Nikita Mirzani dan Reza Gladys Tegaskan Mustahil Damai dalam Kasus Wanprestasi Rp 100 Miliar

Nikita Mirzani dan Reza Gladys tegaskan perdamaian mustahil dalam kasus wanprestasi Rp100 miliar. Temukan informasi sidang, mediasi, dan bantahan tudingan pemerasan di sini.

article

Metrics

{"image":"https://asset-2.tstatic.net/wartakota/foto/bank/images/Reza-Gladys-dan-Nikmir2.jpg","trendingStart":"2025-06-20T08:00:01.662Z","trendingEnd":"2025-06-20T08:00:01.655Z","updatedAt":"2025-06-20T08:07:55.936Z","articleCount":5}
article

overview

Kasus wanprestasi Rp100 miliar antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys berlanjut tanpa harapan damai. Kedua belah pihak menolak mediasi, memilih melanjutkan proses hukum. Nikita tidak hadir mediasi 19 Juni karena sidang lain, namun dijadwalkan hadir 1 Juli. Kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi dan laporan balik atas dugaan pemerasan. Pihak Nikita membantah pemerasan terkait uang Rp 4 miliar dan akan membawa konsumen ke BPKN.

article

Fakta

[{"color":"red","headerTitle":"⚖️ Perkembangan Kasus Utama","points":["Kasus dugaan wanprestasi senilai Rp100 miliar antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.","Kedua belah pihak, Nikita Mirzani dan Reza Gladys, kompak menyatakan perdamaian mustahil dalam sengketa ini.","Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan kliennya tidak sudi berdamai dengan Reza Gladys.","Senada, kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, juga menyatakan kliennya menutup pintu damai dan akan mengikuti proses hukum tanpa rekonsiliasi."]},{"color":"blue","headerTitle":"🗓️ Jadwal & Proses Mediasi","points":["Mediasi kasus ini tetap berjalan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) meskipun kedua pihak menolak damai.","Nikita Mirzani tidak menghadiri mediasi pada 19 Juni 2025 karena ada sidang pidana lain yang harus dihadiri.","Sidang mediasi yang awalnya dijadwalkan 25 Juni 2025 ditunda dan dijadwalkan ulang pada 1 Juli 2025.","Pada mediasi 1 Juli 2025, Nikita Mirzani dan Reza Gladys dijadwalkan bertemu langsung.","Fahmi Bachmid menekankan pentingnya kehadiran dalam mediasi sebagai itikad baik, membantah anggapan mediasi hanya formalitas."]},{"color":"yellow","headerTitle":"💬 Akar Sengketa & Bantahan","points":["Kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi Nikita terhadap Reza, diikuti laporan balik atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan pelanggaran UU ITE.","Pihak Nikita Mirzani membantah tudingan pemerasan terkait pemberian uang Rp4 miliar dari Reza Gladys.","Uang Rp4 miliar tersebut dijelaskan sebagai kesepakatan bersama yang seharusnya dibayar dalam dua tahap selama satu tahun, namun diputus sepihak oleh Reza Gladys.","Fahmi Bachmid menyinggung adanya masalah prinsip yang terjadi pada November 2024 yang mendasari penolakan damai ini.","Kuasa hukum Nikita berencana membawa empat konsumen ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait laporan di Polda Metro Jaya.","Pihak Nikita Mirzani akan membuktikan tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh kliennya."]}]
article

FAQ

[{"answer":"

Inti dari kasus hukum yang sedang bergulir antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys adalah dugaan wanprestasi senilai Rp100 miliar. Gugatan ini diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Selain itu, ada juga laporan balik yang melibatkan dugaan pemerasan, pengancaman, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

","question":"Apa inti dari kasus hukum yang sedang bergulir antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys?"},{"answer":"

Pihak-pihak utama yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  • Nikita Mirzani: Sebagai penggugat dalam kasus wanprestasi.
  • Reza Gladys: Sebagai tergugat dalam kasus wanprestasi dan pelapor balik.
  • Fahmi Bachmid: Kuasa hukum dari Nikita Mirzani.
  • Robert Par Uhum: Kuasa hukum dari Reza Gladys.

Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan ada juga laporan yang terkait di Polda Metro Jaya.

","question":"Siapa saja pihak-pihak utama yang terlibat dalam kasus ini?"},{"answer":"

Kedua belah pihak, baik Nikita Mirzani maupun Reza Gladys, kompak menyatakan bahwa perdamaian mustahil. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa kliennya tidak sudi berdamai dengan Reza Gladys, bahkan menyinggung adanya masalah prinsip yang terjadi pada November 2024 yang mendasari penolakan damai ini. Senada, kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, juga menyatakan kliennya menutup pintu damai dan akan mengikuti proses hukum tanpa upaya rekonsiliasi.

","question":"Mengapa kedua belah pihak, Nikita Mirzani dan Reza Gladys, menyatakan perdamaian mustahil?"},{"answer":"

Meskipun kedua belah pihak menyatakan perdamaian mustahil, proses mediasi kasus ini tetap berjalan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Kehadiran dalam mediasi dianggap penting sebagai bentuk itikad baik, meskipun hasil akhirnya kemungkinan besar tidak akan mencapai kesepakatan damai.

","question":"Bagaimana status proses mediasi dalam kasus ini?"},{"answer":"

Jadwal mediasi yang telah ditetapkan dan kehadiran para pihak adalah sebagai berikut:

  • 19 Juni 2025: Nikita Mirzani tidak menghadiri mediasi karena ada sidang pidana lain yang harus dihadiri.
  • 25 Juni 2025: Mediasi awalnya dijadwalkan pada tanggal ini, namun kemudian ditunda.
  • 1 Juli 2025: Sidang mediasi dijadwalkan ulang pada tanggal ini, di mana Nikita Mirzani dan Reza Gladys dijadwalkan untuk bertemu langsung.
","question":"Kapan jadwal mediasi yang telah ditetapkan dan bagaimana kehadiran para pihak?"},{"answer":"

Kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Salah satu poin penting yang disinggung adalah terkait pemberian uang Rp 4 miliar dari Reza Gladys. Pihak Nikita Mirzani membantah tudingan pemerasan terkait uang tersebut. Mereka menjelaskan bahwa uang itu merupakan kesepakatan bersama yang seharusnya dibayar dalam dua tahap selama satu tahun. Namun, kesepakatan tersebut diputus sepihak oleh Reza Gladys dengan melaporkan Nikita ke polisi.

","question":"Apa yang menjadi dasar gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys?"},{"answer":"

Pihak Nikita Mirzani dengan tegas membantah tudingan pemerasan terkait uang Rp 4 miliar dari Reza Gladys. Menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, uang tersebut adalah bagian dari kesepakatan bersama yang seharusnya dibayarkan dalam dua tahap selama satu tahun. Namun, kesepakatan itu diputus secara sepihak oleh Reza Gladys yang kemudian melaporkan Nikita ke polisi. Fahmi Bachmid juga menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan bahwa tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

","question":"Apa tanggapan pihak Nikita Mirzani terkait tudingan pemerasan dan uang Rp 4 miliar?"},{"answer":"

Selain gugatan wanprestasi, pihak Nikita Mirzani juga menghadapi laporan balik atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan pelanggaran UU ITE yang diajukan oleh Reza Gladys. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Nikita Mirzani berencana untuk mengambil langkah hukum lain, yaitu membawa empat konsumen ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan perlindungan terkait laporan yang ada di Polda Metro Jaya, menunjukkan upaya untuk mencari keadilan dari berbagai jalur hukum.

","question":"Selain gugatan wanprestasi, tindakan hukum apa lagi yang dilakukan pihak Nikita Mirzani?"}]

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang