MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Picu Biaya Politik Tinggi

MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah mulai 2029, jeda minimal dua tahun. Pemilu serentak "lima kotak" dihapus karena dinilai menurunkan kualitas pemilu dan memecah fokus pemilih. Putusan ini menuai pro dan kontra, dengan kekhawatiran peningkatan biaya politik dan potensi penundaan pilkada hingga 2031. DPR akan membahas perubahan UU Pemilu terkait putusan ini.
Berita Terbaru

Daftar Lengkap: HP Android Terbaru Oktober 2025 Mulai Rp1 Jutaan

AC Milan Tolak Mentah-mentah Tawaran Galatasaray untuk Pavlovic

KPK Tegaskan Penyelidikan Korupsi Whoosh Tak Terpengaruh Pernyataan Prabowo

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Mengapa Warga Yahudi Memilihnya?

Hamish Daud: Raisa Kenal Sabrina Alatas, Desain Rumah Picu Rumor Selingkuh

Harga Emas Dunia Stabil, Investor Tunggu Arah Suku Bunga AS

GTA 6 Kembali Ditunda, Rockstar Umumkan Tanggal Rilis Baru 2026

Ronaldo: Manchester United Mustahil Juara Premier League 2025/2026!

Keraton Surakarta: Gusti Purbaya Berikrar Naik Takhta sebagai Pakubuwono XIV

Wali Kota Terpilih New York: Zohran Mamdani Ancam Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung