MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Picu Biaya Politik Tinggi

www.antaranews.com

image cover

MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah mulai 2029, jeda minimal dua tahun. Pemilu serentak "lima kotak" dihapus karena dinilai menurunkan kualitas pemilu dan memecah fokus pemilih. Putusan ini menuai pro dan kontra, dengan kekhawatiran peningkatan biaya politik dan potensi penundaan pilkada hingga 2031. DPR akan membahas perubahan UU Pemilu terkait putusan ini.

Cari berita serupa