Pajak Pedagang Online: Marketplace Wajib Pungut PPh 0,5% dari Omzet Rp500 Juta

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemerintah akan menunjuk platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk penjual dengan omzet Rp500 juta-Rp4,8 miliar. UMKM di bawah Rp500 juta dibebaskan. Ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran untuk mempermudah pedagang, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan penerimaan negara. idEA menekankan pentingnya sosialisasi dan kesiapan sistem.