Cegah Kesewenang-wenangan, Pakar Usul Definisi Penyidikan Diubah dalam Revisi KUHAP

Cegah kesewenang-wenangan dalam revisi KUHAP. Temukan usulan perubahan definisi penyidikan, perlindungan HAM, dan aspirasi publik melalui WhatsApp.

article

Metrics

{"image":"https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/06/19/1750316372_9c3393bb3878be6d4dd4.jpg?w=376&dpr=2.6","trendingStart":"2025-06-19T13:00:01.317Z","trendingEnd":"2025-06-19T13:00:01.300Z","updatedAt":"2025-06-19T13:01:22.737Z","articleCount":6}
article

Overview

DPR menerima DIM revisi KUHAP dari pemerintah dan akan membandingkannya dengan masukan ahli. Revisi ini bertujuan menjamin HAM tersangka dan menghilangkan kesewenang-wenangan aparat. Ketua Komisi III menargetkan selesai dalam dua masa sidang, berlaku 1 Januari 2026. Pakar hukum pidana mengusulkan perubahan definisi penyidikan agar tidak selalu berujung pada penetapan tersangka dan proses penyelidikan diatur internal lembaga.

article

Fakta

[{"color":"blue","headerTitle":"🏛️ Fakta Utama Revisi KUHAP","points":["DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP dari pemerintah dan Komisi III DPR akan membandingkan masukan tersebut dengan pendapat para ahli serta elemen masyarakat lainnya.","Revisi KUHAP ini bertujuan mengutamakan hak asasi manusia (HAM) dan memastikan hak-hak tersangka terpenuhi, serta menghilangkan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.","Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menargetkan pembahasan RUU KUHAP selesai dalam dua masa sidang dan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru.","Masyarakat masih dapat menyampaikan aspirasi terkait revisi KUHAP melalui WhatsApp, meskipun RDPU tidak lagi digelar setelah masa sidang."]},{"color":"green","headerTitle":"⚖️ Usulan Pakar Hukum","points":["Pakar hukum pidana, Chairul Huda, mengusulkan perubahan definisi penyidikan dalam UU KUHAP untuk mencegah penetapan tersangka yang sewenang-wenang.","Ia menyarankan penambahan frasa \"atau guna menetapkan peristiwa bukan tindak pidana, atau tidak cukup bukti sebagai tindak pidana\" pada definisi penyidikan, agar tidak selalu berujung pada penetapan tersangka.","Chairul Huda juga mengusulkan agar proses penyelidikan tidak diatur dalam revisi KUHAP karena sifatnya teknis dan bervariasi untuk setiap tindak pidana.","Disarankan agar teknis penyelidikan diatur secara internal oleh masing-masing lembaga penegak hukum seperti Polri, KPK, dan Kejaksaan, untuk fleksibilitas dan kepastian hukum.","Chairul menyoroti praktik KPK dan Kejaksaan yang sering menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, yang menurutnya tidak sesuai undang-undang dan sering kalah di praperadilan."]}]
play_circle

Video

[{"videoId":"yCL7F69a2sE","title":"DPR Kebut Pembahasan Revisi KUHAP","source":"Tempodotco"},{"videoId":"F2H8RJKas8g","title":"Bedah RUU KUHAP Bareng DPR: Agar Proses dan Substansi Bukan Basa-Basi | Mata Najwa","source":"Najwa Shihab"}]
article

FAQ

[{"answer":"

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah proses perubahan atau pembaruan terhadap undang-undang yang mengatur tata cara atau prosedur dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Proses ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi III, yang telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

","question":"Apa itu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?"},{"answer":"

Revisi KUHAP ini dianggap penting karena beberapa alasan utama:

  • Mengutamakan Hak Asasi Manusia (HAM): Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak-hak dasar setiap individu, terutama tersangka, terlindungi selama proses hukum.
  • Memastikan Hak Tersangka Terpenuhi: Salah satu fokusnya adalah memastikan setiap tersangka didampingi penasihat hukum atau keluarga, sehingga hak-hak mereka tidak terabaikan.
  • Menghilangkan Kesewenang-wenangan Aparat: Revisi ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
","question":"Mengapa revisi KUHAP ini penting dilakukan?"},{"answer":"

Pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan revisi KUHAP meliputi:

  • DPR: Khususnya Komisi III DPR, yang bertugas membahas DIM dari pemerintah dan membandingkannya dengan masukan lain.
  • Pemerintah: Pihak yang menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR.
  • Para Ahli: DPR akan membandingkan masukan pemerintah dengan pendapat para ahli hukum.
  • Berbagai Elemen Masyarakat: Termasuk advokat, ahli hukum, dan mahasiswa, yang masukan mereka masih terus dikumpulkan oleh Komisi III DPR.
  • Masyarakat Umum: Masyarakat juga masih bisa menyampaikan aspirasi mereka.
","question":"Siapa saja pihak yang terlibat dalam pembahasan revisi KUHAP?"},{"answer":"

Meskipun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tidak lagi digelar setelah masa sidang, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi atau masukan terkait revisi KUHAP. Aspirasi tersebut dapat disampaikan melalui jalur komunikasi WhatsApp.

","question":"Bagaimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi terkait revisi KUHAP?"},{"answer":"

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dapat selesai dalam dua masa sidang. Hasil revisi KUHAP ini diharapkan dapat mulai berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

","question":"Kapan revisi KUHAP ini ditargetkan selesai dan mulai berlaku?"},{"answer":"

Pakar hukum pidana, Chairul Huda, mengusulkan dua perubahan utama dalam revisi KUHAP:

  • Perubahan Definisi Penyidikan: Mengusulkan penambahan frasa dalam definisi penyidikan untuk menetralkan maknanya, agar tidak selalu berujung pada penetapan tersangka.
  • Tidak Mengatur Penyelidikan dalam KUHAP: Menyarankan agar proses penyelidikan tidak diatur secara rinci dalam KUHAP, melainkan diatur secara internal oleh masing-masing lembaga penegak hukum.
","question":"Apa usulan utama dari pakar hukum pidana Chairul Huda terkait revisi KUHAP?"},{"answer":"

Usulan perubahan definisi penyidikan oleh Chairul Huda bertujuan untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penetapan tersangka. Definisi penyidikan saat ini adalah \"serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka\".

Chairul Huda mengusulkan penambahan frasa \"atau guna menetapkan peristiwa bukan tindak pidana, atau tidak cukup bukti sebagai tindak pidana\". Dengan penambahan ini, penyidikan tidak harus selalu berakhir dengan penetapan tersangka. Jika dalam proses penyidikan tidak ditemukan unsur pidana atau bukti tidak cukup, kasus bisa dihentikan. Hal ini diharapkan dapat mencegah aparat penegak hukum menetapkan tersangka secara sewenang-wenang dan melanggar hukum, serta memberikan kepastian hukum yang lebih besar.

","question":"Bagaimana usulan perubahan definisi penyidikan dapat mencegah kesewenang-wenangan?"},{"answer":"

Chairul Huda mengusulkan agar proses penyelidikan tidak diatur secara rinci dalam revisi KUHAP karena beberapa alasan:

  • Bersifat Teknis: Penyelidikan memiliki aspek teknis yang sangat spesifik dan berbeda untuk setiap jenis tindak pidana.
  • Redundan: Pengaturan yang terlalu detail dalam KUHAP akan menjadi berlebihan atau tidak relevan untuk semua kasus.
  • Fleksibilitas: Ia berpendapat bahwa teknis penyelidikan lebih baik diatur secara internal oleh masing-masing lembaga penyidik, seperti Polri, KPK, dan Kejaksaan. Hal ini akan memungkinkan lembaga-lembaga tersebut untuk lebih fleksibel dalam mengikuti perkembangan modus operandi tindak pidana yang semakin kompleks.

Chairul Huda juga menyoroti bahwa praktik penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh KPK dan Kejaksaan seringkali tidak sesuai undang-undang dan berujung pada kekalahan di praperadilan, menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih tepat.

","question":"Mengapa Chairul Huda mengusulkan agar penyelidikan tidak diatur dalam revisi KUHAP?"},{"answer":"

Jika teknis penyelidikan diatur secara internal oleh masing-masing lembaga penegak hukum (Polri, KPK, Kejaksaan), ada beberapa manfaat yang diharapkan:

  • Fleksibilitas Lebih Besar: Lembaga dapat menyesuaikan prosedur penyelidikan dengan cepat sesuai perkembangan modus tindak pidana yang beragam.
  • Penguatan Penyidik: Pengaturan internal dapat memperkuat kapasitas dan kewenangan penyidik dalam melaksanakan tugasnya secara efektif.
  • Kepastian Hukum: Meskipun diatur internal, diharapkan tetap memberikan kepastian hukum bagi proses penyelidikan.
  • Mencegah Kekalahan Praperadilan: Dengan pengaturan yang lebih tepat dan sesuai kebutuhan internal, diharapkan dapat mengurangi kasus penetapan tersangka yang lemah dan sering kalah di praperadilan, seperti yang disoroti Chairul Huda terkait praktik KPK dan Kejaksaan.
","question":"Apa manfaat jika teknis penyelidikan diatur secara internal oleh lembaga penegak hukum?"}]

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang