Pemerintah Wajibkan Anak Penerima PKH Bersekolah, Bantuan Pendidikan Hingga Rp 2 Juta

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

20 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Pemerintah menyalurkan bansos PKH, termasuk bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin yang bersekolah. Penerima harus WNI, terdaftar di DTKS, dan tidak menerima bansos lain. Anak usia 6-21 tahun wajib terdaftar di lembaga pendidikan dan memiliki KIP. Bantuan per tahun: SD Rp 900 ribu, SMP Rp 1,5 juta, SMA Rp 2 juta, dicairkan per tiga bulan.

๐Ÿ“š Bantuan Pendidikan PKH

  • Pemerintah menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga miskin, termasuk bantuan pendidikan untuk anak-anak.
  • Bantuan pendidikan PKH bertujuan untuk mendukung anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bersekolah.
  • Penerima bantuan pendidikan wajib memenuhi syarat utama yaitu anak-anak harus bersekolah.

โœ… Syarat Penerima Bantuan

  • Syarat umum penerima PKH adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Penerima harus berasal dari keluarga miskin atau rentan dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
  • Untuk anak sekolah, syarat khusus meliputi usia 6-21 tahun dan terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal.
  • Anak penerima bantuan pendidikan juga wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

๐Ÿ’ฐ Besaran dan Pencairan Bantuan

  • Besaran bantuan pendidikan PKH per tahun bervariasi: Rp 900.000 untuk SD, Rp 1,5 juta untuk SMP, dan Rp 2 juta untuk SMA.
  • Pencairan bantuan dilakukan setiap tiga bulan atau secara triwulanan.
  • Total ada empat tahap pencairan dalam setahun: Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

keyboard_arrow_down

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang ditujukan khusus untuk keluarga miskin dan rentan. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemberian bantuan tunai bersyarat. Salah satu komponen penting dari PKH adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada anak-anak dari keluarga penerima, dengan syarat mereka wajib bersekolah.

Siapa saja yang menjadi sasaran penerima bantuan PKH?

keyboard_arrow_down

Untuk menjadi penerima bantuan PKH, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh keluarga, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Keluarga harus terdaftar dalam basis data DTKS, yang merupakan acuan pemerintah untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
  • Berasal dari keluarga miskin/rentan: Kriteria kemiskinan atau kerentanan ekonomi menjadi dasar utama penentuan penerima.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain: Keluarga tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, untuk memastikan pemerataan bantuan dan mencegah tumpang tindih.

Apa syarat khusus bagi anak sekolah agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan PKH?

keyboard_arrow_down

Selain syarat umum PKH, ada syarat khusus bagi anak sekolah agar bisa mendapatkan komponen bantuan pendidikan PKH, yaitu:

  • Berusia 6-21 tahun: Anak harus berada dalam rentang usia sekolah yang ditetapkan.
  • Terdaftar di lembaga pendidikan formal/non-formal: Anak harus aktif terdaftar dan bersekolah di jenjang pendidikan dasar hingga menengah, baik di sekolah formal maupun lembaga pendidikan non-formal yang diakui.
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP): KIP menjadi salah satu identifikasi penting bagi anak penerima bantuan pendidikan.

Syarat ini memastikan bahwa bantuan pendidikan PKH tepat sasaran dan benar-benar mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga miskin.

Berapa besaran bantuan pendidikan PKH untuk setiap jenjang sekolah?

keyboard_arrow_down

Besaran bantuan pendidikan PKH bervariasi tergantung jenjang pendidikan anak, dengan rincian per tahun sebagai berikut:

  • Untuk anak sekolah SD (Sekolah Dasar): Rp 900.000 per tahun.
  • Untuk anak sekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama): Rp 1.500.000 per tahun.
  • Untuk anak sekolah SMA (Sekolah Menengah Atas): Rp 2.000.000 per tahun.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga penerima.

Kapan bantuan pendidikan PKH dicairkan kepada penerima?

keyboard_arrow_down

Pencairan bantuan pendidikan PKH dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan dalam setahun. Ada empat tahap pencairan yang telah ditetapkan, yaitu:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Jadwal ini dirancang untuk memastikan bantuan diterima secara berkala dan dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak sepanjang tahun ajaran.

Mengapa anak-anak penerima bantuan pendidikan PKH diwajibkan bersekolah?

keyboard_arrow_down

Anak-anak penerima bantuan pendidikan PKH diwajibkan bersekolah sebagai syarat utama keberlanjutan bantuan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar mendukung peningkatan akses dan partisipasi anak dalam pendidikan. Dengan bersekolah, anak-anak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang penting untuk masa depan mereka, sehingga dapat memutus rantai kemiskinan antar generasi. Ini juga merupakan bentuk pengawasan agar dana bantuan digunakan sesuai dengan tujuan program.

Apakah penerima PKH dapat menerima bantuan sosial lain dari pemerintah?

keyboard_arrow_down

Tidak, salah satu syarat umum yang harus dipenuhi oleh penerima PKH adalah tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pemerataan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dan mencegah adanya tumpang tindih penerimaan bantuan. Hal ini juga bertujuan agar lebih banyak keluarga miskin dan rentan yang dapat merasakan manfaat dari program-program bantuan sosial pemerintah.

Apa pentingnya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk penerima PKH?

keyboard_arrow_down

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah syarat krusial untuk menjadi penerima PKH karena DTKS merupakan basis data utama yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi dan menargetkan keluarga miskin dan rentan yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH. Data dalam DTKS mencakup informasi demografi dan kondisi sosial ekonomi keluarga, sehingga memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada mereka yang paling membutuhkan dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Tanpa terdaftar di DTKS, keluarga tidak akan masuk dalam daftar calon penerima bantuan PKH.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang