
Tanggal Publikasi
28 Jun 2025
Sumber Berita
5 sumber
Total Artikel
7 artikel
Overview
Kejagung teken MoU dengan Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata terkait pertukaran data informasi untuk penegakan hukum, termasuk penyadapan. DPR mendukung dengan catatan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran privasi. Elsam mengecam kerja sama ini sebagai kemunduran demokrasi dan mendesak pembatalan, serta meminta DPR menyusun aturan penyadapan yang jelas.
🤝 Fakta Utama Kerja Sama
- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Reda Manthovani menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan penyedia layanan telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat, dan XLsmart Telecom pada 25 Juni 2024.
- MoU ini bertujuan untuk pertukaran dan pemanfaatan data informasi dalam rangka penegakan hukum.
- Kerja sama mencakup pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
- Kejagung menegaskan MoU ini tidak akan melanggar privasi publik dan hanya digunakan untuk penegakan hukum secara hati-hati dan bertanggung jawab.
🎯 Tujuan & Fokus Penegakan Hukum
- Fokus utama kerja sama adalah pertukaran informasi untuk pengumpulan data yang akan dianalisis dan digunakan sesuai kebutuhan organisasi.
- Data informasi akan dimanfaatkan untuk pencarian buronan dan pengumpulan data dalam proses penegakan hukum.
- Kerja sama juga mendukung penyusunan analisis topik tertentu yang relevan dengan tugas Kejagung.
🏛️ Tanggapan & Pengawasan DPR
- Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menekankan penggunaan MoU harus sesuai konstitusi dan menghormati hak asasi warga negara.
- Sudding menyoroti pentingnya prinsip check and balance dan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau pengawasan berlebihan.
- Anggota Komisi III lainnya, Martin Tumbelaka, mendukung MoU dengan catatan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran privasi.
- Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan Kejagung untuk tetap menghormati hak-hak privasi warga negara dan memisahkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan data pribadi.
- Komisi III DPR akan terus mengawasi implementasi MoU ini untuk mencegah penyimpangan.
🚨 Kritik & Kekhawatiran Masyarakat Sipil
- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengkritik kerja sama ini sebagai kemunduran demokrasi.
- Elsam mengecam normalisasi penyadapan tanpa kerangka hukum yang jelas dan mendesak pemerintah serta Kejagung untuk membatalkan kerja sama ini.
- Elsam meminta DPR untuk segera menyusun peraturan komprehensif mengenai penyadapan.
- Elsam menekankan bahwa legitimasi negara berasal dari penghormatan terhadap hak dan kebebasan individu, bukan dari penyusupan ke ruang privat warga.
Apa itu Nota Kesepakatan (MoU) antara Kejaksaan Agung dan penyedia telekomunikasi?
Nota Kesepakatan (MoU) ini merupakan sebuah perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan beberapa penyedia layanan telekomunikasi besar di Indonesia. Tujuan utama dari MoU ini adalah untuk memfasilitasi pertukaran dan pemanfaatan data informasi. Kerja sama ini dirancang untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam penandatanganan MoU ini?
Pihak-pihak yang terlibat dalam penandatanganan Nota Kesepakatan ini adalah:
- Kejaksaan Agung (Kejagung), yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Reda Manthovani.
- Beberapa penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XLsmart Telecom.
Keterlibatan ketiga operator telekomunikasi ini menunjukkan cakupan kerja sama yang luas dalam akses data informasi.
Kapan Nota Kesepakatan ini ditandatangani?
Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Agung dan penyedia layanan telekomunikasi ini secara resmi ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2024.
Apa tujuan utama kerja sama antara Kejaksaan Agung dan penyedia telekomunikasi ini?
Tujuan utama dari kerja sama ini, sebagaimana dijelaskan oleh Jamintel Reda Manthovani, adalah untuk pertukaran informasi. Informasi yang terkumpul akan dianalisis dan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Secara lebih spesifik, tujuan ini mencakup:
- Pencarian buronan yang sedang dalam daftar pencarian orang.
- Pengumpulan data yang relevan dalam proses penegakan hukum.
- Penyusunan analisis untuk topik-topik tertentu yang memerlukan informasi mendalam.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas Kejaksaan Agung dalam mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan untuk kasus-kasus hukum.
Kegiatan spesifik apa saja yang tercakup dalam MoU ini?
MoU ini mencakup beberapa kegiatan spesifik yang berkaitan dengan akses dan pemanfaatan data telekomunikasi untuk kepentingan penegakan hukum. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi:
- Pertukaran dan pemanfaatan data informasi antara Kejaksaan Agung dan penyedia telekomunikasi.
- Pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi, yang mengindikasikan kemampuan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyadapan dalam batas-batas hukum.
- Penyediaan rekaman informasi telekomunikasi, yang berarti Kejaksaan Agung dapat meminta data riwayat komunikasi dari operator.
Semua kegiatan ini ditekankan akan dilakukan dalam kerangka proses penegakan hukum yang berlaku.
Bagaimana Kejaksaan Agung menjamin perlindungan privasi masyarakat dalam pelaksanaan MoU ini?
Kejaksaan Agung secara tegas menyatakan komitmennya untuk tidak melanggar privasi publik dalam pelaksanaan MoU ini. Mereka menegaskan bahwa kerja sama ini:
- Hanya akan digunakan secara eksklusif dalam proses penegakan hukum.
- Akan dilaksanakan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.
- Akan selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa meskipun ada akses terhadap data telekomunikasi, penggunaannya akan dibatasi dan diawasi ketat agar tidak menyalahi hak-hak privasi individu.
Bagaimana pandangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait MoU ini?
Anggota Komisi III DPR RI memberikan pandangan yang mendukung namun dengan catatan penting terkait perlindungan hak asasi manusia dan pengawasan. Beberapa pandangan tersebut antara lain:
- Sarifuddin Sudding (Anggota Komisi III DPR RI) mengakui bahwa MoU ini strategis, namun menekankan bahwa penggunaannya harus sesuai konstitusi dan menghormati hak asasi warga negara. Ia juga menyoroti pentingnya prinsip check and balance serta pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau pengawasan berlebihan.
- Martin Tumbelaka (Anggota Komisi III DPR RI) mendukung MoU ini, namun dengan catatan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran privasi. Ia juga mendorong sinergi antara Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan Komisi Informasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
- Puan Maharani (Ketua DPR RI) secara khusus mengingatkan Kejaksaan Agung untuk tetap menghormati hak-hak privasi warga negara dan menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan data pribadi.
Secara keseluruhan, DPR menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak fundamental warga negara.
Apa saja kritik atau kekhawatiran yang muncul terkait kerja sama ini?
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyampaikan kritik keras terhadap kerja sama ini, melihatnya sebagai sebuah kemunduran demokrasi. Elsam mengecam beberapa poin utama:
- Normalisasi penyadapan tanpa kerangka hukum yang jelas: Elsam berpendapat bahwa MoU ini melegitimasi praktik penyadapan tanpa adanya regulasi yang komprehensif dan kuat.
- Pelanggaran terhadap hak privasi: Elsam menekankan bahwa legitimasi negara berasal dari penghormatan terhadap hak dan kebebasan individu, bukan dari penyusupan ke ruang privat warga.
Atas dasar kekhawatiran ini, Elsam mendesak pemerintah dan Kejaksaan Agung untuk membatalkan kerja sama ini. Mereka juga meminta DPR untuk segera menyusun peraturan komprehensif mengenai penyadapan guna memastikan perlindungan hak-hak warga negara.
Bagaimana pengawasan terhadap implementasi MoU ini akan dilakukan?
Pengawasan terhadap implementasi Nota Kesepakatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Komisi III DPR RI. Komisi ini telah menyatakan komitmennya untuk terus memantau pelaksanaan MoU guna mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa kerja sama tersebut tetap berada dalam koridor hukum, menghormati hak asasi manusia, dan tidak melanggar privasi warga negara, sejalan dengan kekhawatiran yang telah diungkapkan oleh berbagai pihak.
Masih Seputar politik
MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, KPU Sambut Baik
sekitar 4 jam yang lalu

