
Tanggal Publikasi
28 Jun 2025
Sumber Berita
4 sumber
Total Artikel
8 artikel
Overview
MK memutuskan pemisahan Pemilu nasional dan lokal mulai 2029, dengan jeda 2-2,5 tahun. KPU menyambut baik, berharap mengurangi kelelahan petugas. Kemendagri akan membahas dampak putusan ini dengan pakar dan DPR, termasuk revisi UU terkait. DPR menghormati putusan MK dan akan menindaklanjuti dengan merevisi UU Pemilu dan Pilkada. Pemisahan ini diharapkan mendorong kaderisasi partai yang lebih baik.
⚖️ Putusan Mahkamah Konstitusi
- MK telah memutuskan pemisahan Pemilu nasional dan lokal mulai tahun 2029 melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
- Pemilu nasional akan memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
- Pemilu lokal akan memilih kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
- Jeda waktu antara Pemilu nasional dan lokal akan berkisar antara minimal 2 tahun hingga maksimal 2,5 tahun.
💡 Alasan dan Manfaat Pemisahan
- Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyambut baik putusan ini sebagai solusi ideal untuk mengurangi kelelahan petugas penyelenggara Pemilu.
- Pemisahan ini diharapkan dapat mengatasi tingginya angka kematian petugas pada Pemilu 2019 (894 orang) dan 2024 (181 orang).
- Tumpang tindih tahapan Pemilu serentak sebelumnya membebani penyelenggara, yang diharapkan teratasi dengan pemisahan.
- KPU akan memiliki ruang lebih baik untuk mengatur tahapan penyelenggaraan Pemilu.
🏛️ Tindak Lanjut dan Respon Lembaga
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggandeng pakar untuk membahas dampak putusan, termasuk skema pembiayaan dan regulasi terkait.
- Kemendagri juga akan berkomunikasi dengan penyelenggara Pemilu dan DPR mengenai putusan ini.
- DPR RI menghormati putusan MK dan akan menindaklanjutinya dengan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada secara hati-hati dan partisipatif.
- Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli, mendukung pemisahan dan bahkan mengusulkan pemisahan Pilpres dan Pileg untuk mengurangi pragmatisme.
🗣️ Pandangan dan Tantangan Pakar
- Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menekankan perlunya penentuan masa jabatan transisi anggota DPR, DPRD, dan kepala daerah hasil Pemilu 2024.
- Penentuan masa jabatan transisi penting karena belum ada perubahan UU Pemilu yang mengakomodasi putusan MK.
- Pakar Gugun El Guyanie menyoroti potensi calon gagal di Pemilu nasional mencoba peruntungan di Pemilu lokal, yang dikhawatirkan menutup peluang kader lokal.
- Pemisahan ini juga diharapkan mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi kepemimpinan yang lebih sehat di tingkat nasional maupun lokal.
Apa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu?
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Kapan pemisahan Pemilu nasional dan lokal akan mulai berlaku?
Pemisahan Pemilu nasional dan lokal ini akan mulai berlaku pada tahun 2029.
Apa saja jenis Pemilu yang termasuk dalam kategori "nasional" dan "lokal" setelah pemisahan?
Setelah pemisahan, jenis Pemilu akan dibagi menjadi dua kategori:
- Pemilu Nasional: Akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
- Pemilu Lokal: Akan memilih kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.
Mengapa MK memutuskan untuk memisahkan Pemilu nasional dan lokal?
Putusan MK ini didasari oleh beberapa pertimbangan utama, terutama untuk mengatasi beban kerja yang sangat tinggi pada penyelenggara Pemilu. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyambut baik putusan ini sebagai solusi ideal untuk mengurangi kelelahan petugas. Hal ini merujuk pada tingginya angka kematian petugas Pemilu pada tahun 2019 (894 orang) dan 2024 (181 orang), serta tumpang tindihnya tahapan Pemilu serentak yang membebani penyelenggara.
Berapa jeda waktu antara Pemilu nasional dan lokal setelah pemisahan?
Jeda waktu antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal setelah pemisahan akan berkisar antara minimal 2 tahun hingga maksimal 2,5 tahun.
Bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan MK ini?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik putusan MK ini. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menilai pemisahan Pemilu sebagai solusi ideal untuk mengurangi kelelahan petugas penyelenggara Pemilu. Ia juga berharap pemisahan ini akan memberikan ruang bagi KPU untuk mengatur tahapan penyelenggaraan dengan lebih baik dan efisien.
Langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah (Kemendagri) dan DPR menindaklanjuti putusan MK?
Pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti putusan MK ini dengan beberapa langkah:
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Akan menggandeng pakar untuk membahas dampak putusan, termasuk skema pembiayaan Pemilu dan dampaknya terhadap regulasi seperti UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemda. Kemendagri juga akan berkomunikasi dengan penyelenggara Pemilu dan DPR.
- DPR RI: Anggota Komisi II DPR RI menyatakan DPR menghormati putusan MK dan akan menindaklanjutinya dengan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada secara hati-hati dan partisipatif. Wakil Ketua Baleg DPR RI juga mendukung pemisahan ini.
Apa saja potensi dampak positif dan negatif dari pemisahan Pemilu ini?
Pemisahan Pemilu ini memiliki potensi dampak positif dan negatif:
- Dampak Positif:
- Mengurangi kelelahan dan beban kerja petugas penyelenggara Pemilu.
- Memberikan ruang bagi KPU untuk mengatur tahapan penyelenggaraan dengan lebih baik.
- Diharapkan mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi kepemimpinan yang lebih sehat di tingkat nasional maupun lokal.
- Dampak Negatif:
- Pakar hukum tata negara Gugun El Guyanie menyoroti potensi calon yang gagal di Pemilu nasional mencoba peruntungan di Pemilu lokal, yang dikhawatirkan dapat menutup peluang kader lokal.
Bagaimana implikasi putusan ini terhadap masa jabatan pejabat hasil Pemilu 2024?
Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menekankan bahwa pembuat undang-undang perlu menentukan masa jabatan transisi bagi anggota DPR, DPRD, dan kepala daerah yang terpilih dari hasil Pemilu 2024. Hal ini penting karena belum ada perubahan UU Pemilu yang secara spesifik mengakomodasi putusan MK terkait pemisahan Pemilu ini.
Masih Seputar politik
Kejagung Teken MoU Penyadapan dengan Operator, DPR dan Elsam Minta Pengawasan Ketat
sekitar 5 jam yang lalu

Komisi I DPR Segera Rapat dengan Presiden Prabowo Bahas Konflik Iran-Israel
sekitar 8 jam yang lalu

Sekolah Rakyat Prabowo Resmi Diluncurkan Juli, Jamin Pendidikan Gratis Anak Miskin
sekitar 8 jam yang lalu

KPK Sita Aset Miliaran Rupiah, Gubernur Jatim Siap Diperiksa Kasus Dana Hibah
sekitar 11 jam yang lalu

KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut
sekitar 11 jam yang lalu

Hasto Kristiyanto Diperiksa Terdakwa Suap Harun Masiku dan Perintangan Penyidikan
sekitar 14 jam yang lalu

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029, Ini Dampaknya
sekitar 14 jam yang lalu

Kejagung Larang Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Usut Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
1 hari yang lalu

Prabowo dan PM Anwar Sepakat Bangun Bersama Perbatasan Ambalat
1 hari yang lalu

Prabowo Sambut PM Anwar Ibrahim, Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Bilateral
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Jessie J Sukses Jalani Operasi Kanker Payudara, Bagikan Kondisi Terkini dan Rasa Syukur

Sidang Perdana Nikita Mirzani: Didakwa Pemerasan dan TPPU Terhadap Reza Gladys

Pemerintah dan Swasta Bersinergi Dorong UMKM serta Pemuda Indonesia Kuasai Pasar Global

Transmart Full Day Sale 29 Juni: Banjir Diskon Elektronik dan Sepeda Hingga 50% + 20%

Daftar HP Terbaru 2025 Resmi Rilis di Indonesia: Ada Baterai Jumbo dan AI
Trending

Daftar HP Terbaru 2025 Resmi Rilis di Indonesia: Ada Baterai Jumbo dan AI

Pajak Pedagang E-commerce 0,5% Segera Berlaku, DJP Finalisasi Aturan Baru

Gencatan Senjata Perang Iran-Israel Resmi, Ekonomi Israel Terpukul, Bahas Nuklir

BSU Rp600 Ribu Tahap I Cair ke Jutaan Pekerja, Tahap II Segera Menyusul

Zohran Mamdani Menangkan Primary Demokrat, Berpotensi Jadi Wali Kota Muslim Pertama New York
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.