Pemerintah Wajibkan Anak Penerima PKH Bersekolah, Bantuan Pendidikan Hingga Rp 2 Juta

finance.detik.com

Pemerintah menyalurkan bansos PKH, termasuk bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin yang bersekolah. Penerima harus WNI, terdaftar di DTKS, dan tidak menerima bansos lain. Anak usia 6-21 tahun wajib terdaftar di lembaga pendidikan dan memiliki KIP. Bantuan per tahun: SD Rp 900 ribu, SMP Rp 1,5 juta, SMA Rp 2 juta, dicairkan per tiga bulan.

Cari berita serupa