Komisi I DPR Segera Rapat dengan Presiden Prabowo Bahas Konflik Iran-Israel
sekitar 7 jam yang lalu

Sekolah Rakyat Prabowo Resmi Diluncurkan Juli, Jamin Pendidikan Gratis Anak Miskin
sekitar 7 jam yang lalu

KPK Sita Aset Miliaran Rupiah, Gubernur Jatim Siap Diperiksa Kasus Dana Hibah
sekitar 10 jam yang lalu

KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut
sekitar 10 jam yang lalu

Hasto Kristiyanto Diperiksa Terdakwa Suap Harun Masiku dan Perintangan Penyidikan
sekitar 13 jam yang lalu

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029, Ini Dampaknya
sekitar 13 jam yang lalu

Kejagung Larang Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Usut Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
1 hari yang lalu

Prabowo dan PM Anwar Sepakat Bangun Bersama Perbatasan Ambalat
1 hari yang lalu

Prabowo Sambut PM Anwar Ibrahim, Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Bilateral
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Jessie J Sukses Jalani Operasi Kanker Payudara, Bagikan Kondisi Terkini dan Rasa Syukur

Sidang Perdana Nikita Mirzani: Didakwa Pemerasan dan TPPU Terhadap Reza Gladys

Pemerintah dan Swasta Bersinergi Dorong UMKM serta Pemuda Indonesia Kuasai Pasar Global

Transmart Full Day Sale 29 Juni: Banjir Diskon Elektronik dan Sepeda Hingga 50% + 20%

Daftar HP Terbaru 2025 Resmi Rilis di Indonesia: Ada Baterai Jumbo dan AI
Trending

Daftar HP Terbaru 2025 Resmi Rilis di Indonesia: Ada Baterai Jumbo dan AI

Pajak Pedagang E-commerce 0,5% Segera Berlaku, DJP Finalisasi Aturan Baru

Gencatan Senjata Perang Iran-Israel Resmi, Ekonomi Israel Terpukul, Bahas Nuklir

BSU Rp600 Ribu Tahap I Cair ke Jutaan Pekerja, Tahap II Segera Menyusul

Zohran Mamdani Menangkan Primary Demokrat, Berpotensi Jadi Wali Kota Muslim Pertama New York
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.