
Trending
24 Jun 2025 - 24 Jun 2025
Terakhir diperbarui
24 Jun 2025
Jumlah artikel
8 artikel
Overview
Pemerintah serahkan DIM RKUHAP ke DPR setelah penandatanganan oleh pejabat tinggi. DPR akan membahasnya setelah reses, menargetkan selesai dalam dua masa sidang agar berlaku 1 Januari 2026. Komnas HAM soroti potensi penyalahgunaan wewenang, sementara pemerintah klaim RUU ini perhatikan HAM. DPR akan uji DIM dengan ahli hukum, prioritaskan HAM. Isu penyadapan diusulkan diatur dalam UU terpisah.
🏛️ Perkembangan RKUHAP
- Pemerintah telah menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan akan segera menyerahkannya ke DPR.
- Penandatanganan DIM RKUHAP dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara.
- DIM RUU KUHAP ini merupakan hasil penghimpunan sekitar 6.000 daftar inventaris masalah dan serap aspirasi dari berbagai pihak.
- Komisi III DPR RI telah menerima DIM RKUHAP dan akan segera membahasnya bersama pemerintah setelah masa reses anggota dewan pada akhir Juni.
- Ketua Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU KUHAP selesai dalam dua masa sidang, agar dapat berlaku pada 1 Januari 2026 bersamaan dengan penerapan KUHP baru.
🗣️ Aspirasi dan Sorotan Publik
- DPR telah menerima masukan dari 56 organisasi terkait RKUHAP, dan masyarakat masih dapat menyampaikan aspirasi melalui pesan WhatsApp meskipun RDPU tidak lagi digelar.
- Komnas HAM menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik, merekomendasikan pengetatan kualitas dan pengawasan ketat, serta pembatasan waktu penyidikan dan penyelidikan.
- Anggota Komisi III DPR akan menguji DIM RKUHAP dengan pendapat ahli hukum dan memprioritaskan hak asasi manusia, termasuk ketentuan pendampingan penasihat hukum atau keluarga bagi tersangka.
- Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS dan Wakil Ketua Umum Peradi mengusulkan agar ketentuan tentang penyadapan tidak lagi dimasukkan dalam revisi KUHAP, melainkan diatur dalam undang-undang khusus terpisah.
⚖️ Fokus dan Norma Utama RKUHAP
- Pemerintah menyatakan RUU KUHAP kali ini sangat memperhatikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan memberikan ruang yang cukup bagi peran pengacara.
- Penyusunan DIM RUU KUHAP mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
- DIM RUU KUHAP menyoroti sembilan norma utama, meliputi jaminan hak-hak tersangka, perlindungan khusus bagi saksi dan korban, serta perluasan ruang lingkup praperadilan.
- Norma penting lainnya mencakup pengaturan keadilan restoratif, ketentuan kompensasi dan rehabilitasi, serta penguatan peran advokat.
- RKUHAP juga mengatur pidana untuk korporasi dan integrasi sistem informasi peradilan pidana berbasis teknologi digital.
KOMPASTV
BREAKING NEWS - Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP
Tempodotco
DPR Kebut Pembahasan Revisi KUHAP
Apa itu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)?
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) adalah dokumen yang berisi hasil penghimpunan sekitar 6.000 daftar inventaris masalah dan serap aspirasi dari berbagai pihak terkait perubahan KUHAP. Dokumen ini menjadi dasar pembahasan RKUHAP antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Siapa saja pihak yang menandatangani DIM RKUHAP?
Penandatanganan DIM RKUHAP dilakukan oleh beberapa pejabat tinggi negara, yaitu:
- Menteri Hukum dan HAM
- Ketua Mahkamah Agung
- Jaksa Agung
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
- Wakil Menteri Sekretariat Negara
Bagaimana status pembahasan RKUHAP saat ini?
Komisi III DPR RI telah menerima DIM RKUHAP dan akan segera memulai pembahasannya bersama pemerintah. Pembahasan ini dijadwalkan akan dimulai setelah masa reses anggota dewan berakhir pada akhir Juni.
Kapan RKUHAP ditargetkan untuk disahkan dan berlaku?
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menargetkan pembahasan RKUHAP dapat selesai dalam dua masa sidang. Dengan target tersebut, RKUHAP diharapkan dapat berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan sebelumnya.
Bagaimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi terkait RKUHAP?
Meskipun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tidak lagi digelar setelah masa sidang, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait RKUHAP. Aspirasi dapat disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Apa saja norma utama yang menjadi sorotan dalam DIM RKUHAP?
DIM RKUHAP menyoroti sembilan norma utama yang menjadi fokus perubahan, yaitu:
- Jaminan hak-hak tersangka
- Perlindungan khusus bagi saksi dan korban
- Penegasan mekanisme upaya paksa
- Perluasan ruang lingkup praperadilan
- Pengaturan keadilan restoratif
- Ketentuan kompensasi dan rehabilitasi
- Penguatan peran advokat
- Aturan pidana untuk korporasi
- Integrasi sistem informasi peradilan pidana berbasis teknologi digital
Apa saja kekhawatiran atau sorotan yang muncul terkait RKUHAP?
Komnas HAM menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dalam RKUHAP. Untuk mengatasi hal ini, Komnas HAM merekomendasikan:
- Pengetatan kualitas aparat penegak hukum
- Mekanisme pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum
- Pembatasan waktu dalam proses penyidikan dan penyelidikan
Selain itu, Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Refa, juga mengusulkan penghapusan ketentuan penyadapan karena kekhawatiran penyalahgunaan wewenang.
Bagaimana RKUHAP memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM)?
Pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa RKUHAP kali ini sangat memperhatikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini diwujudkan dengan:
- Memberikan ruang yang cukup bagi peran pengacara.
- Mengutamakan keadilan restoratif dalam penyusunan DIM.
- Menjamin hak-hak tersangka.
- Memasukkan ketentuan bahwa tersangka harus didampingi penasihat hukum atau keluarga.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, juga menegaskan bahwa pembahasan akan memprioritaskan hak asasi manusia.
Apa usulan terkait ketentuan penyadapan dalam RKUHAP?
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengusulkan agar ketentuan tentang penyadapan tidak lagi dimasukkan dalam revisi KUHAP. Ia menyarankan agar penyadapan diatur dalam undang-undang khusus yang terpisah, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Usulan ini juga didukung oleh Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Refa, karena kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang. Komisi III DPR saat ini masih mempertimbangkan usulan tersebut.
Masih Seputar politik
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, TPPU Ancam Hukuman Lebih Berat
27 menit yang lalu

