Pajak Pedagang Online: Marketplace Wajib Pungut PPh 0,5% dari Omzet Rp500 Juta

Pajak Pedagang Online kini mewajibkan marketplace seperti Tokopedia, Shopee untuk pungut PPh 0,5% bagi penjual dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Temukan detail regulasi dan dampaknya!

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

27 Jun 2025

update

Sumber Berita

6 sumber

newspaper

Total Artikel

8 artikel

article

Overview

Pemerintah akan menunjuk platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk penjual dengan omzet Rp500 juta-Rp4,8 miliar. UMKM di bawah Rp500 juta dibebaskan. Ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran untuk mempermudah pedagang, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan penerimaan negara. idEA menekankan pentingnya sosialisasi dan kesiapan sistem.

⚖️ Kebijakan Utama

  • Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan DJP sedang menyiapkan regulasi yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22.
  • Platform seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop akan memungut pajak 0,5% dari pendapatan penjualan pedagang online.
  • Kebijakan ini berlaku untuk pedagang dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
  • UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun akan tetap dibebaskan dari pungutan pajak ini.
  • DJP menegaskan bahwa ini bukan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran PPh dari mandiri menjadi melalui marketplace.

🎯 Tujuan & Manfaat

  • Tujuan utama adalah mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui sistem yang lebih sederhana dan terintegrasi.
  • Kebijakan ini bertujuan menciptakan perlakuan adil antara UMKM online dengan UMKM offline.
  • Diharapkan dapat memperkuat pengawasan ekonomi digital dan memastikan kontribusi pajak yang proporsional.
  • Regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari pedagang online yang belum patuh pajak.

🗣️ Tanggapan & Saran

  • Sekjen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menekankan pentingnya kesiapan sistem dan komunikasi memadai kepada penjual UMKM digital.
  • idEA meminta agar kebijakan diterapkan secara hati-hati dan bertahap dengan sosialisasi yang luas.
  • Asosiasi juga menyoroti perlunya mempertimbangkan kesiapan UMKM dan infrastruktur platform agar tidak mengganggu pertumbuhan ekosistem digital.
  • Ada kekhawatiran dari platform e-commerce mengenai peningkatan biaya administrasi dan potensi hengkangnya penjual.

⏳ Status Regulasi

  • Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan Kementerian Perdagangan telah terlibat dalam pembahasan rencana ini sejak awal.
  • Regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan sosialisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pemerintah berjanji akan mengumumkan secara penuh, jelas, dan transparan setelah peraturan tersebut disahkan.

Apa itu regulasi baru terkait pajak pedagang online?

add

Regulasi ini adalah kebijakan pemerintah yang akan menunjuk platform e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang online. Penting untuk dicatat bahwa ini bukan pengenaan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran PPh dari yang sebelumnya dilakukan mandiri oleh pedagang menjadi sistem pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam regulasi ini?

add

Pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan dan implementasi regulasi ini meliputi:

  • Pemerintah: Melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Kementerian Perdagangan.
  • Platform E-commerce: Seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, dan Blibli, yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.
  • Pedagang Online: Terutama yang memiliki omzet sesuai kriteria yang ditetapkan.
  • Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA): Yang memberikan masukan dan menyoroti kesiapan implementasi.

Platform e-commerce mana saja yang akan terdampak?

add

Platform e-commerce yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 antara lain Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemungutan pajak dari pedagang online yang menggunakan platform tersebut.

Bagaimana mekanisme pemungutan pajak akan berubah?

add

Mekanisme pemungutan pajak akan berubah dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang menjadi sistem pemungutan oleh marketplace. Artinya, platform e-commerce yang ditunjuk akan secara langsung memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan pedagang yang memenuhi kriteria omzet. Hal ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pedagang.

Berapa tarif pajak yang akan dikenakan dan siapa saja yang akan dikenakan?

add

Tarif pajak yang akan dipungut adalah 0,5% dari pendapatan penjualan. Pungutan ini akan dikenakan kepada pedagang online yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Batasan omzet ini ditetapkan untuk memastikan bahwa hanya pedagang dengan skala tertentu yang dikenakan pungutan ini.

Apakah semua pedagang online akan dikenakan pajak ini?

add

Tidak semua pedagang online akan dikenakan pajak ini. Kebijakan ini secara spesifik menyatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun akan tetap dibebaskan dari pungutan pajak ini. Fokus pungutan adalah pada pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Apa tujuan utama dari kebijakan baru ini?

add

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah:

  • Mempermudah Pedagang: Menyederhanakan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui sistem yang terintegrasi dengan marketplace.
  • Perlakuan Adil: Menciptakan perlakuan pajak yang adil antara UMKM online dan UMKM offline.
  • Pengawasan Ekonomi Digital: Memperkuat pengawasan terhadap transaksi di ekonomi digital.
  • Kontribusi Pajak Proporsional: Memastikan kontribusi pajak yang proporsional dari pedagang online.
  • Peningkatan Penerimaan Negara: Meningkatkan penerimaan negara dari pedagang online yang mungkin belum patuh pajak.

Apa saja kekhawatiran terkait kebijakan ini?

add

Ada beberapa kekhawatiran yang muncul terkait kebijakan ini:

  • Peningkatan Biaya Administrasi: Platform e-commerce khawatir akan adanya peningkatan biaya administrasi untuk mengimplementasikan sistem pemungutan ini.
  • Potensi Hengkangnya Penjual: Ada kekhawatiran bahwa beberapa penjual mungkin akan meninggalkan platform jika merasa terbebani dengan pungutan ini.
  • Kesiapan Sistem dan Komunikasi: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menekankan pentingnya kesiapan sistem dan komunikasi yang memadai kepada penjual UMKM digital agar tidak mengganggu pertumbuhan ekosistem digital.
  • Penerapan Bertahap: idEA juga meminta agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap dengan sosialisasi yang luas untuk memastikan UMKM dan infrastruktur platform serta pemerintah siap.

Bagaimana status regulasi ini saat ini?

add

Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi dan sosialisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah telah berjanji akan mengumumkan secara penuh, jelas, dan transparan setelah peraturan tersebut disahkan dan siap untuk diimplementasikan.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang