[{"title":"DPR Usul Penetapan Batas Wilayah Diatur UU Buntut Sengketa Pulau Aceh","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250616154711-32-1240270/dpr-usul-penetapan-batas-wilayah-diatur-uu-buntut-sengketa-pulau-aceh","summary":"Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengusulkan agar penetapan batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota diatur melalui undang-undang, menyusul sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Saat ini, batas wilayah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Irawan juga menekankan perlunya penyesuaian pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 untuk mengantisipasi kasus serupa di masa depan. Komisi II DPR belum meminta klarifikasi kepada Mendagri karena masih dalam masa reses, namun mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih penyelesaian sengketa ini. Sebelumnya, keputusan pemerintah mengalihkan status empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi wilayah administrasi Sumatera Utara menuai reaksi keras dari berbagai pihak di Aceh, termasuk Gubernur dan legislatif Aceh.","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/06/13/sengketa-4-pulau-aceh-sumut-1749803769953_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250616154711-32-1240270/dpr-usul-penetapan-batas-wilayah-diatur-uu-buntut-sengketa-pulau-aceh"},{"title":"Kemendagri Akan Bawa Bukti Baru soal Kepemilikan 4 Pulau ke Prabowo","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250616170409-32-1240310/kemendagri-akan-bawa-bukti-baru-soal-kepemilikan-4-pulau-ke-prabowo","summary":"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membawa bukti baru kepada Presiden Prabowo Subianto terkait sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara. Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan data baru ini akan melengkapi berkas yang akan dilaporkan kepada Presiden. Kemendagri mempertimbangkan faktor geografis, historis, politis, sosial, dan kultural dalam menentukan batas wilayah. Rapat lintas instansi telah mengumpulkan data-data penting untuk pengambilan keputusan.\n\nMeskipun enggan mengungkap bukti baru tersebut, Bima meyakini bahwa data ini akan bermanfaat dalam menghasilkan keputusan terbaik. Sengketa ini melibatkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, namun kemudian ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara oleh Kemendagri. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan bahwa Presiden Prabowo akan turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250616170409-32-1240310/kemendagri-akan-bawa-bukti-baru-soal-kepemilikan-4-pulau-ke-prabowo"},{"title":"Prabowo Akan Keluarkan Peraturan untuk Selesaikan Polemik 4 Pulau","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250616141844-32-1240221/prabowo-akan-keluarkan-peraturan-untuk-selesaikan-polemik-4-pulau","summary":"Presiden RI Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan untuk menyelesaikan polemik empat pulau antara Sumatra Utara dan Aceh. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan peraturan ini akan mengikat dan mempertegas persoalan batas wilayah di sana. Meskipun demikian, Hasan belum merinci kapan dan seperti apa bentuk peraturan tersebut.\n\nIsu sengketa kepemilikan empat pulau ini mencuat dan menuai konflik perebutan antara Aceh dan Sumatra Utara. Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar (Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kemendagri menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.\n\nKemendagri akan mengkaji ulang status kepemilikan empat pulau tersebut. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebutkan bahwa kajian ulang akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/06/13/sengketa-4-pulau-aceh-sumut-1749803769691_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250616141844-32-1240221/prabowo-akan-keluarkan-peraturan-untuk-selesaikan-polemik-4-pulau"},{"title":"Lemhanas Siap Beri Saran Prabowo soal Ribut 4 Pulau Aceh-Sumut","indexedAt":"2025-06-17T05:04:05.230Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://tirto.id/lemhanas-siap-beri-saran-prabowo-soal-ribut-4-pulau-aceh-sumut-hc3H","summary":"Gubernur Lemhannas, Tubagus Ace Hasan Syadzily, menyatakan bahwa polemik kepemilikan empat pulau sengketa di Aceh dan Sumatra Utara harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencegah konflik berkepanjangan. Menurutnya, sebagai negara kesatuan, penyelesaian sengketa antar wilayah harus dilakukan secara utuh, termasuk dengan campur tangan Presiden Prabowo Subianto.\n\nLemhannas siap memberikan masukan kepada Presiden terkait masalah ini, dengan prinsip utama menjaga agar penyelesaian tidak menimbulkan konflik lanjutan. Sebelumnya, Jusuf Kalla mengingatkan bahwa status empat pulau tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 dan perjanjian Helsinki 2005, yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. JK juga menekankan pentingnya menjaga keutuhan wilayah Aceh tanpa pemekaran yang dapat memicu masalah baru.\n","bannerUrl":"https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/06/16/img_8500_ratio-16x9.jpg","articleUrl":"https://tirto.id/lemhanas-siap-beri-saran-prabowo-soal-ribut-4-pulau-aceh-sumut-hc3H"},{"title":"Bima Arya: Keputusan Kemendagri soal 4 Pulau Masih Bisa Berubah","indexedAt":"2025-06-17T05:04:05.230Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250616161210-32-1240287/bima-arya-keputusan-kemendagri-soal-4-pulau-masih-bisa-berubah","summary":"Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa keputusan Kemendagri terkait kepemilikan empat pulau yang diperebutkan antara Aceh dan Sumatra Utara masih bisa berubah. Sebelumnya, Kemendagri menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, padahal sebelumnya masuk wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.\n\nBima menekankan bahwa Kemendagri perlu mendengar, menimbang, dan mempelajari berbagai data serta perspektif sebelum mengambil keputusan. Setelah rapat lintas instansi, Kemendagri menemukan bukti baru yang dianggap penting untuk pengambilan keputusan final. Data baru ini akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.\n\nIsu sengketa kepemilikan empat pulau ini mencuat dan menimbulkan polemik, dengan keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan bahwa Presiden Prabowo akan turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/04/09/walikota-bogor-bima-arya-2_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250616161210-32-1240287/bima-arya-keputusan-kemendagri-soal-4-pulau-masih-bisa-berubah"},{"title":"Bima Arya Bilang Kepmendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Bisa Berubah","indexedAt":"2025-06-17T05:04:05.230Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://nasional.sindonews.com/read/1580873/12/bima-arya-bilang-kepmendagri-soal-4-pulau-aceh-masuk-sumut-bisa-berubah-1750071980","summary":"Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai masuknya empat pulau di Aceh ke wilayah Sumatera Utara masih dapat diubah. Keputusan yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ini sebelumnya termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Bima Arya menekankan bahwa Kemendagri akan terus mendengar, mempertimbangkan, dan mempelajari berbagai data serta perspektif sebelum mengambil keputusan final. Mendagri juga telah berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, Presiden, Mensesneg, dan anggota DPR untuk membahas polemik ini.\n","bannerUrl":"https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/06/16/12/1580873/bima-arya-bilang-kepmendagri-soal-4-pulau-aceh-masuk-sumut-bisa-berubah-uzk.webp","articleUrl":"https://nasional.sindonews.com/read/1580873/12/bima-arya-bilang-kepmendagri-soal-4-pulau-aceh-masuk-sumut-bisa-berubah-1750071980"},{"title":"Wamendagri: Kepmendagri soal 4 Pulau Aceh-Sumut Bisa Berubah","indexedAt":"2025-06-17T11:04:00.041Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://tirto.id/wamendagri-kepmendagri-soal-4-pulau-aceh-sumut-bisa-berubah-hc46","summary":"Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa keputusan Kemendagri mengenai kepemilikan empat pulau di Aceh yang disengketakan dengan Sumatera Utara masih mungkin berubah. Hal ini disampaikan setelah rapat terkait sengketa di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Kemendagri akan mempertimbangkan temuan-temuan terkait sengketa tersebut, termasuk bukti baru yang didapatkan melalui penyelidikan internal. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera merampungkan persoalan ini dengan mempertimbangkan aspirasi dan proses historis serta administrasi yang telah berjalan. Pemerintah Pusat memiliki kedaulatan atas wilayah, sementara pemerintah daerah hanya memiliki wilayah administrasi. Hasan juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa ini seharusnya tidak sulit karena dilakukan antar anak bangsa dan dapat diselesaikan dengan dialog yang baik.","bannerUrl":"https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/05/30/bima-arya-sugiarto_ratio-16x9.jpg","articleUrl":"https://tirto.id/wamendagri-kepmendagri-soal-4-pulau-aceh-sumut-bisa-berubah-hc46"},{"title":"Gubernur Aceh soal 4 Pulau Dikembalikan: Terima Kasih Presiden","indexedAt":"2025-06-17T11:04:00.041Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250617152931-32-1240682/gubernur-aceh-soal-4-pulau-dikembalikan-terima-kasih-presiden","summary":"Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusannya mengembalikan empat pulau yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai milik Sumatera Utara (Sumut) kepada Provinsi Aceh. Muzakir menegaskan masalah ini sudah selesai dan berharap tidak ada pihak yang dirugikan.\n\nKeputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri dan data-data pendukung. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif masuk wilayah Provinsi Aceh. Pemerintah berharap keputusan ini menjadi solusi dan mengakhiri dinamika di masyarakat antara Aceh dan Sumut. Sebelumnya, keputusan Mendagri Tito Karnavian yang memasukkan keempat pulau ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menuai penentangan keras dari berbagai elemen di Aceh.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250617152931-32-1240682/gubernur-aceh-soal-4-pulau-dikembalikan-terima-kasih-presiden"},{"title":"DPR Ingatkan Kemendagri Agar Batas Wilayah Provinsi Diatur di UU","indexedAt":"2025-06-17T11:04:00.041Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://tirto.id/dpr-ingatkan-kemendagri-agar-batas-wilayah-provinsi-diatur-di-uu-hc3n","summary":"Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mendesak pemerintah untuk menetapkan batas wilayah antarprovinsi dalam undang-undang (UU) tersendiri, menyusul sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatra Utara. Irawan menilai pengaturan batas wilayah perlu diatur dalam UU karena berkaitan dengan sejarah dan budaya bangsa. Ia juga menyoroti perlunya penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 untuk mengantisipasi kasus serupa di kemudian hari. Irawan meyakini permasalahan perbatasan provinsi tidak akan menimbulkan isu disintegrasi karena persatuan di Indonesia sudah kuat. Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil alih penyelesaian sengketa 4 pulau tersebut, berharap masalah ini dapat segera selesai dengan keterlibatan Prabowo.\n","bannerUrl":"https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2024/10/07/kemendagri-yonaes-1_ratio-16x9.jpg","articleUrl":"https://tirto.id/dpr-ingatkan-kemendagri-agar-batas-wilayah-provinsi-diatur-di-uu-hc3n"},{"title":"Empat pulau masuk Aceh, Gubernur Sumut minta masyarakat tak terhasut - ANTARA News","indexedAt":"2025-06-17T11:04:00.041Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.antaranews.com/berita/4905821/empat-pulau-masuk-aceh-gubernur-sumut-minta-masyarakat-tak-terhasut","summary":"Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengimbau masyarakat untuk tidak terhasut terkait polemik empat pulau yang kini masuk wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diambil demi kepentingan bangsa dan negara, bukan hanya untuk Aceh dan Sumatera Utara. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Aceh berdasarkan dokumen pemerintah. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, dengan mempertimbangkan laporan dari Kemendagri dan data pendukung lainnya. Sebelumnya, polemik muncul setelah Kemendagri menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, padahal sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.","bannerUrl":"https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/06/17/1000034435.jpg","articleUrl":"https://www.antaranews.com/berita/4905821/empat-pulau-masuk-aceh-gubernur-sumut-minta-masyarakat-tak-terhasut"},{"title":"Gubernur Aceh harap polemik empat pulau usai, tak ada yang dirugikan - ANTARA News","indexedAt":"2025-06-17T11:04:00.041Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.antaranews.com/berita/4905601/gubernur-aceh-harap-polemik-empat-pulau-usai-tak-ada-yang-dirugikan","summary":"Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan harapan agar polemik terkait empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara dapat segera berakhir. Hal ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Muzakir menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara kedua provinsi dan berharap tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mencari solusi dalam menyelesaikan polemik ini, termasuk Presiden, Mendagri, Gubernur Sumatera Utara, dan tokoh-tokoh penting lainnya. Sebelumnya, polemik ini muncul setelah terbitnya Kepmendagri yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, padahal sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.","bannerUrl":"https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/06/17/1000034430.jpg","articleUrl":"https://www.antaranews.com/berita/4905601/gubernur-aceh-harap-polemik-empat-pulau-usai-tak-ada-yang-dirugikan"},{"title":"Prabowo tetapkan 4 pulau sengketa masuk wilayah Aceh - ANTARA News","indexedAt":"2025-06-17T11:04:00.041Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.antaranews.com/berita/4905357/prabowo-tetapkan-4-pulau-sengketa-masuk-wilayah-aceh","summary":"Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang menandatangani kesepakatan bersama terkait penyelesaian permasalahan pulau-pulau tersebut. Keputusan ini didasarkan pada laporan dari Kemendagri serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah. Sebelumnya, polemik muncul setelah Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, padahal sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.\n","bannerUrl":"https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/06/17/WhatsApp-Image-2025-06-17-at-17.52.04.jpeg","articleUrl":"https://www.antaranews.com/berita/4905357/prabowo-tetapkan-4-pulau-sengketa-masuk-wilayah-aceh"},{"title":"AHY: Keputusan presiden harus dikawal soal sengketa pulau Aceh-Sumut - ANTARA News","indexedAt":"2025-06-17T11:04:00.041Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.antaranews.com/berita/4906017/ahy-keputusan-presiden-harus-dikawal-soal-sengketa-pulau-aceh-sumut","summary":"Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya mengawal keputusan presiden terkait sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara untuk mencegah konflik horizontal. AHY menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto harus diamankan untuk menghindari polemik yang dapat memicu permusuhan.\n\nMenurut AHY, menjaga perdamaian di Aceh adalah tugas sejarah bangsa yang tidak boleh dikompromikan. Sengketa lahan ini perlu dihindari karena berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memecah belah bangsa. AHY, yang pernah bertugas di Aceh, ingin melihat provinsi tersebut maju, sejahtera, dan damai.\n\nSengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, telah berlangsung lama. Sebelumnya, Kemendagri sempat menetapkan status administratif pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.\n","bannerUrl":"https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/06/17/IMG_20250617_175056.jpg","articleUrl":"https://www.antaranews.com/berita/4906017/ahy-keputusan-presiden-harus-dikawal-soal-sengketa-pulau-aceh-sumut"},{"title":"Putuskan 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, Prabowo: Rapikan Pengarsipan","indexedAt":"2025-06-17T11:04:00.041Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://nasional.sindonews.com/read/1581283/12/putuskan-4-pulau-sengketa-sah-milik-aceh-prabowo-rapikan-pengarsipan-1750154784","summary":"Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya merapikan pengarsipan setelah memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara sah menjadi milik Aceh. Empat pulau tersebut adalah Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Prabowo berterima kasih kepada Kemendagri, Kementerian lain, BIG (Badan Informasi Geospasial), dan Angkatan Darat atas kerja keras mereka dalam mencari data untuk menyelesaikan masalah ini. Keputusan ini diambil setelah rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo untuk menyelesaikan sengketa tersebut.\n","bannerUrl":"https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/06/17/12/1581283/putuskan-4-pulau-sengketa-sah-milik-aceh-prabowo-rapikan-pengarsipan-rrh.webp","articleUrl":"https://nasional.sindonews.com/read/1581283/12/putuskan-4-pulau-sengketa-sah-milik-aceh-prabowo-rapikan-pengarsipan-1750154784"},{"title":"Momen Muzakir Manaf dan Bobby Nasution Saling Jabat Tangan usai Sengketa 4 Pulau Selesai","indexedAt":"2025-06-17T11:04:00.041Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://nasional.sindonews.com/read/1581247/12/momen-muzakir-manaf-dan-bobby-nasution-saling-jabat-tangan-usai-sengketa-4-pulau-selesai-1750151203","summary":"Muzakir Manaf dan Bobby Nasution berjabat tangan erat setelah sengketa empat pulau (Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang) selesai dan dinyatakan sah milik Aceh. Keputusan ini diambil setelah rapat virtual dengan Presiden Prabowo Subianto. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap sengketa ini dan berupaya mencari jalan keluar. Momen jabat tangan terjadi usai konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (17/6/2024).\n","bannerUrl":"https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/06/17/12/1581247/momen-muzakir-manaf-dan-bobby-nasution-saling-jabat-tangan-usai-sengketa-4-pulau-selesai-eae.webp","articleUrl":"https://nasional.sindonews.com/read/1581247/12/momen-muzakir-manaf-dan-bobby-nasution-saling-jabat-tangan-usai-sengketa-4-pulau-selesai-1750151203"},{"title":"Presiden Prabowo Pimpin Langsung Rapat Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut dari Rusia","indexedAt":"2025-06-17T11:04:00.041Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://nasional.sindonews.com/read/1581213/12/presiden-prabowo-pimpin-langsung-rapat-sengketa-4-pulau-aceh-sumut-dari-rusia-1750147581","summary":"Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dari Rusia untuk menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumut, dan Gubernur Aceh. Hasil rapat memutuskan bahwa keempat pulau yang disengketakan, yaitu Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, secara sah menjadi milik Aceh.\n","bannerUrl":"https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/06/17/12/1581213/presiden-prabowo-pimpin-langsung-rapat-sengketa-4-pulau-acehsumut-dari-rusia-yvo.webp","articleUrl":"https://nasional.sindonews.com/read/1581213/12/presiden-prabowo-pimpin-langsung-rapat-sengketa-4-pulau-aceh-sumut-dari-rusia-1750147581"},{"title":"4 Pulau Sengketa Disahkan Jadi Milik Aceh, Ini Pertimbangan Pemerintah","indexedAt":"2025-06-17T11:04:00.041Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://nasional.sindonews.com/read/1581197/12/4-pulau-sengketa-disahkan-jadi-milik-aceh-ini-pertimbangan-pemerintah-1750147616","summary":"Pemerintah telah memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, secara resmi menjadi milik Aceh. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden untuk mencari solusi terkait dinamika permasalahan empat pulau tersebut.\n","bannerUrl":"https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/06/17/12/1581197/4-pulau-sengketa-disahkan-jadi-milik-aceh-ini-pertimbangan-pemerintah-iqw.webp","articleUrl":"https://nasional.sindonews.com/read/1581197/12/4-pulau-sengketa-disahkan-jadi-milik-aceh-ini-pertimbangan-pemerintah-1750147616"},{"title":"Legislator Sumut Apresiasi Prabowo soal 4 Pulau Milik Aceh, Puji Peran Dasco","indexedAt":"2025-06-17T11:04:00.041Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7968910/legislator-sumut-apresiasi-prabowo-soal-4-pulau-milik-aceh-puji-peran-dasco","summary":"Anggota DPR RI dari Sumatera Utara III, Sugiat Santoso, memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusannya terkait polemik empat pulau yang diperebutkan oleh Aceh dan Sumatera Utara. Sugiat menilai keputusan Prabowo tepat untuk mengakhiri polemik tersebut. Ia juga memuji peran Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Pemerintah telah memutuskan bahwa empat pulau tersebut sah milik Provinsi Aceh berdasarkan dokumen dan data pendukung yang ada. Keputusan ini diambil setelah rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Sugiat berharap semua pihak dapat fokus mendukung program Prabowo untuk kemajuan bangsa dan menyejahterakan rakyat Aceh dan Sumatera Utara.","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7968910/legislator-sumut-apresiasi-prabowo-soal-4-pulau-milik-aceh-puji-peran-dasco"},{"title":"Mendagri Ungkap Ada Dokumen Tahun 1992 Jadi Bukti 4 Pulau Milik Aceh","indexedAt":"2025-06-17T11:04:00.041Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7968909/mendagri-ungkap-ada-dokumen-tahun-1992-jadi-bukti-4-pulau-milik-aceh","summary":"Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan dokumen Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 menjadi bukti kuat kepemilikan empat pulau—Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—oleh Aceh. Dokumen ini berisi lampiran yang menunjukkan legalitas kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992, yang mengacu pada peta topografi TNI AD tahun 1978 sebagai dasar batas wilayah. Peta tersebut menempatkan keempat pulau di luar wilayah Sumatera Utara. Tito menyarankan agar kedua gubernur membuat kesepakatan terbaru berdasarkan data yang ada untuk menghindari polemik di masa mendatang. Dokumen ini dianggap penting karena melegalisasi kesepakatan sebelumnya dan menjadi dasar hukum yang kuat untuk memperjelas status kepemilikan pulau-pulau tersebut.","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7968909/mendagri-ungkap-ada-dokumen-tahun-1992-jadi-bukti-4-pulau-milik-aceh"}]