Pajak Pedagang Online E-commerce: Marketplace Pungut PPh 22, Bukan Pajak Baru

DJP mematangkan aturan PPh Pasal 22 untuk pedagang online, bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran melalui marketplace. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara, kesetaraan usaha, dan kepatuhan pajak. Berlaku untuk omzet di atas Rp500 juta/tahun, sementara UMKM di bawah itu tidak dikenakan. Apindo mendukung kebijakan ini demi iklim usaha yang adil.
Berita Terbaru

Bandar Kripto WazirX Kembali Beroperasi, Setelah Rp 3,8 T Lenyap Dicuri

Fajar/Fikri Lolos Semifinal French Open 2025, Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia

Indonesia-China Dorong Investasi Pangan, Kelapa di Kawasan Transmigrasi

KTT ASEAN ke-47: Malaysia Jadi Pusat Diplomasi, Trump Hadir

William Roberts Terkejut Menang Aktor Pendamping Paling Ngetop SCTV Awards 2025

Lapor Pak Purbaya: 28 Ribu Aduan Masuk, Banyak yang Tidak Benar

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

Inter Miami Libas Nashville 3-1, Messi Cetak Brace Penentu

Kepala Dinas PUPR Sumut Segera Disidang Kasus Korupsi Jalan

Erdogan Desak AS Bertindak Keras: Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza