Pajak Pedagang Online E-commerce: Marketplace Pungut PPh 22, Bukan Pajak Baru

Pajak Pedagang Online E-commerce (PPh 22) bukan pajak baru. Temukan informasi tentang aturan, golongan omzet, dan dukungan asosiasi pengusaha untuk kebijakan ini.

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

29 Jun 2025

update

Sumber Berita

5 sumber

newspaper

Total Artikel

6 artikel

article

Overview

DJP mematangkan aturan PPh Pasal 22 untuk pedagang online, bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran melalui marketplace. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara, kesetaraan usaha, dan kepatuhan pajak. Berlaku untuk omzet di atas Rp500 juta/tahun, sementara UMKM di bawah itu tidak dikenakan. Apindo mendukung kebijakan ini demi iklim usaha yang adil.

🏛️ Kebijakan Utama

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mematangkan aturan baru terkait penarikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online di e-commerce.
  • Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran PPh dari mandiri menjadi pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk.
  • Pemerintah menyiapkan regulasi ini untuk meningkatkan penerimaan negara, menciptakan kesetaraan antara toko online dan offline, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
  • Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan pada platform seperti Google dan Netflix.

💰 Ketentuan Omzet

  • Ketentuan ini berlaku bagi pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
  • UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh final ini.
  • Bagi pedagang dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, akan dikenakan pajak 0,5% dari omzet sesuai PP No. 23 Tahun 2018.
  • Untuk omzet di atas Rp4,8 miliar, marketplace akan memungut PPh 0,5% dari transaksi, yang dapat dikurangkan dari kewajiban pajak akhir tahun.

👍 Dukungan dan Pandangan

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung rencana pemerintah ini sebagai penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis dan langkah menuju iklim usaha yang adil.
  • Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menilai kebijakan ini sebagai langkah tepat untuk menerapkan kebijakan yang sama antara penjual online dan offline.
  • Pajak PPh final 0,5% dianggap tidak akan signifikan mempengaruhi harga jual, meskipun mungkin tidak mudah diterima oleh penjual.

⚙️ Implementasi dan Status

  • Platform e-commerce harus menyadari bahwa pajak ini adalah kewajiban bagi penjual yang sudah masuk kategori pengusaha kena pajak final.
  • Diperlukan integrasi data agar pelapak yang sudah taat pajak tidak dipotong lagi.
  • E-commerce harus memiliki data pasti mengenai omzet penjual serta status ketaatan pajak mereka.
  • Peraturan ini masih dalam proses finalisasi dan akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah ditetapkan.

Apa itu aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online di e-commerce?

keyboard_arrow_down

Aturan baru ini adalah kebijakan yang sedang dimatangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait penarikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online yang beroperasi di platform e-commerce. Penting untuk dipahami bahwa ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran PPh. Sebelumnya, pedagang online membayar PPh secara mandiri, namun dengan aturan ini, pemungutan PPh akan dilakukan langsung oleh marketplace atau platform e-commerce yang ditunjuk.

Apakah kebijakan ini merupakan jenis pajak baru yang dikenakan kepada pedagang online?

keyboard_arrow_down

Tidak, kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. PPh Pasal 22 sudah menjadi kewajiban pajak yang ada. Aturan ini hanya mengubah mekanisme atau cara pemungutan PPh tersebut. Jika sebelumnya pedagang online bertanggung jawab untuk menghitung dan menyetorkan PPh mereka secara mandiri, kini kewajiban pemungutan akan beralih kepada platform e-commerce tempat mereka berjualan. Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa mekanisme serupa telah diterapkan pada platform digital global seperti Google dan Netflix untuk jenis pajak lainnya, menunjukkan bahwa ini adalah penyesuaian terhadap model bisnis digital.

Apa tujuan utama pemerintah menerapkan kebijakan pemungutan PPh ini pada pedagang online?

keyboard_arrow_down

Pemerintah memiliki beberapa tujuan utama dalam menerapkan kebijakan pemungutan PPh ini pada pedagang online, yaitu:

  • Meningkatkan Penerimaan Negara: Dengan mekanisme pemungutan yang lebih terstruktur, diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
  • Menciptakan Kesetaraan: Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil antara toko online dan toko offline. Dengan adanya pemungutan pajak yang jelas untuk pedagang online, diharapkan tidak ada lagi disparitas perlakuan pajak antara kedua jenis usaha tersebut.
  • Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Mekanisme pemungutan oleh marketplace diharapkan dapat mempermudah pedagang online dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga meningkatkan tingkat kepatuhan secara keseluruhan.
  • Memberikan Kemudahan Administrasi: Bagi pedagang, proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana karena langsung dipotong oleh platform. Bagi pemerintah, ini juga dapat menyederhanakan proses pengawasan dan penagihan pajak.

Siapa saja pedagang online yang akan terdampak oleh aturan pemungutan PPh ini?

keyboard_arrow_down

Aturan pemungutan PPh ini tidak berlaku untuk semua pedagang online. Kebijakan ini secara spesifik akan berdampak pada pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Batasan omzet ini menjadi kriteria utama untuk menentukan apakah seorang pedagang online akan dikenakan pemungutan PPh oleh marketplace atau tidak.

Bagaimana tarif PPh yang akan dikenakan kepada pedagang online berdasarkan omzet mereka?

keyboard_arrow_down

Tarif PPh yang akan dikenakan kepada pedagang online bervariasi tergantung pada besaran omzet tahunan mereka:

  • Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun: Pedagang dalam kategori ini tidak akan dikenakan PPh final ini. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM kecil.
  • Untuk pedagang dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun: Mereka akan dikenakan pajak sebesar 0,5% dari omzet. Pemungutan ini sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
  • Untuk pedagang dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun: Marketplace akan memungut PPh sebesar 0,5% dari setiap transaksi. PPh yang dipungut ini dapat dikurangkan (dikreditkan) dari kewajiban pajak akhir tahun pedagang tersebut, yang berarti jumlah yang sudah dipungut akan mengurangi total pajak yang harus dibayar di akhir tahun.

Bagaimana mekanisme pemungutan PPh ini akan dilakukan oleh platform e-commerce?

keyboard_arrow_down

Mekanisme pemungutan PPh ini akan dilakukan langsung oleh platform e-commerce atau marketplace yang ditunjuk. Artinya, ketika terjadi transaksi penjualan, marketplace akan memotong sejumlah PPh sesuai ketentuan dari nilai transaksi tersebut sebelum dana diteruskan kepada penjual. Untuk memastikan kelancaran dan keadilan, integrasi data antara platform e-commerce dan DJP menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan agar pedagang yang sudah taat pajak dan telah membayar kewajiban pajaknya tidak dipotong lagi. Oleh karena itu, platform e-commerce diharapkan memiliki data yang akurat mengenai omzet penjual serta status kepatuhan pajak mereka untuk menghindari pemotongan ganda atau kesalahan dalam pemungutan.

Apakah UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga akan dikenakan PPh ini?

keyboard_arrow_down

Tidak, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh final ini. Kebijakan ini secara eksplisit mengecualikan UMKM kecil dari pemungutan PPh final ini, menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak membebani pelaku usaha mikro dan kecil yang baru berkembang. Fokus pemungutan PPh ini adalah pada pedagang online dengan skala usaha yang lebih besar, yaitu yang omzetnya telah melampaui Rp500 juta per tahun.

Bagaimana pandangan asosiasi pengusaha dan pengamat ekonomi terhadap kebijakan ini?

keyboard_arrow_down

Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungannya, melihatnya sebagai penyesuaian yang diperlukan terhadap perkembangan model bisnis digital dan langkah positif menuju iklim usaha yang lebih adil dan berkelanjutan antara penjual online dan offline. Senada dengan itu, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, juga menilai kebijakan ini sebagai langkah tepat untuk menerapkan kesamaan perlakuan pajak antara penjual online dan offline. Meskipun ada potensi kekhawatiran bahwa penjual mungkin perlu menaikkan harga, Nailul Huda berpendapat bahwa pajak PPh final 0,5% tidak akan secara signifikan mempengaruhi harga jual produk, sehingga dampaknya terhadap konsumen diperkirakan minimal.

Apa tantangan yang perlu diatasi dalam implementasi kebijakan ini, khususnya terkait data pedagang?

keyboard_arrow_down

Salah satu tantangan utama dalam implementasi kebijakan ini adalah integrasi data yang akurat antara platform e-commerce dan Direktorat Jenderal Pajak. Penting bagi e-commerce untuk memiliki data yang pasti dan terverifikasi mengenai omzet setiap penjual serta status kepatuhan pajak mereka. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa pedagang yang sudah memenuhi kewajiban pajaknya tidak dipotong lagi, serta untuk mengidentifikasi pedagang yang memang masuk dalam kategori wajib pajak yang harus dipungut. Tanpa integrasi data yang baik, risiko kesalahan pemungutan atau pemotongan ganda dapat terjadi, yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pedagang.

Bagaimana status terkini dari aturan pemungutan PPh bagi pedagang online ini?

keyboard_arrow_down

Saat ini, peraturan terkait pemungutan PPh bagi pedagang online ini masih dalam proses finalisasi. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, sedang mematangkan detail-detail aturan tersebut. Setelah proses finalisasi selesai dan aturan ditetapkan, pemerintah berkomitmen untuk menyampaikannya secara terbuka kepada publik. Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini akan diimplementasikan setelah melalui kajian mendalam dan sosialisasi yang memadai kepada seluruh pihak terkait.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang