MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah 2029: Soroti Biaya Politik dan HAM

MK memutuskan pemilu nasional dan lokal akan dipisah mulai 2029. Sorotan terkait biaya politik, dampak HAM, dan peluang pemilih untuk informasi yang lebih baik.

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

30 Jun 2025

update

Sumber Berita

5 sumber

newspaper

Total Artikel

8 artikel

article

Overview

Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu nasional dan lokal akan terpisah mulai 2029. Pemilu lokal dilaksanakan 2-2,5 tahun setelah pelantikan DPR/Presiden. MK menilai pemilu serentak melemahkan partai dan menenggelamkan isu daerah. DPR akan mengakomodasi putusan ini dalam RUU Pemilu. Komnas HAM mengapresiasi putusan ini sebagai langkah progresif untuk Pemilu yang lebih ramah HAM. Pemerintah dan partai politik sedang mengkaji dampak putusan MK.

⚖️ Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal akan diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029.
  • Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
  • Pemungutan suara untuk pemilu lokal akan dilaksanakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD atau presiden/wakil presiden.

💡 Alasan dan Pertimbangan MK

  • MK mempertimbangkan bahwa pemilu serentak menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat menilai kinerja pemerintahan dan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam.
  • Pemilu serentak dinilai melemahkan partai politik karena mempersulit persiapan kader dan mendorong rekrutmen transaksional.
  • Pemisahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih baik bagi pemilih untuk mendapatkan informasi kepemiluan.

🗣️ Tanggapan dan Implikasi

  • Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan putusan ini berpotensi meningkatkan biaya politik dan akan diakomodasi dalam RUU Pemilu.
  • Komnas HAM mengapresiasi putusan ini sebagai langkah progresif mewujudkan Pemilu yang lebih ramah HAM, mengurangi beban kerja petugas, dan meminimalisir kecelakaan kerja.
  • Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli, mendukung putusan dan berpendapat idealnya Pilpres dan Pileg juga dipisah untuk menghindari pragmatisme.
  • Pemerintah melalui Menko AHY sedang mengkaji dampak putusan bagi semua partai politik dan kualitas demokrasi.
  • Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyoroti potensi perpanjangan masa jabatan DPRD dan konsekuensi pembiayaan.

Apa putusan utama Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilu?

keyboard_arrow_down

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilu nasional, yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, akan diselenggarakan secara terpisah dari pemilu lokal. Pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Kapan putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal ini mulai berlaku?

keyboard_arrow_down

Putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal ini akan mulai berlaku pada tahun 2029.

Bagaimana jadwal penyelenggaraan pemilu lokal setelah pemilu nasional berdasarkan putusan MK?

keyboard_arrow_down

Berdasarkan putusan MK, pemungutan suara untuk pemilu lokal akan dilaksanakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD atau presiden/wakil presiden.

Apa saja pertimbangan hukum MK dalam memutuskan pemisahan pemilu ini?

keyboard_arrow_down

MK memiliki beberapa pertimbangan hukum dalam memutuskan pemisahan pemilu ini:

  • Minimnya Waktu Penilaian Kinerja: Waktu penyelenggaraan pilpres/wakil presiden dan anggota legislatif yang berdekatan dengan pilkada menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan.
  • Isu Daerah Tenggelam: Masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional karena fokus publik dan media lebih banyak tertuju pada pemilu nasional.
  • Melemahkan Partai Politik: MK menilai pemilu serentak melemahkan partai politik karena mempersulit persiapan kader dan mendorong rekrutmen transaksional.

Bagaimana putusan ini diharapkan dapat memengaruhi beban kerja petugas pemilu dan kualitas informasi bagi pemilih?

keyboard_arrow_down

Komnas HAM mengapresiasi putusan ini sebagai langkah progresif untuk mewujudkan Pemilu yang lebih ramah HAM. Putusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif sebagai berikut:

  • Mengurangi Beban Kerja Petugas: Mengurangi beban kerja yang sangat berat bagi petugas pemilu di lapangan.
  • Meminimalisir Kecelakaan Kerja: Diharapkan dapat meminimalisir kecelakaan kerja dan korban jiwa di kalangan penyelenggara pemilu.
  • Memperbaiki Kondisi Mental: Memperbaiki kondisi mental penyelenggara pemilu yang seringkali tertekan akibat jadwal yang padat dan kompleksitas tugas.
  • Informasi Lebih Baik bagi Pemilih: Memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan informasi kepemiluan yang lebih baik dan lebih fokus pada isu-isu lokal atau nasional secara terpisah.

Apa potensi dampak putusan MK ini terhadap biaya politik dan masa jabatan kepala daerah/anggota DPRD?

keyboard_arrow_down

Putusan MK ini menimbulkan beberapa potensi dampak, terutama terkait biaya politik dan masa jabatan:

  • Peningkatan Biaya Politik: Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan putusan ini berpotensi meningkatkan biaya politik karena penyelenggaraan pemilu menjadi dua kali.
  • Dampak pada Masa Jabatan: Dede Yusuf juga menyoroti dampak terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menambahkan bahwa putusan ini berpotensi memperpanjang masa jabatan DPRD selama 2 tahun.
  • Konsekuensi Pembiayaan dan Periodisasi Partai: Herman Khaeron juga menyebutkan bahwa putusan ini akan berdampak pada periodisasi kepengurusan partai dan menimbulkan konsekuensi pembiayaan yang perlu dikaji lebih lanjut.

Bagaimana tanggapan berbagai lembaga dan partai politik terhadap putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

Berbagai pihak telah memberikan tanggapan terhadap putusan MK ini:

  • Komisi II DPR: Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan bahwa meskipun putusan ini berpotensi meningkatkan biaya politik, Komisi II DPR akan mengakomodasinya dalam RUU Pemilu.
  • Badan Legislasi DPR RI: Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendukung putusan MK. Ia berpendapat bahwa idealnya Pilpres dan Pileg juga dipisah seperti tahun 2004, karena pemilu serentak dapat memperkuat pragmatisme.
  • Komnas HAM: Komnas HAM mengapresiasi putusan MK ini sebagai langkah progresif untuk mewujudkan Pemilu yang lebih ramah HAM, sejalan dengan rekomendasi lembaganya terkait perlindungan petugas pemilu.
  • Partai Demokrat: Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi bahwa putusan ini berpotensi memperpanjang masa jabatan DPRD selama 2 tahun, berdampak pada periodisasi kepengurusan partai, dan menimbulkan konsekuensi pembiayaan. Partai Demokrat sedang mengkaji dampak putusan MK secara mendalam.

Apa langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah terkait putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

Menteri Koordinator untuk Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji putusan MK ini. Pemerintah menekankan pentingnya memahami dampaknya bagi semua partai politik dan menjaga kualitas demokrasi. Proses kajian ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi putusan tidak mengganggu stabilitas politik dan tetap mendukung prinsip-prinsip demokrasi yang kuat.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang