MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, KPU Sambut Baik

www.antaranews.com

image cover

MK memutuskan pemisahan Pemilu nasional dan lokal mulai 2029, dengan jeda 2-2,5 tahun. KPU menyambut baik, berharap mengurangi kelelahan petugas. Kemendagri akan membahas dampak putusan ini dengan pakar dan DPR, termasuk revisi UU terkait. DPR menghormati putusan MK dan akan menindaklanjuti dengan merevisi UU Pemilu dan Pilkada. Pemisahan ini diharapkan mendorong kaderisasi partai yang lebih baik.