
Pemerintah menyalurkan bansos PKH, termasuk bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin yang bersekolah. Penerima harus WNI, terdaftar di DTKS, dan tidak menerima bansos lain. Anak usia 6-21 tahun wajib terdaftar di lembaga pendidikan dan memiliki KIP. Bantuan per tahun: SD Rp 900 ribu, SMP Rp 1,5 juta, SMA Rp 2 juta, dicairkan per tiga bulan.
๐ Bantuan Pendidikan PKH
- Pemerintah menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga miskin, termasuk bantuan pendidikan untuk anak-anak.
- Bantuan pendidikan PKH bertujuan untuk mendukung anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bersekolah.
- Penerima bantuan pendidikan wajib memenuhi syarat utama yaitu anak-anak harus bersekolah.
โ Syarat Penerima Bantuan
- Syarat umum penerima PKH adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Penerima harus berasal dari keluarga miskin atau rentan dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
- Untuk anak sekolah, syarat khusus meliputi usia 6-21 tahun dan terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal.
- Anak penerima bantuan pendidikan juga wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
๐ฐ Besaran dan Pencairan Bantuan
- Besaran bantuan pendidikan PKH per tahun bervariasi: Rp 900.000 untuk SD, Rp 1,5 juta untuk SMP, dan Rp 2 juta untuk SMA.
- Pencairan bantuan dilakukan setiap tiga bulan atau secara triwulanan.
- Total ada empat tahap pencairan dalam setahun: Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang ditujukan khusus untuk keluarga miskin dan rentan. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemberian bantuan tunai bersyarat. Salah satu komponen penting dari PKH adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada anak-anak dari keluarga penerima, dengan syarat mereka wajib bersekolah.
Siapa saja yang menjadi sasaran penerima bantuan PKH?
Untuk menjadi penerima bantuan PKH, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh keluarga, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Keluarga harus terdaftar dalam basis data DTKS, yang merupakan acuan pemerintah untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
- Berasal dari keluarga miskin/rentan: Kriteria kemiskinan atau kerentanan ekonomi menjadi dasar utama penentuan penerima.
- Tidak menerima bantuan sosial lain: Keluarga tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, untuk memastikan pemerataan bantuan dan mencegah tumpang tindih.
Apa syarat khusus bagi anak sekolah agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan PKH?
Selain syarat umum PKH, ada syarat khusus bagi anak sekolah agar bisa mendapatkan komponen bantuan pendidikan PKH, yaitu:
- Berusia 6-21 tahun: Anak harus berada dalam rentang usia sekolah yang ditetapkan.
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal/non-formal: Anak harus aktif terdaftar dan bersekolah di jenjang pendidikan dasar hingga menengah, baik di sekolah formal maupun lembaga pendidikan non-formal yang diakui.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP): KIP menjadi salah satu identifikasi penting bagi anak penerima bantuan pendidikan.
Syarat ini memastikan bahwa bantuan pendidikan PKH tepat sasaran dan benar-benar mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga miskin.
Berapa besaran bantuan pendidikan PKH untuk setiap jenjang sekolah?
Besaran bantuan pendidikan PKH bervariasi tergantung jenjang pendidikan anak, dengan rincian per tahun sebagai berikut:
- Untuk anak sekolah SD (Sekolah Dasar): Rp 900.000 per tahun.
- Untuk anak sekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama): Rp 1.500.000 per tahun.
- Untuk anak sekolah SMA (Sekolah Menengah Atas): Rp 2.000.000 per tahun.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga penerima.
Kapan bantuan pendidikan PKH dicairkan kepada penerima?
Pencairan bantuan pendidikan PKH dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan dalam setahun. Ada empat tahap pencairan yang telah ditetapkan, yaitu:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Jadwal ini dirancang untuk memastikan bantuan diterima secara berkala dan dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak sepanjang tahun ajaran.
Mengapa anak-anak penerima bantuan pendidikan PKH diwajibkan bersekolah?
Anak-anak penerima bantuan pendidikan PKH diwajibkan bersekolah sebagai syarat utama keberlanjutan bantuan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar mendukung peningkatan akses dan partisipasi anak dalam pendidikan. Dengan bersekolah, anak-anak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang penting untuk masa depan mereka, sehingga dapat memutus rantai kemiskinan antar generasi. Ini juga merupakan bentuk pengawasan agar dana bantuan digunakan sesuai dengan tujuan program.
Apakah penerima PKH dapat menerima bantuan sosial lain dari pemerintah?
Tidak, salah satu syarat umum yang harus dipenuhi oleh penerima PKH adalah tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pemerataan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dan mencegah adanya tumpang tindih penerimaan bantuan. Hal ini juga bertujuan agar lebih banyak keluarga miskin dan rentan yang dapat merasakan manfaat dari program-program bantuan sosial pemerintah.
Apa pentingnya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk penerima PKH?
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah syarat krusial untuk menjadi penerima PKH karena DTKS merupakan basis data utama yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi dan menargetkan keluarga miskin dan rentan yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH. Data dalam DTKS mencakup informasi demografi dan kondisi sosial ekonomi keluarga, sehingga memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada mereka yang paling membutuhkan dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Tanpa terdaftar di DTKS, keluarga tidak akan masuk dalam daftar calon penerima bantuan PKH.
Masih Seputar ekonomi
Panduan Pencairan BLT PKH dan BSU Tahap 4 di Kantor Pos
sekitar 4 jam yang lalu

Transmart Full Day Sale 20 Juli: Diskon Hingga 50%+20% untuk Elektronik dan Kebutuhan Rumah Tangga
sekitar 4 jam yang lalu

Pemerintah Salurkan Bansos PKH hingga Kartu Sembako, BI Perketat Pengawasan Penerima
sekitar 7 jam yang lalu

Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP ke Ribuan Titik, Jaga Harga Pangan
sekitar 7 jam yang lalu

RI-AS Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi, Tarif CPO dan Nikel Masih Negosiasi
sekitar 21 jam yang lalu

Cadangan Beras Nasional Capai Rekor, Pemerintah Perangi Oplosan dan Stabilkan Harga
sekitar 21 jam yang lalu

Harga Emas 19 Juli 2025: Antam dan UBS Naik, Galeri24 Turun
1 hari yang lalu

Lapangan Padel Jakarta Tetap Diburu Meski Dikenai Pajak Hiburan 10%
1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5215853/original/020552300_1746890176-20250510_153435.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/yDUpuYyywr5MTiFJxOItZCplLgQ=/1200x900/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5215853/original/020552300_1746890176-20250510_153435.jpg)
RI-AS Sepakati Tarif 19%, Industri Untung, Buruh Terancam PHK
1 hari yang lalu

Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan, Target 80.000 Unit Perkuat Ekonomi Nasional
1 hari yang lalu

Berita Terbaru

Charli XCX dan George Daniel The 1975 Resmi Menikah di London

Samsung Galaxy Watch 8 Series Resmi di Indonesia, Usung Fitur Kesehatan AI Canggih

Oppo Luncurkan Tablet Pad SE Rp 2,9 Juta, Smartwatch, dan TWS di Indonesia

Nathan Tjoe-A-On Batal Gabung Lyngby Boldklub Usai Tes Medis

Legenda Bulu Tangkis Iie Sumirat Sakit, Dirawat di ICU dalam Kondisi Tak Sadar
Trending

Piala AFF U-23: Malaysia Puji Indonesia Calon Juara, Grup A Berpeluang Runner-up Terbaik

Konflik Druze Suriah Memicu Serangan Israel, Indonesia Desak Gencatan Senjata

Oleksandr Usyk KO Daniel Dubois, Jadi Juara Dunia Kelas Berat Tak Terbantahkan

Oppo Reno 14 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Targetkan Gamer dengan Fitur AI Canggih

Erick Thohir Ungkap Pemain Baru dan Kondisi Ole Romeny Jelang Kualifikasi Piala Dunia
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.