Pemerintah Resmi Cabut Permendag 8/2024, Aturan Impor 10 Komoditas Dilonggarkan

Pemerintah mencabut Permendag No. 8/2024 tentang impor, menggantinya dengan Permendag baru yang lebih spesifik dan berlaku dalam 60 hari. Deregulasi ini menyasar 10 kelompok komoditas (482 kode HS), termasuk produk kehutanan, pupuk, dan alas kaki, dengan tujuan memperkuat ekonomi domestik dan hubungan ekonomi regional. Pelonggaran impor dikecualikan untuk barang strategis tertentu dan barang terkait K3LM.
Berita Terbaru

Kemkomdigi: Krisis Kepercayaan Hantui Pasar Digital, Usul Sinergi Media

Indra Sjafri: FIFA Matchday November Kunci Persiapan Timnas SEA Games 2025

Kejati DKI Sita Tiga Senpi Milik Terdakwa Korupsi Bank Jatim

AS: UNRWA Tak Akan Salurkan Bantuan Gaza, Dituding Bawahan Hamas

Ammar Zoni Siap Buktikan Tak Bersalah, Lawan Dakwaan Narkoba Rutan

Bahlil Lahadalia: Lifting Minyak Tembus Target APBN 2025 Berkat 'Tekan-Tekan' KKKS

Modus Penipuan TikTok Live Terbongkar: Kirim Gift, Uang Puluhan Juta Raib

Erick Thohir Pastikan Atlet Indonesia Tetap Berlaga di Ajang Internasional

Tragedi Udara Venezuela: Pesawat Terbakar, 2 Tewas Gagal Lepas Landas

Wanita Malaysia Disiksa Setiap Hari: Dijual Sindikat Penipuan di Kamboja