjangan kebijakan ini?
Usulan perpanjangan telah disetujui dan akan segera diatur melalui penerbitan aturan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen hingga Desember. Aturan sebelumnya yang berlaku sejak awal tahun adalah PMK Nomor 13 Tahun 2025.
Masih Seputar ekonomi
PPATK Blokir Rekening Dormant, BNI-BCA Dukung Cegah Kejahatan Keuangan
sekitar 1 jam yang lalu

Mentan Klaim Harga Beras Premium Turun di Ritel Nasional
sekitar 1 jam yang lalu

Rupiah Melemah ke Rp16.437, Tertekan Data PDB AS dan Sikap The Fed
sekitar 2 jam yang lalu

Kementan Temukan 212 Merek Beras Premium Oplosan, Broken Rice Capai 50 Persen
sekitar 2 jam yang lalu

Pemerintah Gelar Operasi Pasar Beras 1,5 Juta Ton, Target Stok 3 Juta Ton 2025
sekitar 3 jam yang lalu

Trump Akan Kenakan Tarif 25% Barang India, Sebut Kebijakan Tidak Adil dan Pembelian Rusia
sekitar 3 jam yang lalu

Produksi Beras RI Naik 14%, Mentan Laporkan Temuan Oplosan ke Prabowo
sekitar 15 jam yang lalu

Pertamina dan PLN Tembus Fortune Global 500, Penuhi Harapan Presiden Prabowo
sekitar 15 jam yang lalu

Perbaikan Jalan Gumitir Picu Kelangkaan BBM di Jember, Pasokan Butuh 6 Hari Pulih
sekitar 16 jam yang lalu

Apindo: PHK Global Terjadi, 150 Ribu Pekerja RI Terdampak Hingga Juni 2025
sekitar 16 jam yang lalu

Pertamina Peringkat 171 Fortune Global 500, Perkuat Swasembada Energi Nasional
sekitar 17 jam yang lalu

Berita Terbaru

Kejagung Ungkap Peran Tiga Tersangka Korupsi Investasi Tanihub US$25 Juta

Partai Buruh Tolak Pilkada Tidak Langsung, Sebut Kembalikan Semangat Orde Baru

Prabowo Kumpulkan Kapolri-Jaksa Agung, Perintahkan Tindak Tegas Pelanggaran Beras

KPK Periksa Saksi Korupsi TKA dan Google Cloud, Nadiem Makarim Berpeluang Dipanggil

The Fed Pertahankan Suku Bunga, Powell Peringatkan Ancaman Inflasi
Trending

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk 10 Wilayah Indonesia Pasca Gempa Rusia M 8,7

Gempa M 8,7 Guncang Rusia Timur Jauh, Tsunami Rusak Bangunan, Peringatan Global

BMKG Waspada Tsunami di 10 Wilayah Indonesia Timur Setelah Gempa Rusia M8,7
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.