Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, DPR-Pemerintah Bahas Dampak Lanjut

MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda 2-2,5 tahun. DPR dan pemerintah membahas implikasinya, sementara Komnas HAM dan Bawaslu menyambut baik. Putusan ini berpotensi mengubah UU terkait pemilu dan pemerintahan daerah. KIPP Indonesia dan sebagian anggota DPR menolak, menganggap pemisahan wilayah tidak efektif dan melanggar UUD 1945. DPR mengkaji model pemilu yang baru.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak