
Tanggal Publikasi
28 Jun 2025
Sumber Berita
6 sumber
Total Artikel
9 artikel
Overview
Pemerintah akan menunjuk e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan merchant, bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan sistem. Targetnya UMKM beromzet Rp500 juta-Rp4,8 miliar (tarif 0,5%). idEA mendukung, namun menekankan sosialisasi, kesiapan infrastruktur, dan dukungan teknis. Apindo menyoroti perlunya insentif dan edukasi. Tokopedia dan Tiktok Shop juga mendukung dengan catatan persiapan matang. DJP menyatakan kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi.
📊 Fakta Utama Kebijakan
- Pemerintah berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant dalam sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
- Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan penyempurnaan sistem perpajakan digital untuk menyederhanakan administrasi dan menciptakan perlakuan adil antara pelaku UMKM daring dan luring.
- Target pedagang yang akan dikenakan pajak adalah UMKM dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, dengan tarif pajak 0,5% dari pendapatan penjualan.
- Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dipungut pajak sesuai UU No. 7 Tahun 2021 dan UU HPP.
- Marketplace akan dikenakan denda jika tidak memungut atau terlambat melaporkan pajak yang telah ditentukan.
🗣️ Tanggapan Asosiasi & Platform
- Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan akan mematuhi kebijakan ini namun menekankan pentingnya kehati-hatian dan penerapan bertahap.
- idEA juga menyoroti perlunya sosialisasi yang luas dan komprehensif serta kesiapan infrastruktur dari platform maupun pemerintah.
- Apindo menilai pemungutan pajak UMKM oleh e-commerce perlu diimbangi dengan insentif dan edukasi yang memadai.
- Apindo khawatir bahwa tanpa sosialisasi memadai, UMKM dapat beralih ke kanal informal untuk menghindari pajak.
- Tokopedia dan Tiktok Shop menyatakan dukungan terhadap rencana ini, namun juga menekankan pentingnya persiapan matang dalam implementasi regulasi.
🚧 Tahap Implementasi & Perhatian
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi.
- Pentingnya kesiapan sistem, dukungan teknis, dan komunikasi yang memadai kepada para penjual agar tidak mengganggu pertumbuhan ekosistem digital nasional.
- Diperlukan persiapan matang terkait kesiapan teknis platform dan kapasitas UMKM untuk mematuhi ketentuan pajak.
- DJP akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah kebijakan ini diterbitkan secara resmi.
Apa kebijakan baru terkait pajak bagi pedagang di platform e-commerce?
Pemerintah berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant dalam sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini merupakan pergeseran mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, kini akan dipungut langsung oleh marketplace.
Apakah kebijakan ini merupakan jenis pajak baru?
Tidak, kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Ini adalah penyempurnaan sistem perpajakan digital dan pergeseran mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 yang sudah ada.
Apa tujuan utama pemerintah menerapkan kebijakan ini?
Tujuan utama pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi para pedagang. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi secara daring (online) dan luring (offline).
Pedagang UMKM dengan kriteria seperti apa yang akan dikenakan PPh Pasal 22 ini?
Target pedagang yang akan dikenakan PPh Pasal 22 ini adalah UMKM dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Berapa tarif PPh Pasal 22 yang akan dikenakan kepada pedagang UMKM?
Tarif PPh Pasal 22 yang akan dikenakan kepada pedagang UMKM yang memenuhi kriteria adalah 0,5% dari pendapatan penjualan.
Apakah ada pedagang UMKM yang dikecualikan dari pemungutan pajak ini?
Ya, ada pedagang UMKM yang dikecualikan dari pemungutan pajak ini. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dipungut pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Apa peran dan tanggung jawab platform e-commerce dalam kebijakan ini?
Platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ini berarti mereka bertanggung jawab untuk memungut pajak dari pedagang yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Jika platform tidak memungut atau terlambat melaporkan pajak yang seharusnya dipungut, mereka dapat dikenakan denda.
Bagaimana tanggapan asosiasi dan platform e-commerce terhadap rencana kebijakan ini?
Tanggapan dari berbagai pihak meliputi:
- Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan akan mematuhi kebijakan ini, namun menekankan pentingnya penerapan bertahap, sosialisasi yang luas dan komprehensif, serta kesiapan infrastruktur dari platform maupun pemerintah. idEA juga menyoroti perlunya kesiapan sistem, dukungan teknis, dan komunikasi yang memadai kepada para penjual agar tidak mengganggu pertumbuhan ekosistem digital nasional dan UMKM.
- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemungutan pajak UMKM oleh e-commerce perlu diimbangi dengan insentif dan edukasi. Apindo juga khawatir bahwa tanpa sosialisasi yang memadai, UMKM dapat beralih ke kanal informal.
- Platform seperti Tokopedia dan Tiktok Shop menyatakan dukungan terhadap rencana ini, namun juga menekankan pentingnya persiapan matang dalam implementasi regulasi, termasuk kesiapan teknis platform dan kapasitas UMKM untuk mematuhi ketentuan.
Bagaimana status terkini pembahasan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 ini?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi. DJP akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah regulasi tersebut diterbitkan secara resmi.
Masih Seputar ekonomi
Harga Emas Antam Anjlok Rp23.000 per Gram, Terjun Bebas Tiga Hari Beruntun
sekitar 2 jam yang lalu

