MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR Kaji Revisi UU Pemilu

www.cnnindonesia.com

image cover

MK memutuskan pemilu nasional dan daerah harus terpisah, jeda 2-2,5 tahun. Putusan ini dikabulkan sebagian dari permohonan Perludem. MK menilai pemilu berdekatan sebabkan pragmatisme partai dan beban kerja penyelenggara meningkat. DPR hormati putusan MK dan akan membahas revisi UU Pemilu, termasuk opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD jika pemilu daerah dipisahkan.