Kemensos Hapus 1,9 Juta Penerima Bansos PKH/BPNT, Hemat Anggaran Triliunan

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

24 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Kemensos menghapus 1,9 juta KPM dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT setelah verifikasi ulang. Sebanyak 616.367 penerima PKH dan 1.286.066 penerima BPNT dicoret, berpotensi menghemat anggaran Rp 14,4-17,9 triliun. Alasan penghapusan termasuk tidak terdaftar di DTKS, data tidak valid, menerima lebih dari satu bansos, data belum diperbarui, atau masalah rekening bank. Penerima PKH disarankan memastikan data sesuai DTKS dan memeriksa status rekening.

๐Ÿ“Š Fakta Utama

  • Kementerian Sosial (Kemensos) telah menghapus sekitar 1,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT pada triwulan kedua.
  • Dari total tersebut, 616.367 KPM adalah penerima PKH dan 1.286.066 KPM adalah penerima BPNT.
  • Penghapusan ini berpotensi menghasilkan penghematan anggaran bansos yang signifikan, berkisar antara Rp 14,4 hingga Rp 17,9 triliun.

๐Ÿšซ Penyebab Penangguhan Bantuan

  • KPM tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu alasan utama bantuan tidak cair.
  • Data penerima tidak valid atau tidak terverifikasi setelah dilakukan verifikasi ulang oleh Kemensos.
  • Penerima terdeteksi menerima lebih dari satu jenis bantuan sosial dari pemerintah.
  • KPM belum melakukan pembaruan data diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Adanya masalah teknis administrasi, seperti rekening bank penerima yang tidak aktif.

๐Ÿ’ก Rekomendasi untuk KPM

  • Penerima PKH disarankan untuk memastikan data diri sesuai dengan yang tercatat di sistem DTKS.
  • Penting bagi KPM untuk memeriksa status rekening bank secara berkala agar tidak ada kendala pencairan bantuan.
  • Lakukan pembaruan data secara rutin jika ada perubahan informasi pribadi untuk menghindari penangguhan bantuan.

Apa yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait daftar penerima bantuan sosial?

keyboard_arrow_down

Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan verifikasi ulang terhadap daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hasil dari verifikasi ini adalah penghapusan sekitar 1,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima bansos tersebut.

Kapan penghapusan KPM dari daftar penerima bansos ini dilakukan?

keyboard_arrow_down

Penghapusan KPM dari daftar penerima bansos ini dilakukan pada triwulan kedua setelah proses verifikasi ulang oleh Kemensos.

Berapa jumlah total KPM yang dihapus dari daftar penerima bansos dan bagaimana rinciannya?

keyboard_arrow_down

Total sekitar 1,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dihapus dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT. Rinciannya adalah:

  • 616.367 KPM dari Program Keluarga Harapan (PKH)
  • 1.286.066 KPM dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Berapa potensi penghematan anggaran bansos dari penghapusan KPM ini?

keyboard_arrow_down

Penghapusan sekitar 1,9 juta KPM ini berpotensi menghasilkan penghematan anggaran bansos yang signifikan. Potensi penghematan anggaran diperkirakan mencapai antara Rp 14,4 triliun hingga Rp 17,9 triliun.

Apa saja penyebab umum mengapa bantuan PKH tidak cair atau penerimanya dihapus?

keyboard_arrow_down

Ada beberapa penyebab umum mengapa bantuan PKH tidak cair atau penerimanya dihapus dari daftar, antara lain:

  • Tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): DTKS adalah basis data utama yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima bansos.
  • Data tidak valid atau tidak terverifikasi: Informasi pribadi atau status keluarga yang tidak akurat atau belum diverifikasi oleh sistem.
  • Terdeteksi menerima lebih dari satu jenis bantuan sosial: Adanya duplikasi penerimaan bantuan yang tidak sesuai ketentuan.
  • Belum melakukan pembaruan data: Perubahan data diri atau status keluarga yang belum dilaporkan dan diperbarui dalam sistem.
  • Masalah teknis administrasi: Contohnya adalah rekening bank yang tidak aktif atau bermasalah, sehingga dana tidak dapat disalurkan.

Apa yang dimaksud dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mengapa penting bagi penerima bansos?

keyboard_arrow_down

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sistem data induk yang berisi informasi mengenai status sosial ekonomi individu dan keluarga di Indonesia. DTKS menjadi acuan utama bagi pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT.

DTKS sangat penting bagi penerima bansos karena:

  • Dasar Penentuan Kelayakan: Hanya KPM yang terdaftar dan datanya valid di DTKS yang berhak menerima bansos.
  • Pembaruan Data: Data di DTKS harus selalu mutakhir agar bantuan dapat terus disalurkan kepada yang berhak.
  • Verifikasi: Data di DTKS digunakan untuk proses verifikasi dan validasi secara berkala oleh Kemensos.

Apa yang harus dilakukan oleh penerima PKH untuk memastikan bantuannya tetap cair?

keyboard_arrow_down

Untuk memastikan bantuan PKH tetap cair dan tidak dihapus dari daftar penerima, KPM disarankan untuk melakukan hal-hal berikut:

  • Memastikan data diri sesuai dengan yang tercatat di sistem DTKS: KPM harus secara aktif memeriksa dan memastikan bahwa semua informasi pribadi dan keluarga mereka (seperti nama, alamat, NIK, status keluarga) akurat dan sesuai dengan data yang ada di DTKS. Jika ada ketidaksesuaian, segera lakukan pembaruan data melalui mekanisme yang berlaku di daerah masing-masing.
  • Memeriksa status rekening bank secara berkala: Pastikan rekening bank yang digunakan untuk penyaluran bansos selalu aktif dan tidak bermasalah. Rekening yang tidak aktif dapat menjadi penyebab bantuan tidak cair.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang