Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, DPR-Pemerintah Bahas Dampak Lanjut

www.antaranews.com

image cover

MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda 2-2,5 tahun. DPR dan pemerintah membahas implikasinya, sementara Komnas HAM dan Bawaslu menyambut baik. Putusan ini berpotensi mengubah UU terkait pemilu dan pemerintahan daerah. KIPP Indonesia dan sebagian anggota DPR menolak, menganggap pemisahan wilayah tidak efektif dan melanggar UUD 1945. DPR mengkaji model pemilu yang baru.