MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR Kaji Revisi UU Pemilu

MK memutuskan pemilu nasional dan daerah harus terpisah, jeda 2-2,5 tahun. Putusan ini dikabulkan sebagian dari permohonan Perludem. MK menilai pemilu berdekatan sebabkan pragmatisme partai dan beban kerja penyelenggara meningkat. DPR hormati putusan MK dan akan membahas revisi UU Pemilu, termasuk opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD jika pemilu daerah dipisahkan.
Berita Terbaru

Permintaan iPhone 17 Melebihi Ekspektasi, Apple Siap Genjot Produksi

Timnas Indonesia Waspada: Wasit Al Ali 'Hobi' Keluarkan Kartu Kuning

Demo Mahasiswa BEM UI: 4 Titik Lokasi di Jakarta Terpetakan Hari Ini

Ratusan Pendaki Terjebak Badai Salju Everest, Berhasil Dievakuasi

Film "Boss" Dominasi Box Office Korea, Raup $4,5 Juta di Pekan Perdana

BPR/BPRS Siap Salurkan Rp200 Triliun, Perkuat UMKM dan Ekonomi Lokal

Dosen ITB: Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi Kunci Internet Cepat di Pelosok

Estevao Willian: Gol Penentu Chelsea ke Gawang Liverpool Sulit Dideskripsikan

Freeport Temukan Lima Pekerja Tambang Tertimbun, Empat Jenazah ke Jakarta

Ratusan Pendaki Terjebak Salju Tebal di Everest Tibet, Tim Penyelamat Dikerahkan