PPATK menemukan Rp2,1 triliun dana bansos mengendap di 10 juta rekening dormant. Lebih dari 1 juta rekening dormant diduga terkait tindak pidana sejak 2020, termasuk rekening nominee. Ditemukan juga 2.000 rekening pemerintah dormant dengan total dana Rp500 miliar. PPATK menghentikan sementara transaksi rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan seperti judi online dan pencucian uang. Nasabah tetap memiliki hak atas dana dan dapat mengajukan reaktivasi rekening.
💰 Temuan Utama PPATK
- PPATK menemukan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp2,1 triliun mengendap di 10 juta rekening dormant yang tidak aktif hingga tiga tahun, mengindikasikan penyaluran yang tidak tepat sasaran.
- Lebih dari 1 juta rekening dormant diduga terkait tindak pidana sejak 2020, termasuk 150 ribu rekening nominee dan 50 ribu rekening tanpa aktivitas sebelum menerima dana ilegal.
- Sebanyak 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga ditemukan dormant dengan total dana Rp500 miliar.
- Lebih dari 140 ribu rekening dormant tidak aktif selama lebih dari 10 tahun senilai Rp428,61 miliar, yang membuka celah untuk pencucian uang dan kejahatan lainnya.
🚨 Potensi Penyalahgunaan Dana
- Rekening dormant berpotensi disalahgunakan untuk jual beli rekening, pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, hingga penampungan hasil judi online.
- Analisis PPATK menunjukkan lebih dari 28.000 rekening terindikasi digunakan untuk deposit judi online dan aktivitas ilegal lainnya selama 2024.
- Banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant yang terindikasi tindak pidana berasal dari praktik jual beli rekening.
🛡️ Langkah PPATK & Hak Nasabah
- PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari penyalahgunaan.
- Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana di rekening dormant dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi di cabang bank terkait.
- Nasabah juga dapat mengajukan keberatan melalui formulir daring atau menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut mengenai rekening mereka.
Apa itu rekening dormant?
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan temuan PPATK, rekening ini bisa tidak aktif hingga tiga tahun, atau bahkan lebih dari 10 tahun.
Apa temuan utama PPATK terkait rekening dormant?
PPATK menemukan beberapa hal signifikan terkait rekening dormant:
- Dana Bansos: Dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp2,1 triliun mengendap di 10 juta rekening dormant, mengindikasikan penyaluran yang tidak tepat sasaran.
- Tindak Pidana: Lebih dari 1 juta rekening dormant diduga terkait tindak pidana sejak tahun 2020. Ini termasuk 150 ribu rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana ilegal dan lebih dari 50 ribu rekening tanpa aktivitas transaksi sebelum menerima dana ilegal.
- Rekening Pemerintah: Sebanyak 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga ditemukan dormant dengan total dana Rp500 miliar.
- Rekening Sangat Lama Tidak Aktif: Lebih dari 140 ribu rekening dormant tidak aktif selama lebih dari 10 tahun senilai Rp428,61 miliar.
Berapa banyak dana bantuan sosial (bansos) yang ditemukan di rekening dormant?
PPATK menemukan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp2,1 triliun yang mengendap di 10 juta rekening dormant. Temuan ini mengindikasikan adanya penyaluran dana bansos yang tidak tepat sasaran.
Tindak pidana apa saja yang diduga terkait dengan rekening dormant?
Rekening dormant diduga terkait dengan berbagai tindak pidana, antara lain:
- Pencucian uang
- Penipuan
- Perdagangan narkotika
- Penampungan hasil judi online
- Jual beli rekening
Analisis PPATK juga menunjukkan lebih dari 28.000 rekening terindikasi digunakan untuk deposit judi online dan aktivitas ilegal lainnya selama tahun 2024, yang kebanyakan berasal dari praktik jual beli rekening.
Apakah rekening instansi pemerintah juga termasuk dalam temuan rekening dormant?
Ya, rekening instansi pemerintah juga termasuk dalam temuan rekening dormant. PPATK menemukan sebanyak 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar.
Mengapa rekening dormant menjadi perhatian PPATK?
Rekening dormant menjadi perhatian PPATK karena berpotensi besar disalahgunakan untuk berbagai kejahatan. Keberadaan rekening dormant membuka celah untuk:
- Pencucian uang
- Penipuan
- Perdagangan narkotika
- Penampungan hasil judi online
- Praktik jual beli rekening
Selain itu, dalam kasus dana bansos, rekening dormant mengindikasikan penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, sehingga merugikan masyarakat dan sistem keuangan.
Langkah apa yang telah diambil PPATK terhadap rekening dormant?
PPATK telah mengambil langkah untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari penyalahgunaan rekening, seperti jual beli rekening, pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, hingga penampungan hasil judi online.
Bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening dormant?
Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang ada di rekening dormant mereka. Untuk mengaktifkan kembali rekening, nasabah dapat:
- Mengajukan permohonan reaktivasi di cabang bank terkait.
- Mengajukan keberatan melalui formulir daring yang disediakan.
Siapa yang dapat dihubungi untuk informasi lebih lanjut mengenai rekening dormant?
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rekening dormant atau jika ada pertanyaan terkait, nasabah dapat menghubungi PPATK secara langsung.
Masih Seputar ekonomi
BPS: Penduduk Miskin Jatim 3,83 Juta Jiwa Maret 2025, Turun 0,29%
sekitar 8 jam yang lalu

Investasi Asing Indonesia Turun Rp 15,1 T di Kuartal II 2025, Persaingan Global dan Serapan Kerja Jadi Sorotan
sekitar 8 jam yang lalu

ESDM Siapkan 30 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Targetkan Peningkatan Produksi Nasional
sekitar 9 jam yang lalu

Pemerintah Genjot Stimulus Fiskal Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% Jelang Akhir Tahun
sekitar 9 jam yang lalu
228 Ribu Penerima Bansos Dicoret karena Terlibat Judi Online oleh Kemensos
sekitar 10 jam yang lalu

PPATK Blokir Rekening Pasif, Dana Bansos Rp2,1 T Mengendap, DPR Pertanyakan Dasar Hukum
sekitar 10 jam yang lalu

Apindo Prediksi PHK Berlanjut Hingga Akhir 2025, Usulkan Insentif Fiskal dan Stimulus
sekitar 11 jam yang lalu

Indef: Kelas Menengah Indonesia Menyusut, PHK Melonjak Ancam Kenaikan Kemiskinan
sekitar 11 jam yang lalu

Bos Danantara Tekankan Perencanaan Jangka Panjang dan Larang 'Percantik' Laporan Keuangan BUMN
sekitar 12 jam yang lalu

Indonesia Bernegosiasi dengan AS untuk Tarif Impor Lebih Rendah dari 19%
sekitar 12 jam yang lalu
Kemiskinan Perkotaan Naik Jadi 6,73%, Indef Soroti Fenomena 'Rojali' dan 'Rohana'
sekitar 13 jam yang lalu

Berita Terbaru

BMKG Peringatkan: Modifikasi Cuaca Tak Cukup Tangani Karhutla

Senator AS Desak Elon Musk Matikan Starlink di Asia Tenggara, Digunakan Penipu

BGN Hentikan Sementara SPPG NTT Usai Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis

Mensos Temukan 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Data Diperbarui

Polisi Pastikan Kematian Diplomat Arya Bukan Tindak Pidana
Trending

AS Setujui Aneksasi Gaza, Belanda Kecam Israel di Tengah Krisis Kemanusiaan

Inggris Pertahankan Gelar Juara Euro Wanita 2025 Usai Kalahkan Spanyol

PBB Kritik Bantuan Gaza Tak Efektif, Menteri Israel Tolak Pasokan Makanan

Israel Jeda Taktis di Gaza, Bantuan Mulai Masuk di Tengah Ancaman Kelaparan Massal

Menpora Pantau Konflik Thailand-Kamboja, Partisipasi SEA Games 2025 Belum Diputuskan
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.