Wamendagri Ungkap 43 Pulau Indonesia Sengketa, Penjualan Pulau Online Ilegal

Wamendagri menyatakan 43 pulau di Indonesia bersengketa, terutama di Jatim dan Kepri, akibat perbedaan koordinat dan klaim historis. Sengketa empat pulau di Aceh telah diputuskan milik Aceh. Kemendagri evaluasi sengketa 13 pulau di Trenggalek-Tulungagung. Penjualan pulau daring diinvestigasi; KKP tegaskan pulau tidak bisa diperjualbelikan. Pemerintah akan menindak tegas iklan jual beli pulau dan mendorong pemanfaatan pulau untuk ekowisata dan konservasi.
Berita Terbaru

Apple Siapkan MacBook Murah, Target Pengguna Chromebook dan PC Windows

Hansi Flick Frustrasi Berat, Gaya Bertahan Barcelona Kini Mudah Dibaca Lawan

Kebakaran Pabrik Limbah di Bekasi: Tak Ada Korban Jiwa, Diduga Korsleting

Jepang Hibahkan Ambulans Baru, Perkuat Layanan Darurat di Bali

Drama 'Cinta Sepenuh Jiwa': Lala Diusir Lidya, Julian Panik Mencari ke Taman Danau

BPJS Ketenagakerjaan Sabet Dua Penghargaan, Kelola Dana Rp863 Triliun

Wamenkomdigi: AI Mampu Hentikan Perdagangan Manusia, Prioritaskan Etika

AC Milan: Pulisic Kembali, Siap Gempur Parma di Serie A

Ahmad Muzani: Tak Ada Halangan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Swedia Darurat Geng Kriminal: 17.500 Anggota Aktif Terungkap