MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah 2029: Soroti Biaya Politik dan HAM

nasional.sindonews.com

image cover

Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu nasional dan lokal akan terpisah mulai 2029. Pemilu lokal dilaksanakan 2-2,5 tahun setelah pelantikan DPR/Presiden. MK menilai pemilu serentak melemahkan partai dan menenggelamkan isu daerah. DPR akan mengakomodasi putusan ini dalam RUU Pemilu. Komnas HAM mengapresiasi putusan ini sebagai langkah progresif untuk Pemilu yang lebih ramah HAM. Pemerintah dan partai politik sedang mengkaji dampak putusan MK.