Kementrans memperkenalkan Transmigrasi 5.0 sebagai inovasi masa depan dengan lima pilar utama. Program ini menekankan kolaborasi lintas kementerian untuk mengubah lahan terlantar menjadi produktif. Menteri Iftitah menanggapi penolakan warga Kalimantan Barat, menegaskan bahwa program transmigrasi hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Pemda melalui KSAD. Komposisi transmigrasi adalah 30% pendatang dan 70% warga lokal, jika disetujui melalui KSAD.
💡 Konsep Transmigrasi 5.0
- Kementerian Transmigrasi (Kementrans) memperkenalkan konsep Transmigrasi 5.0 sebagai inovasi masa depan yang adaptif terhadap tantangan zaman.
- Transmigrasi 5.0 bukan sekadar program sosial, melainkan perancang peradaban yang didasarkan pada lima pilar utama.
- Lima pilar tersebut meliputi Green Development, Smart Village Ecosystem, Value-Based Citizenship, Intergenerational Design, dan AI & Big Data-Driven Planning.
- Program ini menekankan kolaborasi nasional lintas kementerian dan lembaga untuk mengubah lahan terlantar menjadi produktif.
- Transmigrasi 5.0 diposisikan sebagai titik temu antara kekuatan pemodal dan kebutuhan masyarakat, menciptakan keseimbangan produktivitas dan keadilan.
🏛️ Kebijakan & Mekanisme Pelaksanaan
- Menteri Transmigrasi menegaskan bahwa program transmigrasi hanya dapat dilaksanakan atas permintaan pemerintah daerah (Pemda).
- Pelaksanaan program harus melalui mekanisme Kerjasama Antar Daerah (KSAD) antara Pemda pengirim dan Pemda penerima.
- Jika disepakati melalui KSAD, komposisi pendatang dan warga lokal dalam program adalah 30% pendatang dan 70% warga lokal.
- KSAD juga memungkinkan kerja sama berdasarkan keahlian masyarakat tertentu, seperti permintaan ahli perikanan, sesuai kebutuhan daerah.
⚡ Penolakan Warga Kalimantan Barat
- Menteri Iftitah menanggapi adanya penolakan program transmigrasi oleh warga Kalimantan Barat.
- Penolakan tersebut diwujudkan melalui aksi unjuk rasa yang menuntut penghentian pemindahan penduduk dari luar daerah.
- Warga Kalbar menuntut agar tidak ada lagi pemindahan penduduk dari luar daerah ke wilayah mereka.
Apa itu Transmigrasi 5.0?
Transmigrasi 5.0 adalah sebuah konsep inovasi masa depan yang diperkenalkan oleh Kementerian Transmigrasi (Kementrans). Konsep ini dirancang agar adaptif terhadap tantangan zaman, dan bukan hanya sekadar program sosial, melainkan sebuah perancang peradaban yang komprehensif.
Siapa yang memperkenalkan konsep Transmigrasi 5.0?
Konsep Transmigrasi 5.0 diperkenalkan oleh Kementerian Transmigrasi (Kementrans). Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, adalah sosok yang menjelaskan dan memperkenalkan inovasi ini kepada publik.
Apa saja lima pilar utama Transmigrasi 5.0?
Transmigrasi 5.0 didasarkan pada lima pilar utama yang menjadi fondasinya, yaitu:
- Green Development: Pembangunan yang berwawasan lingkungan.
- Smart Village Ecosystem: Ekosistem desa yang cerdas dan terintegrasi.
- Value-Based Citizenship: Kewarganegaraan yang didasarkan pada nilai-nilai luhur.
- Intergenerational Design: Desain program yang mempertimbangkan keberlanjutan antar generasi.
- AI & Big Data-Driven Planning: Perencanaan yang didorong oleh kecerdasan buatan dan data besar.
Apa tujuan utama dari program Transmigrasi 5.0?
Tujuan utama dari program Transmigrasi 5.0 adalah untuk mengubah lahan-lahan terlantar menjadi produktif. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memposisikan transmigrasi sebagai titik temu antara kekuatan pemodal dan kebutuhan masyarakat, sehingga dapat menciptakan keseimbangan yang harmonis antara produktivitas ekonomi dan keadilan sosial.
Bagaimana Transmigrasi 5.0 melibatkan kolaborasi lintas sektor?
Transmigrasi 5.0 sangat menekankan pentingnya kolaborasi nasional. Program ini dirancang untuk melibatkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga guna mencapai tujuannya, seperti mengubah lahan terlantar menjadi produktif dan menciptakan keseimbangan antara produktivitas serta keadilan.
Apakah program transmigrasi dapat dilaksanakan tanpa persetujuan pemerintah daerah?
Tidak, program transmigrasi tidak dapat dilaksanakan tanpa persetujuan pemerintah daerah (Pemda). Menteri Transmigrasi menegaskan bahwa program ini hanya dapat dijalankan atas permintaan dari Pemda terkait, yang kemudian diwujudkan melalui mekanisme Kerjasama Antar Daerah (KSAD).
Apa peran Kerjasama Antar Daerah (KSAD) dalam pelaksanaan program transmigrasi?
Kerjasama Antar Daerah (KSAD) adalah mekanisme penting dalam pelaksanaan program transmigrasi. KSAD merupakan kesepakatan antara pemerintah daerah pengirim dan penerima transmigran. Melalui KSAD, kedua Pemda dapat menyepakati berbagai hal, termasuk komposisi pendatang dan warga lokal, serta jenis keahlian yang dibutuhkan dalam program transmigrasi di suatu wilayah.
Bagaimana komposisi pendatang dan warga lokal dalam program transmigrasi yang disepakati melalui KSAD?
Jika kedua Pemerintah Daerah (Pemda) sepakat melalui Kerjasama Antar Daerah (KSAD), komposisi pendatang dan warga lokal dalam program transmigrasi dapat diatur. Sebagai contoh, komposisi yang mungkin disepakati adalah 30% pendatang dan 70% warga lokal.
Mengapa ada penolakan terhadap program transmigrasi di Kalimantan Barat?
Penolakan terhadap program transmigrasi di Kalimantan Barat diwujudkan melalui aksi unjuk rasa oleh warga setempat. Mereka menuntut penghentian pemindahan penduduk dari luar daerah ke Kalimantan Barat, menunjukkan adanya kekhawatiran atau ketidaksetujuan terhadap kebijakan tersebut.
Apakah program transmigrasi dapat mengakomodasi kebutuhan keahlian khusus?
Ya, program transmigrasi dapat mengakomodasi kebutuhan keahlian khusus. Melalui Kerjasama Antar Daerah (KSAD), kerja sama dapat dilakukan berdasarkan keahlian masyarakat tertentu yang dibutuhkan di suatu wilayah. Sebagai contoh, jika ada kebutuhan akan ahli perikanan di suatu daerah, program transmigrasi dapat memfasilitasi penempatan individu dengan keahlian tersebut.
Masih Seputar nasional
TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM di Papua, Sita Uang dan Dokumen Penting
sekitar 1 jam yang lalu

Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mundur, Kemensos Siapkan Pengganti
sekitar 1 jam yang lalu

PM Anwar Ibrahim: Malaysia Siap Kerja Sama dengan Indonesia Cari Tersangka Korupsi Riza Chalid
sekitar 2 jam yang lalu

Kasasi Ditolak MA, Budi Said Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar 1,1 Ton Emas
sekitar 2 jam yang lalu

Menag Sesalkan Perusakan Rumah Doa di Padang, Tegaskan Intoleransi Tak Boleh Terulang
sekitar 3 jam yang lalu

Menteri Sosial: 1,6 Juta Penerima Bansos Gagal Salur Teratasi, 2 Juta Lainnya Proses Burekol
sekitar 3 jam yang lalu

Indonesia Beli 48 Jet Tempur KAAN Turki, Perkuat Kedaulatan Negara
sekitar 4 jam yang lalu

Prabowo-Anwar Gelar Konsultasi Tahunan ke-13 Setelah 7 Tahun Terhenti
sekitar 4 jam yang lalu

Sumsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla Hingga November 2025, 47 Hektare Lahan Terbakar
sekitar 5 jam yang lalu

Polda Jabar Kembali Amankan Pelaku Perdagangan Bayi ke Singapura, Sindikat Jual 25 Anak
sekitar 5 jam yang lalu

PM Anwar Ibrahim: Malaysia Siap Bantu RI Pulangkan Tersangka Korupsi Riza Chalid
sekitar 6 jam yang lalu

Berita Terbaru

Petr Yan Tuduh Umar Nurmagomedov Dapat 'Jalan Pintas' UFC Berkat Khabib

Justin Hubner Resmi Gabung Fortuna Sittard, Netizen Lega Tak ke Liga Indonesia

228 Ribu Penerima Bansos Dicoret karena Terlibat Judi Online oleh Kemensos

PPATK Blokir Rekening Pasif, Dana Bansos Rp2,1 T Mengendap, DPR Pertanyakan Dasar Hukum

OpenAI Diversifikasi Cloud ke Pesaing, Keunggulan AI Microsoft Disorot Investor
Trending

Investasi RI Kuartal II 2025: Rp 477,7 T, Tumbuh 11,5%, Serap 665 Ribu Pekerja

Kesepakatan Tarif RI-AS: Harga Migas dan Pangan Diprediksi Turun, Ekspor RI Berpotensi Naik

AS Setujui Aneksasi Gaza, Belanda Kecam Israel di Tengah Krisis Kemanusiaan

Inggris Pertahankan Gelar Juara Euro Wanita 2025 Usai Kalahkan Spanyol

Investasi Indonesia: Target 2025 Tercapai, Namun PMA Tertekan Geopolitik
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.