Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online UMKM 0,5%, Ini Ketentuannya

Marketplace akan pungut Pajak 0,5% untuk UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pelajari ketentuan, tujuan kebijakan, dan dukungan dari asosiasi e-commerce.

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

28 Jun 2025

update

Sumber Berita

6 sumber

newspaper

Total Artikel

9 artikel

article

Overview

Pemerintah akan menunjuk e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan merchant, bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan sistem. Targetnya UMKM beromzet Rp500 juta-Rp4,8 miliar (tarif 0,5%). idEA mendukung, namun menekankan sosialisasi, kesiapan infrastruktur, dan dukungan teknis. Apindo menyoroti perlunya insentif dan edukasi. Tokopedia dan Tiktok Shop juga mendukung dengan catatan persiapan matang. DJP menyatakan kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi.

📊 Fakta Utama Kebijakan

  • Pemerintah berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant dalam sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
  • Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan penyempurnaan sistem perpajakan digital untuk menyederhanakan administrasi dan menciptakan perlakuan adil antara pelaku UMKM daring dan luring.
  • Target pedagang yang akan dikenakan pajak adalah UMKM dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, dengan tarif pajak 0,5% dari pendapatan penjualan.
  • Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dipungut pajak sesuai UU No. 7 Tahun 2021 dan UU HPP.
  • Marketplace akan dikenakan denda jika tidak memungut atau terlambat melaporkan pajak yang telah ditentukan.

🗣️ Tanggapan Asosiasi & Platform

  • Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan akan mematuhi kebijakan ini namun menekankan pentingnya kehati-hatian dan penerapan bertahap.
  • idEA juga menyoroti perlunya sosialisasi yang luas dan komprehensif serta kesiapan infrastruktur dari platform maupun pemerintah.
  • Apindo menilai pemungutan pajak UMKM oleh e-commerce perlu diimbangi dengan insentif dan edukasi yang memadai.
  • Apindo khawatir bahwa tanpa sosialisasi memadai, UMKM dapat beralih ke kanal informal untuk menghindari pajak.
  • Tokopedia dan Tiktok Shop menyatakan dukungan terhadap rencana ini, namun juga menekankan pentingnya persiapan matang dalam implementasi regulasi.

🚧 Tahap Implementasi & Perhatian

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi.
  • Pentingnya kesiapan sistem, dukungan teknis, dan komunikasi yang memadai kepada para penjual agar tidak mengganggu pertumbuhan ekosistem digital nasional.
  • Diperlukan persiapan matang terkait kesiapan teknis platform dan kapasitas UMKM untuk mematuhi ketentuan pajak.
  • DJP akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah kebijakan ini diterbitkan secara resmi.

Apa kebijakan baru terkait pajak bagi pedagang di platform e-commerce?

keyboard_arrow_down

Pemerintah berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant dalam sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini merupakan pergeseran mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, kini akan dipungut langsung oleh marketplace.

Apakah kebijakan ini merupakan jenis pajak baru?

keyboard_arrow_down

Tidak, kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Ini adalah penyempurnaan sistem perpajakan digital dan pergeseran mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 yang sudah ada.

Apa tujuan utama pemerintah menerapkan kebijakan ini?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi para pedagang. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi secara daring (online) dan luring (offline).

Pedagang UMKM dengan kriteria seperti apa yang akan dikenakan PPh Pasal 22 ini?

keyboard_arrow_down

Target pedagang yang akan dikenakan PPh Pasal 22 ini adalah UMKM dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Berapa tarif PPh Pasal 22 yang akan dikenakan kepada pedagang UMKM?

keyboard_arrow_down

Tarif PPh Pasal 22 yang akan dikenakan kepada pedagang UMKM yang memenuhi kriteria adalah 0,5% dari pendapatan penjualan.

Apakah ada pedagang UMKM yang dikecualikan dari pemungutan pajak ini?

keyboard_arrow_down

Ya, ada pedagang UMKM yang dikecualikan dari pemungutan pajak ini. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dipungut pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Apa peran dan tanggung jawab platform e-commerce dalam kebijakan ini?

keyboard_arrow_down

Platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ini berarti mereka bertanggung jawab untuk memungut pajak dari pedagang yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Jika platform tidak memungut atau terlambat melaporkan pajak yang seharusnya dipungut, mereka dapat dikenakan denda.

Bagaimana tanggapan asosiasi dan platform e-commerce terhadap rencana kebijakan ini?

keyboard_arrow_down

Tanggapan dari berbagai pihak meliputi:

  • Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan akan mematuhi kebijakan ini, namun menekankan pentingnya penerapan bertahap, sosialisasi yang luas dan komprehensif, serta kesiapan infrastruktur dari platform maupun pemerintah. idEA juga menyoroti perlunya kesiapan sistem, dukungan teknis, dan komunikasi yang memadai kepada para penjual agar tidak mengganggu pertumbuhan ekosistem digital nasional dan UMKM.
  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemungutan pajak UMKM oleh e-commerce perlu diimbangi dengan insentif dan edukasi. Apindo juga khawatir bahwa tanpa sosialisasi yang memadai, UMKM dapat beralih ke kanal informal.
  • Platform seperti Tokopedia dan Tiktok Shop menyatakan dukungan terhadap rencana ini, namun juga menekankan pentingnya persiapan matang dalam implementasi regulasi, termasuk kesiapan teknis platform dan kapasitas UMKM untuk mematuhi ketentuan.

Bagaimana status terkini pembahasan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 ini?

keyboard_arrow_down

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi. DJP akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah regulasi tersebut diterbitkan secara resmi.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang