
Tanggal Publikasi
30 Jun 2025
Sumber Berita
6 sumber
Total Artikel
9 artikel
Overview
MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda 2-2,5 tahun. DPR dan pemerintah membahas implikasinya, sementara Komnas HAM dan Bawaslu menyambut baik. Putusan ini berpotensi mengubah UU terkait pemilu dan pemerintahan daerah. KIPP Indonesia dan sebagian anggota DPR menolak, menganggap pemisahan wilayah tidak efektif dan melanggar UUD 1945. DPR mengkaji model pemilu yang baru.
⚖️ Keputusan Utama Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pelantikan.
- Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan pemilu daerah untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala/wakil daerah.
- Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan Perludem, menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai adanya jeda waktu.
- Diperkirakan putusan ini akan mulai berlaku pada Pemilu 2029 untuk nasional dan 2031 untuk daerah, menurut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.
🏛️ Respons Pemerintah dan Legislatif
- DPR RI telah mengadakan rapat konsultasi tertutup dengan pimpinan DPR, perwakilan pemerintah, KPU RI, dan Perludem untuk membahas implikasi putusan MK.
- DPR menilai putusan MK kontradiktif dengan putusan sebelumnya pada tahun 2019 dan menyayangkan MK seolah tidak memberi peluang DPR menetapkan model keserentakan.
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempelajari putusan, akan meminta masukan pakar, dan membahas dampak internal termasuk pembiayaan.
- Beberapa undang-undang seperti UU Pemerintahan Daerah, Otonomi Khusus, Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada akan terdampak oleh putusan ini.
- DPR saat ini mengkaji berbagai model penyelenggaraan pemilu dan pilkada, termasuk model vertikal (eksekutif+pilkada terpisah dari legislatif) dan horizontal (pusat terpisah dari daerah).
✅ Dukungan dan Harapan
- Komnas HAM menyatakan putusan MK ini sebagai langkah progresif untuk mewujudkan pemilu yang lebih ramah HAM dan mengurangi beban kerja petugas.
- Bawaslu RI menyambut baik keputusan ini, berharap dapat meningkatkan kualitas partisipasi publik dan pengawasan pemilu.
- Presiden PKS menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, serta menanti tindak lanjut Komisi II DPR RI terkait regulasi teknis.
❌ Kritik dan Penolakan
- Direktur Monitoring KIPP Indonesia menilai pemisahan pemilihan berdasarkan wilayah tidak akan meningkatkan kualitas eksekutif dan legislatif.
- KIPP berpendapat akan lebih ideal jika pemilihan presiden dipisahkan dari pemilihan legislatif.
- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar menolak putusan ini, berpegang pada Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Apa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilu?
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan ini menetapkan adanya jeda waktu antara kedua jenis pemilu tersebut.
Berapa jeda waktu yang ditetapkan MK antara pemilu nasional dan daerah?
MK menetapkan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Jeda waktu ini dihitung setelah pelantikan anggota DPR/DPD atau Presiden/Wakil Presiden.
Apa saja yang termasuk dalam kategori pemilu nasional dan pemilu daerah?
Berdasarkan putusan MK:
- Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
- Pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Kapan putusan MK ini diperkirakan mulai berlaku?
Menurut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, putusan ini diperkirakan akan mulai berlaku pada:
- Pemilu nasional 2029
- Pemilu daerah 2031
Mengapa MK mengeluarkan putusan pemisahan pemilu ini?
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan Perludem, yang menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai adanya jeda waktu. Komnas HAM juga menyatakan putusan ini sebagai langkah progresif untuk mewujudkan pemilu yang lebih ramah HAM, mengurangi beban kerja petugas, dan meningkatkan partisipasi pemilih yang terinformasi.
Bagaimana tanggapan DPR RI dan pemerintah terhadap putusan MK ini?
DPR RI, melalui Komisi II, Komisi III, dan Badan Legislasi (Baleg), telah mengadakan rapat konsultasi tertutup dengan pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah (Menkumham, Mensesneg, Mendagri), serta KPU RI dan Perludem. Ketua Komisi II DPR RI menyatakan bahwa DPR akan menelaah putusan ini yang dinilai kontradiktif dengan putusan MK sebelumnya pada tahun 2019. Kemendagri juga sedang mempelajari putusan ini, akan meminta masukan pakar, membahas dampaknya secara internal termasuk pembiayaan, serta berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu dan DPR untuk menyusun skema penyelenggaraan yang efektif dan efisien.
Apa dampak atau implikasi dari putusan MK ini terhadap regulasi yang ada?
Putusan MK ini diperkirakan akan berdampak pada beberapa undang-undang, antara lain:
- UU Pemerintahan Daerah
- UU Otonomi Khusus
- UU Partai Politik
- UU Pemilu
- UU Pilkada
Apa pandangan Komnas HAM dan Bawaslu RI mengenai putusan ini?
Komnas HAM menyatakan putusan ini sebagai langkah progresif untuk mewujudkan pemilu yang lebih ramah HAM, mengurangi beban kerja petugas, dan meningkatkan partisipasi pemilih yang terinformasi. Bawaslu RI juga menyambut baik keputusan ini, berharap dapat meningkatkan kualitas partisipasi publik dan pengawasan pemilu, meskipun ada potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD.
Apakah ada pihak yang memiliki pandangan berbeda atau menolak putusan MK ini?
Ya, ada beberapa pihak yang memiliki pandangan berbeda atau menolak putusan ini:
- Direktur Monitoring KIPP Indonesia, Jojo Rohi, menilai pemisahan pemilihan berdasarkan wilayah tidak akan meningkatkan kualitas eksekutif dan legislatif. Ia berpendapat akan lebih ideal jika pemilihan presiden dipisahkan dari pemilihan legislatif.
- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menolak putusan ini, berpegang pada Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Model penyelenggaraan pemilu seperti apa yang sedang dikaji oleh DPR?
DPR saat ini sedang mengkaji berbagai model penyelenggaraan pemilu dan pilkada, termasuk:
- Model vertikal: pemilihan eksekutif (presiden/wakil presiden dan kepala/wakil daerah) terpisah dari pemilihan legislatif.
- Model horizontal: pemilihan di tingkat pusat terpisah dari pemilihan di tingkat daerah.
Masih Seputar politik
212 Produsen Beras Curang Terungkap, Mentan Ancam Sanksi Hukum Berat
sekitar 5 jam yang lalu

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Kejagung Dalami Korupsi Laptop Rp 9,9 T
sekitar 5 jam yang lalu

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, Gubernur Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa
sekitar 8 jam yang lalu

Autopsi Ungkap Penyebab Kematian WNA Brasil di Rinjani, Soroti Keamanan Pendakian
sekitar 11 jam yang lalu

Polri Gelar Puncak HUT Bhayangkara ke-79 di Monas: Konser, Layanan Gratis, WFH
sekitar 11 jam yang lalu

Ajudan dan Relawan Bantah Hoaks Jokowi Kritis Dirawat di Rumah Sakit
sekitar 14 jam yang lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah 2029: Soroti Biaya Politik dan HAM
sekitar 14 jam yang lalu

DPR dan Bupati Dukung Retret Sekda Nasional, Tingkatkan Kapasitas Birokrat Daerah
1 hari yang lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, DPR Siapkan Revisi UU
1 hari yang lalu

Pemerintah Evakuasi Ratusan WNI dari Iran, Sebagian Tolak Pulang Akibat Jarak
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Musim Terakhir Squid Game Rilis, Reaksi Beragam Warnai Perayaan di Seoul

Selebgram Lisa Mariana Tak Gentar Digugat Ridwan Kamil Rp 105 Miliar

IHSG Menguat Dekati Level 7.000, Optimisme The Fed dan Dagang AS-China Mendorong

Prabowo Resmikan Megaproyek Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi, Dorong Kemandirian Energi Nasional

Perangkat Gaming Terbaru Lenovo dan Infinix Resmi Meluncur di Indonesia
Trending

Pemerintah Resmi Cabut Permendag 8/2024, Aturan Impor 10 Komoditas Dilonggarkan

Daftar HP Terbaru 2025 Resmi Rilis di Indonesia: Ada Baterai Jumbo dan AI

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Belanda 2025, Perlebar Keunggulan Klasemen

Marc Marquez Kembali Juara MotoGP Belanda 2025, Perkokoh Posisi Puncak Klasemen

Proyek Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi Rp96 Triliun Resmi Dimulai, Serap Ribuan Pekerja
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.