Pemerintah Tindak Tegas Situs Penjualan Pulau Indonesia, Aturan Kepemilikan Diperjelas

Pemerintah tindak tegas situs penjualan pulau Indonesia. Temukan tindakan Kominfo, lima pulau yang diperjualbelikan, dan batasan kepemilikan maksimal 70% dari lahan.

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

27 Jun 2025

update

Sumber Berita

5 sumber

newspaper

Total Artikel

7 artikel

article

Overview

Kominfo blokir situs daring asing yang jual pulau di Indonesia. Beberapa pulau seperti di Anambas, Sumba, dan lainnya disebut diperjualbelikan. DPR mendesak pengusutan tuntas. Pemerintah tegaskan kepemilikan pulau terbatas, tak bisa dimiliki asing sepenuhnya. Kementerian ATR/BPN minta situs penjualan di-takedown dan koordinasi dengan Kominfo. Pulau konservasi tidak bisa dibeli.

🚨 Fakta Utama Penjualan Pulau

  • Kementerian Kominfo menindaklanjuti temuan penjualan pulau-pulau di Indonesia melalui situs daring asing dan sedang dalam proses pemblokiran.
  • Lima pulau yang disebut diperjualbelikan meliputi sepasang pulau di Anambas, properti di Pulau Sumba, Pulau Panjang, dan Pulau Seliu.
  • Situs daring yang mengiklankan penjualan ini antara lain Private Islands Online dan island-seeker.com.
  • Situs-situs tersebut juga mencantumkan penawaran penyewaan beberapa pulau seperti Pulau Macan, Pulau Joyo, dan Pulau Pangkil.
  • Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2021 terkait Pulau A-Frames di Sumatera Barat yang juga dicantumkan untuk dijual di situs yang sama.

🏛️ Tanggapan Pemerintah

  • Kominfo telah mengidentifikasi dan sedang memproses pemblokiran situs-situs yang menjual pulau di Indonesia.
  • Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh individu dibatasi maksimal 70 persen dari luas lahan dan kepemilikan penuh tidak mungkin.
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta situs-situs tersebut untuk di-takedown atau dihapus karena penguasaan pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau badan hukum.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena berada dalam kawasan konservasi dan merupakan milik negara.
  • Investor asing tidak bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pulau, dan jika berinvestasi harus berbadan hukum Indonesia serta bersifat mendayagunakan.
  • Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memetakan kepemilikan pulau dan memastikan data pertanahan.

🗣️ Desakan Parlemen

  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus penjualan pulau ini.
  • Politikus PDIP, Alex Indra Lukman, menekankan bahwa isu penjualan pulau mengusik kedaulatan negara dan meminta aparat bertindak cepat.
  • Ketua MPR, Ahmad Muzani, meminta Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN segera merespons agar aset negara tidak jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama di wilayah perbatasan.
  • Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada warga asing, kecuali dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).
  • DPR mendesak pemerintah untuk memanggil pengelola situs guna menelusuri pihak yang mengiklankan penjualan pulau.

Apa isu utama terkait pulau-pulau di Indonesia yang sedang menjadi perhatian?

add

Isu utama yang menjadi perhatian adalah temuan penjualan atau penawaran pulau-pulau di Indonesia melalui situs daring asing. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menindaklanjuti temuan ini dengan mengidentifikasi beberapa situs dan sedang dalam proses pemblokiran. Berbagai pihak, termasuk DPR dan kementerian terkait, menyatakan keprihatinan dan menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan secara keseluruhan.

Pulau-pulau mana saja di Indonesia yang dilaporkan ditawarkan untuk dijual atau disewakan secara daring?

add

Beberapa pulau di Indonesia yang dilaporkan ditawarkan untuk dijual atau disewakan secara daring antara lain:

  • Sepasang pulau di Anambas, Kepulauan Riau.
  • Properti di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk 'Surf Beach Property'.
  • Pulau Panjang, Nusa Tenggara Barat (NTB).
  • Pulau Seliu, Bangka Belitung.

Selain itu, kasus serupa pada tahun 2021 terkait Pulau A-Frames di Sumatera Barat juga pernah dicantumkan untuk dijual. Beberapa pulau juga disebutkan disewakan, seperti Pulau Macan, Pulau Joyo, dan Pulau Pangkil.

Situs daring asing apa saja yang teridentifikasi menawarkan pulau-pulau di Indonesia?

add

Situs daring asing yang teridentifikasi menawarkan pulau-pulau di Indonesia antara lain:

  • Private Islands Online
  • island-seeker.com

Situs-situs ini mencantumkan penawaran penjualan properti di beberapa pulau seperti Anambas, Sumba, Seliu, dan Pulau Panjang, serta penyewaan Pulau Macan.

Langkah-langkah apa yang telah diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait situs-situs tersebut?

add

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah-langkah konkret terkait situs-situs yang menawarkan penjualan pulau di Indonesia. Kominfo telah mengidentifikasi beberapa situs tersebut dan saat ini sedang dalam proses pemblokiran. Menteri ATR/BPN juga telah menghubungi Kominfo secara langsung untuk meminta agar situs-situs seperti island-seeker.com dan Private Islands Online di-takedown atau dihapus.

Bagaimana sikap pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian ATR/BPN, mengenai penjualan pulau?

add

Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kementerian, menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan secara keseluruhan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa kepemilikan penuh pulau tidak mungkin terjadi, terutama untuk pulau-pulau yang berstatus konservasi karena merupakan milik negara. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menegaskan bahwa penguasaan pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau badan hukum. Pemanfaatan pulau diatur dalam peraturan yang membatasi kepemilikan.

Apakah ada batasan hukum terkait kepemilikan pulau oleh individu atau badan hukum di Indonesia?

add

Ya, ada batasan hukum terkait kepemilikan pulau oleh individu atau badan hukum di Indonesia. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh individu memiliki batasan maksimal 70 persen dari luas lahan. Sisa 30 persen dari luas lahan harus digunakan untuk fasilitas umum atau konservasi. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan bahwa pemanfaatan pulau diatur dalam Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 yang membatasi kepemilikan maksimal 70 persen. Selain itu, beberapa pulau memiliki status konservasi sehingga tidak mungkin dibeli atau dimiliki secara penuh.

Bisakah pihak asing atau perusahaan asing memiliki pulau di Indonesia?

add

Tidak, pihak asing atau perusahaan asing tidak bisa memiliki pulau di Indonesia secara penuh. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa investor asing tidak bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pulau. Jika pihak asing ingin berinvestasi, mereka harus berbadan hukum Indonesia dan investasi tersebut harus bersifat mendayagunakan, bukan memiliki. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, juga menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada warga asing, kecuali dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki batasan waktu dan tujuan pemanfaatan.

Apa peran dan koordinasi antar kementerian (Kemendagri, ATR/BPN, KKP) dalam menangani isu ini?

add

Berbagai kementerian berkoordinasi dalam menangani isu ini:

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memetakan kepemilikan pulau dan memastikan data pertanahan. Wamendagri Bima Arya juga menyatakan kesiapan Kemendagri untuk hadir jika dipanggil oleh Komisi II DPR RI terkait isu ini.
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): Meminta Kominfo untuk melakukan takedown situs yang menjajakan dan menawarkan sewa pulau di Indonesia. Menjelaskan batasan penguasaan pulau-pulau kecil dan menegaskan bahwa investor asing tidak bisa memiliki SHM/HGB.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena berada dalam kawasan konservasi dan merupakan milik negara, serta mengatur pemanfaatan pulau melalui Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Bertanggung jawab untuk memblokir situs-situs daring asing yang menawarkan penjualan pulau setelah diidentifikasi dan menerima permintaan takedown dari kementerian lain.

Apa kekhawatiran utama yang disampaikan oleh anggota DPR terkait isu penjualan pulau ini?

add

Anggota DPR RI menyampaikan kekhawatiran serius terkait isu penjualan pulau ini:

  • Mengusik kedaulatan negara: Politikus PDIP, Alex Indra Lukman, menekankan bahwa isu penjualan pulau mengusik kedaulatan negara dan meminta aparat bertindak cepat.
  • Aset negara tidak jatuh ke pihak tidak bertanggung jawab: Ketua MPR, Ahmad Muzani, meminta Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN segera merespons kabar ini untuk memastikan aset negara tidak jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama di wilayah perbatasan.
  • Desakan pengusutan tuntas: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus ini.
  • Panggilan kepada pengelola situs: Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mendesak pemerintah memanggil pengelola situs untuk menelusuri pihak yang mengiklankan penjualan.

Kekhawatiran utama adalah potensi hilangnya kontrol negara atas wilayahnya dan pelanggaran terhadap peraturan kepemilikan lahan di Indonesia.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang