Driver Ojol Tak Semua Jadi Karyawan Tetap, Pemerintah Siapkan Insentif UMKM
Driver ojol tak semua jadi karyawan tetap, hanya 15-20% yang memenuhi syarat. Pemerintah siapkan insentif UMKM, seperti BBM subsidi dan program KUR.
Metrics
Overview
Tidak semua pengemudi ojol bisa jadi karyawan tetap. Grab dan pemerintah sependapat hanya sebagian kecil memenuhi syarat karena keterbatasan waktu kerja dan pendidikan. Pemerintah sedang membahas Permen untuk memasukkan ojol ke UMKM, memberikan insentif seperti BBM subsidi, KUR bunga rendah, dan pelatihan. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan ojol dengan tetap menjaga fleksibilitas mereka.
Fakta
Video
FAQ
Tidak semua pengemudi ojek online (ojol) dapat menjadi karyawan tetap karena beberapa alasan utama. Menurut Grab Indonesia, ada persyaratan ketat seperti harus mengikuti tes dan memiliki waktu kerja yang ditentukan, di mana hanya kandidat terbaik yang akan dipilih, dengan pendidikan sebagai pertimbangan utama. Selain itu, pengemudi paruh waktu tidak bisa menjadi karyawan tetap karena adanya keterikatan waktu.
Senada dengan itu, pemerintah melalui Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa banyak pengemudi ojol bekerja paruh waktu dan lebih cocok dikategorikan sebagai UMKM untuk menjaga fleksibilitas mereka. Mengubah status mitra menjadi karyawan tetap juga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah sosial baru, berkaca pada pengalaman negara lain seperti Spanyol dan Swiss yang hanya mampu menyerap sebagian kecil pengemudi ojol sebagai karyawan tetap.
","question":"Apa alasan utama mengapa pengemudi ojol tidak bisa menjadi karyawan tetap?"},{"answer":"Menurut penjelasan Grab Indonesia, pengemudi ojol harus memenuhi persyaratan ketat untuk dapat menjadi karyawan tetap. Persyaratan tersebut meliputi:
- Mengikuti tes: Hanya kandidat terbaik yang akan dipilih melalui serangkaian tes.
- Memiliki waktu kerja yang ditentukan: Ada keterikatan waktu kerja yang harus dipenuhi.
- Pendidikan sebagai pertimbangan utama: Tingkat pendidikan menjadi salah satu faktor penting dalam seleksi.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa hanya sekitar 15-20% dari total 5 juta pengemudi ojol di Indonesia yang diperkirakan memenuhi syarat untuk menjadi karyawan tetap. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar pengemudi ojol tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
","question":"Berapa perkiraan persentase pengemudi ojol di Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi karyawan tetap?"},{"answer":"Tingkat pendidikan menjadi salah satu hambatan signifikan bagi pengemudi ojol untuk menjadi karyawan tetap karena banyak dari mereka yang tidak tamat SMP atau SMA. Pendidikan merupakan pertimbangan utama dalam proses seleksi karyawan tetap, sehingga keterbatasan ini menghalangi banyak pengemudi untuk memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
","question":"Mengapa tingkat pendidikan menjadi salah satu hambatan bagi pengemudi ojol untuk menjadi karyawan tetap?"},{"answer":"Sebagai solusi atas status pengemudi ojol, pemerintah sedang membahas peraturan menteri (Permen) untuk memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga fleksibilitas kerja pengemudi ojol sekaligus memberikan perlindungan dan insentif yang relevan.
","question":"Apa solusi yang diusulkan pemerintah terkait status pengemudi ojol?"},{"answer":"Jika pengemudi ojol masuk dalam kategori UMKM, mereka akan mendapatkan berbagai insentif dan fasilitas dari pemerintah, antara lain:
- Akses terhadap BBM subsidi.
- Akses terhadap LPG 3 kg.
- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah 6% per tahun.
- Fasilitas pelatihan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
- Insentif pajak progresif 0,5% untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan pengemudi ojol.
","question":"Apa saja keuntungan yang akan didapatkan pengemudi ojol jika dikategorikan sebagai UMKM?"},{"answer":"Pemerintah menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, untuk mengkategorikan pengemudi ojol sebagai UMKM. Regulasi ini akan mencakup perlindungan bagi pengemudi ojol.
","question":"Dasar hukum apa yang digunakan pemerintah untuk mengkategorikan pengemudi ojol sebagai UMKM?"},{"answer":"Untuk sinkronisasi aturan terkait pengkategorian pengemudi ojol sebagai UMKM, pemerintah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian terkait. Kementerian yang terlibat dalam pembahasan regulasi ini meliputi:
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hukum)
Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol melalui beberapa cara. Salah satunya adalah dengan memasukkan mereka ke dalam kategori UMKM agar mendapatkan berbagai insentif seperti BBM subsidi, LPG 3 kg, program KUR, pelatihan SDM, dan insentif pajak.
Selain itu, Kementerian UMKM juga berupaya mencari format insentif tambahan agar pendapatan pengemudi dapat meningkat seiring waktu. Pemerintah juga terus berkomunikasi dengan aplikator seperti Grab untuk memastikan kesejahteraan mitra pengemudi terus ditingkatkan.
","question":"Bagaimana pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol?"}]Masih Seputar ekonomi
Penyaluran Gaji ke-13 ASN Daerah Masih Minim, Kemenkeu Dorong Percepatan
16 menit yang lalu

IHSG Bergerak Fluktuatif, Dipengaruhi Penantian Suku Bunga The Fed dan Geopolitik
18 menit yang lalu

Perang Israel-Iran Guncang Ekonomi Global, Rupiah Indonesia Tertekan Tajam
sekitar 2 jam yang lalu

Penerimaan Negara: Satgassus Kejar Pajak Ekonomi Ilegal, Shortfall Pajak Mengintai
sekitar 5 jam yang lalu

APBN Defisit Rp21 Triliun Mei 2025, Penarikan Utang Pemerintah Melonjak Tajam
sekitar 5 jam yang lalu

Harga Minyak Dunia Melonjak: Sri Mulyani Waspadai Dampak Perang Israel-Iran ke Ekonomi RI
sekitar 6 jam yang lalu

Perusahaan BUMN Indonesia Dominasi Fortune Southeast Asia 500, Pertamina dan Pupuk Indonesia Raih Peringkat Terbaik
sekitar 7 jam yang lalu

Indonesia-Belanda Sepakati Rp15 Triliun Kerja Sama Ekonomi Perkuat Swasembada Pangan
sekitar 11 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3072710/original/010161300_1583822749-20200310-Jokowi-Raja-Belanda-10.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ZAhKqk1WzweNt5p2Igg-4t059BU=/1200x900/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3072710/original/010161300_1583822749-20200310-Jokowi-Raja-Belanda-10.jpg)
Utang Luar Negeri Indonesia Stabil US$431 Miliar, Pemerintah Cermat Kelola Pinjaman APBN
sekitar 11 jam yang lalu

Anggaran Makan Bergizi Gratis Prabowo: Realisasi Rp4,4 T, Target Rp171 T Hingga Rp300 T
sekitar 23 jam yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru
BlackRock Bidik $400 Miliar Investasi Pasar Privat, Valuasi Perusahaan Diproyeksikan Berlipat Ganda

Terobosan Teknologi Global: Solar Orbiter Potret Kutub Matahari, Indonesia Perkuat Peringatan Dini

Jutaan Data Pribadi Bocor, Regulator Dunia Perketat Aturan Keamanan Siber

Prabowo-PM Singapura Teken 19 MoU, Perjanjian Ekstradisi Jadi Kunci Pulangkan Buron

DPR RI Percepat Pembahasan RUU KUHAP, Prioritaskan Hak Warga dan Peran LPSK
Trending

Perang Israel-Iran Memanas: Korban Jiwa Melonjak, Ancaman Nuklir dan Selat Hormuz Guncang Dunia, AS Dituding Terlibat

Konflik Israel-Iran Memanas: Rudal Balistik Hujani Tel Aviv, AS Tingkatkan Kehadiran Militer

Ketegangan Israel-Iran Kian Memanas: Ancaman Perang Dunia Ketiga, Dampak Global, dan Seruan Evakuasi WNI

Eskalasi Konflik Israel-Iran: Korban Jiwa Melonjak, Selat Hormuz Terancam Diblokir

Duka Industri Musik: Kronologi dan Dugaan Penyebab Meninggalnya Musisi Multitalenta Gustiwiw di Lembang Terungkap
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.