MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, KPU Sambut Baik

MK memutuskan pemisahan Pemilu nasional dan lokal mulai 2029, dengan jeda 2-2,5 tahun. KPU menyambut baik, berharap mengurangi kelelahan petugas. Kemendagri akan membahas dampak putusan ini dengan pakar dan DPR, termasuk revisi UU terkait. DPR menghormati putusan MK dan akan menindaklanjuti dengan merevisi UU Pemilu dan Pilkada. Pemisahan ini diharapkan mendorong kaderisasi partai yang lebih baik.
Berita Terbaru

Bandar Kripto WazirX Kembali Beroperasi, Setelah Rp 3,8 T Lenyap Dicuri

Fajar/Fikri Lolos Semifinal French Open 2025, Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia

Indonesia-China Dorong Investasi Pangan, Kelapa di Kawasan Transmigrasi

KTT ASEAN ke-47: Malaysia Jadi Pusat Diplomasi, Trump Hadir

William Roberts Terkejut Menang Aktor Pendamping Paling Ngetop SCTV Awards 2025

Lapor Pak Purbaya: 28 Ribu Aduan Masuk, Banyak yang Tidak Benar

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

Inter Miami Libas Nashville 3-1, Messi Cetak Brace Penentu

Kepala Dinas PUPR Sumut Segera Disidang Kasus Korupsi Jalan

Erdogan Desak AS Bertindak Keras: Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza