
Tanggal Publikasi
30 Jun 2025
Sumber Berita
5 sumber
Total Artikel
8 artikel
Overview
Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu nasional dan lokal akan terpisah mulai 2029. Pemilu lokal dilaksanakan 2-2,5 tahun setelah pelantikan DPR/Presiden. MK menilai pemilu serentak melemahkan partai dan menenggelamkan isu daerah. DPR akan mengakomodasi putusan ini dalam RUU Pemilu. Komnas HAM mengapresiasi putusan ini sebagai langkah progresif untuk Pemilu yang lebih ramah HAM. Pemerintah dan partai politik sedang mengkaji dampak putusan MK.
⚖️ Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal akan diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029.
- Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
- Pemungutan suara untuk pemilu lokal akan dilaksanakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD atau presiden/wakil presiden.
💡 Alasan dan Pertimbangan MK
- MK mempertimbangkan bahwa pemilu serentak menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat menilai kinerja pemerintahan dan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam.
- Pemilu serentak dinilai melemahkan partai politik karena mempersulit persiapan kader dan mendorong rekrutmen transaksional.
- Pemisahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih baik bagi pemilih untuk mendapatkan informasi kepemiluan.
🗣️ Tanggapan dan Implikasi
- Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan putusan ini berpotensi meningkatkan biaya politik dan akan diakomodasi dalam RUU Pemilu.
- Komnas HAM mengapresiasi putusan ini sebagai langkah progresif mewujudkan Pemilu yang lebih ramah HAM, mengurangi beban kerja petugas, dan meminimalisir kecelakaan kerja.
- Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli, mendukung putusan dan berpendapat idealnya Pilpres dan Pileg juga dipisah untuk menghindari pragmatisme.
- Pemerintah melalui Menko AHY sedang mengkaji dampak putusan bagi semua partai politik dan kualitas demokrasi.
- Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyoroti potensi perpanjangan masa jabatan DPRD dan konsekuensi pembiayaan.
Apa putusan utama Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilu?
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilu nasional, yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, akan diselenggarakan secara terpisah dari pemilu lokal. Pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Kapan putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal ini mulai berlaku?
Putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal ini akan mulai berlaku pada tahun 2029.
Bagaimana jadwal penyelenggaraan pemilu lokal setelah pemilu nasional berdasarkan putusan MK?
Berdasarkan putusan MK, pemungutan suara untuk pemilu lokal akan dilaksanakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD atau presiden/wakil presiden.
Apa saja pertimbangan hukum MK dalam memutuskan pemisahan pemilu ini?
MK memiliki beberapa pertimbangan hukum dalam memutuskan pemisahan pemilu ini:
- Minimnya Waktu Penilaian Kinerja: Waktu penyelenggaraan pilpres/wakil presiden dan anggota legislatif yang berdekatan dengan pilkada menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan.
- Isu Daerah Tenggelam: Masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional karena fokus publik dan media lebih banyak tertuju pada pemilu nasional.
- Melemahkan Partai Politik: MK menilai pemilu serentak melemahkan partai politik karena mempersulit persiapan kader dan mendorong rekrutmen transaksional.
Bagaimana putusan ini diharapkan dapat memengaruhi beban kerja petugas pemilu dan kualitas informasi bagi pemilih?
Komnas HAM mengapresiasi putusan ini sebagai langkah progresif untuk mewujudkan Pemilu yang lebih ramah HAM. Putusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif sebagai berikut:
- Mengurangi Beban Kerja Petugas: Mengurangi beban kerja yang sangat berat bagi petugas pemilu di lapangan.
- Meminimalisir Kecelakaan Kerja: Diharapkan dapat meminimalisir kecelakaan kerja dan korban jiwa di kalangan penyelenggara pemilu.
- Memperbaiki Kondisi Mental: Memperbaiki kondisi mental penyelenggara pemilu yang seringkali tertekan akibat jadwal yang padat dan kompleksitas tugas.
- Informasi Lebih Baik bagi Pemilih: Memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan informasi kepemiluan yang lebih baik dan lebih fokus pada isu-isu lokal atau nasional secara terpisah.
Apa potensi dampak putusan MK ini terhadap biaya politik dan masa jabatan kepala daerah/anggota DPRD?
Putusan MK ini menimbulkan beberapa potensi dampak, terutama terkait biaya politik dan masa jabatan:
- Peningkatan Biaya Politik: Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan putusan ini berpotensi meningkatkan biaya politik karena penyelenggaraan pemilu menjadi dua kali.
- Dampak pada Masa Jabatan: Dede Yusuf juga menyoroti dampak terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menambahkan bahwa putusan ini berpotensi memperpanjang masa jabatan DPRD selama 2 tahun.
- Konsekuensi Pembiayaan dan Periodisasi Partai: Herman Khaeron juga menyebutkan bahwa putusan ini akan berdampak pada periodisasi kepengurusan partai dan menimbulkan konsekuensi pembiayaan yang perlu dikaji lebih lanjut.
Bagaimana tanggapan berbagai lembaga dan partai politik terhadap putusan MK ini?
Berbagai pihak telah memberikan tanggapan terhadap putusan MK ini:
- Komisi II DPR: Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan bahwa meskipun putusan ini berpotensi meningkatkan biaya politik, Komisi II DPR akan mengakomodasinya dalam RUU Pemilu.
- Badan Legislasi DPR RI: Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendukung putusan MK. Ia berpendapat bahwa idealnya Pilpres dan Pileg juga dipisah seperti tahun 2004, karena pemilu serentak dapat memperkuat pragmatisme.
- Komnas HAM: Komnas HAM mengapresiasi putusan MK ini sebagai langkah progresif untuk mewujudkan Pemilu yang lebih ramah HAM, sejalan dengan rekomendasi lembaganya terkait perlindungan petugas pemilu.
- Partai Demokrat: Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi bahwa putusan ini berpotensi memperpanjang masa jabatan DPRD selama 2 tahun, berdampak pada periodisasi kepengurusan partai, dan menimbulkan konsekuensi pembiayaan. Partai Demokrat sedang mengkaji dampak putusan MK secara mendalam.
Apa langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah terkait putusan MK ini?
Menteri Koordinator untuk Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji putusan MK ini. Pemerintah menekankan pentingnya memahami dampaknya bagi semua partai politik dan menjaga kualitas demokrasi. Proses kajian ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi putusan tidak mengganggu stabilitas politik dan tetap mendukung prinsip-prinsip demokrasi yang kuat.
Masih Seputar politik
Autopsi Ungkap Penyebab Kematian WNA Brasil di Rinjani, Soroti Keamanan Pendakian
sekitar 2 jam yang lalu

Polri Gelar Puncak HUT Bhayangkara ke-79 di Monas: Konser, Layanan Gratis, WFH
sekitar 2 jam yang lalu

Ajudan dan Relawan Bantah Hoaks Jokowi Kritis Dirawat di Rumah Sakit
sekitar 5 jam yang lalu

DPR dan Bupati Dukung Retret Sekda Nasional, Tingkatkan Kapasitas Birokrat Daerah
sekitar 20 jam yang lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, DPR Siapkan Revisi UU
sekitar 20 jam yang lalu

Pemerintah Evakuasi Ratusan WNI dari Iran, Sebagian Tolak Pulang Akibat Jarak
sekitar 23 jam yang lalu

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Kejagung Usut Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun
sekitar 23 jam yang lalu

Puncak Hari Bhayangkara ke-79 di Monas: Presiden Prabowo Pimpin Upacara
1 hari yang lalu

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Pilkada Berpotensi Mundur 2031
1 hari yang lalu

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan Empat Lain Tersangka Korupsi Proyek Jalan
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Al Nassr Pecat Stefano Pioli, Cristiano Ronaldo Beri Pesan Singkat Sambut Pelatih Baru

Terlilit Utang Besar, Lyon Ajukan Banding Hukuman Degradasi ke Ligue 2

Donald Trump Yakin Gencatan Senjata Israel-Hamas di Gaza Tercapai Pekan Depan

Klaim Trump Soal Penghancuran Nuklir Iran Dibantah, AS Beri Peringatan Dini

Pernikahan Jeff Bezos dan Lauren Sanchez di Venesia: Pesta Megah Bertabur Selebriti
Trending

Daftar HP Terbaru 2025 Resmi Rilis di Indonesia: Ada Baterai Jumbo dan AI

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Belanda 2025, Perlebar Keunggulan Klasemen

Marc Marquez Kembali Juara MotoGP Belanda 2025, Perkokoh Posisi Puncak Klasemen

Proyek Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi Rp96 Triliun Resmi Dimulai, Serap Ribuan Pekerja

HP Terbaru 2025: Samsung S26 Unggul RAM, Poco F7 Gahar, AI Makin Canggih
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.