
Pada 15 Juli 2025, harga emas Antam turun Rp 10.000 menjadi Rp 1.914.000 per gram, dengan buyback di Rp 1.758.000. Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% (atau 0,25% dengan NPWP). Penjualan kembali emas batangan di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP).
๐ฐ Fakta Utama Harga Emas
- Pada 15 Juli 2025, harga emas Antam merosot Rp 10.000 per gram.
- Harga emas Antam kini menjadi Rp 1.914.000 per gram.
- Harga buyback emas Antam juga turun menjadi Rp 1.758.000 per gram.
๐ Detail Lokasi & Variasi Harga
- Harga yang disebutkan berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
- Terdapat kemungkinan variasi harga di gerai Antam lainnya.
- Pembeli disarankan untuk memverifikasi harga di lokasi pembelian yang dituju.
โ๏ธ Ketentuan Pajak Emas
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen, atau 0,25 persen jika menyertakan NPWP.
- Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22.
- PPh 22 untuk penjualan kembali adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Berapa harga emas Antam per gram pada 15 Juli 2025?
Pada 15 Juli 2025, harga emas Antam per gram adalah Rp 1.914.000. Harga ini mengalami penurunan sebesar Rp 10.000 per gram dari harga sebelumnya.
Berapa penurunan harga emas Antam pada tanggal tersebut?
Pada 15 Juli 2025, harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp 10.000 per gram.
Berapa harga buyback emas Antam pada 15 Juli 2025?
Harga buyback (harga jual kembali) emas Antam pada 15 Juli 2025 adalah Rp 1.758.000 per gram. Harga ini juga mengalami penurunan.
Di mana harga emas Antam tersebut berlaku?
Harga emas Antam yang disebutkan berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Penting untuk diketahui bahwa harga ini dapat bervariasi di gerai atau lokasi penjualan lain.
Apakah ada pajak saat membeli emas batangan Antam?
Ya, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini tergantung pada apakah pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak.
Berapa besaran PPh 22 untuk pembelian emas Antam?
Besaran PPh 22 untuk pembelian emas Antam adalah sebagai berikut:
- Jika pembeli menyertakan NPWP, PPh 22 yang dikenakan adalah 0,25 persen dari nilai transaksi.
- Jika pembeli tidak menyertakan NPWP, PPh 22 yang dikenakan adalah 0,9 persen dari nilai transaksi.
Apakah ada pajak saat menjual kembali (buyback) emas Antam?
Ya, penjualan kembali emas batangan ke Antam (buyback) juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Namun, pajak ini hanya berlaku jika nilai penjualan kembali lebih dari Rp 10 juta.
Berapa besaran PPh 22 untuk penjualan kembali emas Antam?
Besaran PPh 22 untuk penjualan kembali emas Antam (buyback) adalah sebagai berikut, dengan syarat nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta:
- Untuk pemegang NPWP, PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen dari nilai transaksi.
- Untuk non-NPWP, PPh 22 yang dikenakan adalah 3 persen dari nilai transaksi.
Kapan PPh 22 dikenakan saat menjual kembali emas Antam?
PPh 22 untuk penjualan kembali emas Antam (buyback) hanya akan dikenakan jika nilai transaksi penjualan kembali tersebut melebihi Rp 10 juta. Jika nilai penjualan kembali sama dengan atau kurang dari Rp 10 juta, pajak ini tidak akan dikenakan.
Masih Seputar ekonomi
Bapanas Waspadai Beras Oplosan Dijual Premium, Konsumen Rugi Kualitas
sekitar 4 jam yang lalu

Penyaluran BSU Capai 82,69%, Kemenaker Ingatkan Waspada Penipuan Digital
sekitar 4 jam yang lalu

Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi 19%, Indonesia Beli Energi dan Pesawat AS
sekitar 4 jam yang lalu

BPS: Harga Beras Naik di 178 Daerah, Sumbang Inflasi Nasional
sekitar 7 jam yang lalu

Bandara Ngurah Rai Bali Tutup Dini Hari 10 Bulan untuk Perbaikan Runway
sekitar 7 jam yang lalu

Bapanas Kaji Kenaikan HET Beras Medium di Tengah Sorotan Mutu dan Oplosan
sekitar 7 jam yang lalu

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Bank Syariah Matahari, Targetkan Jadi Bank Umum
sekitar 21 jam yang lalu

MSCI Perketat Aturan Indeks, BREN Prajogo Pangestu Tetap Berpeluang Masuk
sekitar 21 jam yang lalu

212 Merek Beras Oplosan Beredar, Pengawasan Pangan Dipertanyakan
sekitar 21 jam yang lalu

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih 21 Juli, Siapkan KUR Rp 3 Miliar Bunga 6 Persen
sekitar 24 jam yang lalu

Harga Minyak Tertekan Ancaman Sanksi AS ke Rusia dan Tarif Impor Trump
sekitar 24 jam yang lalu

Berita Terbaru

BMW dan Momenta Kolaborasi Kembangkan Teknologi Bantuan Pengemudi Canggih untuk Pasar Tiongkok

Apple Diprediksi Rilis iPhone 17 September 2025, Varian Ultra Bawa Perubahan Besar

Lomba Renang Perairan Terbuka WAC 2025 Singapura Digelar Setelah Penundaan Kualitas Air

Liga Pingpong Indonesia Teken MoU Anti-Doping Usai Diakui Federasi Internasional

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa hingga 27 Juli
Trending

Kongres PSI di Solo: Pilih Ketum via E-vote, Luncurkan Logo Baru

Sekolah Rakyat Prabowo Targetkan 100 Titik, Perkuat Ideologi dan Entaskan Kemiskinan

Sekolah Rakyat Resmi Beroperasi 14 Juli, Sasar Puluhan Ribu Siswa Miskin

Justin Bieber Lunasi Utang Rp510 Miliar ke Mantan Manajer Scooter Braun

Diplomasi Prabowo di Eropa: Bahas IEU-CEPA dan Hadiri Parade Militer Prancis
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.