MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029, Ini Dampaknya

MK resmi pisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Temukan dampak putusan ini seperti jeda waktu pemilu, rekrutmen parpol, dan implikasi regulasi.

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

28 Jun 2025

update

Sumber Berita

7 sumber

newspaper

Total Artikel

15 artikel

article

Overview

MK memutuskan pemilu nasional dan lokal terpisah mulai 2029, dengan jeda minimal 2 tahun. KPU menghormati putusan ini, yang dinilai meringankan beban kerja. Perludem menilai positif bagi parpol dan pemilih. DPR mempelajari implikasi regulasi, termasuk potensi revisi UU Pemilu. Kemendagri juga mempelajari, termasuk skema pembiayaan. Putusan ini berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hingga 2031.

⚖️ Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal harus dilaksanakan terpisah mulai tahun 2029.
  • Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini mengabulkan sebagian permohonan Perludem, menetapkan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2 tahun 6 bulan antara pemilu nasional dan daerah.
  • Dengan putusan ini, konsep pemilu serentak 'lima kotak' yang menggabungkan pemilu nasional dan daerah tidak akan berlaku lagi.

🗣️ Tanggapan Penyelenggara & Organisasi

  • Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan pihaknya menghormati putusan MK dan menilai akan meringankan tugas KPU karena tahapan yang beririsan seringkali membuat kerja ekstra.
  • Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan ini memberikan dampak positif bagi partai politik dalam rekrutmen yang lebih baik dan pemilih untuk mengevaluasi kinerja pemerintah nasional.
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempelajari putusan ini, termasuk skema pembiayaan pemilu, dan akan berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu serta DPR.

🏛️ Reaksi DPR & Partai Politik

  • DPR sedang mempelajari implikasi regulasi dari putusan MK ini dan belum bisa memastikan apakah akan ditindaklanjuti dalam RUU Pemilu.
  • Partai Demokrat menilai pemisahan ini akan meningkatkan fokus dan kualitas pemilu lokal serta mengurangi kompleksitas dan beban teknis penyelenggaraan pemilu.
  • Partai Perindo menyambut baik putusan ini sebagai koreksi terhadap sistem demokrasi Indonesia dan membuka peluang afirmasi politik bagi generasi muda.
  • Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengkritik putusan MK ini karena dinilai paradoks dengan putusan MK sebelumnya dan dapat melemahkan kewenangan pembentuk undang-undang.
  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan DPR siap menyelaraskan dengan putusan MK dan akan menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru.

🔄 Potensi Implikasi & Tantangan

  • Salah satu potensi implikasi dari putusan ini adalah perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024 hingga 2031, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada tahun tersebut.
  • Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan putusan ini mungkin memerlukan revisi UU Pemilu atau bahkan amendemen UUD 1945.
  • Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menilai putusan ini merupakan produk dari putusan MK sebelumnya yang mengakomodir berbagai opsi varian keserentakan pemilu.

Apa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu?

keyboard_arrow_down

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu lokal harus dilaksanakan secara terpisah. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Kapan putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal ini mulai berlaku?

keyboard_arrow_down

Pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal berdasarkan putusan MK ini akan mulai berlaku pada tahun 2029.

Berapa jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah menurut putusan MK?

keyboard_arrow_down

Menurut putusan MK, harus ada jeda waktu antara pemilu nasional (pemilihan anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden) dan pemilu daerah (pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah). Jeda waktu yang ditetapkan adalah minimal 2 tahun atau maksimal 2 tahun 6 bulan.

Apa dampak putusan MK ini terhadap konsep pemilu serentak 'lima kotak' yang ada sebelumnya?

keyboard_arrow_down

Dengan adanya putusan MK ini, konsep pemilu serentak yang dikenal dengan istilah 'lima kotak' tidak akan berlaku lagi. Konsep 'lima kotak' merujuk pada pelaksanaan pemilu nasional dan lokal secara bersamaan dalam satu waktu.

Bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menghormati putusan MK dan akan mempelajarinya lebih lanjut. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menilai bahwa putusan ini akan meringankan tugas KPU. Hal ini karena tahapan pemilu yang sebelumnya sering beririsan membuat KPU harus bekerja ekstra, dan pemisahan ini diharapkan dapat mengurangi beban tersebut.

Apa manfaat putusan MK ini menurut berbagai pihak seperti Perludem dan Partai Demokrat?

keyboard_arrow_down

Berbagai pihak melihat manfaat positif dari putusan MK ini:

  • Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem): Menilai putusan ini memberikan dampak positif bagi partai politik (parpol), terutama dalam proses rekrutmen yang lebih baik. Selain itu, jeda waktu ini juga bermanfaat bagi pemilih untuk mengevaluasi kinerja pemerintah nasional sebelum pemilu lokal.
  • Partai Demokrat: Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menyatakan bahwa pemisahan ini akan meningkatkan fokus dan kualitas pemilu lokal, serta mengurangi kompleksitas dan beban teknis penyelenggaraan pemilu.
  • Partai Perindo: Menyambut baik putusan ini sebagai koreksi terhadap sistem demokrasi Indonesia dan membuka peluang afirmasi politik bagi generasi muda.

Bagaimana respons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mempelajari implikasi regulasi dari putusan MK ini. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR masih mengkaji putusan ini secara komprehensif dan belum bisa memastikan apakah akan ditindaklanjuti dalam RUU Pemilu.

Beberapa anggota DPR memiliki pandangan berbeda:

  • Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan putusan ini mungkin memerlukan revisi Undang-Undang Pemilu atau bahkan amendemen UUD 1945.
  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan DPR siap menyelaraskan dengan putusan MK dan akan menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru, serta melihatnya sebagai momentum untuk mendesain ulang model pemilu dan pilkada.
  • Namun, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengkritik putusan ini, menilai paradoks dengan putusan MK sebelumnya (Nomor 55/PUU-XVII/2019) yang memberikan enam opsi keserentakan pemilu. Khozin berpendapat MK seharusnya konsisten dan tidak membatasi pilihan pembentuk undang-undang, serta menilai putusan ini dapat melemahkan kewenangan pembentuk UU dan menimbulkan masalah teknis.

Apakah ada potensi implikasi lain dari putusan MK ini, seperti masa jabatan anggota DPRD?

keyboard_arrow_down

Salah satu potensi implikasi dari putusan ini adalah perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada tahun 2024 hingga tahun 2031. Hal ini karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada tahun tersebut, mengingat adanya jeda waktu yang ditetapkan oleh MK.

Komisioner KPU, Idham Holik, meyakini potensi perpanjangan ini, namun hal ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh pembuat undang-undang untuk menentukan kepastiannya.

Bagaimana pandangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait putusan ini?

keyboard_arrow_down

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sedang mempelajari putusan MK ini. Fokus kajian Kemendagri mencakup skema pembiayaan pemilu yang baru. Kemendagri juga akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu (KPU) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait implementasi putusan ini.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang