
Tanggal Publikasi
27 Jun 2025
Sumber Berita
6 sumber
Total Artikel
8 artikel
Overview
Industri tembakau Indonesia menghadapi tantangan berat. Penghentian pembelian tembakau oleh perusahaan besar di Temanggung mengancam ekonomi lokal. Regulasi pemerintah, termasuk wacana penyeragaman kemasan rokok dan kenaikan cukai, dikritik karena berpotensi merugikan petani, pekerja, dan penerimaan negara, serta memicu peredaran rokok ilegal. Serikat buruh menentang PP No. 28/2024 dan mendesak penundaan kenaikan CHT.
🚨 Dampak Ekonomi & Krisis Tembakau
- Penghentian pembelian tembakau oleh PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung menjadi sinyal bahaya bagi ekonomi nasional dan lokal.
- Potensi 700 ribu keranjang tembakau tidak terserap, menyebabkan hilangnya peredaran uang sekitar Rp1,75 triliun di ekonomi lokal.
- Keputusan ini diprediksi akan berdampak besar pada perekonomian Temanggung dan daerah sentra tembakau lain di Jawa Tengah.
- Target penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2025 diprediksi tidak akan tercapai akibat situasi ini dan peningkatan rokok ilegal.
- Wacana penyeragaman kemasan rokok berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp308 triliun bagi industri terkait.
🏛️ Tekanan Regulasi Pemerintah
- Industri kretek menghadapi tekanan berat dari pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, melalui berbagai regulasi.
- Aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dikhawatirkan akan menghancurkan industri kretek nasional karena bertujuan melarang produk tembakau.
- Indonesia memiliki alasan kuat untuk tidak meratifikasi FCTC karena sangat bergantung pada komoditas tembakau sebagai pendapatan negara.
- PP Nomor 28 Tahun 2024 dinilai membatasi ruang gerak ekosistem pertembakauan, termasuk pembatasan iklan, promosi, dan sponsor.
- Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Permenkes juga menjadi sorotan.
✊ Penolakan Industri & Buruh
- Serikat buruh dan pekerja industri hasil tembakau (IHT) menentang sejumlah pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
- Kebijakan pemerintah dinilai mengancam industri dan kesejahteraan pekerja, berpotensi memicu PHK massal.
- FSP RTMM-SPSI mendesak pemerintah untuk melakukan deregulasi dengan membatalkan pasal-pasal tembakau pada PP tersebut.
- Mereka juga mendesak pemerintah untuk menunda kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
- Kenaikan cukai tahunan dianggap menjadi bumerang bagi industri, meningkatkan risiko PHK, dan memperluas peredaran rokok ilegal.
Apa yang menjadi masalah utama dalam industri tembakau di Indonesia saat ini?
Masalah utama yang dihadapi industri tembakau di Indonesia saat ini adalah penghentian pembelian tembakau oleh pabrikan besar seperti PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung. Situasi ini dianggap sebagai sinyal bahaya dan bencana ekonomi yang berdampak luas. Selain itu, industri juga menghadapi tekanan berat dari berbagai regulasi pemerintah, khususnya dari Kementerian Kesehatan, termasuk wacana aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), usulan penyeragaman kemasan rokok, serta pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi ruang gerak industri. Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tahunan juga menjadi faktor yang memperparah kondisi.
Siapa saja pihak yang terdampak langsung oleh krisis industri tembakau ini?
Pihak-pihak yang terdampak langsung oleh krisis industri tembakau ini sangat beragam dan mencakup berbagai sektor:
- Petani Tembakau: Terutama di Temanggung dan daerah sentra tembakau lain di Jawa Tengah, mereka menghadapi ancaman tidak terserapnya hasil panen.
- Ekonomi Lokal: Penghentian pembelian tembakau menyebabkan hilangnya peredaran uang yang signifikan di tingkat lokal.
- Industri Kretek Nasional: Terancam oleh regulasi yang membatasi dan wacana aksesi FCTC yang bertujuan melarang produk tembakau.
- Pekerja Industri Hasil Tembakau (IHT): Kebijakan yang menekan industri berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
- Penerimaan Negara: Potensi penurunan penerimaan dari cukai tembakau akibat terpuruknya industri dan maraknya rokok ilegal.
Apa penyebab utama krisis yang dialami petani tembakau dan industri kretek?
Penyebab utama krisis yang dialami petani tembakau dan industri kretek adalah kombinasi dari beberapa faktor:
- Penghentian Pembelian Tembakau: Keputusan PT Gudang Garam dan Nojorono untuk menghentikan pembelian tembakau di Temanggung secara langsung menyebabkan ketidakpastian bagi petani.
- Tekanan Regulasi Pemerintah: Industri kretek menghadapi tekanan berat dari pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, melalui berbagai regulasi.
- Wacana Aksesi FCTC: Kekhawatiran akan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dianggap sebagai bentuk kolonialisme baru dan berpotensi menghancurkan industri kretek nasional.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024: Pasal-pasal dalam PP ini dinilai membatasi ruang gerak ekosistem pertembakauan, termasuk pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
- Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok: Usulan ini dinilai berpotensi mengganggu perekonomian nasional dan industri hasil tembakau.
- Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT): Kenaikan tarif cukai tahunan dinilai menjadi bumerang bagi industri, meningkatkan risiko PHK, dan memperluas peredaran rokok ilegal.
Bagaimana dampak ekonomi dari penghentian pembelian tembakau oleh pabrikan besar?
Dampak ekonomi dari penghentian pembelian tembakau oleh pabrikan besar sangat signifikan dan mengkhawatirkan:
- Hilangnya Peredaran Uang Lokal: Sekitar 700 ribu keranjang tembakau yang biasanya diserap PT Gudang Garam dari enam kabupaten berpotensi tidak terserap, menyebabkan hilangnya peredaran uang sekitar Rp1,75 triliun di ekonomi lokal.
- Keterpurukan Ekonomi Petani: Tanpa pembelian ini, ekonomi petani tembakau dan sektor terkait akan terpuruk.
- Penurunan Penerimaan Negara: Diprediksi akan terjadi penurunan penerimaan negara dari cukai tembakau pada tahun 2025. Target penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2025 kemungkinan tidak akan tercapai.
- Peningkatan Rokok Ilegal: Situasi ini juga berpotensi memicu maraknya peredaran rokok ilegal, yang semakin merugikan penerimaan negara.
Apa itu FCTC dan mengapa aksesi Indonesia terhadapnya menjadi kekhawatiran?
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) adalah sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengurangi dampak kesehatan dari tembakau. Aksesi Indonesia terhadap FCTC menjadi kekhawatiran besar karena dinilai akan menghancurkan industri kretek nasional. Budayawan Mohammad Sobary menyatakan bahwa FCTC bertujuan melarang produk hasil tembakau, yang akan mengancam kedaulatan petani tembakau dan cengkeh di Indonesia.
Indonesia memiliki alasan kuat untuk tidak meratifikasi FCTC karena negara sangat bergantung pada komoditas tembakau sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Pada tahun 2024, pendapatan dari cukai rokok mencapai Rp216,9 triliun, menunjukkan betapa vitalnya sektor ini bagi perekonomian nasional. Aksesi FCTC dikhawatirkan akan menjadi bentuk kolonialisme baru yang merugikan kepentingan ekonomi dan kedaulatan bangsa.
Apa dampak yang dikhawatirkan dari wacana penyeragaman kemasan rokok?
Wacana penyeragaman kemasan rokok menuai kritik karena dinilai berpotensi mengganggu perekonomian nasional dan industri hasil tembakau (IHT) secara luas. Ekonom senior INDEF, Tauhid Ahmad, menilai dampaknya akan meluas mulai dari sektor rokok, pertanian tembakau dan cengkeh, hingga industri percetakan dan kertas. Potensi kerugian ekonomi akibat kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp308 triliun.
Selain itu, Ketua Umum GAPRINDO, Benny Wachjudi, menyoroti potensi lonjakan rokok ilegal akibat kebijakan ini. Penyeragaman kemasan akan mempersulit konsumen membedakan produk legal dan ilegal, yang pada akhirnya akan merugikan industri dan petani, serta mengancam penerimaan negara dari sektor cukai.
Mengapa serikat buruh menentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT)?
Serikat buruh dari kalangan pekerja industri hasil tembakau (IHT) menentang sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan wacana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) karena beberapa alasan:
- Pembatasan Ruang Gerak Industri: Pasal-pasal dalam PP 28/2024 dinilai membatasi ruang gerak ekosistem pertembakauan, termasuk pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
- Ancaman Kesejahteraan Pekerja: Kebijakan ini dinilai mengancam industri dan kesejahteraan pekerja, hingga berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
- Kenaikan CHT sebagai Bumerang: Kenaikan cukai tahunan selama ini dianggap menjadi bumerang bagi industri, meningkatkan risiko PHK, dan memperluas peredaran rokok ilegal.
- Tidak Efektif dalam Pengendalian Konsumsi: Kebijakan kenaikan cukai dinilai tidak efektif dalam mengendalikan konsumsi dan justru berdampak buruk pada target penerimaan negara.
Berapa potensi kerugian ekonomi nasional akibat kebijakan yang menekan industri tembakau?
Potensi kerugian ekonomi nasional akibat kebijakan yang menekan industri tembakau sangat besar:
- Dari Penghentian Pembelian Tembakau: Penghentian pembelian tembakau oleh pabrikan besar berpotensi menyebabkan hilangnya peredaran uang sekitar Rp1,75 triliun di ekonomi lokal, khususnya di daerah sentra tembakau seperti Temanggung.
- Dari Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok: Ekonom senior INDEF, Tauhid Ahmad, menilai bahwa wacana penyeragaman kemasan rokok berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi yang mencapai Rp308 triliun, dengan dampak luas ke sektor rokok, pertanian tembakau dan cengkeh, hingga industri percetakan dan kertas.
Selain kerugian langsung, ada juga potensi penurunan penerimaan negara dari cukai tembakau pada tahun 2025 akibat situasi ini dan peningkatan peredaran rokok ilegal.
Apa tuntutan utama serikat pekerja terkait kebijakan pemerintah di sektor tembakau?
Serikat pekerja, khususnya Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), memiliki tuntutan utama terkait kebijakan pemerintah di sektor tembakau:
- Deregulasi PP Nomor 28 Tahun 2024: Mendesak pemerintah untuk melakukan deregulasi dengan membatalkan pasal-pasal tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai membatasi ruang gerak ekosistem pertembakauan.
- Penundaan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT): Mendesak pemerintah untuk menunda kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan, karena kenaikan cukai tahunan dianggap menjadi bumerang bagi industri, meningkatkan risiko PHK, dan memperluas peredaran rokok ilegal.
Tuntutan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan industri, melindungi kesejahteraan pekerja, dan memastikan stabilitas ekonomi di sektor pertembakauan.
Masih Seputar ekonomi
Danantara Lirik Investasi Film dan K-Pop, Gandeng Korea Selatan
sekitar 1 jam yang lalu

Prabowo Resmikan Peningkatan Produksi Minyak Blok Cepu, Dorong Swasembada Energi Nasional
sekitar 2 jam yang lalu

BSU Rp600 Ribu Dinilai Tak Efektif, Ekonom: Masyarakat Butuh Pekerjaan Layak
sekitar 4 jam yang lalu

Prabowo Resmikan 55 Proyek EBT Rp25 Triliun, Targetkan Swasembada Energi Nasional
sekitar 7 jam yang lalu

Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Sambut Libur Panjang Tahun Baru Hijriah
sekitar 8 jam yang lalu

Pajak Penjual Online 0,5 Persen: E-commerce Wajib Pungut, Ini Aturannya
sekitar 10 jam yang lalu

Pemerintah Siaga Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Minyak Global Jadi Perhatian
sekitar 11 jam yang lalu

Pajak Pedagang Online: Marketplace Wajib Pungut PPh 0,5% dari Omzet Rp500 Juta
sekitar 13 jam yang lalu

Harga Emas Antam dan UBS Turun di Domestik, Global Justru Menguat 26 Juni
sekitar 14 jam yang lalu

BSU Rp600 Ribu Tahap I Cair ke Jutaan Pekerja, Tahap II Segera Menyusul
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Anna Wintour Mundur dari Pemimpin Redaksi Vogue AS, Tetap Pegang Kendali Global

Squid Game Musim Ketiga Resmi Rilis: Akhir Pertarungan Gi-hun di Netflix

Microsoft Resmi Ganti Blue Screen of Death Windows dengan Layar Hitam Baru

Kejagung Larang Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Usut Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Prabowo dan PM Anwar Sepakat Bangun Bersama Perbatasan Ambalat
Trending

Gencatan Senjata Iran-Israel Kacau: Rudal Masih Meluncur, Trump Kecewa Berat

Gencatan Senjata Iran-Israel Resmi Berlaku, Israel Kini Fokus Gempur Jalur Gaza

Gencatan Senjata Iran-Israel: Trump Klaim Berhasil, Qatar Berperan Kunci Mediasi

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Picu Biaya Politik Tinggi

Intelijen AS Bantah Klaim Trump: Program Nuklir Iran Hanya Melambat, Tidak Hancur
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.