Prabowo Tetapkan Resmi Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut Kini Sah Milik Aceh

Prabowo menetapkan resmi empat pulau sengketa, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, kini sah milik Aceh. Dapatkan informasi terbaru mengenai keputusan penting ini.

article

Metrics

{"image":"https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/webp/photo/p1/460/2025/06/17/jangan_ributribut_lagi_prabowo_putuskan_empat_pulau_sah_milik_aceh_2025-06-17_15-20-22_2747-1571536565.jpg","trendingStart":"2025-06-17T12:00:00.465Z","trendingEnd":"2025-06-17T12:00:00.452Z","updatedAt":"2025-06-17T12:01:52.057Z","articleCount":19}
article

Overview

Polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo turun tangan dan memutuskan bahwa Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sah menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai data dan masukan, serta diharapkan dapat diterima oleh semua pihak demi kepentingan bangsa.

article

Fakta

[{"color":"blue","headerTitle":"⚖️ Keputusan dan Penyelesaian Polemik","points":["Polemik kepemilikan empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, antara Aceh dan Sumatera Utara telah menimbulkan perhatian luas.","Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memicu penentangan keras dari Aceh.","Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya, bahkan memimpin rapat terbatas dari Rusia.","Hasil rapat dan pertimbangan data-data pendukung dari Kemendagri memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara sah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.","Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden untuk mencari solusi.","Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusan yang menegaskan masalah sudah selesai."]},{"color":"green","headerTitle":"🏛️ Respons dan Dukungan Pemerintah","points":["Gubernur Lemhannas, Tubagus Ace Hasan Syadzily, menyatakan sengketa harus diselesaikan sesuai peraturan dan siap memberikan masukan kepada Presiden.","Jusuf Kalla mengingatkan bahwa status pulau-pulau tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 dan perjanjian Helsinki 2005 sebagai bagian Aceh Singkil.","Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan adanya Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 sebagai bukti kuat kepemilikan Aceh, berdasarkan kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumatera Utara tahun 1992.","Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, sempat menyatakan bahwa keputusan Kemendagri masih bisa berubah setelah rapat lintas instansi menemukan bukti baru.","Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengusulkan agar penetapan batas wilayah provinsi diatur melalui undang-undang tersendiri, bukan hanya Permendagri.","Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY, menekankan pentingnya mengawal keputusan presiden ini untuk mencegah konflik horizontal di masa depan."]},{"color":"yellow","headerTitle":"🤝 Reaksi dan Imbauan Pasca-Keputusan","points":["Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo dan berharap tidak ada pihak yang dirugikan setelah penyelesaian polemik ini.","Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengimbau masyarakat untuk tidak terhasut dan menerima keputusan ini demi kepentingan bangsa dan negara.","Kedua Gubernur, Muzakir Manaf dan Bobby Nasution, bahkan terlihat berjabat tangan erat setelah keputusan diumumkan, menandakan penerimaan bersama.","Legislator Sumatera Utara, Sugiat Santoso, turut mengapresiasi keputusan Prabowo dan peran Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam penyelesaian polemik ini.","Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya merapikan pengarsipan setelah keputusan ini untuk menghindari masalah serupa di masa depan."]}]
play_circle

Video

[{"videoId":"jmeWD2gttL8","title":"Hasan Nasbi: Prabowo Segera Putuskan Sengketa Wilayah 4 Pulau Aceh atau Sumut","source":"KOMPASTV"},{"videoId":"EImNdmBsNoM","title":"Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut Hingga Potensi Migas Jadi Sorotan!","source":"KOMPASTV"}]
article

FAQ

[{"answer":"

Polemik utama yang dibahas adalah sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Sengketa ini muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, padahal awalnya secara administrasi masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

","question":"Apa polemik utama yang dibahas?"},{"answer":"

Pulau-pulau yang menjadi objek sengketa kepemilikan antara Aceh dan Sumatera Utara adalah:

  • Pulau Mangkir Besar (Gadang)
  • Pulau Mangkir Kecil (Ketek)
  • Pulau Lipan
  • Pulau Panjang
","question":"Pulau-pulau mana saja yang menjadi objek sengketa?"},{"answer":"

Sengketa ini bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan keempat pulau yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penetapan ini memicu penentangan keras dari berbagai pihak di Aceh, karena dianggap bertentangan dengan status kepemilikan sebelumnya.

","question":"Bagaimana awal mula sengketa kepemilikan pulau-pulau ini muncul?"},{"answer":"

Berbagai pihak terlibat dalam upaya penyelesaian polemik ini, antara lain:

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan awal dan kemudian meninjau ulang.
  • Gubernur Lemhannas, Tubagus Ace Hasan Syadzily: Menyatakan kesiapan memberikan masukan kepada Presiden.
  • Jusuf Kalla: Mengingatkan tentang dasar hukum kepemilikan pulau-pulau tersebut.
  • Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan: Mengusulkan pengaturan batas wilayah provinsi melalui undang-undang tersendiri.
  • Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto: Menyatakan keputusan Kemendagri masih bisa berubah.
  • Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian: Mengungkapkan adanya dokumen Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 sebagai bukti kuat kepemilikan Aceh.
  • Presiden Prabowo Subianto: Turun tangan langsung dan memimpin rapat terbatas untuk menyelesaikan masalah.
  • Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi: Menjelaskan proses pengambilan keputusan akhir.
  • Gubernur Aceh, Muzakir Manaf: Mewakili pihak Aceh dan menyampaikan apresiasi atas keputusan.
  • Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution: Mewakili pihak Sumatera Utara dan mengimbau masyarakat untuk menerima keputusan.
  • Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY): Menekankan pentingnya pengawalan keputusan.
  • Legislator Sumatera Utara, Sugiat Santoso: Mengapresiasi keputusan dan peran Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
","question":"Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian polemik ini?"},{"answer":"

Dalam penyelesaian sengketa ini, beberapa dokumen dan dasar hukum penting menjadi rujukan:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956: Disebutkan oleh Jusuf Kalla sebagai dasar yang menyatakan pulau-pulau tersebut masuk Kabupaten Aceh Singkil.
  • Perjanjian Helsinki 2005: Juga disebut oleh Jusuf Kalla sebagai dasar yang menyatakan pulau-pulau tersebut masuk Kabupaten Aceh Singkil.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992: Ditemukan oleh Mendagri Tito Karnavian, dokumen ini berisi kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 yang mengacu pada peta TNI AD tahun 1978, dan menjadi bukti kuat kepemilikan Aceh.
  • Peta TNI AD Tahun 1978: Peta yang menjadi acuan dalam kesepakatan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992.
","question":"Dokumen atau dasar hukum apa saja yang menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa ini?"},{"answer":"

Presiden Prabowo Subianto memainkan peran krusial dalam penyelesaian polemik ini. Beliau turun tangan langsung untuk memastikan masalah ini diselesaikan secepatnya. Bahkan, Presiden memimpin rapat terbatas dari Rusia untuk mencari solusi terbaik. Keputusan akhir yang mengembalikan kepemilikan keempat pulau ke Provinsi Aceh diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden, dengan mempertimbangkan data-data pendukung dari Kemendagri.

","question":"Bagaimana peran Presiden Prabowo Subianto dalam penyelesaian polemik ini?"},{"answer":"

Setelah melalui serangkaian pembahasan, rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dan pertimbangan data-data pendukung dari Kemendagri, diputuskan bahwa keempat pulau yang disengketakan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara sah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.

","question":"Apa keputusan akhir terkait status kepemilikan keempat pulau tersebut?"},{"answer":"

Setelah keputusan final diumumkan, berbagai pihak memberikan tanggapan:

  • Gubernur Aceh, Muzakir Manaf: Menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo atas keputusan ini. Beliau menegaskan bahwa masalah sudah selesai dan berharap tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
  • Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution: Mengimbau masyarakat untuk tidak terhasut dan menerima keputusan ini demi kepentingan bangsa dan negara. Beliau dan Gubernur Aceh bahkan terlihat berjabat tangan erat sebagai simbol penerimaan dan persatuan.
  • Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY): Menekankan pentingnya mengawal keputusan presiden ini untuk mencegah potensi konflik horizontal di masa depan.
  • Legislator Sumatera Utara, Sugiat Santoso: Turut mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo dan peran Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam membantu penyelesaian polemik ini.
","question":"Bagaimana tanggapan dari pihak-pihak terkait setelah keputusan final diumumkan?"},{"answer":"

Penyelesaian polemik ini membawa beberapa implikasi dan harapan ke depan:

  • Penyelesaian Sengketa Sesuai Aturan: Sengketa ini berhasil diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah konflik berkepanjangan antara dua provinsi.
  • Pentingnya Pengarsipan Dokumen: Presiden Prabowo menekankan pentingnya merapikan pengarsipan dokumen-dokumen terkait batas wilayah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
  • Usulan Regulasi Batas Wilayah: Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan agar penetapan batas wilayah provinsi diatur melalui undang-undang (UU) tersendiri, bukan hanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
  • Pencegahan Konflik Horizontal: Pengawalan keputusan presiden ditekankan untuk mencegah potensi konflik di tingkat masyarakat.
  • Stabilitas dan Kepastian Hukum: Keputusan ini diharapkan membawa stabilitas dan kepastian hukum terkait batas wilayah antarprovinsi, mendukung pembangunan dan kerja sama regional.
","question":"Apa implikasi atau harapan ke depan setelah polemik ini terselesaikan?"}]
article

Sumber

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang