Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mendukung usulan Cak Imin agar Pilkada dilakukan melalui DPRD. Irawan mendorong revisi UU Pemilu untuk merealisasikan usulan ini, yang juga didukung oleh Ketua Umum Golkar dan Presiden Prabowo. Menurutnya, pemilihan via DPRD konstitusional dan lebih efisien, terutama untuk pemilihan gubernur. Untuk bupati/walikota, pemilihan lewat DPRD perlu prasyarat, seperti indeks pembangunan manusia yang rendah. Usulan ini sebelumnya telah disampaikan Cak Imin kepada Presiden Prabowo.
🏛️ Usulan Pilkada Melalui DPRD
- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mendukung usulan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan melalui DPRD.
- Usulan ini didorong untuk direalisasikan melalui revisi UU Paket Pemilu atau RUU Omnibus Law Politik.
- Usulan serupa sebelumnya telah disinggung oleh Ketua Umum Golkar dan Presiden Prabowo Subianto.
- Cak Imin telah menyampaikan usulan evaluasi sistem pilkada langsung dan mengusulkan agar kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat atau dipilih DPRD.
⚖️ Landasan Konstitusional
- Menurut Ahmad Irawan, pemilihan melalui DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi.
- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa baik pemilihan langsung oleh masyarakat maupun melalui DPRD sama-sama konstitusional.
💡 Argumen Pendukung
- Irawan mendukung prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pemilihan kepala daerah.
- Pemilihan gubernur melalui DPRD dianggap relevan karena gubernur adalah perpanjangan pemerintah pusat di daerah.
- Untuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota, pemilihan melalui DPRD harus memenuhi prasyarat tertentu, seperti indeks pembangunan manusia yang rendah.
Apa usulan utama terkait sistem pemilihan kepala daerah yang sedang dibahas?
Usulan utama yang sedang dibahas adalah perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari yang sebelumnya dilakukan secara langsung oleh masyarakat, menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Siapa saja tokoh yang mendukung usulan Pilkada melalui DPRD?
Tokoh-tokoh yang secara eksplisit menyatakan dukungan terhadap usulan Pilkada melalui DPRD adalah:
- Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar.
- Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ketua Umum PKB, yang juga telah menyampaikan usulan ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, usulan serupa juga pernah disinggung oleh Ketua Umum Golkar (meskipun nama yang disebutkan 'Lahadalia' kemungkinan adalah kekeliruan penulisan dan merujuk pada tokoh Golkar lainnya seperti Airlangga Hartarto) dan Presiden Prabowo Subianto.
Mengapa usulan Pilkada melalui DPRD ini diajukan?
Usulan Pilkada melalui DPRD diajukan dengan beberapa alasan utama:
- Efektivitas dan Efisiensi: Terutama untuk pemilihan gubernur, yang dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Pemilihan melalui DPRD diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses politik dan pemerintahan.
- Evaluasi Sistem Pilkada Langsung: Cak Imin secara khusus mengusulkan evaluasi terhadap sistem pilkada langsung yang berlaku saat ini, menyiratkan adanya potensi perbaikan melalui sistem pemilihan oleh DPRD atau penunjukan oleh pemerintah pusat.
Apakah pemilihan kepala daerah melalui DPRD sesuai dengan konstitusi?
Menurut pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK), baik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat maupun melalui DPRD, keduanya sama-sama konstitusional. Ini berarti bahwa perubahan sistem Pilkada menjadi melalui DPRD tidak akan bertentangan dengan dasar hukum negara.
Bagaimana cara merealisasikan usulan perubahan sistem Pilkada ini?
Untuk merealisasikan usulan perubahan sistem Pilkada ini, diperlukan langkah legislatif. Ahmad Irawan mendorong agar usulan ini dapat diwujudkan melalui:
- Revisi Undang-Undang Paket Pemilu: Perubahan pada undang-undang yang mengatur tentang pemilihan umum secara keseluruhan.
- RUU Omnibus Law Politik: Pembentukan undang-undang baru yang mencakup berbagai aspek politik, termasuk sistem pemilihan kepala daerah.
Apakah ada perbedaan penerapan usulan ini antara pemilihan gubernur dan bupati/wali kota?
Ya, ada perbedaan pertimbangan antara pemilihan gubernur dan bupati/wali kota dalam usulan ini:
- Untuk Gubernur: Pemilihan melalui DPRD didukung dengan prinsip efektivitas dan efisiensi, mengingat gubernur dianggap sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah.
- Untuk Bupati/Wali Kota: Pemilihan melalui DPRD harus memenuhi prasyarat tertentu. Ini menunjukkan bahwa penerapan sistem ini untuk tingkat kabupaten/kota mungkin tidak bersifat universal dan akan bergantung pada kondisi spesifik daerah.
Apa saja prasyarat yang mungkin berlaku untuk pemilihan bupati/wali kota melalui DPRD?
Salah satu prasyarat yang disebutkan untuk pemilihan bupati/wali kota melalui DPRD adalah indeks pembangunan manusia (IPM) yang rendah. Ini mengindikasikan bahwa daerah dengan tingkat pembangunan yang masih tertinggal mungkin menjadi prioritas untuk penerapan sistem ini, dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah.
Apakah usulan ini baru pertama kali muncul atau pernah dibahas sebelumnya?
Usulan ini bukanlah hal yang sepenuhnya baru. Sebelumnya, ide serupa telah disinggung oleh Ketua Umum Golkar (meskipun nama yang disebutkan 'Lahadalia' kemungkinan adalah kekeliruan penulisan) dan Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), juga telah menyampaikan usulan evaluasi sistem pilkada langsung dan opsi penunjukan kepala daerah oleh pemerintah pusat atau pemilihan melalui DPRD kepada Presiden Prabowo.
Masih Seputar nasional
Indonesia Beli 48 Jet Tempur KAAN Turki, Perkuat Kedaulatan Negara
sekitar 1 jam yang lalu

Prabowo-Anwar Gelar Konsultasi Tahunan ke-13 Setelah 7 Tahun Terhenti
sekitar 1 jam yang lalu

Sumsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla Hingga November 2025, 47 Hektare Lahan Terbakar
sekitar 2 jam yang lalu

Polda Jabar Kembali Amankan Pelaku Perdagangan Bayi ke Singapura, Sindikat Jual 25 Anak
sekitar 2 jam yang lalu

PM Anwar Ibrahim: Malaysia Siap Bantu RI Pulangkan Tersangka Korupsi Riza Chalid
sekitar 3 jam yang lalu

Paiman Rahardjo Klaim Direstui Jokowi Gugat Roy Suryo Terkait Isu Ijazah Palsu
sekitar 3 jam yang lalu

Kebakaran Rektorat ULM Banjarmasin Hanguskan Ijazah, Wisuda Tetap Digelar
sekitar 4 jam yang lalu

MA Tolak Kasasi Budi Said, Tetap Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1 Triliun
sekitar 4 jam yang lalu

Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Autopsi Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru
sekitar 5 jam yang lalu

Prabowo Puji PM Anwar atas Mediasi Gencatan Senjata Thailand-Kamboja
sekitar 5 jam yang lalu

Kementrans Perkenalkan Transmigrasi 5.0, Tegaskan Syarat Program di Tengah Penolakan
sekitar 6 jam yang lalu

Berita Terbaru

Penemuan BRIN Picu Perdebatan Keberadaan Harimau Jawa

Bos Danantara Tekankan Perencanaan Jangka Panjang dan Larang 'Percantik' Laporan Keuangan BUMN
Indonesia Bernegosiasi dengan AS untuk Tarif Impor Lebih Rendah dari 19%

Justin Hubner Resmi Gabung Fortuna Sittard, Perkuat Peluang di Timnas Indonesia

Sean Winshand Cuhendi Raih Gelar Grandmaster, Jadi GM ke-9 Indonesia
Trending

Investasi RI Kuartal II 2025: Rp 477,7 T, Tumbuh 11,5%, Serap 665 Ribu Pekerja

Kesepakatan Tarif RI-AS: Harga Migas dan Pangan Diprediksi Turun, Ekspor RI Berpotensi Naik

AS Setujui Aneksasi Gaza, Belanda Kecam Israel di Tengah Krisis Kemanusiaan

Israel Izinkan Bantuan Udara ke Gaza di Tengah Krisis Kelaparan dan Tekanan Diplomatik

Israel Jeda Taktis di Gaza, Bantuan Mulai Masuk di Tengah Ancaman Kelaparan Massal
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.