Gencatan Senjata Iran-Israel Diumumkan, Wilayah Udara Qatar Dibuka, Indonesia Siaga Dampak
29 menit yang lalu

Kaesang Pangarep Kembali Maju Caketum PSI, Jokowi Dipastikan Tak Ikut Bersaing
sekitar 1 jam yang lalu

DPR Kaji Hati-hati Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran dari Purnawirawan TNI
sekitar 1 jam yang lalu

Indonesia Evakuasi WNI dan Waspadai Krisis Energi Akibat Konflik Iran-Israel-AS
sekitar 4 jam yang lalu

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
sekitar 7 jam yang lalu

Wamendagri Ungkap 43 Pulau Indonesia Sengketa, Penjualan Pulau Online Ilegal
sekitar 7 jam yang lalu

Kaesang Cuti dari Ketua Umum PSI, Pemilu Raya Dituding Gimik Politik
sekitar 22 jam yang lalu

Mendagri Buka Retret Kepala Daerah Gelombang II, Sekda Seluruh Indonesia Akan Dibekali
sekitar 22 jam yang lalu

KPK Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Barang Jasa MPR RI
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

DPR AS Larang WhatsApp di Perangkat Resmi, Keamanan Data Jadi Prioritas Utama

IBL 2025 Playoffs Dimulai, Tim Unggulan Siap Hadapi Persaingan Ketat Perebutan Juara

Veda Ega Pratama Ukir Sejarah Double Winners di Red Bull Rookies Cup Mugello

Iran Gempur Pangkalan AS di Qatar, Trump Berterima Kasih dan Umumkan Gencatan Senjata

Ancaman Penutupan Selat Hormuz oleh Iran Guncang Pasokan dan Harga Minyak Global
Trending

AS Bombardir Fasilitas Nuklir Iran, Picu Kecaman Global dan Ancaman Balasan

AS Bombardir Tiga Fasilitas Nuklir Iran, Picu Balasan Rudal ke Israel

Konflik Iran-Israel Memuncak: Rudal Hantam Target Vital, Isu Nuklir Jadi Pusat Perhatian

AS Bombardir Fasilitas Nuklir Iran, Picu Balasan Rudal dan Kekhawatiran Perang Dunia

Konflik Iran-Israel Memanas: Saling Serang Rudal dan Fasilitas Nuklir Meningkat Tajam
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.