Pemerintah Perketat Penindakan Truk ODOL Menuju Zero 2026, Atur Gaji Sopir
sekitar 6 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5213822/original/019561500_1746699380-20250508-ODOL-ANG_6.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/glWE3E6NoL-4r_de5oRMfk0Cpzc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5213822/original/019561500_1746699380-20250508-ODOL-ANG_6.jpg)
BSU 2025 Rp600 Ribu Belum Cair? Ini Alasan dan Cara Cek Statusnya
sekitar 6 jam yang lalu

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Rakyat, Siap Dukung Program Pangan
sekitar 9 jam yang lalu

Apple Resmi Beli Lahan di Batam, Siap Bangun Pabrik dan Tarik Vendor
sekitar 9 jam yang lalu

Danantara Lirik Investasi Film dan K-Pop, Gandeng Korea Selatan
sekitar 21 jam yang lalu

Prabowo Resmikan Peningkatan Produksi Minyak Blok Cepu, Dorong Swasembada Energi Nasional
sekitar 21 jam yang lalu

BSU Rp600 Ribu Dinilai Tak Efektif, Ekonom: Masyarakat Butuh Pekerjaan Layak
sekitar 23 jam yang lalu

Industri Tembakau Nasional Terancam Regulasi Pemerintah, Petani dan Pekerja Terpukul
sekitar 24 jam yang lalu

Prabowo Resmikan 55 Proyek EBT Rp25 Triliun, Targetkan Swasembada Energi Nasional
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Komisi I DPR Segera Rapat dengan Presiden Prabowo Bahas Konflik Iran-Israel

Sekolah Rakyat Prabowo Resmi Diluncurkan Juli, Jamin Pendidikan Gratis Anak Miskin

MotoGP Belanda FP1: Marc Marquez Tercepat Diwarnai Kecelakaan Hebat

Canelo Remehkan Crawford, Prediksi KO Warnai Duel Akbar Kelas Menengah Super

Israel Intensifkan Serangan di Gaza, Puluhan Warga Sipil Tewas dalam Sehari
Trending

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029, Ini Dampaknya

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Picu Biaya Politik Tinggi

Gencatan Senjata Perang Iran-Israel Resmi, Ekonomi Israel Terpukul, Bahas Nuklir

Prabowo dan PM Anwar Sepakat Bangun Bersama Perbatasan Ambalat

Zohran Mamdani Menangkan Primary Demokrat, Berpotensi Jadi Wali Kota Muslim Pertama New York
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.