Wamendagri Ungkap 43 Pulau Indonesia Sengketa, Penjualan Pulau Online Ilegal

Wamendagri menyatakan 43 pulau di Indonesia bersengketa, terutama di Jatim dan Kepri, akibat perbedaan koordinat dan klaim historis. Sengketa empat pulau di Aceh telah diputuskan milik Aceh. Kemendagri evaluasi sengketa 13 pulau di Trenggalek-Tulungagung. Penjualan pulau daring diinvestigasi; KKP tegaskan pulau tidak bisa diperjualbelikan. Pemerintah akan menindak tegas iklan jual beli pulau dan mendorong pemanfaatan pulau untuk ekowisata dan konservasi.
Masih Seputar politik

Kaesang Cuti dari Ketua Umum PSI, Pemilu Raya Dituding Gimik Politik

Mendagri Buka Retret Kepala Daerah Gelombang II, Sekda Seluruh Indonesia Akan Dibekali

KPK Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Barang Jasa MPR RI

AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Picu Kekhawatiran Perang Global dan Desakan Damai

Retret Kepala Daerah Gelombang II Resmi Dibuka di IPDN Jatinangor, Perkokoh Persatuan Bangsa

Pemerintah Indonesia Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran dan Israel

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag, Mantan Menag Yaqut Berpeluang Dipanggil

Kaesang Pangarep Resmi Daftar Ketum PSI Lagi, Pastikan Jokowi Tak Bersaing

Amerika Serikat Serang Fasilitas Nuklir Iran, Konflik Timur Tengah Memanas Jadi Perang Global

Polri Gandeng FBI Usut Ancaman Bom Hoaks Pesawat Haji Saudia Airlines Dua Kali