Pajak Penjual Online 0,5 Persen: E-commerce Wajib Pungut, Ini Aturannya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4053870/original/048240400_1655287331-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-1.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MNKthx5By39Vx-vJcrA5Txhku4g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4053870/original/048240400_1655287331-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-1.jpg)
Pemerintah akan mewajibkan e-commerce memungut PPh dari penjual online (omzet Rp500jt-Rp4,8M) sebesar 0,5%. DJP menyatakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme. Tujuannya mempermudah pedagang, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan kesetaraan. Apindo mendukung, namun kebijakan ini dikritik netizen dan ditentang platform karena potensi memberatkan pedagang dan menghambat UMKM. Aturan masih difinalisasi.
Berita Terbaru

iPhone 17 Pro Max Dimodifikasi Heatsink, Performa Gaming Melesat Drastis

Arsenal Rebut Puncak Klasemen, Man City Merangkak Naik di Liga Inggris

TII Khawatirkan Donasi Rp1.000 Dedi Mulyadi, Rakyat Sudah Bayar Pajak

Serikat Pekerja AS Gugat Trump, Minta Blokir PHK Massal Pegawai Federal Saat Shutdown

Melihat Langsung Kondisi Adnan, Denny Sumargo Buka Donasi untuk Korban Tabrak Lari

Harga BBM Non-Subsidi Meroket: Pertamina, Shell Naikkan Tarif Oktober

Tips NSA: Restart Ponsel Seminggu Sekali, Jaga Diri dari Kejahatan Siber

Maarten Paes dan Bintang Lain Lengkapi Skuad Timnas Indonesia di Saudi

RS Bhayangkara Terima 45 Kantong Jenazah Korban Mushala Ambruk Ponpes Al Khoziny

Pemerintah AS Terancam PHK Massal, Shutdown Berlanjut