OJK Sesalkan Buron Investree Jadi CEO di Qatar, Koordinasi Pemulangan

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

26 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

OJK menyesalkan penunjukan Adrian Gunadi sebagai CEO JTA Investree Doha, padahal berstatus DPO kasus Investree. OJK berkoordinasi dengan aparat hukum untuk memulangkan Adrian ke Indonesia. Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum. OJK telah menjatuhkan sanksi kepada Adrian termasuk larangan menjadi pihak utama dan pemblokiran rekening. OJK berkomitmen menindak tegas pelanggaran demi menjaga kepercayaan publik.

🚨 Fakta Utama

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyesalan atas penetapan Adrian Gunadi sebagai CEO JTA Investree Doha di Qatar.
  • Adrian Gunadi berstatus daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus Investree di Indonesia.
  • Penetapan Adrian sebagai CEO di Qatar terjadi meskipun ia sedang dicari oleh aparat penegak hukum di dalam negeri.

🏛️ Tindakan OJK

  • OJK sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di dalam dan luar negeri untuk memulangkan Adrian ke Indonesia.
  • Tujuan pemulangan Adrian adalah agar ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
  • OJK telah menjatuhkan sanksi kepada Adrian berupa larangan menjadi pihak utama dan pemblokiran rekening.
  • Sanksi lain termasuk penelusuran aset dan penetapan Adrian sebagai tersangka kasus penghimpunan dana tanpa izin.
  • OJK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran dalam industri jasa keuangan demi menjaga kepercayaan publik.

🚫 Status Investree

  • OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024.
  • Pencabutan izin dilakukan karena Investree tidak memenuhi ekuitas minimum yang disyaratkan.
  • Selain itu, Investree juga terbukti melakukan pelanggaran lainnya yang menjadi dasar pencabutan izin.

Apa masalah utama yang melibatkan Adrian Gunadi dan Investree?

keyboard_arrow_down

Masalah utama yang melibatkan Adrian Gunadi dan Investree adalah penetapan Adrian Gunadi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Investree, meskipun ia kemudian diketahui menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha di Qatar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyesalannya atas hal ini. Selain itu, Investree sendiri telah dicabut izin usahanya oleh OJK karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan pelanggaran lainnya.

Siapakah Adrian Gunadi itu?

keyboard_arrow_down

Adrian Gunadi adalah individu yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Investree. Ia juga diketahui menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha di Qatar. OJK telah menjatuhkan sanksi kepadanya dan berupaya memulangkannya ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mengapa izin usaha Investree dicabut oleh OJK?

keyboard_arrow_down

Izin usaha Investree dicabut oleh OJK karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang disyaratkan. Selain itu, OJK juga menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Investree.

Kapan izin usaha Investree dicabut oleh OJK?

keyboard_arrow_down

Izin usaha Investree dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 21 Oktober 2024.

Tindakan apa saja yang telah diambil OJK terhadap Adrian Gunadi?

keyboard_arrow_down

OJK telah mengambil beberapa tindakan tegas terhadap Adrian Gunadi, antara lain:

  • Larangan menjadi pihak utama dalam industri jasa keuangan.
  • Pemblokiran rekening.
  • Penelusuran aset.
  • Penetapan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin.

Apa yang dilakukan OJK untuk memulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia?

keyboard_arrow_down

OJK sedang melakukan koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Tujuan koordinasi ini adalah untuk memulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia agar ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Apa komitmen OJK dalam menindak pelanggaran di industri jasa keuangan?

keyboard_arrow_down

OJK memiliki komitmen yang kuat untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dalam industri jasa keuangan. Komitmen ini bertujuan untuk menjaga dan memelihara kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.

Apa arti status "DPO" bagi Adrian Gunadi?

keyboard_arrow_down

Status "DPO" atau Daftar Pencarian Orang berarti Adrian Gunadi adalah individu yang sedang dicari oleh aparat penegak hukum karena diduga terlibat dalam suatu tindak pidana. Dalam konteks ini, ia dicari terkait kasus Investree.

Apa peran JTA Investree Doha terkait kasus ini?

keyboard_arrow_down

JTA Investree Doha adalah entitas di Qatar di mana Adrian Gunadi ditetapkan sebagai CEO. OJK menyatakan penyesalannya atas penetapan Adrian Gunadi yang berstatus DPO sebagai CEO di entitas tersebut, menunjukkan adanya keterkaitan antara Adrian Gunadi dengan operasional di luar negeri meskipun ia sedang dalam pencarian di Indonesia.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang