Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online UMKM 0,5%, Ini Ketentuannya

mediaindonesia.com

image cover

Pemerintah akan menunjuk e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan merchant, bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan sistem. Targetnya UMKM beromzet Rp500 juta-Rp4,8 miliar (tarif 0,5%). idEA mendukung, namun menekankan sosialisasi, kesiapan infrastruktur, dan dukungan teknis. Apindo menyoroti perlunya insentif dan edukasi. Tokopedia dan Tiktok Shop juga mendukung dengan catatan persiapan matang. DJP menyatakan kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi.