mediaindonesia.com

Pemerintah akan menunjuk e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan merchant, bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan sistem. Targetnya UMKM beromzet Rp500 juta-Rp4,8 miliar (tarif 0,5%). idEA mendukung, namun menekankan sosialisasi, kesiapan infrastruktur, dan dukungan teknis. Apindo menyoroti perlunya insentif dan edukasi. Tokopedia dan Tiktok Shop juga mendukung dengan catatan persiapan matang. DJP menyatakan kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi.
Masih Seputar ekonomi

Investor AS Banjiri Klub Eropa, Raup Rp383 T dari Sepak Bola
Citi Indonesia Bukukan Laba Rp 1,3 T pada Kuartal II 2025

BPI Danantara Setop Tantiem Komisaris BUMN, Ikuti Arahan Prabowo

Kadin Perkuat UMKM dan Koperasi, Dukung Visi Ekonomi Prabowo

CitiIndonesia Revisi Naik Proyeksi Ekonomi Indonesia Jadi 4,9% di 2025
Profesor Ungkap Legalitas Aksi Balasan AS Pasca Trump Mundur dari Pajak Global
Prabowo Perintahkan Pengembangan Kelapa, Anggaran Hilirisasi Sudah Turun

Mentan Amran: Beras Oplosan Picu Kelangkaan Beras Premium

Rosan: Tantiem Komisaris BUMN Dihapus, Prabowo Soroti Rp40 Miliar

Prabowo Larang Komisaris dan Direksi BUMN Terima Tantiem

Rosan Roeslani Pastikan Tantiem Komisaris BUMN Dihapus