
Tanggal Publikasi
30 Jun 2025
Sumber Berita
3 sumber
Total Artikel
5 artikel
Overview
Mentan Amran Sulaiman mengungkap 212 produsen beras melanggar aturan mutu, berat, dan HET. Survei di 10 provinsi menemukan banyak beras premium dan medium tak sesuai regulasi. Praktik curang, termasuk pengemasan ulang beras SPHP, merugikan konsumen hingga Rp 100 triliun. Produsen diberi ultimatum hingga 10 Juli, jika tidak, akan ditindak hukum dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
🚨 Temuan Pelanggaran Utama
- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa 212 produsen beras terindikasi melanggar aturan penjualan.
- Pelanggaran meliputi mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan survei di 10 provinsi pada 6-23 Juni 2024.
- Potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini diperkirakan mencapai Rp 99 triliun hingga Rp 100 triliun.
- Ditemukan praktik pengemasan ulang beras SPHP menjadi beras premium dengan harga lebih mahal.
- Anomali harga beras terjadi meskipun produksi nasional meningkat, dengan FAO memperkirakan produksi Indonesia mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026.
- Mentan telah melaporkan 212 produsen beras nakal ini kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
📊 Detail Pelanggaran Beras
- Dari 268 merek beras yang diinvestigasi, banyak yang tidak sesuai regulasi.
- Untuk beras premium, 85,56% tidak sesuai mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21% hingga 21,66% beratnya tidak sesuai.
- Untuk beras medium, 88,24% mutunya tidak sesuai regulasi, 95,12% harganya di atas HET, dan 9,38% beratnya tidak sesuai.
🏛️ Tindakan dan Ultimatum Pemerintah
- Pemerintah telah memberikan ultimatum kepada produsen hingga 10 Juli 2024 untuk memperbaiki praktik dagang mereka.
- Jika pelanggaran masih ditemukan setelah batas waktu, Satgas Pangan Mabes Polri mengancam akan mengambil tindakan hukum tegas.
- Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
- Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola.
- Kepala Badan Pangan Nasional menekankan pentingnya kesesuaian isi dan label kemasan serta pendaftaran merek beras.
Apa temuan utama Kementerian Pertanian terkait produsen beras?
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa 212 produsen beras terindikasi melanggar aturan penjualan. Pelanggaran ini meliputi mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang mereka jual.
Bagaimana investigasi terhadap produsen beras ini dilakukan?
Investigasi ini dilakukan melalui survei bersama pemerintah, Satgas Pangan Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Survei dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 23 Juni 2024 di 10 provinsi. Dari total 268 merek beras yang diinvestigasi, banyak di antaranya yang ditemukan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pelanggaran apa saja yang ditemukan pada beras premium dan beras medium?
Hasil investigasi menunjukkan pelanggaran yang signifikan baik pada beras premium maupun beras medium:
- Beras Premium:
- 85,56% tidak sesuai mutu.
- 59,78% dijual di atas HET.
- 21% hingga 21,66% beratnya tidak sesuai.
- Beras Medium:
- 88,24% mutunya tidak sesuai regulasi.
- 95,12% harganya di atas HET.
- 9,38% beratnya tidak sesuai.
Selain pelanggaran mutu, berat, dan HET, praktik curang lain apa yang terungkap?
Selain pelanggaran mutu, berat, dan HET, Mentan juga menemukan praktik pengemasan ulang beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) menjadi beras premium. Praktik ini dilakukan untuk menjual beras tersebut dengan harga yang lebih mahal, yang merupakan bentuk kecurangan terhadap konsumen.
Berapa potensi kerugian yang dialami konsumen akibat praktik curang ini?
Potensi kerugian yang dialami konsumen akibat praktik curang ini diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, yaitu antara Rp 99 triliun hingga Rp 100 triliun. Angka ini menunjukkan dampak finansial yang signifikan terhadap masyarakat.
Tindakan apa yang telah diambil pemerintah terhadap produsen beras yang melanggar?
Pemerintah telah memberikan ultimatum kepada para produsen untuk memperbaiki praktik dagang mereka. Batas waktu yang diberikan adalah hingga 10 Juli 2024. Selain itu, Mentan juga telah melaporkan 212 produsen beras nakal ini kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Apa konsekuensi hukum bagi produsen yang masih melanggar setelah batas waktu yang diberikan?
Jika pelanggaran masih ditemukan setelah batas waktu 10 Juli 2024, Satgas Pangan Mabes Polri mengancam akan mengambil tindakan hukum tegas. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. Kejaksaan Agung juga mendukung penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam penanganan kasus pelanggaran produsen beras ini?
Beberapa pihak yang terlibat dalam penanganan kasus pelanggaran produsen beras ini adalah:
- Kementerian Pertanian (Mentan): Sebagai pihak yang mengungkapkan temuan dan melaporkan produsen.
- Satgas Pangan Mabes Polri: Terlibat dalam survei dan akan mengambil tindakan hukum.
- Kejaksaan Agung: Terlibat dalam survei, mendukung penegakan hukum, dan akan menindaklanjuti laporan.
- Badan Pangan Nasional (Bapanas): Melalui Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, yang menekankan pentingnya kesesuaian isi dan label kemasan serta pendaftaran merek beras.
Masih Seputar politik
Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Kejagung Dalami Korupsi Laptop Rp 9,9 T
sekitar 4 jam yang lalu

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, Gubernur Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa
sekitar 7 jam yang lalu

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, DPR-Pemerintah Bahas Dampak Lanjut
sekitar 7 jam yang lalu

Autopsi Ungkap Penyebab Kematian WNA Brasil di Rinjani, Soroti Keamanan Pendakian
sekitar 10 jam yang lalu

Polri Gelar Puncak HUT Bhayangkara ke-79 di Monas: Konser, Layanan Gratis, WFH
sekitar 10 jam yang lalu

Ajudan dan Relawan Bantah Hoaks Jokowi Kritis Dirawat di Rumah Sakit
sekitar 13 jam yang lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah 2029: Soroti Biaya Politik dan HAM
sekitar 13 jam yang lalu

DPR dan Bupati Dukung Retret Sekda Nasional, Tingkatkan Kapasitas Birokrat Daerah
1 hari yang lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, DPR Siapkan Revisi UU
1 hari yang lalu

Pemerintah Evakuasi Ratusan WNI dari Iran, Sebagian Tolak Pulang Akibat Jarak
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Musim Terakhir Squid Game Rilis, Reaksi Beragam Warnai Perayaan di Seoul

Selebgram Lisa Mariana Tak Gentar Digugat Ridwan Kamil Rp 105 Miliar

IHSG Menguat Dekati Level 7.000, Optimisme The Fed dan Dagang AS-China Mendorong

Prabowo Resmikan Megaproyek Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi, Dorong Kemandirian Energi Nasional

Perangkat Gaming Terbaru Lenovo dan Infinix Resmi Meluncur di Indonesia
Trending

Pemerintah Resmi Cabut Permendag 8/2024, Aturan Impor 10 Komoditas Dilonggarkan

Daftar HP Terbaru 2025 Resmi Rilis di Indonesia: Ada Baterai Jumbo dan AI

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Belanda 2025, Perlebar Keunggulan Klasemen

Marc Marquez Kembali Juara MotoGP Belanda 2025, Perkokoh Posisi Puncak Klasemen

Proyek Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi Rp96 Triliun Resmi Dimulai, Serap Ribuan Pekerja
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.