Pajak Penjual Online 0,5 Persen: E-commerce Wajib Pungut, Ini Aturannya

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemerintah akan mewajibkan e-commerce memungut PPh dari penjual online (omzet Rp500jt-Rp4,8M) sebesar 0,5%. DJP menyatakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme. Tujuannya mempermudah pedagang, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan kesetaraan. Apindo mendukung, namun kebijakan ini dikritik netizen dan ditentang platform karena potensi memberatkan pedagang dan menghambat UMKM. Aturan masih difinalisasi.