Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut Resmi Masuk Wilayah Aceh Berkat Keputusan Prabowo

Empat pulau sengketa Aceh-Sumut kini resmi menjadi milik Aceh berkat keputusan Presiden Prabowo. Baca lebih lanjut tentang pengumuman pemerintah, reaksi Gubernur, dan implikasi hukum.

article

Metrics

{"image":"https://assetd.kompas.id/5cn885zKTFGVSgkgIOBh8WMA5fM=/fit-in/1024x1434/filters:format(webp):quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/13/c4ba686a-4fe2-4fa9-bed7-64c45c33755e_png.png","trendingStart":"2025-06-18T06:00:00.757Z","trendingEnd":"2025-06-18T06:00:00.728Z","updatedAt":"2025-06-18T06:02:16.059Z","articleCount":19}
article

Overview

```html

Pemerintah pusat menetapkan empat pulau di perbatasan Aceh-Sumut sah milik Aceh. Keputusan ini diambil setelah polemik panjang sejak 1978. Gubernur Aceh dan Sumut menyambut baik, mengimbau masyarakat menjaga kerukunan. Mendagri akan merevisi Kepmendagri sebelumnya. Jusuf Kalla mengingatkan pentingnya memahami UU Aceh dan MoU Helsinki.

```
article

Fakta

[{"color":"blue","headerTitle":"⚖️ Keputusan Utama","points":["Pemerintah pusat secara resmi menetapkan empat pulau perbatasan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh.","Keputusan ini diumumkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2025.","Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai milik Sumatera Utara."]},{"color":"green","headerTitle":"🤝 Reaksi dan Apresiasi","points":["Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasi dan menegaskan masalah ini telah \"clear\" serta berharap tidak ada pihak yang dirugikan.","Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengimbau masyarakatnya untuk tidak mempermasalahkan status pulau dan menjaga kerukunan dengan Aceh.","Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, bersyukur atas keputusan pemerintah dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo serta JK, karena sempat khawatir akan terjadi gejolak.","Jusuf Kalla (JK) mengapresiasi tindakan cepat Presiden Prabowo dalam menyelesaikan masalah ini, menekankan pentingnya pemahaman UU Aceh dan MoU Helsinki."]},{"color":"yellow","headerTitle":"📜 Dasar Hukum & Sejarah Sengketa","points":["Keputusan ini didasari oleh dokumen kesepakatan batas wilayah Aceh-Sumut yang tertuang pada Kepmendagri 111 tahun 1992, yang menunjukkan empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.","Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan Kepmendagri 111 Tahun 1992 ditemukan di gudang Kemendagri setelah sebelumnya pulau-pulau tidak terdata di Aceh karena Pemprov Sumut mendaftarkannya pada 2008.","Sengketa kepemilikan empat pulau ini bermula sejak tahun 1978, dengan peta topografi TNI AD 1978 mengindikasikan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Aceh.","Polemik kian memanas setelah keputusan Mendagri pada 25 April 2025 yang memasukkan keempat pulau ke wilayah Sumatera Utara, menuai penentangan keras dari Aceh."]},{"color":"red","headerTitle":"💡 Pembelajaran & Implikasi Masa Depan","points":["Presiden Prabowo menekankan pentingnya perbaikan pengarsipan pemerintah sebagai pembelajaran ke depan untuk mencegah masalah serupa.","Jusuf Kalla menekankan polemik ini menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah agar memahami sejarah dan undang-undang, serta pentingnya konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh.","Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan keputusan ini adalah wujud komitmen dalam menegakkan kepastian hukum wilayah serta menjaga stabilitas sosial dan politik.","Wali Nanggroe Aceh menyatakan eksplorasi sumber daya alam, termasuk potensi minyak, sedang dilakukan di berbagai wilayah Aceh, termasuk pulau-pulau tersebut."]}]
play_circle

Video

[{"videoId":"Eqvs9QxDew4","title":"[FULL] Resmi Milik Aceh, Mendagri Tito Jelaskan Awal Mula Sengketa 4 Pulau | Beritasatu","source":"BeritaSatu"},{"videoId":"BK_MR2xFEOQ","title":"[FULL] Dialog - Dilema 4 Pulau Aceh-Sumut, Punya Siapa? [Newsline]","source":"METRO TV "}]
article

FAQ

[{"answer":"

Empat pulau yang menjadi objek sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

","question":"Apa nama empat pulau yang menjadi objek sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara?"},{"answer":"

Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif sah masuk wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini mengakhiri polemik panjang mengenai status kepemilikan pulau-pulau tersebut.

","question":"Bagaimana keputusan terbaru pemerintah pusat mengenai status administratif empat pulau tersebut?"},{"answer":"

Keputusan penetapan status empat pulau tersebut diumumkan pada 17 Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

","question":"Kapan keputusan penetapan status empat pulau tersebut diumumkan?"},{"answer":"

Sengketa kepemilikan empat pulau ini bermula sejak tahun 1978. Beberapa poin penting penyebab sengketa meliputi:

  • Pada 1978, peta topografi TNI AD mengindikasikan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
  • Namun, pada 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendaftarkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.
  • Pada 2012, Indonesia sempat melaporkan ke PBB bahwa keempat pulau termasuk wilayah administrasi Sumatera Utara.
  • Polemik semakin memanas setelah keputusan Menteri Dalam Negeri pada 25 April 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai milik Sumatera Utara, yang kemudian menuai penentangan keras dari berbagai elemen di Aceh.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa sebelumnya ada Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai milik Sumatera Utara, yang kini akan direvisi.

","question":"Mengapa terjadi sengketa kepemilikan atas empat pulau ini?"},{"answer":"

Keputusan ini didasari oleh dokumen kesepakatan batas wilayah Aceh-Sumatera Utara yang tertuang pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 111 Tahun 1992. Dokumen ini secara jelas menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.

","question":"Dokumen apa yang menjadi dasar penetapan empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh?"},{"answer":"

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Kepmendagri 111 Tahun 1992 ini ditemukan di gudang Kementerian Dalam Negeri di Kelapa Dua, Depok. Penemuan ini menjadi kunci karena sebelumnya pulau-pulau tersebut tidak terdata di Aceh setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendaftarkannya pada tahun 2008.

","question":"Bagaimana dokumen Kepmendagri 111 Tahun 1992 ditemukan?"},{"answer":"
  • Dari pihak Aceh: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasi dan menegaskan bahwa masalah ini sudah selesai, berharap tidak ada pihak yang dirugikan. Apresiasi juga disampaikan kepada Presiden Prabowo dan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, juga bersyukur dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo serta Jusuf Kalla, mengaku sempat khawatir akan terjadi gejolak antara Aceh dan Sumatera Utara jika masalah tidak diselesaikan bijaksana. Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H Ruslan Daud, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang dinilai tepat demi menjaga perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan Aceh.
  • Dari pihak Sumatera Utara: Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengimbau masyarakatnya untuk tidak mempermasalahkan status pulau-pulau tersebut dan menjaga kerukunan dengan Aceh. Kementerian Dalam Negeri juga membantah isu bahwa Bobby Nasution berupaya mencaplok pulau-pulau tersebut, menegaskan sengketa ini sudah ada sebelum Bobby menjabat.

Secara umum, kedua belah pihak menunjukkan sikap positif dan menerima keputusan pemerintah pusat.

","question":"Bagaimana tanggapan dari pihak Aceh dan Sumatera Utara terkait keputusan ini?"},{"answer":"

Jusuf Kalla (JK) mengingatkan pemerintah pusat untuk memahami Undang-Undang Aceh dan MoU Helsinki sebelum membuat keputusan terkait Aceh. JK menekankan bahwa polemik ini menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah agar memahami sejarah dan undang-undang untuk menghindari masalah besar di kemudian hari, terutama pentingnya konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh.

Presiden Prabowo sendiri menekankan pentingnya perbaikan pengarsipan pemerintah sebagai pembelajaran ke depan dan mengusulkan pembuatan kesepakatan antar wilayah yang berdekatan untuk mencegah masalah serupa. Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan keputusan ini wujud keseriusan dan komitmen dalam menegakkan kepastian hukum wilayah serta menjaga stabilitas sosial dan politik, menghormati sejarah, kultur, dan dinamika sosial masyarakat Aceh.

","question":"Apa pelajaran penting yang dapat diambil dari polemik sengketa pulau ini?"},{"answer":"

Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, menyatakan bahwa eksplorasi sumber daya alam, termasuk potensi minyak, sedang dilakukan di berbagai wilayah Aceh, termasuk pulau-pulau tersebut. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan kepemilikan pulau adalah masalah teritori, sementara potensi sumber daya alam adalah perkara lain.

","question":"Apakah ada potensi sumber daya alam di empat pulau tersebut?"}]

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang