MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029, Ini Dampaknya

MK memutuskan pemilu nasional dan lokal terpisah mulai 2029, dengan jeda minimal 2 tahun. KPU menghormati putusan ini, yang dinilai meringankan beban kerja. Perludem menilai positif bagi parpol dan pemilih. DPR mempelajari implikasi regulasi, termasuk potensi revisi UU Pemilu. Kemendagri juga mempelajari, termasuk skema pembiayaan. Putusan ini berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hingga 2031.
Berita Terbaru

Bandar Kripto WazirX Kembali Beroperasi, Setelah Rp 3,8 T Lenyap Dicuri

Fajar/Fikri Lolos Semifinal French Open 2025, Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia

Indonesia-China Dorong Investasi Pangan, Kelapa di Kawasan Transmigrasi

KTT ASEAN ke-47: Malaysia Jadi Pusat Diplomasi, Trump Hadir

William Roberts Terkejut Menang Aktor Pendamping Paling Ngetop SCTV Awards 2025

Lapor Pak Purbaya: 28 Ribu Aduan Masuk, Banyak yang Tidak Benar

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

Inter Miami Libas Nashville 3-1, Messi Cetak Brace Penentu

Kepala Dinas PUPR Sumut Segera Disidang Kasus Korupsi Jalan

Erdogan Desak AS Bertindak Keras: Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza