
Trending
24 Jun 2025 - 24 Jun 2025
Terakhir diperbarui
24 Jun 2025
Jumlah artikel
6 artikel
Overview
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Ronald Tannur, lebih rendah dari tuntutan 20 tahun. Usia menjadi pertimbangan hakim, dikritik ICW. Aset Rp915 miliar dan emas 51 kg disita. Zarof juga terjerat TPPU. Lisa Rachmat bersaksi Rudi Suparmono meminta uang untuk vonis bebas.
⚖️ Fakta Utama Vonis
- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Ronald Tannur.
- Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 20 tahun penjara.
- Majelis hakim mempertimbangkan usia Zarof yang 63 tahun sebagai alasan pengurangan vonis, agar tidak menjadi pidana seumur hidup secara de facto.
- Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan banding terkait vonis 16 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi ini.
🗣️ Kritik dan Reaksi Publik
- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pertimbangan usia dalam vonis, menilai usia seharusnya tidak menjadi pertimbangan mengingat besarnya nilai gratifikasi dan suap yang dilakukan Zarof sejak 2012.
- Peneliti ICW berpendapat vonis 16 tahun terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan, membandingkannya dengan kasus suap lain yang hukumannya lebih berat.
- ICW mengapresiasi perampasan uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram untuk negara.
💰 Implikasi Hukum Lanjutan
- Zarof Ricar masih berpotensi dipidana 20 tahun penjara tambahan karena ia juga tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Kasus TPPU terkait asal-usul uang Rp915 miliar dan emas 51 kg yang disita Kejaksaan Agung.
- Kejagung telah memblokir sejumlah aset milik Zarof dan keluarganya di beberapa daerah terkait penyidikan TPPU.
- Anggota Komisi III DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana TPPU guna memulihkan aset negara semaksimal mungkin.
🕵️ Detail Kasus Suap
- Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur, bersaksi bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, yang meminta uang untuk mengatur vonis bebas.
- Lisa mengakui menyerahkan Rp 5 miliar kepada Zarof Ricar untuk memperkuat posisi hukum, meskipun ia membantah memberi suap kepada Rudi.
- Jaksa menduga uang tersebut untuk memuluskan permintaan agar majelis hakim dibentuk sesuai arahan terdakwa Ronald Tannur.
- Rudi Suparmono sendiri diduga menerima gratifikasi sebesar 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, dengan total suap yang diterima Rudi diduga melebihi Rp 21,9 miliar.
Nusantara TV
Tok! Update Kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara | NTV PRIME
TribunJatim Official
HAKIM TERISAK-ISAK BACAKAN VONIS ZAROF RICAR, Eks Pejabat Mahkamah Agung Divonis 16 Tahun
Siapakah Zarof Ricar dan kasus apa yang melibatkannya?
Zarof Ricar adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Ia terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Ronald Tannur. Kasus ini menyoroti dugaan praktik korupsi di lembaga peradilan.
Berapa vonis yang dijatuhkan kepada Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi?
Zarof Ricar telah divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim.
Sebagai perbandingan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya adalah 20 tahun penjara.
Selain pidana penjara, pengadilan juga memerintahkan perampasan aset senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram untuk negara, yang diapresiasi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Mengapa vonis Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan jaksa?
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang menyebabkan vonis Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan jaksa:
- Usia Terdakwa: Zarof Ricar saat ini berusia 63 tahun. Hakim Purwanto S Abdullah menjelaskan bahwa dengan rata-rata usia masyarakat Indonesia sekitar 73 tahun, hukuman 20 tahun penjara berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto bagi Zarof.
- Aspek Kemanusiaan: Hakim menilai bahwa tuntutan 20 tahun penjara tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan terkait usia Zarof.
Pertimbangan ini menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Bagaimana pandangan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap vonis Zarof Ricar?
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Zarof Ricar. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, berpendapat bahwa:
- Vonis Terlalu Ringan: ICW menilai vonis 16 tahun terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan kasus suap lain yang hukumannya lebih berat meskipun nilai suapnya lebih kecil.
- Usia Bukan Pertimbangan: ICW berpendapat bahwa usia seharusnya tidak menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman, mengingat besarnya nilai gratifikasi dan suap yang dilakukan Zarof Ricar sejak tahun 2012.
Meskipun demikian, ICW mengapresiasi langkah perampasan uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram untuk negara, yang dianggap sebagai upaya pemulihan aset negara.
Aset apa saja yang disita dari Zarof Ricar dalam kasus ini?
Dalam kasus suap dan gratifikasi ini, pengadilan memerintahkan perampasan aset milik Zarof Ricar untuk negara. Aset yang disita meliputi:
- Uang tunai senilai Rp915 miliar.
- Emas seberat 51 kilogram.
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Zarof Ricar.
Apakah Zarof Ricar menghadapi kasus hukum lain selain suap dan gratifikasi?
Ya, selain kasus suap dan gratifikasi, Zarof Ricar juga tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU ini terkait dengan asal-usul uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang telah disita oleh Kejaksaan Agung.
Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 19 April. Kejaksaan Agung juga telah memblokir sejumlah aset miliknya dan keluarga di beberapa daerah sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.
Jika terbukti bersalah dalam kasus TPPU, Zarof Ricar masih berpotensi menghadapi hukuman pidana penjara tambahan, yang bisa mencapai 20 tahun penjara.
Siapa saja pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus suap ini?
Selain Zarof Ricar, beberapa pihak lain juga disebut terlibat atau memiliki peran dalam kasus suap ini:
- Lisa Rachmat: Kuasa hukum Ronald Tannur. Lisa memberikan kesaksian bahwa bukan dirinya yang menawarkan suap, melainkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, yang meminta uang untuk mengatur vonis bebas Ronald Tannur. Lisa mengakui menyerahkan Rp5 miliar kepada Zarof Ricar untuk memperkuat posisi hukum, meskipun ia membantah memberi suap kepada Rudi.
- Rudi Suparmono: Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Rudi diduga meminta uang untuk mengatur vonis bebas Ronald Tannur. Ia juga diduga menerima gratifikasi sebesar 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat. Total suap yang diduga diterima Rudi Suparmono disebut melebihi Rp21,9 miliar. Jaksa menduga uang tersebut bertujuan untuk memuluskan permintaan agar majelis hakim dibentuk sesuai arahan terdakwa Ronald Tannur.
- Ronald Tannur: Terdakwa yang putusan bebasnya menjadi objek suap dan gratifikasi dalam kasus ini.
Apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung terkait kasus ini?
Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki beberapa langkah selanjutnya terkait kasus Zarof Ricar:
- Pertimbangan Banding: Kejagung masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi. Ini menunjukkan bahwa Kejagung mungkin merasa vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan atau tuntutan mereka.
- Penelusuran TPPU: Kejagung akan terus menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Zarof Ricar. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, juga mendorong Kejagung untuk memaksimalkan pemulihan aset negara dari kasus TPPU ini.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat MA tersebut.
Masih Seputar politik
DPR dan Pemerintah Resmi Mulai Pembahasan RUU KUHAP Pekan Depan Setelah DIM Diteken
sekitar 4 jam yang lalu

Pemerintah Siapkan Calon Duta Besar AS, DPR Segera Gelar Uji Kelayakan
sekitar 4 jam yang lalu

Gencatan Senjata Iran-Israel Diumumkan, Wilayah Udara Qatar Dibuka, Indonesia Siaga Dampak
sekitar 7 jam yang lalu

Kaesang Pangarep Kembali Maju Caketum PSI, Jokowi Dipastikan Tak Ikut Bersaing
sekitar 7 jam yang lalu

DPR Kaji Hati-hati Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran dari Purnawirawan TNI
sekitar 7 jam yang lalu

Pemerintah Teken DIM RKUHAP, DPR Siap Bahas Prioritaskan HAM dan Penyadapan
sekitar 10 jam yang lalu

Indonesia Evakuasi WNI dan Waspadai Krisis Energi Akibat Konflik Iran-Israel-AS
sekitar 10 jam yang lalu

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
sekitar 13 jam yang lalu

Wamendagri Ungkap 43 Pulau Indonesia Sengketa, Penjualan Pulau Online Ilegal
sekitar 13 jam yang lalu

Kaesang Cuti dari Ketua Umum PSI, Pemilu Raya Dituding Gimik Politik
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Dimas Anggara Akui Kekerasan pada Kiesha Alvaro, Minta Maaf Terbuka

Ayu Ting Ting Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Ulang Tahun, Diduga Kelelahan

Prabowo Bentuk Satgas Koperasi Merah Putih, Puluhan Ribu Koperasi Desa Siap Beroperasi

Pemerintah Waspadai Dampak Konflik Iran-Israel: Ancaman BBM Naik dan PHK Massal

Otoritas Inggris Perketat Regulasi Google, Dominasi Pencarian Daring Jadi Sorotan Utama
Trending

AS Bombardir Fasilitas Nuklir Iran, Picu Kecaman Global dan Ancaman Balasan

AS Bombardir Tiga Fasilitas Nuklir Iran, Picu Balasan Rudal ke Israel

AS Bombardir Fasilitas Nuklir Iran, Picu Balasan Rudal dan Kekhawatiran Perang Dunia

AS Bombardir Tiga Fasilitas Nuklir Iran, Picu Kecaman dan Ancaman Balasan

AS Resmi Bombardir Tiga Situs Nuklir Iran, Perang Meluas di Timur Tengah
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.