Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online UMKM 0,5%, Ini Ketentuannya

Pemerintah akan menunjuk e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan merchant, bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan sistem. Targetnya UMKM beromzet Rp500 juta-Rp4,8 miliar (tarif 0,5%). idEA mendukung, namun menekankan sosialisasi, kesiapan infrastruktur, dan dukungan teknis. Apindo menyoroti perlunya insentif dan edukasi. Tokopedia dan Tiktok Shop juga mendukung dengan catatan persiapan matang. DJP menyatakan kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas