Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, DPR-Pemerintah Bahas Dampak Lanjut

Putusan MK pisahkan pemilu nasional dan daerah memengaruhi DPR dan pemerintah. Baca dampak serta pembahasan regulasi baru di lapangan politik terkait [antaranews.com].

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

30 Jun 2025

update

Sumber Berita

6 sumber

newspaper

Total Artikel

9 artikel

article

Overview

MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda 2-2,5 tahun. DPR dan pemerintah membahas implikasinya, sementara Komnas HAM dan Bawaslu menyambut baik. Putusan ini berpotensi mengubah UU terkait pemilu dan pemerintahan daerah. KIPP Indonesia dan sebagian anggota DPR menolak, menganggap pemisahan wilayah tidak efektif dan melanggar UUD 1945. DPR mengkaji model pemilu yang baru.

⚖️ Keputusan Utama Mahkamah Konstitusi

  • Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pelantikan.
  • Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan pemilu daerah untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala/wakil daerah.
  • Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan Perludem, menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai adanya jeda waktu.
  • Diperkirakan putusan ini akan mulai berlaku pada Pemilu 2029 untuk nasional dan 2031 untuk daerah, menurut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.

🏛️ Respons Pemerintah dan Legislatif

  • DPR RI telah mengadakan rapat konsultasi tertutup dengan pimpinan DPR, perwakilan pemerintah, KPU RI, dan Perludem untuk membahas implikasi putusan MK.
  • DPR menilai putusan MK kontradiktif dengan putusan sebelumnya pada tahun 2019 dan menyayangkan MK seolah tidak memberi peluang DPR menetapkan model keserentakan.
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempelajari putusan, akan meminta masukan pakar, dan membahas dampak internal termasuk pembiayaan.
  • Beberapa undang-undang seperti UU Pemerintahan Daerah, Otonomi Khusus, Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada akan terdampak oleh putusan ini.
  • DPR saat ini mengkaji berbagai model penyelenggaraan pemilu dan pilkada, termasuk model vertikal (eksekutif+pilkada terpisah dari legislatif) dan horizontal (pusat terpisah dari daerah).

✅ Dukungan dan Harapan

  • Komnas HAM menyatakan putusan MK ini sebagai langkah progresif untuk mewujudkan pemilu yang lebih ramah HAM dan mengurangi beban kerja petugas.
  • Bawaslu RI menyambut baik keputusan ini, berharap dapat meningkatkan kualitas partisipasi publik dan pengawasan pemilu.
  • Presiden PKS menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, serta menanti tindak lanjut Komisi II DPR RI terkait regulasi teknis.

❌ Kritik dan Penolakan

  • Direktur Monitoring KIPP Indonesia menilai pemisahan pemilihan berdasarkan wilayah tidak akan meningkatkan kualitas eksekutif dan legislatif.
  • KIPP berpendapat akan lebih ideal jika pemilihan presiden dipisahkan dari pemilihan legislatif.
  • Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar menolak putusan ini, berpegang pada Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Apa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilu?

keyboard_arrow_down

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan ini menetapkan adanya jeda waktu antara kedua jenis pemilu tersebut.

Berapa jeda waktu yang ditetapkan MK antara pemilu nasional dan daerah?

keyboard_arrow_down

MK menetapkan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Jeda waktu ini dihitung setelah pelantikan anggota DPR/DPD atau Presiden/Wakil Presiden.

Apa saja yang termasuk dalam kategori pemilu nasional dan pemilu daerah?

keyboard_arrow_down

Berdasarkan putusan MK:

  • Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
  • Pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Kapan putusan MK ini diperkirakan mulai berlaku?

keyboard_arrow_down

Menurut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, putusan ini diperkirakan akan mulai berlaku pada:

  • Pemilu nasional 2029
  • Pemilu daerah 2031

Mengapa MK mengeluarkan putusan pemisahan pemilu ini?

keyboard_arrow_down

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan Perludem, yang menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai adanya jeda waktu. Komnas HAM juga menyatakan putusan ini sebagai langkah progresif untuk mewujudkan pemilu yang lebih ramah HAM, mengurangi beban kerja petugas, dan meningkatkan partisipasi pemilih yang terinformasi.

Bagaimana tanggapan DPR RI dan pemerintah terhadap putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

DPR RI, melalui Komisi II, Komisi III, dan Badan Legislasi (Baleg), telah mengadakan rapat konsultasi tertutup dengan pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah (Menkumham, Mensesneg, Mendagri), serta KPU RI dan Perludem. Ketua Komisi II DPR RI menyatakan bahwa DPR akan menelaah putusan ini yang dinilai kontradiktif dengan putusan MK sebelumnya pada tahun 2019. Kemendagri juga sedang mempelajari putusan ini, akan meminta masukan pakar, membahas dampaknya secara internal termasuk pembiayaan, serta berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu dan DPR untuk menyusun skema penyelenggaraan yang efektif dan efisien.

Apa dampak atau implikasi dari putusan MK ini terhadap regulasi yang ada?

keyboard_arrow_down

Putusan MK ini diperkirakan akan berdampak pada beberapa undang-undang, antara lain:

  • UU Pemerintahan Daerah
  • UU Otonomi Khusus
  • UU Partai Politik
  • UU Pemilu
  • UU Pilkada

Apa pandangan Komnas HAM dan Bawaslu RI mengenai putusan ini?

keyboard_arrow_down

Komnas HAM menyatakan putusan ini sebagai langkah progresif untuk mewujudkan pemilu yang lebih ramah HAM, mengurangi beban kerja petugas, dan meningkatkan partisipasi pemilih yang terinformasi. Bawaslu RI juga menyambut baik keputusan ini, berharap dapat meningkatkan kualitas partisipasi publik dan pengawasan pemilu, meskipun ada potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD.

Apakah ada pihak yang memiliki pandangan berbeda atau menolak putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

Ya, ada beberapa pihak yang memiliki pandangan berbeda atau menolak putusan ini:

  • Direktur Monitoring KIPP Indonesia, Jojo Rohi, menilai pemisahan pemilihan berdasarkan wilayah tidak akan meningkatkan kualitas eksekutif dan legislatif. Ia berpendapat akan lebih ideal jika pemilihan presiden dipisahkan dari pemilihan legislatif.
  • Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menolak putusan ini, berpegang pada Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Model penyelenggaraan pemilu seperti apa yang sedang dikaji oleh DPR?

keyboard_arrow_down

DPR saat ini sedang mengkaji berbagai model penyelenggaraan pemilu dan pilkada, termasuk:

  • Model vertikal: pemilihan eksekutif (presiden/wakil presiden dan kepala/wakil daerah) terpisah dari pemilihan legislatif.
  • Model horizontal: pemilihan di tingkat pusat terpisah dari pemilihan di tingkat daerah.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang