MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah 2029: Soroti Biaya Politik dan HAM

Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu nasional dan lokal akan terpisah mulai 2029. Pemilu lokal dilaksanakan 2-2,5 tahun setelah pelantikan DPR/Presiden. MK menilai pemilu serentak melemahkan partai dan menenggelamkan isu daerah. DPR akan mengakomodasi putusan ini dalam RUU Pemilu. Komnas HAM mengapresiasi putusan ini sebagai langkah progresif untuk Pemilu yang lebih ramah HAM. Pemerintah dan partai politik sedang mengkaji dampak putusan MK.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak