MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, KPU Sambut Baik

MK resmi pisahkan Pemilu nasional dan lokal mulai 2029. Temukan dampak keputusan ini, tanggapan KPU, serta implikasi terhadap regulasi dan kaderisasi politik.

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

28 Jun 2025

update

Sumber Berita

4 sumber

newspaper

Total Artikel

8 artikel

article

Overview

MK memutuskan pemisahan Pemilu nasional dan lokal mulai 2029, dengan jeda 2-2,5 tahun. KPU menyambut baik, berharap mengurangi kelelahan petugas. Kemendagri akan membahas dampak putusan ini dengan pakar dan DPR, termasuk revisi UU terkait. DPR menghormati putusan MK dan akan menindaklanjuti dengan merevisi UU Pemilu dan Pilkada. Pemisahan ini diharapkan mendorong kaderisasi partai yang lebih baik.

⚖️ Putusan Mahkamah Konstitusi

  • MK telah memutuskan pemisahan Pemilu nasional dan lokal mulai tahun 2029 melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
  • Pemilu nasional akan memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
  • Pemilu lokal akan memilih kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
  • Jeda waktu antara Pemilu nasional dan lokal akan berkisar antara minimal 2 tahun hingga maksimal 2,5 tahun.

💡 Alasan dan Manfaat Pemisahan

  • Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyambut baik putusan ini sebagai solusi ideal untuk mengurangi kelelahan petugas penyelenggara Pemilu.
  • Pemisahan ini diharapkan dapat mengatasi tingginya angka kematian petugas pada Pemilu 2019 (894 orang) dan 2024 (181 orang).
  • Tumpang tindih tahapan Pemilu serentak sebelumnya membebani penyelenggara, yang diharapkan teratasi dengan pemisahan.
  • KPU akan memiliki ruang lebih baik untuk mengatur tahapan penyelenggaraan Pemilu.

🏛️ Tindak Lanjut dan Respon Lembaga

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggandeng pakar untuk membahas dampak putusan, termasuk skema pembiayaan dan regulasi terkait.
  • Kemendagri juga akan berkomunikasi dengan penyelenggara Pemilu dan DPR mengenai putusan ini.
  • DPR RI menghormati putusan MK dan akan menindaklanjutinya dengan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada secara hati-hati dan partisipatif.
  • Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli, mendukung pemisahan dan bahkan mengusulkan pemisahan Pilpres dan Pileg untuk mengurangi pragmatisme.

🗣️ Pandangan dan Tantangan Pakar

  • Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menekankan perlunya penentuan masa jabatan transisi anggota DPR, DPRD, dan kepala daerah hasil Pemilu 2024.
  • Penentuan masa jabatan transisi penting karena belum ada perubahan UU Pemilu yang mengakomodasi putusan MK.
  • Pakar Gugun El Guyanie menyoroti potensi calon gagal di Pemilu nasional mencoba peruntungan di Pemilu lokal, yang dikhawatirkan menutup peluang kader lokal.
  • Pemisahan ini juga diharapkan mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi kepemimpinan yang lebih sehat di tingkat nasional maupun lokal.

Apa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu?

keyboard_arrow_down

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.

Kapan pemisahan Pemilu nasional dan lokal akan mulai berlaku?

keyboard_arrow_down

Pemisahan Pemilu nasional dan lokal ini akan mulai berlaku pada tahun 2029.

Apa saja jenis Pemilu yang termasuk dalam kategori "nasional" dan "lokal" setelah pemisahan?

keyboard_arrow_down

Setelah pemisahan, jenis Pemilu akan dibagi menjadi dua kategori:

  • Pemilu Nasional: Akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
  • Pemilu Lokal: Akan memilih kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.

Mengapa MK memutuskan untuk memisahkan Pemilu nasional dan lokal?

keyboard_arrow_down

Putusan MK ini didasari oleh beberapa pertimbangan utama, terutama untuk mengatasi beban kerja yang sangat tinggi pada penyelenggara Pemilu. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyambut baik putusan ini sebagai solusi ideal untuk mengurangi kelelahan petugas. Hal ini merujuk pada tingginya angka kematian petugas Pemilu pada tahun 2019 (894 orang) dan 2024 (181 orang), serta tumpang tindihnya tahapan Pemilu serentak yang membebani penyelenggara.

Berapa jeda waktu antara Pemilu nasional dan lokal setelah pemisahan?

keyboard_arrow_down

Jeda waktu antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal setelah pemisahan akan berkisar antara minimal 2 tahun hingga maksimal 2,5 tahun.

Bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik putusan MK ini. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menilai pemisahan Pemilu sebagai solusi ideal untuk mengurangi kelelahan petugas penyelenggara Pemilu. Ia juga berharap pemisahan ini akan memberikan ruang bagi KPU untuk mengatur tahapan penyelenggaraan dengan lebih baik dan efisien.

Langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah (Kemendagri) dan DPR menindaklanjuti putusan MK?

keyboard_arrow_down

Pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti putusan MK ini dengan beberapa langkah:

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Akan menggandeng pakar untuk membahas dampak putusan, termasuk skema pembiayaan Pemilu dan dampaknya terhadap regulasi seperti UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemda. Kemendagri juga akan berkomunikasi dengan penyelenggara Pemilu dan DPR.
  • DPR RI: Anggota Komisi II DPR RI menyatakan DPR menghormati putusan MK dan akan menindaklanjutinya dengan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada secara hati-hati dan partisipatif. Wakil Ketua Baleg DPR RI juga mendukung pemisahan ini.

Apa saja potensi dampak positif dan negatif dari pemisahan Pemilu ini?

keyboard_arrow_down

Pemisahan Pemilu ini memiliki potensi dampak positif dan negatif:

  • Dampak Positif:
    • Mengurangi kelelahan dan beban kerja petugas penyelenggara Pemilu.
    • Memberikan ruang bagi KPU untuk mengatur tahapan penyelenggaraan dengan lebih baik.
    • Diharapkan mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi kepemimpinan yang lebih sehat di tingkat nasional maupun lokal.
  • Dampak Negatif:
    • Pakar hukum tata negara Gugun El Guyanie menyoroti potensi calon yang gagal di Pemilu nasional mencoba peruntungan di Pemilu lokal, yang dikhawatirkan dapat menutup peluang kader lokal.

Bagaimana implikasi putusan ini terhadap masa jabatan pejabat hasil Pemilu 2024?

keyboard_arrow_down

Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menekankan bahwa pembuat undang-undang perlu menentukan masa jabatan transisi bagi anggota DPR, DPRD, dan kepala daerah yang terpilih dari hasil Pemilu 2024. Hal ini penting karena belum ada perubahan UU Pemilu yang secara spesifik mengakomodasi putusan MK terkait pemisahan Pemilu ini.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang