Cegah Kesewenang-wenangan, Pakar Usul Definisi Penyidikan Diubah dalam Revisi KUHAP
Cegah kesewenang-wenangan dalam revisi KUHAP. Temukan usulan perubahan definisi penyidikan, perlindungan HAM, dan aspirasi publik melalui WhatsApp.
Metrics
Overview
DPR menerima DIM revisi KUHAP dari pemerintah dan akan membandingkannya dengan masukan ahli. Revisi ini bertujuan menjamin HAM tersangka dan menghilangkan kesewenang-wenangan aparat. Ketua Komisi III menargetkan selesai dalam dua masa sidang, berlaku 1 Januari 2026. Pakar hukum pidana mengusulkan perubahan definisi penyidikan agar tidak selalu berujung pada penetapan tersangka dan proses penyelidikan diatur internal lembaga.
Fakta
Video
FAQ
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah proses perubahan atau pembaruan terhadap undang-undang yang mengatur tata cara atau prosedur dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Proses ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi III, yang telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
","question":"Apa itu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?"},{"answer":"Revisi KUHAP ini dianggap penting karena beberapa alasan utama:
- Mengutamakan Hak Asasi Manusia (HAM): Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak-hak dasar setiap individu, terutama tersangka, terlindungi selama proses hukum.
- Memastikan Hak Tersangka Terpenuhi: Salah satu fokusnya adalah memastikan setiap tersangka didampingi penasihat hukum atau keluarga, sehingga hak-hak mereka tidak terabaikan.
- Menghilangkan Kesewenang-wenangan Aparat: Revisi ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan revisi KUHAP meliputi:
- DPR: Khususnya Komisi III DPR, yang bertugas membahas DIM dari pemerintah dan membandingkannya dengan masukan lain.
- Pemerintah: Pihak yang menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR.
- Para Ahli: DPR akan membandingkan masukan pemerintah dengan pendapat para ahli hukum.
- Berbagai Elemen Masyarakat: Termasuk advokat, ahli hukum, dan mahasiswa, yang masukan mereka masih terus dikumpulkan oleh Komisi III DPR.
- Masyarakat Umum: Masyarakat juga masih bisa menyampaikan aspirasi mereka.
Meskipun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tidak lagi digelar setelah masa sidang, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi atau masukan terkait revisi KUHAP. Aspirasi tersebut dapat disampaikan melalui jalur komunikasi WhatsApp.
","question":"Bagaimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi terkait revisi KUHAP?"},{"answer":"Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dapat selesai dalam dua masa sidang. Hasil revisi KUHAP ini diharapkan dapat mulai berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
","question":"Kapan revisi KUHAP ini ditargetkan selesai dan mulai berlaku?"},{"answer":"Pakar hukum pidana, Chairul Huda, mengusulkan dua perubahan utama dalam revisi KUHAP:
- Perubahan Definisi Penyidikan: Mengusulkan penambahan frasa dalam definisi penyidikan untuk menetralkan maknanya, agar tidak selalu berujung pada penetapan tersangka.
- Tidak Mengatur Penyelidikan dalam KUHAP: Menyarankan agar proses penyelidikan tidak diatur secara rinci dalam KUHAP, melainkan diatur secara internal oleh masing-masing lembaga penegak hukum.
Usulan perubahan definisi penyidikan oleh Chairul Huda bertujuan untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penetapan tersangka. Definisi penyidikan saat ini adalah \"serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka\".
Chairul Huda mengusulkan penambahan frasa \"atau guna menetapkan peristiwa bukan tindak pidana, atau tidak cukup bukti sebagai tindak pidana\". Dengan penambahan ini, penyidikan tidak harus selalu berakhir dengan penetapan tersangka. Jika dalam proses penyidikan tidak ditemukan unsur pidana atau bukti tidak cukup, kasus bisa dihentikan. Hal ini diharapkan dapat mencegah aparat penegak hukum menetapkan tersangka secara sewenang-wenang dan melanggar hukum, serta memberikan kepastian hukum yang lebih besar.
","question":"Bagaimana usulan perubahan definisi penyidikan dapat mencegah kesewenang-wenangan?"},{"answer":"Chairul Huda mengusulkan agar proses penyelidikan tidak diatur secara rinci dalam revisi KUHAP karena beberapa alasan:
- Bersifat Teknis: Penyelidikan memiliki aspek teknis yang sangat spesifik dan berbeda untuk setiap jenis tindak pidana.
- Redundan: Pengaturan yang terlalu detail dalam KUHAP akan menjadi berlebihan atau tidak relevan untuk semua kasus.
- Fleksibilitas: Ia berpendapat bahwa teknis penyelidikan lebih baik diatur secara internal oleh masing-masing lembaga penyidik, seperti Polri, KPK, dan Kejaksaan. Hal ini akan memungkinkan lembaga-lembaga tersebut untuk lebih fleksibel dalam mengikuti perkembangan modus operandi tindak pidana yang semakin kompleks.
Chairul Huda juga menyoroti bahwa praktik penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh KPK dan Kejaksaan seringkali tidak sesuai undang-undang dan berujung pada kekalahan di praperadilan, menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih tepat.
","question":"Mengapa Chairul Huda mengusulkan agar penyelidikan tidak diatur dalam revisi KUHAP?"},{"answer":"Jika teknis penyelidikan diatur secara internal oleh masing-masing lembaga penegak hukum (Polri, KPK, Kejaksaan), ada beberapa manfaat yang diharapkan:
- Fleksibilitas Lebih Besar: Lembaga dapat menyesuaikan prosedur penyelidikan dengan cepat sesuai perkembangan modus tindak pidana yang beragam.
- Penguatan Penyidik: Pengaturan internal dapat memperkuat kapasitas dan kewenangan penyidik dalam melaksanakan tugasnya secara efektif.
- Kepastian Hukum: Meskipun diatur internal, diharapkan tetap memberikan kepastian hukum bagi proses penyelidikan.
- Mencegah Kekalahan Praperadilan: Dengan pengaturan yang lebih tepat dan sesuai kebutuhan internal, diharapkan dapat mengurangi kasus penetapan tersangka yang lemah dan sering kalah di praperadilan, seperti yang disoroti Chairul Huda terkait praktik KPK dan Kejaksaan.
Masih Seputar politik
Presiden Prabowo Kunjungi Rusia, Bertemu Putin Perkuat Kerja Sama Bilateral dan Global
sekitar 8 jam yang lalu

Korupsi Impor Gula: Sembilan Bos Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar
sekitar 8 jam yang lalu

Kemenlu RI Siapkan Evakuasi 380 WNI di Iran Melalui Jalur Darat
sekitar 11 jam yang lalu

Prabowo Resmi Kembalikan Empat Pulau Sengketa ke Aceh, Akhiri Polemik Wilayah
sekitar 11 jam yang lalu

Prabowo-PM Singapura Teken 19 MoU, Perjanjian Ekstradisi Jadi Kunci Pulangkan Buron
1 hari yang lalu

DPR RI Percepat Pembahasan RUU KUHAP, Prioritaskan Hak Warga dan Peran LPSK
1 hari yang lalu

Prabowo Gencarkan Diplomasi Global, Perkuat Hubungan Indonesia dengan Berbagai Negara
1 hari yang lalu

DPR Akan Panggil Fadli Zon Buntut Polemik Pemerkosaan Massal Mei 1998
1 hari yang lalu

Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut Resmi Masuk Wilayah Aceh Berkat Keputusan Prabowo
1 hari yang lalu
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/13/c4ba686a-4fe2-4fa9-bed7-64c45c33755e_png.png&output=webp&q=30&default=https://assetd.kompas.id/5cn885zKTFGVSgkgIOBh8WMA5fM=/fit-in/1024x1434/filters:format(webp):quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/13/c4ba686a-4fe2-4fa9-bed7-64c45c33755e_png.png)
Pemerintah Tingkatkan Gaji ASN, Dorong Inovasi Daerah, dan Sukseskan Makan Bergizi
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Ahmad Dhani Gelar Pesta Ngunduh Mantu Al Ghazali Megah, Maia Estianty Absen

BPJPH Gelar Indonesia Halal Festival 2025: Sertifikasi Gratis dan Ribuan Lowongan P3H
Rupiah Melemah ke Rp16.406 per Dolar AS, Dipicu The Fed dan Geopolitik Global

PBSI Lakukan Perombakan Pasangan Ganda: Dejan Fadia Berpisah, Fajar Fikri Duet Sementara

Ketegangan Iran-Israel Memuncak, Akankah Donald Trump Libatkan AS dalam Perang?
Trending

Konflik Israel-Iran Memanas: Rudal Balistik Hujani Tel Aviv, AS Tingkatkan Kehadiran Militer

Israel Gempur Fasilitas Nuklir Iran, AS Pertimbangkan Keterlibatan Langsung

Konflik Israel-Iran Memanas: Target Nuklir dan Perdebatan Keterlibatan AS-Rusia Mengemuka

Ketegangan Israel-Iran Kian Memanas: Ancaman Perang Dunia Ketiga, Dampak Global, dan Seruan Evakuasi WNI

Eskalasi Konflik Israel-Iran: Korban Jiwa Melonjak, Selat Hormuz Terancam Diblokir
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.