
Tanggal Publikasi
28 Jun 2025
Sumber Berita
7 sumber
Total Artikel
15 artikel
Overview
MK memutuskan pemilu nasional dan lokal terpisah mulai 2029, dengan jeda minimal 2 tahun. KPU menghormati putusan ini, yang dinilai meringankan beban kerja. Perludem menilai positif bagi parpol dan pemilih. DPR mempelajari implikasi regulasi, termasuk potensi revisi UU Pemilu. Kemendagri juga mempelajari, termasuk skema pembiayaan. Putusan ini berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hingga 2031.
⚖️ Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal harus dilaksanakan terpisah mulai tahun 2029.
- Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini mengabulkan sebagian permohonan Perludem, menetapkan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2 tahun 6 bulan antara pemilu nasional dan daerah.
- Dengan putusan ini, konsep pemilu serentak 'lima kotak' yang menggabungkan pemilu nasional dan daerah tidak akan berlaku lagi.
🗣️ Tanggapan Penyelenggara & Organisasi
- Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan pihaknya menghormati putusan MK dan menilai akan meringankan tugas KPU karena tahapan yang beririsan seringkali membuat kerja ekstra.
- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan ini memberikan dampak positif bagi partai politik dalam rekrutmen yang lebih baik dan pemilih untuk mengevaluasi kinerja pemerintah nasional.
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempelajari putusan ini, termasuk skema pembiayaan pemilu, dan akan berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu serta DPR.
🏛️ Reaksi DPR & Partai Politik
- DPR sedang mempelajari implikasi regulasi dari putusan MK ini dan belum bisa memastikan apakah akan ditindaklanjuti dalam RUU Pemilu.
- Partai Demokrat menilai pemisahan ini akan meningkatkan fokus dan kualitas pemilu lokal serta mengurangi kompleksitas dan beban teknis penyelenggaraan pemilu.
- Partai Perindo menyambut baik putusan ini sebagai koreksi terhadap sistem demokrasi Indonesia dan membuka peluang afirmasi politik bagi generasi muda.
- Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengkritik putusan MK ini karena dinilai paradoks dengan putusan MK sebelumnya dan dapat melemahkan kewenangan pembentuk undang-undang.
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan DPR siap menyelaraskan dengan putusan MK dan akan menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru.
🔄 Potensi Implikasi & Tantangan
- Salah satu potensi implikasi dari putusan ini adalah perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024 hingga 2031, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada tahun tersebut.
- Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan putusan ini mungkin memerlukan revisi UU Pemilu atau bahkan amendemen UUD 1945.
- Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menilai putusan ini merupakan produk dari putusan MK sebelumnya yang mengakomodir berbagai opsi varian keserentakan pemilu.
Apa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu?
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu lokal harus dilaksanakan secara terpisah. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Kapan putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal ini mulai berlaku?
Pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal berdasarkan putusan MK ini akan mulai berlaku pada tahun 2029.
Berapa jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah menurut putusan MK?
Menurut putusan MK, harus ada jeda waktu antara pemilu nasional (pemilihan anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden) dan pemilu daerah (pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah). Jeda waktu yang ditetapkan adalah minimal 2 tahun atau maksimal 2 tahun 6 bulan.
Apa dampak putusan MK ini terhadap konsep pemilu serentak 'lima kotak' yang ada sebelumnya?
Dengan adanya putusan MK ini, konsep pemilu serentak yang dikenal dengan istilah 'lima kotak' tidak akan berlaku lagi. Konsep 'lima kotak' merujuk pada pelaksanaan pemilu nasional dan lokal secara bersamaan dalam satu waktu.
Bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan MK ini?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menghormati putusan MK dan akan mempelajarinya lebih lanjut. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menilai bahwa putusan ini akan meringankan tugas KPU. Hal ini karena tahapan pemilu yang sebelumnya sering beririsan membuat KPU harus bekerja ekstra, dan pemisahan ini diharapkan dapat mengurangi beban tersebut.
Apa manfaat putusan MK ini menurut berbagai pihak seperti Perludem dan Partai Demokrat?
Berbagai pihak melihat manfaat positif dari putusan MK ini:
- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem): Menilai putusan ini memberikan dampak positif bagi partai politik (parpol), terutama dalam proses rekrutmen yang lebih baik. Selain itu, jeda waktu ini juga bermanfaat bagi pemilih untuk mengevaluasi kinerja pemerintah nasional sebelum pemilu lokal.
- Partai Demokrat: Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menyatakan bahwa pemisahan ini akan meningkatkan fokus dan kualitas pemilu lokal, serta mengurangi kompleksitas dan beban teknis penyelenggaraan pemilu.
- Partai Perindo: Menyambut baik putusan ini sebagai koreksi terhadap sistem demokrasi Indonesia dan membuka peluang afirmasi politik bagi generasi muda.
Bagaimana respons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap putusan MK ini?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mempelajari implikasi regulasi dari putusan MK ini. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR masih mengkaji putusan ini secara komprehensif dan belum bisa memastikan apakah akan ditindaklanjuti dalam RUU Pemilu.
Beberapa anggota DPR memiliki pandangan berbeda:
- Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan putusan ini mungkin memerlukan revisi Undang-Undang Pemilu atau bahkan amendemen UUD 1945.
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan DPR siap menyelaraskan dengan putusan MK dan akan menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru, serta melihatnya sebagai momentum untuk mendesain ulang model pemilu dan pilkada.
- Namun, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengkritik putusan ini, menilai paradoks dengan putusan MK sebelumnya (Nomor 55/PUU-XVII/2019) yang memberikan enam opsi keserentakan pemilu. Khozin berpendapat MK seharusnya konsisten dan tidak membatasi pilihan pembentuk undang-undang, serta menilai putusan ini dapat melemahkan kewenangan pembentuk UU dan menimbulkan masalah teknis.
Apakah ada potensi implikasi lain dari putusan MK ini, seperti masa jabatan anggota DPRD?
Salah satu potensi implikasi dari putusan ini adalah perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada tahun 2024 hingga tahun 2031. Hal ini karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada tahun tersebut, mengingat adanya jeda waktu yang ditetapkan oleh MK.
Komisioner KPU, Idham Holik, meyakini potensi perpanjangan ini, namun hal ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh pembuat undang-undang untuk menentukan kepastiannya.
Bagaimana pandangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait putusan ini?
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sedang mempelajari putusan MK ini. Fokus kajian Kemendagri mencakup skema pembiayaan pemilu yang baru. Kemendagri juga akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu (KPU) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait implementasi putusan ini.
Masih Seputar politik
KPK Sita Aset Miliaran Rupiah, Gubernur Jatim Siap Diperiksa Kasus Dana Hibah
sekitar 1 jam yang lalu

KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut
sekitar 1 jam yang lalu

Hasto Kristiyanto Diperiksa Terdakwa Suap Harun Masiku dan Perintangan Penyidikan
sekitar 4 jam yang lalu

Kejagung Larang Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Usut Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
sekitar 19 jam yang lalu

Prabowo dan PM Anwar Sepakat Bangun Bersama Perbatasan Ambalat
sekitar 19 jam yang lalu

Prabowo Sambut PM Anwar Ibrahim, Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Bilateral
sekitar 22 jam yang lalu

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Picu Biaya Politik Tinggi
sekitar 22 jam yang lalu

BSU 2025 Mulai Dicairkan, Cek Status Penerima dan Kendala Penyaluran Terbaru
1 hari yang lalu

Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Siap Periksa Kembali Kasus Chromebook
1 hari yang lalu
Pemerintah Tindak Tegas Situs Penjualan Pulau Indonesia, Aturan Kepemilikan Diperjelas
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Kamila Andini Sutradara Perempuan Indonesia Pertama Diundang Jadi Pemilih Oscar

Mita The Virgin Berduka, Ibunda Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker

Harga Emas Antam Anjlok Rp23.000 per Gram, Terjun Bebas Tiga Hari Beruntun

Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online UMKM 0,5%, Ini Ketentuannya

Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak di Al Nassr, Gaji Fantastis Rp3,8 Triliun
Trending

Gencatan Senjata Iran-Israel Resmi Berlaku, Israel Kini Fokus Gempur Jalur Gaza

Pajak Pedagang E-commerce 0,5% Segera Berlaku, DJP Finalisasi Aturan Baru

Intelijen AS Bantah Klaim Trump: Program Nuklir Iran Hanya Melambat, Tidak Hancur

Gencatan Senjata Perang Iran-Israel Resmi, Ekonomi Israel Terpukul, Bahas Nuklir

BSU Rp600 Ribu Tahap I Cair ke Jutaan Pekerja, Tahap II Segera Menyusul
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.