Pajak Penjual Online 0,5 Persen: E-commerce Wajib Pungut, Ini Aturannya

Pajak Penjual Online 0,5% akan berlaku untuk e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia. Temukan dampak kebijakan, dukungan Apindo, dan kritik dari netizen di sini!

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

27 Jun 2025

update

Sumber Berita

5 sumber

newspaper

Total Artikel

8 artikel

article

Overview

Pemerintah akan mewajibkan e-commerce memungut PPh dari penjual online (omzet Rp500jt-Rp4,8M) sebesar 0,5%. DJP menyatakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme. Tujuannya mempermudah pedagang, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan kesetaraan. Apindo mendukung, namun kebijakan ini dikritik netizen dan ditentang platform karena potensi memberatkan pedagang dan menghambat UMKM. Aturan masih difinalisasi.

🏛️ Kebijakan Utama

  • Pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop untuk memungut serta menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) dari pendapatan penjual online.
  • Ini bukan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran PPh dari mandiri menjadi pemungutan oleh marketplace.
  • Aturan ini akan mewajibkan platform memotong pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan penjual dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
  • Pelaku usaha online dengan peredaran bruto di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh final ini.
  • Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada jutaan pedagang di Indonesia.

🎯 Tujuan & Dukungan

  • Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kemudahan dan keadilan bagi pedagang serta memperkuat pengawasan ekonomi digital.
  • Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan kesetaraan antara toko daring dan fisik.
  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung penuh rencana pemerintah ini, melihatnya sebagai penyesuaian terhadap perkembangan bisnis digital.
  • Apindo menilai tarif 0,5% dari peredaran bruto adalah tarif yang ringan dan akan menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.
  • Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, mengajak seluruh pelaku usaha online untuk mendukung kebijakan ini.

⚡ Tantangan & Protes

  • Rencana ini menuai kritik dari netizen yang menilai kebijakan ini akan memberatkan pedagang karena sudah dikenakan potongan oleh e-commerce.
  • Netizen khawatir harga produk akan naik dan daya beli masyarakat akan turun akibat kebijakan ini.
  • Platform e-commerce sendiri menentang kebijakan ini karena kekhawatiran peningkatan biaya administrasi.
  • Platform juga khawatir akan potensi eksodus penjual kecil dan potensi menghambat pertumbuhan UMKM.
  • Aturan tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan akan disosialisasikan secara transparan kepada publik setelah ditetapkan.
  • Penyusunan aturan ini melibatkan kajian bersama pelaku industri e-commerce dan kementerian terkait.

Apa kebijakan baru terkait pajak bagi penjual online?

add

Pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop, untuk memungut serta menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) dari pendapatan penjual online. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pembayaran PPh bagi pelaku usaha di ekonomi digital.

Apakah ini merupakan jenis pajak baru?

add

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa ini bukan merupakan pajak baru. Kebijakan ini adalah pergeseran mekanisme pembayaran PPh yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, kini akan dipungut langsung oleh marketplace.

Siapa saja penjual online yang akan terdampak kebijakan ini?

add

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada jutaan pedagang online. Secara spesifik, platform akan memotong pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan penjual dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kategori ini termasuk dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sudah wajib pajak.

Penting untuk dicatat bahwa pelaku usaha online dengan peredaran bruto di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh final ini.

Berapa tarif PPh yang akan dipungut dan bagaimana perhitungannya?

add

Tarif PPh yang akan dipungut adalah 0,5% dari pendapatan penjualan. Pemotongan ini berlaku untuk penjual dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Apa tujuan pemerintah menerapkan kebijakan pemungutan PPh ini?

add

Tujuan pemerintah menerapkan kebijakan pemungutan PPh ini adalah untuk:

  • Memberikan kemudahan dan keadilan bagi pedagang.
  • Memperkuat pengawasan ekonomi digital.
  • Meningkatkan kepatuhan pajak.
  • Menciptakan kesetaraan antara toko daring (online) dan toko fisik (offline).

Bagaimana pandangan berbagai pihak terhadap rencana kebijakan ini?

add

Pandangan terhadap rencana kebijakan ini bervariasi:

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo): Mendukung penuh rencana ini. Apindo melihatnya sebagai penyesuaian terhadap perkembangan bisnis digital dengan tarif ringan 0,5% dari peredaran bruto, serta demi menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan. Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, mengajak seluruh pelaku usaha online untuk mendukung kebijakan ini.
  • Netizen: Mengkritik kebijakan ini. Mereka menilai kebijakan ini akan memberatkan pedagang karena sudah dikenakan potongan oleh e-commerce, serta khawatir harga produk akan naik dan daya beli masyarakat akan turun.
  • Platform E-commerce: Menentang kebijakan ini. Kekhawatiran mereka meliputi peningkatan biaya administrasi, potensi eksodus penjual kecil, dan potensi menghambat pertumbuhan UMKM karena harus menyesuaikan sistem untuk pemotongan dan pelaporan pajak yang tepat waktu.

Apa saja kekhawatiran yang muncul dari kebijakan ini?

add

Kekhawatiran utama yang muncul dari kebijakan ini meliputi:

  • Bagi Pedagang: Adanya potensi beban tambahan karena sudah dikenakan potongan oleh e-commerce, serta kekhawatiran harga produk akan naik yang dapat menurunkan daya beli masyarakat.
  • Bagi Platform E-commerce: Peningkatan biaya administrasi untuk menyesuaikan sistem pemotongan dan pelaporan pajak, potensi eksodus penjual kecil yang merasa terbebani, dan potensi menghambat pertumbuhan UMKM karena kompleksitas penyesuaian sistem.

Bagaimana status terkini dari rencana kebijakan pemungutan PPh ini?

add

Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Setelah ditetapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara transparan kepada publik. Penyusunan aturan ini juga melibatkan kajian bersama pelaku industri e-commerce dan kementerian terkait untuk memastikan implementasi yang efektif.

Apa dampak potensial kebijakan ini terhadap ekosistem e-commerce?

add

Kebijakan ini berpotensi menciptakan iklim usaha yang lebih adil antara toko online dan fisik, serta meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital. Namun, ada kekhawatiran mengenai potensi peningkatan biaya operasional bagi platform e-commerce, kemungkinan eksodus penjual kecil yang merasa terbebani, dan potensi kenaikan harga produk yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Di sisi lain, bagi pemerintah, ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ekonomi digital dan memastikan keadilan pajak di seluruh sektor usaha.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang