DPR RI Percepat Pembahasan RUU KUHAP, Prioritaskan Hak Warga dan Peran LPSK

DPR RI percepat pembahasan RUU KUHAP, prioritaskan hak warga, dan peran LPSK. Temukan usulan restitusi bagi korban dan aksi Komisi III dalam mendengarkan aspirasi publik.

article

Metrics

{"image":"https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/06/17/IMG_20250617_124823.jpg","trendingStart":"2025-06-18T11:00:02.443Z","trendingEnd":"2025-06-18T11:00:02.435Z","updatedAt":"2025-06-18T11:04:33.432Z","articleCount":5}
article

Overview

Komisi III DPR RI memulai pembahasan RUU KUHAP dengan RDPU bersama LPSK dan Peradi. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan urgensi perubahan KUHAP yang dianggap tidak seimbang dan merugikan masyarakat kurang mampu. LPSK diusulkan masuk RUU KUHAP dan mengusulkan mekanisme restitusi bagi korban, termasuk sanksi bagi terpidana yang tidak membayar.

article

Fakta

[{"color":"blue","headerTitle":"🏛️ Pembahasan RUU KUHAP","points":["Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).","RDPU ini melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menyerap aspirasi publik.","Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan urgensi pembahasan RUU KUHAP karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah telah diterima.","KUHAP yang berlaku saat ini dianggap tidak seimbang antara kewenangan negara dan hak-hak warga, serta kurangnya pendampingan advokat optimal.","Rapat pembahasan RUU KUHAP ini terbuka untuk umum dan Komisi III berencana mengundang berbagai elemen masyarakat lainnya."]},{"color":"green","headerTitle":"⚖️ Usulan Penting dari Komisi III","points":["Habiburokhman secara eksplisit mengusulkan agar LPSK dimasukkan ke dalam RUU KUHAP, mengingat peran krusial lembaga tersebut dalam sistem peradilan pidana.","Usulan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga yang bermasalah hukum, terutama yang kurang mampu.","Komisi III juga menyoroti perlunya penguatan peran advokat publik untuk memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat."]},{"color":"yellow","headerTitle":"🛡️ Rekomendasi LPSK untuk RKUHAP","points":["Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, menyambut baik usulan Komisi III untuk memasukkan LPSK ke dalam RUU KUHAP.","LPSK mengusulkan agar RKUHAP mengatur mekanisme restitusi bagi korban secara lebih jelas dan komprehensif.","Diusulkan ketentuan bahwa terpidana yang tidak membayar restitusi dapat kehilangan hak sebagai warga binaan.","LPSK juga mengusulkan penambahan komponen ganti kerugian seperti biaya transportasi dan pengacara dalam restitusi.","Pentingnya kejelasan hukum terkait pengajuan restitusi oleh korban atau ahli warisnya kepada pengadilan juga ditekankan."]}]
play_circle

Video

[{"videoId":"NfwawTGwgM0","title":"Webinar Sosialisasi RUU KUHAP : Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil dan Terpadu","source":"Kementerian Hukum RI"},{"videoId":"cYlUA4tY__w","title":"Polemik Penyidikan di RUU KUHAP, Apa Manfaatnya Bagi Rakyat? | SEDANG VIRAL","source":"Liputan6"}]
article

FAQ

[{"answer":"

Komisi III DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan ini bertujuan untuk memperbarui KUHAP yang berlaku saat ini, yang dianggap sudah tidak relevan dan tidak seimbang.

","question":"Apa yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI?"},{"answer":"

Dalam tahap awal pembahasan RUU KUHAP ini, Komisi III DPR RI telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan:

  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

Selain itu, Komisi III berencana untuk mengundang berbagai elemen lain seperti mahasiswa, pengamat hukum, dan ahli pidana untuk mendapatkan masukan lebih lanjut.

","question":"Siapa saja pihak yang terlibat dalam pembahasan awal RUU KUHAP ini?"},{"answer":"

Pembahasan RUU KUHAP dianggap mendesak karena beberapa alasan utama:

  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU ini telah diterima, menandakan kesiapan untuk dibahas.
  • KUHAP yang berlaku saat ini, yang merupakan peninggalan Orde Baru, dinilai tidak seimbang antara kewenangan negara dalam penyidikan dan hak-hak warga yang bermasalah hukum.
  • Terdapat kurangnya pendampingan advokat yang optimal bagi saksi.
  • Banyak masyarakat, terutama yang kurang mampu, yang menderita akibat penerapan KUHAP lama.
","question":"Mengapa pembahasan RUU KUHAP dianggap mendesak?"},{"answer":"

Masalah utama yang diidentifikasi pada KUHAP yang berlaku saat ini adalah:

  • Ketidakseimbangan Kewenangan dan Hak Warga: KUHAP lama dianggap tidak seimbang antara kewenangan negara dalam proses penyidikan dan perlindungan hak-hak warga negara yang terlibat dalam masalah hukum.
  • Kurangnya Pendampingan Advokat: Terdapat masalah dalam optimalisasi pendampingan advokat bagi saksi, yang dapat merugikan hak-hak mereka.
  • Dampak Negatif pada Masyarakat: Banyak masyarakat, khususnya dari kalangan kurang mampu, yang menderita akibat ketentuan-ketentuan dalam KUHAP lama yang tidak berpihak pada mereka.
","question":"Apa saja masalah utama yang diidentifikasi pada KUHAP yang berlaku saat ini?"},{"answer":"

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara eksplisit mengusulkan agar LPSK dimasukkan ke dalam RUU KUHAP. Usulan ini didasari oleh pandangan bahwa peran LPSK sangat penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Ketua LPSK sendiri menyambut baik usulan ini dan menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan tim ahli DPR.

","question":"Apa usulan utama Komisi III DPR RI terkait LPSK dalam RUU KUHAP?"},{"answer":"

Ketua LPSK, Achmadi, mengajukan beberapa usulan penting terkait mekanisme restitusi bagi korban dalam RUU KUHAP, yaitu:

  • Pengaturan Mekanisme Restitusi: RKUHAP harus mengatur secara jelas mekanisme pemberian restitusi (ganti kerugian) bagi korban kejahatan.
  • Sanksi bagi Terpidana: Diusulkan agar terpidana yang tidak membayar restitusi dapat kehilangan hak sebagai warga binaan, yang berarti dapat mempengaruhi status atau fasilitas mereka selama menjalani masa hukuman.
  • Penambahan Komponen Ganti Kerugian: Restitusi tidak hanya mencakup kerugian materiil langsung, tetapi juga penambahan komponen ganti kerugian seperti biaya transportasi dan biaya pengacara yang dikeluarkan oleh korban.
  • Kejelasan Hukum Pengajuan Restitusi: Diperlukan kejelasan hukum mengenai bagaimana korban atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan restitusi kepada pengadilan.
","question":"Usulan apa saja yang diajukan oleh LPSK terkait restitusi bagi korban dalam RUU KUHAP?"},{"answer":"

Komisi III DPR RI melibatkan publik dalam pembahasan RUU KUHAP melalui beberapa cara:

  • Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU): Komisi III telah memulai RDPU yang terbuka untuk umum, seperti yang telah dilakukan dengan LPSK dan Peradi.
  • Mengundang Berbagai Elemen: Komisi III berencana untuk mengundang berbagai elemen masyarakat lainnya, termasuk mahasiswa, pengamat hukum, dan ahli pidana, untuk menyerap aspirasi dan masukan lebih lanjut dari berbagai perspektif.
","question":"Bagaimana Komisi III DPR RI melibatkan publik dalam pembahasan RUU KUHAP?"},{"answer":"

Tujuan utama dari pembaharuan KUHAP melalui RUU ini adalah untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih adil dan berimbang. Ini mencakup:

  • Menciptakan keseimbangan antara kewenangan negara dalam penyidikan dan perlindungan hak-hak warga negara yang bermasalah hukum.
  • Memastikan adanya pendampingan hukum yang optimal bagi saksi dan pihak-pihak yang terlibat.
  • Memperkuat peran advokat publik, khususnya untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar mendapatkan akses keadilan yang setara.
  • Mengatasi penderitaan yang dialami masyarakat akibat ketidakseimbangan dalam KUHAP yang lama.
","question":"Apa tujuan utama dari pembaharuan KUHAP melalui RUU ini?"},{"answer":"

Penguatan peran advokat publik dianggap sangat penting dalam RUU KUHAP karena beberapa alasan:

  • Akses Keadilan: Memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu, memiliki akses yang setara terhadap pendampingan hukum yang berkualitas.
  • Perlindungan Hak Warga: Advokat publik dapat berperan sebagai penyeimbang terhadap kewenangan negara dalam proses hukum, sehingga hak-hak warga yang bermasalah hukum dapat terlindungi secara optimal.
  • Mengurangi Penderitaan Masyarakat: Dengan adanya pendampingan yang memadai, diharapkan masyarakat tidak lagi menderita akibat ketidakseimbangan atau ketidakadilan yang mungkin terjadi dalam penerapan KUHAP lama.
","question":"Mengapa penguatan peran advokat publik dianggap penting dalam RUU KUHAP?"}]

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang