DPR RI Percepat Pembahasan RUU KUHAP, Prioritaskan Hak Warga dan Peran LPSK
DPR RI percepat pembahasan RUU KUHAP, prioritaskan hak warga, dan peran LPSK. Temukan usulan restitusi bagi korban dan aksi Komisi III dalam mendengarkan aspirasi publik.
Metrics
Overview
Komisi III DPR RI memulai pembahasan RUU KUHAP dengan RDPU bersama LPSK dan Peradi. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan urgensi perubahan KUHAP yang dianggap tidak seimbang dan merugikan masyarakat kurang mampu. LPSK diusulkan masuk RUU KUHAP dan mengusulkan mekanisme restitusi bagi korban, termasuk sanksi bagi terpidana yang tidak membayar.
Fakta
Video
FAQ
Komisi III DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan ini bertujuan untuk memperbarui KUHAP yang berlaku saat ini, yang dianggap sudah tidak relevan dan tidak seimbang.
","question":"Apa yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI?"},{"answer":"Dalam tahap awal pembahasan RUU KUHAP ini, Komisi III DPR RI telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan:
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Selain itu, Komisi III berencana untuk mengundang berbagai elemen lain seperti mahasiswa, pengamat hukum, dan ahli pidana untuk mendapatkan masukan lebih lanjut.
","question":"Siapa saja pihak yang terlibat dalam pembahasan awal RUU KUHAP ini?"},{"answer":"Pembahasan RUU KUHAP dianggap mendesak karena beberapa alasan utama:
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU ini telah diterima, menandakan kesiapan untuk dibahas.
- KUHAP yang berlaku saat ini, yang merupakan peninggalan Orde Baru, dinilai tidak seimbang antara kewenangan negara dalam penyidikan dan hak-hak warga yang bermasalah hukum.
- Terdapat kurangnya pendampingan advokat yang optimal bagi saksi.
- Banyak masyarakat, terutama yang kurang mampu, yang menderita akibat penerapan KUHAP lama.
Masalah utama yang diidentifikasi pada KUHAP yang berlaku saat ini adalah:
- Ketidakseimbangan Kewenangan dan Hak Warga: KUHAP lama dianggap tidak seimbang antara kewenangan negara dalam proses penyidikan dan perlindungan hak-hak warga negara yang terlibat dalam masalah hukum.
- Kurangnya Pendampingan Advokat: Terdapat masalah dalam optimalisasi pendampingan advokat bagi saksi, yang dapat merugikan hak-hak mereka.
- Dampak Negatif pada Masyarakat: Banyak masyarakat, khususnya dari kalangan kurang mampu, yang menderita akibat ketentuan-ketentuan dalam KUHAP lama yang tidak berpihak pada mereka.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara eksplisit mengusulkan agar LPSK dimasukkan ke dalam RUU KUHAP. Usulan ini didasari oleh pandangan bahwa peran LPSK sangat penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Ketua LPSK sendiri menyambut baik usulan ini dan menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan tim ahli DPR.
","question":"Apa usulan utama Komisi III DPR RI terkait LPSK dalam RUU KUHAP?"},{"answer":"Ketua LPSK, Achmadi, mengajukan beberapa usulan penting terkait mekanisme restitusi bagi korban dalam RUU KUHAP, yaitu:
- Pengaturan Mekanisme Restitusi: RKUHAP harus mengatur secara jelas mekanisme pemberian restitusi (ganti kerugian) bagi korban kejahatan.
- Sanksi bagi Terpidana: Diusulkan agar terpidana yang tidak membayar restitusi dapat kehilangan hak sebagai warga binaan, yang berarti dapat mempengaruhi status atau fasilitas mereka selama menjalani masa hukuman.
- Penambahan Komponen Ganti Kerugian: Restitusi tidak hanya mencakup kerugian materiil langsung, tetapi juga penambahan komponen ganti kerugian seperti biaya transportasi dan biaya pengacara yang dikeluarkan oleh korban.
- Kejelasan Hukum Pengajuan Restitusi: Diperlukan kejelasan hukum mengenai bagaimana korban atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan restitusi kepada pengadilan.
Komisi III DPR RI melibatkan publik dalam pembahasan RUU KUHAP melalui beberapa cara:
- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU): Komisi III telah memulai RDPU yang terbuka untuk umum, seperti yang telah dilakukan dengan LPSK dan Peradi.
- Mengundang Berbagai Elemen: Komisi III berencana untuk mengundang berbagai elemen masyarakat lainnya, termasuk mahasiswa, pengamat hukum, dan ahli pidana, untuk menyerap aspirasi dan masukan lebih lanjut dari berbagai perspektif.
Tujuan utama dari pembaharuan KUHAP melalui RUU ini adalah untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih adil dan berimbang. Ini mencakup:
- Menciptakan keseimbangan antara kewenangan negara dalam penyidikan dan perlindungan hak-hak warga negara yang bermasalah hukum.
- Memastikan adanya pendampingan hukum yang optimal bagi saksi dan pihak-pihak yang terlibat.
- Memperkuat peran advokat publik, khususnya untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar mendapatkan akses keadilan yang setara.
- Mengatasi penderitaan yang dialami masyarakat akibat ketidakseimbangan dalam KUHAP yang lama.
Penguatan peran advokat publik dianggap sangat penting dalam RUU KUHAP karena beberapa alasan:
- Akses Keadilan: Memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu, memiliki akses yang setara terhadap pendampingan hukum yang berkualitas.
- Perlindungan Hak Warga: Advokat publik dapat berperan sebagai penyeimbang terhadap kewenangan negara dalam proses hukum, sehingga hak-hak warga yang bermasalah hukum dapat terlindungi secara optimal.
- Mengurangi Penderitaan Masyarakat: Dengan adanya pendampingan yang memadai, diharapkan masyarakat tidak lagi menderita akibat ketidakseimbangan atau ketidakadilan yang mungkin terjadi dalam penerapan KUHAP lama.
Masih Seputar politik
Prabowo-PM Singapura Teken 19 MoU, Perjanjian Ekstradisi Jadi Kunci Pulangkan Buron
sekitar 4 jam yang lalu

Prabowo Gencarkan Diplomasi Global, Perkuat Hubungan Indonesia dengan Berbagai Negara
sekitar 5 jam yang lalu

DPR Akan Panggil Fadli Zon Buntut Polemik Pemerkosaan Massal Mei 1998
sekitar 10 jam yang lalu

Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut Resmi Masuk Wilayah Aceh Berkat Keputusan Prabowo
sekitar 10 jam yang lalu
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/13/c4ba686a-4fe2-4fa9-bed7-64c45c33755e_png.png&output=webp&q=30&default=https://assetd.kompas.id/5cn885zKTFGVSgkgIOBh8WMA5fM=/fit-in/1024x1434/filters:format(webp):quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/13/c4ba686a-4fe2-4fa9-bed7-64c45c33755e_png.png)
Pemerintah Tingkatkan Gaji ASN, Dorong Inovasi Daerah, dan Sukseskan Makan Bergizi
sekitar 11 jam yang lalu

Konflik Iran-Israel Memanas: SBY Soroti Doktrin Hancurkan, OKI Bahas, WNI Aman
sekitar 11 jam yang lalu

Konflik Iran-Israel Memanas: SBY Soroti Doktrin Perang, WNI Aman Terlindungi
1 hari yang lalu

Prabowo Tetapkan Resmi Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut Kini Sah Milik Aceh
1 hari yang lalu

Polemik Bukti Perkosaan Massal Mei 1998: Fadli Zon Dikecam, Istana Bersuara
1 hari yang lalu

AHY Dorong Kerjasama Infrastruktur Global, TNI Rekrut Prajurit, PDIP Tulis Sejarah Baru
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

BTS Reuni Penuh Rayakan Ulang Tahun ke-12 Setelah Anggota Selesai Wamil

Danantara dan INA Investasi Rp13 Triliun di Chandra Asri, Perkuat Industri Petrokimia

Sri Mulyani Peringatkan Ketidakpastian Ekonomi Global Permanen, RI Rentan

Taiwan Perketat Ekspor Teknologi Canggih, Huawei dan SMIC Wajib Kantongi Izin Khusus

Penyaluran Gaji ke-13 ASN Daerah Masih Minim, Kemenkeu Dorong Percepatan
Trending

Perang Israel-Iran Memanas: Korban Jiwa Melonjak, Ancaman Nuklir dan Selat Hormuz Guncang Dunia, AS Dituding Terlibat

Konflik Israel-Iran Memanas: Rudal Balistik Hujani Tel Aviv, AS Tingkatkan Kehadiran Militer

Ketegangan Israel-Iran Kian Memanas: Ancaman Perang Dunia Ketiga, Dampak Global, dan Seruan Evakuasi WNI

Eskalasi Konflik Israel-Iran: Korban Jiwa Melonjak, Selat Hormuz Terancam Diblokir

Duka Industri Musik: Kronologi dan Dugaan Penyebab Meninggalnya Musisi Multitalenta Gustiwiw di Lembang Terungkap
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.