Pencairan Bansos PKH, BPNT, dan BSU Rp600 Ribu Juni 2025 Resmi Dimulai, Begini Cara Cek Status Penerimaan Anda

Pencairan Bansos PKH, BPNT, dan BSU Rp600 Ribu resmi dimulai Juni 2025. Cek status penerimaan Anda, dan ketahui syarat serta cara perbaikan data secara daring.

article

Metrics

{"image":"https://fahum.umsu.ac.id/info/wp-content/uploads/2025/05/aafe2df93bf56c0ef6331c4fffe72c5a.jpg","trendingStart":"2025-06-17T02:00:00.816Z","trendingEnd":"2025-06-17T02:00:00.802Z","updatedAt":"2025-06-17T02:00:45.957Z","articleCount":5}
feed

Berita

Pemerintah Indonesia dijadwalkan memulai pencairan berbagai bantuan sosial (bansos) pada bulan Juni 2025. Bantuan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000. Artikel ini merangkum informasi penting terkait jadwal pencairan, syarat penerima, dan cara melakukan pengecekan status untuk masing-masing program bantuan tersebut.

Bantuan Sosial PKH dan BPNT

Informasi terkait pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Juni 2025.

  • Penyaluran dan Besaran Bantuan
    • Pencairan PKH dan BPNT untuk triwulan kedua (April-Juni 2025) dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
    • Per Juni 2025, penyaluran bansos telah mencapai 95,5% dari target 18,2 juta penerima BPNT dan 10 juta penerima PKH.
    • Penerima BPNT akan mendapatkan tambahan bansos berupa uang tunai Rp200.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025.
    • Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berpotensi menerima hingga Rp600.000, tergantung komponen PKH yang diterima.
  • Syarat Penerima PKH dan BPNT
    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik (e-KTP).
    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTKS menjadi acuan utama, dengan fokus bantuan pada Desil 1-4.
    • Bukan merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau penerima bantuan langsung tunai (BLT) lainnya.
    • Memenuhi kriteria sosial yang ditetapkan untuk program PKH dan BPNT.
  • Cara Cek Status Penerima PKH dan BPNT
    • Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
    • Masukkan nama lengkap dan alamat sesuai KTP.
    • Gunakan Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh.
    • Untuk memastikan data valid di DTKS, masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan dan mengajukan perbaikan data melalui kelurahan/Puskesos atau secara daring melalui situs resmi Kemensos.

Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Informasi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada Juni 2025.

  • Penyaluran dan Besaran Bantuan
    • BSU 2025 sebesar Rp600.000 per pekerja disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
    • Bantuan ini dialokasikan untuk bulan Juni dan Juli 2025, dengan pencairan Rp300.000 per bulan yang diberikan sekaligus menjadi Rp600.000.
  • Jadwal Pencairan BSU
    • Penyaluran BSU dimulai sejak 5 Juni 2025.
    • Dijadwalkan selesai antara tanggal 8 sampai 14 Juni 2025.
  • Syarat Penerima BSU
    • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 (beberapa sumber menyebut hingga April-Mei 2025).
    • Memiliki upah/gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
    • Diprioritaskan bagi pekerja swasta atau buruh yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
    • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
  • Penyebab Keterlambatan dan Proses Verifikasi
    • Beberapa calon penerima mungkin mendapati notifikasi "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi".
    • Ini adalah bagian normal dari proses penyaluran bertahap sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
    • Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemadanan dan validasi data secara bertahap untuk memastikan BSU tepat sasaran.
    • Penerima yang datanya lebih dulu tervalidasi akan menerima dana BSU lebih awal.
  • Cara Cek Status Penerima BSU
    • Melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
    • Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
    • Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
    • Melalui aplikasi Pospay.
    • Jika hingga 14 Juni 2025 BSU belum diterima, disarankan untuk memastikan data rekening benar, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif, dan terus memantau informasi melalui kanal resmi Kemnaker atau JMO.
play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

article

Sumber

Masih Seputar ekonomi

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.