www.liputan6.com

DJP mematangkan aturan PPh Pasal 22 untuk pedagang online, bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran melalui marketplace. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara, kesetaraan usaha, dan kepatuhan pajak. Berlaku untuk omzet di atas Rp500 juta/tahun, sementara UMKM di bawah itu tidak dikenakan. Apindo mendukung kebijakan ini demi iklim usaha yang adil.
Masih Seputar ekonomi

Prabowo Tunjuk Zulhas Pimpin Tim Swasembada Pangan, Energi, Air

Dirut KAI Bobby Rasyidin Akui Banyak Masalah di Rapat Perdana DPR

FITRA Kritik RAPBN 2026: Minim Inovasi Pendapatan dan Fiskal Hijau

OJK Atur Ulang Rekening Dormant Bank Demi Kepastian Hukum

QRIS Indonesia-China Mulai Berlaku Akhir 2025

Mendag Budi Santoso Dorong Standarisasi Kemasan UMKM Pangan untuk Ekspor

Mendag Budi Santoso Siapkan Perubahan Aturan Minyakita, Respons Harga di Atas HET

Saham Bank BUMN Kompak Melonjak Usai BI Pangkas Suku Bunga Acuan

IHSG Menguat 1,03 Persen, Akhiri Penurunan Dua Hari Beruntun

BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5%, IHSG Langsung Melonjak 1,03%

Mendag Klaim Beras Turun, Harga di Pasar Masih di Atas HET