Pemerintah Wajibkan Anak Penerima PKH Bersekolah, Bantuan Pendidikan Hingga Rp 2 Juta

Pemerintah menyalurkan bansos PKH, termasuk bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin yang bersekolah. Penerima harus WNI, terdaftar di DTKS, dan tidak menerima bansos lain. Anak usia 6-21 tahun wajib terdaftar di lembaga pendidikan dan memiliki KIP. Bantuan per tahun: SD Rp 900 ribu, SMP Rp 1,5 juta, SMA Rp 2 juta, dicairkan per tiga bulan.
Masih Seputar ekonomi

Panduan Pencairan BLT PKH dan BSU Tahap 4 di Kantor Pos

Transmart Full Day Sale 20 Juli: Diskon Hingga 50%+20% untuk Elektronik dan Kebutuhan Rumah Tangga

Pemerintah Salurkan Bansos PKH hingga Kartu Sembako, BI Perketat Pengawasan Penerima

Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP ke Ribuan Titik, Jaga Harga Pangan

RI-AS Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi, Tarif CPO dan Nikel Masih Negosiasi

Cadangan Beras Nasional Capai Rekor, Pemerintah Perangi Oplosan dan Stabilkan Harga

Harga Emas 19 Juli 2025: Antam dan UBS Naik, Galeri24 Turun

Lapangan Padel Jakarta Tetap Diburu Meski Dikenai Pajak Hiburan 10%

RI-AS Sepakati Tarif 19%, Industri Untung, Buruh Terancam PHK

Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan, Target 80.000 Unit Perkuat Ekonomi Nasional