PPATK Temukan Rp2,1 T Dana Bansos Mengendap, Kebijakan Rekening Dormant Dikritik

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

30 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

PPATK menemukan dugaan dana bansos Rp2,1 triliun mengendap di lebih dari 10 juta rekening tidak aktif. Dana ini diduga tidak terpakai karena penerima sudah tidak membutuhkan. Kementerian Sosial akan mengecek dan mengalihkan dana ke penerima lain jika rekening tidak aktif. Analis KPPOD mengkritik kebijakan pembekuan rekening dormant PPATK karena berpotensi mempersulit masyarakat dan mempertanyakan standar dormansi yang digunakan. PPATK mengklaim kebijakan ini bertujuan melindungi pemilik sah dan menjaga integritas sistem keuangan.

💰 Fakta Utama Temuan PPATK

  • PPATK menduga dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,1 triliun mengendap di lebih dari 10 juta rekening penerima.
  • Rekening-rekening tersebut teridentifikasi tidak aktif dan tidak memiliki transaksi selama tiga tahun.
  • Temuan ini mengindikasikan adanya penyaluran bansos yang belum tepat sasaran karena penerima diduga sudah tidak membutuhkan bantuan.

🏛️ Tindak Lanjut Pemerintah

  • Kementerian Sosial akan segera melakukan pengecekan terhadap dana bansos yang mengendap di rekening tidak aktif tersebut.
  • Jika rekening terbukti tidak aktif, dana yang mengendap akan dialihkan ke penerima lain yang lebih membutuhkan.
  • Langkah ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan akurasi penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

⚡ Kritik dan Saran Kebijakan

  • Analis Kebijakan KPPOD, Eduardo Edwin Ramda, mengkritisi kebijakan PPATK yang membekukan rekening tidak aktif (dormant).
  • Kebijakan pembekuan rekening ini dinilai berpotensi mempersulit proses bisnis masyarakat.
  • KPPOD mempertanyakan standar dormansi yang digunakan PPATK, termasuk ketentuan tiga bulan tanpa transaksi sebagai dasar pemblokiran.
  • Disarankan agar pembekuan rekening didahului dengan konfirmasi kepada pemilik rekening untuk menghindari masalah.

Apa yang dimaksud dengan dana bantuan sosial (bansos) yang mengendap?

keyboard_arrow_down

Dana bantuan sosial (bansos) yang mengendap adalah dana bantuan pemerintah yang telah disalurkan ke rekening penerima, namun tidak digunakan atau tidak ada transaksi selama periode waktu tertentu. Kondisi ini mengindikasikan bahwa penerima mungkin sudah tidak membutuhkan bantuan tersebut atau rekeningnya tidak aktif.

Berapa jumlah dana bansos yang diduga mengendap dan di berapa banyak rekening?

keyboard_arrow_down

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada dana bansos sebesar Rp2,1 triliun yang mengendap. Dana ini tersebar di lebih dari 10 juta rekening penerima yang tidak aktif.

Mengapa dana bansos tersebut bisa mengendap di rekening penerima?

keyboard_arrow_down

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dana tersebut mengendap karena penerima diduga sudah tidak membutuhkan bantuan. Rekening-rekening ini tidak menunjukkan adanya transaksi selama tiga tahun, yang mengindikasikan penyaluran bansos yang belum tepat sasaran.

Siapa pihak yang menemukan dugaan dana bansos mengendap ini?

keyboard_arrow_down

Dugaan adanya dana bansos yang mengendap ini ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Apa langkah yang akan diambil oleh Kementerian Sosial terkait dana bansos yang mengendap?

keyboard_arrow_down

Kementerian Sosial akan melakukan pengecekan terhadap dana bansos yang mengendap ini. Jika rekening penerima sudah tidak aktif, dana tersebut akan dialihkan ke penerima lain yang lebih membutuhkan.

Apa implikasi dari adanya dana bansos yang mengendap ini?

keyboard_arrow_down

Adanya dana bansos yang mengendap mengindikasikan bahwa penyaluran bansos belum tepat sasaran. Ini berarti bantuan tidak sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan atau sudah tidak relevan bagi penerima saat ini, sehingga efektivitas program bansos perlu dievaluasi.

Bagaimana pandangan PPATK mengenai kebijakan pembekuan rekening tidak aktif (dormant)?

keyboard_arrow_down

PPATK mengklaim bahwa kebijakan pembekuan rekening tidak aktif (dormant) bertujuan untuk melindungi pemilik sah rekening dan menjaga integritas sistem keuangan secara keseluruhan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.

Apa kritik yang disampaikan terhadap kebijakan pembekuan rekening tidak aktif oleh PPATK?

keyboard_arrow_down

Analis Kebijakan KPPOD, Eduardo Edwin Ramda, mengkritisi kebijakan PPATK ini karena:

  • Berpotensi mempersulit proses bisnis masyarakat, terutama jika rekening tersebut masih digunakan untuk keperluan lain.
  • Mempertanyakan standar dormansi yang digunakan PPATK, khususnya ketentuan tiga bulan tanpa transaksi sebagai dasar pemblokiran, yang dianggap terlalu singkat.

Apa saran untuk perbaikan kebijakan pembekuan rekening tidak aktif agar tidak merugikan masyarakat?

keyboard_arrow_down

KPPOD menyarankan agar proses pembekuan rekening didahului dengan konfirmasi kepada pemilik rekening. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembekuan tidak merugikan pemilik rekening yang sah dan masih aktif dalam kegiatan ekonomi, serta memberikan kesempatan bagi pemilik untuk mengklarifikasi status rekening mereka.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang