Pajak Pedagang Online: Marketplace Wajib Pungut PPh 0,5% dari Omzet Rp500 Juta

Pemerintah akan menunjuk platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk penjual dengan omzet Rp500 juta-Rp4,8 miliar. UMKM di bawah Rp500 juta dibebaskan. Ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran untuk mempermudah pedagang, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan penerimaan negara. idEA menekankan pentingnya sosialisasi dan kesiapan sistem.
Berita Terbaru

Permintaan iPhone 17 Melebihi Ekspektasi, Apple Siap Genjot Produksi

Timnas Indonesia Waspada: Wasit Al Ali 'Hobi' Keluarkan Kartu Kuning

Demo Mahasiswa BEM UI: 4 Titik Lokasi di Jakarta Terpetakan Hari Ini

Polandia Siaga Penuh, Kerahkan Jet Tempur Usai Serangan Rusia di Lviv

Film "Boss" Dominasi Box Office Korea, Raup $4,5 Juta di Pekan Perdana

BPR/BPRS Siap Salurkan Rp200 Triliun, Perkuat UMKM dan Ekonomi Lokal

Dosen ITB: Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi Kunci Internet Cepat di Pelosok

Estevao Willian: Gol Penentu Chelsea ke Gawang Liverpool Sulit Dideskripsikan

Freeport Temukan Lima Pekerja Tambang Tertimbun, Empat Jenazah ke Jakarta

Perayaan Kemenangan Tiongkok: Poros Beijing-Moskwa-Pyongyang Menguat di Panggung Global