
Tanggal Publikasi
28 Jun 2025
Sumber Berita
2 sumber
Total Artikel
4 artikel
overview
Ketua AKSI, Piyu, kecewa dengan kinerja LMKN terkait hak cipta musik, menilai lembaga tersebut tidak kompeten dan mendesak pembubaran jika tidak ada tindakan konkret. AKSI berencana menggugat LMKN karena dianggap gagal mengelola hak ekonomi pencipta lagu, terutama dalam pengumpulan royalti. Piyu menyoroti penolakan direct license dan menyatakan perselisihannya dengan Fadly Padi Reborn terkait royalti telah selesai.
🚨 Kekecewaan Utama
- Piyu, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait hak cipta dan royalti musik.
- Ia menilai LMKN tidak kompeten dan cenderung bungkam dalam mengatasi pelanggaran hak cipta.
- Piyu bahkan mendesak agar LMKN dibubarkan jika tidak mampu mengambil tindakan konkret.
- AKSI berencana menggugat LMKN karena dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga manajemen kolektif nasional sesuai UU Hak Cipta.
📉 Kinerja LMKN yang Disorot
- LMKN dianggap gagal mengelola hak ekonomi pencipta lagu, terutama dalam pengumpulan dan distribusi royalti.
- Piyu menyoroti bahwa LMKN tidak memberikan hak pencipta lagu, sehingga AKSI memilih jalur direct license.
- LMKN menolak opsi direct license, padahal kinerjanya dalam pengumpulan royalti konser dinilai belum maksimal.
- Gugatan AKSI akan fokus pada evaluasi kewenangan LMKN yang dinilai melenceng dari Undang-Undang Hak Cipta, terutama terkait pengumpulan royalti performing rights dari konser musik.
⚖️ Langkah Hukum dan Solusi AKSI
- Gugatan AKSI muncul di tengah polemik panjang terkait hak cipta dan royalti musik di industri, melibatkan musisi yang mempermasalahkan hak mereka.
- AKSI memilih jalur direct license agar pencipta lagu bisa mendapatkan haknya secara langsung.
- Piyu menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta tidak mewajibkan pencipta lagu bergabung dengan LMK untuk menerima royalti.
- Perseteruan ini muncul akibat keluhan pencipta lagu yang merasa tidak mendapat hak ekonomi yang adil dari karya mereka.
Apa itu LMKN dan apa fungsinya?
LMKN adalah singkatan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Berdasarkan informasi yang ada, fungsi utama LMKN adalah untuk mengelola hak cipta dan royalti musik, khususnya dalam hal pengumpulan dan pendistribusian hak ekonomi bagi para pencipta lagu dan pemilik hak terkait lainnya. Lembaga ini seharusnya beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk memastikan hak-hak ekonomi pencipta lagu terpenuhi.
Siapa Piyu dan apa perannya dalam polemik ini?
Piyu adalah seorang musisi, gitaris dari grup band Padi Reborn, dan juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dalam polemik ini, Piyu berperan sebagai juru bicara utama yang menyuarakan kekecewaan dan kritik terhadap kinerja LMKN. Ia adalah sosok yang mendesak pembubaran LMKN jika tidak ada tindakan konkret dan memimpin rencana gugatan hukum AKSI terhadap LMKN terkait masalah hak cipta dan royalti musik.
Mengapa Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja LMKN?
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja LMKN karena beberapa alasan utama:
Ketidakkompetenan: Piyu, selaku Ketua Umum AKSI, menilai LMKN tidak kompeten dalam menangani masalah hak cipta dan royalti musik.
Bungkam terhadap Pelanggaran: LMKN dianggap cenderung bungkam dan tidak mengambil tindakan konkret dalam mengatasi pelanggaran hak cipta.
Gagal Mengelola Hak Ekonomi: AKSI menuduh LMKN gagal dalam mengelola hak ekonomi pencipta lagu, khususnya dalam proses pengumpulan dan distribusi royalti.
Penolakan Opsi "Direct License": LMKN menolak opsi "direct license" yang diusulkan AKSI, padahal kinerja LMKN dalam pengumpulan royalti konser dinilai belum maksimal.
Kekecewaan ini berpuncak pada desakan agar LMKN dibubarkan jika tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik.
Apa saja poin-poin kritik utama AKSI terhadap LMKN terkait hak cipta dan royalti musik?
Poin-poin kritik utama AKSI terhadap LMKN terkait hak cipta dan royalti musik mencakup beberapa aspek krusial:
Pengelolaan Royalti yang Buruk: LMKN dianggap gagal dalam mengelola hak ekonomi pencipta lagu, terutama dalam pengumpulan dan distribusi royalti. Pencipta lagu merasa tidak mendapatkan hak ekonomi yang adil dari karya mereka.
Tidak Memberikan Hak Pencipta Lagu: Piyu secara spesifik menyatakan bahwa LMKN tidak memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pencipta lagu.
Kesalahan Pandang Kewajiban Bergabung LMK: LMKN dinilai memiliki pandangan keliru bahwa pencipta lagu harus bergabung dengan LMK untuk menerima royalti, padahal Undang-Undang Hak Cipta tidak mewajibkan hal tersebut.
Penyimpangan Kewenangan: AKSI menilai kewenangan LMKN telah melenceng dari Undang-Undang Hak Cipta, khususnya terkait pengumpulan royalti performing rights dari konser musik.
Penolakan Opsi Direct License: LMKN menolak opsi direct license yang diusulkan AKSI, meskipun kinerja LMKN dalam pengumpulan royalti konser belum maksimal.
Kritik ini menunjukkan adanya ketidakpuasan mendalam dari para pencipta lagu terhadap sistem pengelolaan royalti yang ada saat ini.
Langkah hukum apa yang akan diambil AKSI terhadap LMKN?
AKSI berencana untuk menggugat LMKN secara hukum. Gugatan ini akan berfokus pada evaluasi kewenangan LMKN yang dinilai telah melenceng dari Undang-Undang Hak Cipta. Secara spesifik, gugatan ini akan menyoroti ketidakmampuan LMKN dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga manajemen kolektif nasional, terutama terkait dengan pengumpulan royalti performing rights dari konser musik. AKSI menganggap LMKN gagal mengelola hak ekonomi pencipta lagu, khususnya dalam pengumpulan dan distribusi royalti, sehingga memilih jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak tersebut.
Apa itu sistem "direct license" dan mengapa AKSI mengusulkannya sebagai alternatif?
Sistem "direct license" adalah mekanisme di mana pencipta lagu atau pemegang hak cipta dapat secara langsung memberikan izin penggunaan karyanya kepada pihak pengguna (misalnya penyelenggara konser, stasiun radio, atau platform digital) dan menerima royalti secara langsung tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti LMKN. AKSI mengusulkan sistem ini sebagai alternatif karena:
LMKN Tidak Memberikan Hak: Piyu menyatakan bahwa LMKN tidak memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pencipta lagu, sehingga "direct license" menjadi solusi agar pencipta lagu bisa mendapatkan haknya secara langsung.
Kinerja LMKN Belum Maksimal: Kinerja LMKN dalam pengumpulan royalti, khususnya dari konser musik, dinilai belum maksimal. Dengan "direct license", diharapkan proses pengumpulan dan distribusi royalti bisa lebih efisien dan transparan bagi pencipta lagu.
Opsi ini dianggap sebagai jalan keluar untuk mengatasi keluhan pencipta lagu yang merasa tidak mendapat hak ekonomi yang adil dari karya mereka.
Apakah pencipta lagu wajib bergabung dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mendapatkan royalti menurut Undang-Undang Hak Cipta?
Menurut pernyataan Piyu, Undang-Undang Hak Cipta tidak mewajibkan pencipta lagu untuk bergabung dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti LMKN untuk menerima royalti. Piyu menyoroti adanya kesalahan pandang bahwa pencipta lagu harus bergabung dengan LMK agar bisa mendapatkan haknya. Hal ini menunjukkan bahwa ada fleksibilitas bagi pencipta lagu untuk memilih jalur lain, seperti "direct license", dalam mengelola hak ekonomi atas karya cipta mereka.
Apa dampak jangka panjang dari perseteruan ini bagi industri musik dan pencipta lagu di Indonesia?
Perseteruan antara AKSI dan LMKN ini berpotensi memiliki dampak jangka panjang yang signifikan bagi industri musik dan pencipta lagu di Indonesia:
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Jika gugatan AKSI berhasil, hal ini dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti oleh lembaga manajemen kolektif. Ini akan menjadi preseden penting bagi perlindungan hak-hak pencipta lagu.
Perubahan Struktur Pengelolaan Royalti: Polemik ini bisa memicu evaluasi ulang terhadap struktur dan kewenangan LMKN, bahkan berujung pada restrukturisasi atau pembubaran jika terbukti tidak efektif. Hal ini dapat membuka jalan bagi model pengelolaan royalti yang lebih efisien dan adil.
Pemberdayaan Pencipta Lagu: Dengan adanya desakan untuk "direct license" dan penegasan bahwa bergabung dengan LMK bukanlah kewajiban, pencipta lagu akan memiliki lebih banyak pilihan dan kontrol atas hak ekonomi mereka, yang dapat meningkatkan posisi tawar mereka.
Kesadaran Hak Cipta: Kasus ini akan meningkatkan kesadaran di kalangan musisi dan masyarakat umum mengenai pentingnya hak cipta dan royalti, serta tantangan yang dihadapi pencipta lagu dalam mendapatkan hak mereka.
Secara keseluruhan, perseteruan ini diharapkan dapat menjadi katalisator untuk menciptakan ekosistem hak cipta musik yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia, meskipun prosesnya mungkin akan panjang dan kompleks.
Bagaimana status perselisihan royalti antara Piyu dan Fadly Padi Reborn?
Secara terpisah dari polemik dengan LMKN, Piyu menyatakan bahwa perselisihannya dengan vokalis Padi Reborn, Fadly, terkait isu royalti musik telah selesai. Menurut Piyu, perbedaan pendapat yang sempat muncul di media sosial adalah hal yang spontan dan telah diselesaikan secara dewasa. Ia menganggap perbedaan tersebut sebagai bagian dari dinamika yang membuat band tetap berkembang dan menjadi pemicu untuk menjadi lebih baik, menunjukkan bahwa masalah internal band telah diselesaikan secara internal dan tidak lagi menjadi isu yang berlarut-larut.
Masih Seputar hiburan
Fariz RM Didakwa Pengedar Narkoba, Kuasa Hukum Tegaskan Status Pengguna
sekitar 2 jam yang lalu

Festival Glastonbury 2025 Resmi Dibuka, Kejutan Lorde dan Lewis Capaldi Pukau Penonton
sekitar 2 jam yang lalu

Jeff Bezos dan Lauren Sánchez Menikah di Venesia: Pesta Rp 890 Miliar Bertabur Bintang
sekitar 5 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5266706/original/060963300_1751013739-000_63XT2P4.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ny-VLG_e6YtKF6D71TD9i99_sg8=/1890x0:7396x5506/1200x900/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5266706/original/060963300_1751013739-000_63XT2P4.jpg)
Anna Wintour Mundur dari Pemimpin Redaksi Vogue AS, Tetap Pegang Kendali Global
sekitar 17 jam yang lalu

Squid Game Musim Ketiga Resmi Rilis: Akhir Pertarungan Gi-hun di Netflix
sekitar 17 jam yang lalu

Katy Perry dan Orlando Bloom Dikabarkan Putus, Pertunangan Batal Setelah 9 Tahun
sekitar 20 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2368541/original/073695500_1538022215-20180926-Katy-Perry-dan-Orlando-Bloom-Tampil-Berdua-di-Karpet-Merah-AFP-2.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rvWrCin8nBTfuQyQtmHqA5lghyQ=/1200x1200/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2368541/original/073695500_1538022215-20180926-Katy-Perry-dan-Orlando-Bloom-Tampil-Berdua-di-Karpet-Merah-AFP-2.jpg)
Baim Wong Menangkan Hak Asuh Anak Kiano Kenzo, Paula Verhoeven Terima Putusan Banding
sekitar 20 jam yang lalu

Ayu Ting Ting Dirawat di Rumah Sakit, Ibunda Ungkap Kondisi Terkini Membaik
sekitar 23 jam yang lalu

Febby Rastanty Si Penakut Bintangi Film Horor 'Narik Sukmo' Tayang 3 Juli
sekitar 23 jam yang lalu

Dimas Anggara Minta Maaf ke Kiesha Alvaro, Pasha Ungu Beri Respons Positif
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

KPK Sita Aset Miliaran Rupiah, Gubernur Jatim Siap Diperiksa Kasus Dana Hibah

KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut

Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak di Al Nassr, Gaji Fantastis Rp3,8 Triliun

Piala AFF U-23 2025: Malaysia Siapkan Skuad Terbaik, FAM Minta Jaminan Keamanan

Jepang Resmi Eksekusi Mati 'Twitter Killer', Pembunuh Sadis Sembilan Korban
Trending

Gencatan Senjata Iran-Israel Resmi Berlaku, Israel Kini Fokus Gempur Jalur Gaza

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029, Ini Dampaknya

Pajak Pedagang E-commerce 0,5% Segera Berlaku, DJP Finalisasi Aturan Baru

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Picu Biaya Politik Tinggi

Intelijen AS Bantah Klaim Trump: Program Nuklir Iran Hanya Melambat, Tidak Hancur
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.