:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1223093/original/001717500_1462280591-20160503-Pasar--Inflasi-Masih-Terkendali-Hingga-Juni-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/JjliawFEes4RhSL8n1fARg5UAEQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1223093/original/001717500_1462280591-20160503-Pasar--Inflasi-Masih-Terkendali-Hingga-Juni-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
Tanggal Publikasi
30 Jun 2025
Sumber Berita
6 sumber
Total Artikel
7 artikel
Overview
Kementan mengungkap kecurangan perdagangan beras yang merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun. 212 produsen beras dipanggil Satgas Pangan karena mutu tidak sesuai standar, harga melebihi HET, dan berat kemasan tidak sesuai. Pelaku terancam pidana. Pemerintah berkomitmen menindak tegas demi melindungi petani dan konsumen, serta menjaga kedaulatan pangan.
💰 Fakta Utama Kecurangan Beras
- Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap potensi kerugian konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun akibat kecurangan perdagangan beras.
- Kecurangan meliputi mutu beras tidak sesuai standar, harga melebihi HET, tidak teregistrasi PSAT, dan berat kemasan yang tidak akurat.
- Investigasi Kementan menunjukkan 85,56% beras premium dan 88,24% beras medium tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
- Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga menemukan ratusan merek beras yang tidak sesuai mutu dan harga di pasaran.
- Satgas Pangan telah memanggil 212 produsen beras yang diduga melakukan praktik pengoplosan dan perdagangan tidak sesuai aturan.
🏛️ Tindakan Pemerintah & Penegakan Hukum
- Menteri Pertanian menyatakan Satgas Pangan mulai memanggil 212 produsen beras yang bermasalah pada 30 Juni.
- Pemanggilan dilakukan setelah Kementan memberikan waktu 14 hari bagi pelaku usaha untuk memperbaiki praktik penjualan mereka.
- Kementan telah melaporkan 212 produsen beras kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung karena pelanggaran mutu, berat, dan HET.
- Investigasi kecurangan ini melibatkan kolaborasi antara Bapanas, Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian.
- Bapanas juga mengingatkan pelaku usaha beras untuk mematuhi ketentuan label dan melakukan tera ulang timbangan secara berkala.
⚖️ Konsekuensi Hukum & Komitmen
- Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan pidana, dengan ancaman hingga lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar sesuai UU Perlindungan Konsumen.
- Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus kecurangan perdagangan beras ini.
- Menteri Pertanian menegaskan komitmennya untuk membela petani dan menjaga kepentingan rakyat demi kedaulatan pangan Indonesia.
- Anggota Komisi IV DPR RI menekankan pentingnya stabilisasi harga beras untuk menjaga daya beli masyarakat dan ketahanan pangan nasional.
- Ketua YLKI mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelaku kecurangan dan mendorong revisi UU Perlindungan Konsumen, serta membuka posko pengaduan.
Apa masalah utama yang diungkap oleh Kementerian Pertanian terkait perdagangan beras?
Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengungkap adanya praktik kecurangan yang signifikan dalam perdagangan beras. Kecurangan ini berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi konsumen, diperkirakan mencapai Rp 99,35 triliun setiap tahunnya. Masalah utama yang ditemukan meliputi mutu beras yang tidak sesuai standar, penetapan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, produk yang tidak teregistrasi sebagai Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), serta berat kemasan yang tidak akurat atau tidak sesuai dengan klaim.
Jenis kecurangan apa saja yang ditemukan dalam praktik perdagangan beras?
Investigasi yang dilakukan oleh Kementan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan beberapa jenis kecurangan dalam perdagangan beras, yaitu:
- Mutu Beras Tidak Sesuai Standar: Ditemukan bahwa sebagian besar beras di pasaran tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Secara spesifik, 85,56% beras premium dan 88,24% beras medium terbukti tidak memenuhi standar mutu.
- Harga Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET): Banyak beras dijual dengan harga di atas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah, merugikan konsumen.
- Tidak Teregistrasi PSAT: Beberapa produk beras tidak memiliki registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), yang merupakan persyaratan untuk produk pangan segar.
- Berat Kemasan Tidak Sesuai: Ditemukan praktik pengurangan berat bersih beras dalam kemasan, sehingga konsumen menerima jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya.
- Pengoplosan Beras: Bapanas juga menemukan ratusan merek beras yang tidak sesuai mutu dan harga, dengan Satgas Pangan memanggil produsen pemilik 212 merek beras medium dan premium yang terbukti melakukan pengoplosan.
Berapa potensi kerugian finansial akibat kecurangan perdagangan beras ini?
Praktik kecurangan dalam perdagangan beras ini berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar bagi konsumen. Berdasarkan data yang diungkap Kementan, potensi kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.
Pihak mana saja yang terlibat dalam investigasi dan penanganan kasus kecurangan beras ini?
Penanganan kasus kecurangan perdagangan beras ini melibatkan berbagai pihak dari pemerintah dan lembaga terkait, antara lain:
- Kementerian Pertanian (Kementan): Sebagai pihak yang mengungkap dan memimpin investigasi awal.
- Badan Pangan Nasional (Bapanas): Turut serta dalam investigasi dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha.
- Satgas Pangan: Bertanggung jawab dalam pengusutan tuntas kasus dan pemanggilan produsen.
- Kejaksaan Agung: Pihak yang menerima laporan dari Kementan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Kepolisian (Kapolri): Pihak yang menerima laporan dari Kementan dan akan mengusut tuntas kasus ini.
- Anggota Komisi IV DPR RI: Memberikan perhatian dan menekankan pentingnya stabilisasi harga beras.
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI): Meminta pemerintah menindak tegas pelaku dan mendorong revisi UU Perlindungan Konsumen.
Langkah-langkah apa yang telah diambil oleh Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan untuk mengatasi kecurangan ini?
Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan telah mengambil serangkaian langkah tegas untuk mengatasi kecurangan ini:
- Investigasi Menyeluruh: Melakukan investigasi mendalam yang melibatkan Bapanas, Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian.
- Pemberian Waktu Perbaikan: Memberikan waktu selama 14 hari atau dua minggu kepada pelaku usaha untuk memperbaiki praktik penjualan mereka.
- Pemanggilan Produsen: Memanggil 212 produsen beras yang diduga melakukan praktik perdagangan tidak sesuai aturan.
- Pelaporan ke Penegak Hukum: Melaporkan 212 produsen beras kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung karena tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan HET yang ditetapkan.
- Peringatan dan Penekanan Kepatuhan: Bapanas memperingatkan pelaku usaha beras untuk menaati ketentuan label sesuai isi kemasan dan melakukan tera ulang timbangan secara berkala.
Kapan pemanggilan terhadap produsen beras yang diduga melakukan kecurangan dimulai?
Pemanggilan terhadap 212 produsen beras yang diduga melakukan praktik perdagangan tidak sesuai aturan telah dimulai pada Senin, 30 Juni. Pemanggilan ini dilakukan setelah Kementan memberikan waktu 14 hari kepada pelaku usaha untuk memperbaiki praktik penjualan mereka.
Apa sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan perdagangan beras?
Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam perdagangan beras dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, mereka terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Satgas Pangan Polri juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus kecurangan beras ini.
Bagaimana komitmen pemerintah dalam menangani kasus kecurangan beras ini?
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani kasus kecurangan beras ini. Beliau menyatakan bahwa pemerintah akan membela petani dan menjaga kepentingan rakyat. Selain itu, pemerintah siap menghadapi segala risiko yang mungkin timbul demi menjaga kedaulatan pangan Indonesia. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memberantas praktik kecurangan dan memastikan ketersediaan pangan yang berkualitas bagi masyarakat.
Apa rekomendasi dari pihak lain seperti DPR dan YLKI terkait masalah ini?
Beberapa pihak lain juga memberikan rekomendasi dan pandangan terkait masalah kecurangan beras ini:
- Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J Kardinal: Menekankan pentingnya stabilisasi harga beras. Hal ini krusial untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung ketahanan pangan nasional, terutama mengingat produksi beras nasional yang meningkat.
- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI): Meminta pemerintah untuk menindak tegas para pelaku kecurangan penjualan beras. Selain itu, YLKI juga mendorong revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar sanksi lebih efektif dan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Masih Seputar ekonomi
IHSG Menguat Dekati Level 7.000, Optimisme The Fed dan Dagang AS-China Mendorong
sekitar 2 jam yang lalu

Prabowo Resmikan Megaproyek Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi, Dorong Kemandirian Energi Nasional
sekitar 2 jam yang lalu

Jurus Pemerintah Capai Target Indonesia Bebas Plastik 2040: Cukai hingga EPR Wajib
sekitar 5 jam yang lalu

Pemerintah Resmi Cabut Permendag 8/2024, Aturan Impor 10 Komoditas Dilonggarkan
sekitar 5 jam yang lalu

UMKM Indonesia Mendunia: Kopi Toraja hingga Camilan Sehat Tembus Pasar Global Berkat BUMN
sekitar 8 jam yang lalu

Rupiah Menguat Tajam: Dolar AS Melemah Akibat Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed
sekitar 11 jam yang lalu

Proyek Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi Rp96 Triliun Resmi Dimulai, Serap Ribuan Pekerja
sekitar 11 jam yang lalu

KKP Revitalisasi 20 Ribu Hektare Tambak Pantura Jawa Barat, Targetkan Jutaan Ton Nila Salin
sekitar 14 jam yang lalu

Transmart Full Day Sale Kembali Hadir, Banjir Diskon Elektronik dan Sepeda Listrik
sekitar 14 jam yang lalu

Prabowo Optimistis Swasembada Energi Nasional Dipercepat, Ini Kontribusi Pertamina
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Musim Terakhir Squid Game Rilis, Reaksi Beragam Warnai Perayaan di Seoul

Selebgram Lisa Mariana Tak Gentar Digugat Ridwan Kamil Rp 105 Miliar

Perangkat Gaming Terbaru Lenovo dan Infinix Resmi Meluncur di Indonesia

212 Produsen Beras Curang Terungkap, Mentan Ancam Sanksi Hukum Berat

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Kejagung Dalami Korupsi Laptop Rp 9,9 T
Trending

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029, Ini Dampaknya

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa

Daftar HP Terbaru 2025 Resmi Rilis di Indonesia: Ada Baterai Jumbo dan AI

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Belanda 2025, Perlebar Keunggulan Klasemen

Marc Marquez Kembali Juara MotoGP Belanda 2025, Perkokoh Posisi Puncak Klasemen
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.