
Tanggal Publikasi
27 Jun 2025
Sumber Berita
5 sumber
Total Artikel
7 artikel
Overview
Kominfo blokir situs daring asing yang jual pulau di Indonesia. Beberapa pulau seperti di Anambas, Sumba, dan lainnya disebut diperjualbelikan. DPR mendesak pengusutan tuntas. Pemerintah tegaskan kepemilikan pulau terbatas, tak bisa dimiliki asing sepenuhnya. Kementerian ATR/BPN minta situs penjualan di-takedown dan koordinasi dengan Kominfo. Pulau konservasi tidak bisa dibeli.
🚨 Fakta Utama Penjualan Pulau
- Kementerian Kominfo menindaklanjuti temuan penjualan pulau-pulau di Indonesia melalui situs daring asing dan sedang dalam proses pemblokiran.
- Lima pulau yang disebut diperjualbelikan meliputi sepasang pulau di Anambas, properti di Pulau Sumba, Pulau Panjang, dan Pulau Seliu.
- Situs daring yang mengiklankan penjualan ini antara lain Private Islands Online dan island-seeker.com.
- Situs-situs tersebut juga mencantumkan penawaran penyewaan beberapa pulau seperti Pulau Macan, Pulau Joyo, dan Pulau Pangkil.
- Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2021 terkait Pulau A-Frames di Sumatera Barat yang juga dicantumkan untuk dijual di situs yang sama.
🏛️ Tanggapan Pemerintah
- Kominfo telah mengidentifikasi dan sedang memproses pemblokiran situs-situs yang menjual pulau di Indonesia.
- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh individu dibatasi maksimal 70 persen dari luas lahan dan kepemilikan penuh tidak mungkin.
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta situs-situs tersebut untuk di-takedown atau dihapus karena penguasaan pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau badan hukum.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena berada dalam kawasan konservasi dan merupakan milik negara.
- Investor asing tidak bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pulau, dan jika berinvestasi harus berbadan hukum Indonesia serta bersifat mendayagunakan.
- Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memetakan kepemilikan pulau dan memastikan data pertanahan.
🗣️ Desakan Parlemen
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus penjualan pulau ini.
- Politikus PDIP, Alex Indra Lukman, menekankan bahwa isu penjualan pulau mengusik kedaulatan negara dan meminta aparat bertindak cepat.
- Ketua MPR, Ahmad Muzani, meminta Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN segera merespons agar aset negara tidak jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama di wilayah perbatasan.
- Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada warga asing, kecuali dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).
- DPR mendesak pemerintah untuk memanggil pengelola situs guna menelusuri pihak yang mengiklankan penjualan pulau.
Apa isu utama terkait pulau-pulau di Indonesia yang sedang menjadi perhatian?
Isu utama yang menjadi perhatian adalah temuan penjualan atau penawaran pulau-pulau di Indonesia melalui situs daring asing. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menindaklanjuti temuan ini dengan mengidentifikasi beberapa situs dan sedang dalam proses pemblokiran. Berbagai pihak, termasuk DPR dan kementerian terkait, menyatakan keprihatinan dan menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan secara keseluruhan.
Pulau-pulau mana saja di Indonesia yang dilaporkan ditawarkan untuk dijual atau disewakan secara daring?
Beberapa pulau di Indonesia yang dilaporkan ditawarkan untuk dijual atau disewakan secara daring antara lain:
- Sepasang pulau di Anambas, Kepulauan Riau.
- Properti di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk 'Surf Beach Property'.
- Pulau Panjang, Nusa Tenggara Barat (NTB).
- Pulau Seliu, Bangka Belitung.
Selain itu, kasus serupa pada tahun 2021 terkait Pulau A-Frames di Sumatera Barat juga pernah dicantumkan untuk dijual. Beberapa pulau juga disebutkan disewakan, seperti Pulau Macan, Pulau Joyo, dan Pulau Pangkil.
Situs daring asing apa saja yang teridentifikasi menawarkan pulau-pulau di Indonesia?
Situs daring asing yang teridentifikasi menawarkan pulau-pulau di Indonesia antara lain:
- Private Islands Online
- island-seeker.com
Situs-situs ini mencantumkan penawaran penjualan properti di beberapa pulau seperti Anambas, Sumba, Seliu, dan Pulau Panjang, serta penyewaan Pulau Macan.
Langkah-langkah apa yang telah diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait situs-situs tersebut?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah-langkah konkret terkait situs-situs yang menawarkan penjualan pulau di Indonesia. Kominfo telah mengidentifikasi beberapa situs tersebut dan saat ini sedang dalam proses pemblokiran. Menteri ATR/BPN juga telah menghubungi Kominfo secara langsung untuk meminta agar situs-situs seperti island-seeker.com dan Private Islands Online di-takedown atau dihapus.
Bagaimana sikap pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian ATR/BPN, mengenai penjualan pulau?
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kementerian, menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan secara keseluruhan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa kepemilikan penuh pulau tidak mungkin terjadi, terutama untuk pulau-pulau yang berstatus konservasi karena merupakan milik negara. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menegaskan bahwa penguasaan pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau badan hukum. Pemanfaatan pulau diatur dalam peraturan yang membatasi kepemilikan.
Apakah ada batasan hukum terkait kepemilikan pulau oleh individu atau badan hukum di Indonesia?
Ya, ada batasan hukum terkait kepemilikan pulau oleh individu atau badan hukum di Indonesia. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh individu memiliki batasan maksimal 70 persen dari luas lahan. Sisa 30 persen dari luas lahan harus digunakan untuk fasilitas umum atau konservasi. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan bahwa pemanfaatan pulau diatur dalam Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 yang membatasi kepemilikan maksimal 70 persen. Selain itu, beberapa pulau memiliki status konservasi sehingga tidak mungkin dibeli atau dimiliki secara penuh.
Bisakah pihak asing atau perusahaan asing memiliki pulau di Indonesia?
Tidak, pihak asing atau perusahaan asing tidak bisa memiliki pulau di Indonesia secara penuh. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa investor asing tidak bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pulau. Jika pihak asing ingin berinvestasi, mereka harus berbadan hukum Indonesia dan investasi tersebut harus bersifat mendayagunakan, bukan memiliki. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, juga menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada warga asing, kecuali dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki batasan waktu dan tujuan pemanfaatan.
Apa peran dan koordinasi antar kementerian (Kemendagri, ATR/BPN, KKP) dalam menangani isu ini?
Berbagai kementerian berkoordinasi dalam menangani isu ini:
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memetakan kepemilikan pulau dan memastikan data pertanahan. Wamendagri Bima Arya juga menyatakan kesiapan Kemendagri untuk hadir jika dipanggil oleh Komisi II DPR RI terkait isu ini.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): Meminta Kominfo untuk melakukan takedown situs yang menjajakan dan menawarkan sewa pulau di Indonesia. Menjelaskan batasan penguasaan pulau-pulau kecil dan menegaskan bahwa investor asing tidak bisa memiliki SHM/HGB.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena berada dalam kawasan konservasi dan merupakan milik negara, serta mengatur pemanfaatan pulau melalui Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Bertanggung jawab untuk memblokir situs-situs daring asing yang menawarkan penjualan pulau setelah diidentifikasi dan menerima permintaan takedown dari kementerian lain.
Apa kekhawatiran utama yang disampaikan oleh anggota DPR terkait isu penjualan pulau ini?
Anggota DPR RI menyampaikan kekhawatiran serius terkait isu penjualan pulau ini:
- Mengusik kedaulatan negara: Politikus PDIP, Alex Indra Lukman, menekankan bahwa isu penjualan pulau mengusik kedaulatan negara dan meminta aparat bertindak cepat.
- Aset negara tidak jatuh ke pihak tidak bertanggung jawab: Ketua MPR, Ahmad Muzani, meminta Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN segera merespons kabar ini untuk memastikan aset negara tidak jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama di wilayah perbatasan.
- Desakan pengusutan tuntas: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus ini.
- Panggilan kepada pengelola situs: Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mendesak pemerintah memanggil pengelola situs untuk menelusuri pihak yang mengiklankan penjualan.
Kekhawatiran utama adalah potensi hilangnya kontrol negara atas wilayahnya dan pelanggaran terhadap peraturan kepemilikan lahan di Indonesia.
Masih Seputar politik
BSU 2025 Mulai Dicairkan, Cek Status Penerima dan Kendala Penyaluran Terbaru
sekitar 1 jam yang lalu

Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Siap Periksa Kembali Kasus Chromebook
sekitar 1 jam yang lalu
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR Kaji Revisi UU Pemilu
sekitar 4 jam yang lalu

Korupsi Kuota Haji Kemenag Diselidiki KPK, Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa
sekitar 22 jam yang lalu

Pembahasan RUU KUHAP Dimulai DPR dan Pemerintah, YLBHI Desak Transparansi DIM
sekitar 22 jam yang lalu

Polri Raih Apresiasi Luas Tokoh Nasional sebagai Pelayan Rakyat Jelang Hari Bhayangkara
1 hari yang lalu

Ketegangan Iran-Israel Berlanjut, Gencatan Senjata Terancam, Indonesia Siaga Dampak Global
1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5253445/original/024044400_1750048447-IranIsrael-900x1200.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vT197n91o6trtEp9QJL842JoSTs=/800x450/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5253445/original/024044400_1750048447-IranIsrael-900x1200.jpg)
Pakar Kritik Keras Rencana Retret Sekda di Akmil Magelang, Singgung Efisiensi
1 hari yang lalu

Pemerintah dan DPR Kompak Minta MK Tolak Gugatan Uji Formil UU TNI
1 hari yang lalu

Prabowo-Putin Sepakati Kerja Sama Strategis, Termasuk Pengembangan Energi Nuklir RI-Rusia
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Ayu Ting Ting Dirawat di Rumah Sakit, Ibunda Ungkap Kondisi Terkini Membaik

Febby Rastanty Si Penakut Bintangi Film Horor 'Narik Sukmo' Tayang 3 Juli

Prabowo Resmikan 55 Proyek EBT Rp25 Triliun, Targetkan Swasembada Energi Nasional

Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Sambut Libur Panjang Tahun Baru Hijriah

Pernikahan Mewah Jeff Bezos di Venesia Picu Protes Aktivis dan Greenpeace
Trending

Trump Umumkan Gencatan Senjata Iran-Israel, Teheran Tegaskan Belum Ada Kesepakatan

Gencatan Senjata Iran-Israel Kacau: Rudal Masih Meluncur, Trump Kecewa Berat

Israel Tuduh Iran Langgar Gencatan Senjata, Rudal Meluncur Usai Kesepakatan Trump

Gencatan Senjata Iran-Israel Resmi Berlaku, Israel Kini Fokus Gempur Jalur Gaza

Gencatan Senjata Iran-Israel: Trump Klaim Berhasil, Qatar Berperan Kunci Mediasi
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.