Pajak Pedagang Online E-commerce: Marketplace Pungut PPh 22, Bukan Pajak Baru

www.liputan6.com

image cover

DJP mematangkan aturan PPh Pasal 22 untuk pedagang online, bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran melalui marketplace. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara, kesetaraan usaha, dan kepatuhan pajak. Berlaku untuk omzet di atas Rp500 juta/tahun, sementara UMKM di bawah itu tidak dikenakan. Apindo mendukung kebijakan ini demi iklim usaha yang adil.