Sengketa Batas 4 Pulau Krusial Aceh-Sumut Memanas, Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik Potensi Migas

Sengketa batas 4 pulau krusial Aceh-Sumut memanas, melibatkan potensi migas, demonstrasi masyarakat, dan rencana Presiden Prabowo untuk mediasi.

article

Metrics

{"image":"https://i.ytimg.com/vi/EsBLYbS9Rgc/hq720.jpg?sqp=-oaymwEhCK4FEIIDSFryq4qpAxMIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJD&rs=AOn4CLAR7kUn-JIOySi7n5ZB7AlTXR0cow","trendingStart":"2025-06-16T12:00:00.855Z","trendingEnd":"2025-06-16T12:00:00.841Z","updatedAt":"2025-06-16T12:01:52.284Z","articleCount":18}
newspaper

Berita

Sengketa kepemilikan empat pulau krusial antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) kembali memanas setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkannya masuk ke wilayah Sumut. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar (Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Presiden Prabowo Subianto dilaporkan akan turun tangan untuk menyelesaikan polemik ini, yang diduga berkaitan dengan potensi kandungan minyak dan gas (migas) di wilayah tersebut.

Latar Belakang Sengketa

Berikut adalah poin-poin penting mengenai latar belakang sengketa empat pulau ini:

  • Status Awal Pulau
    • Keempat pulau (Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang) sebelumnya berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
  • Keputusan Kemendagri
    • Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.
  • Dasar Penolakan Aceh
    • Pemerintah Provinsi Aceh menolak keputusan tersebut berdasarkan ikatan historis dan yuridis.
    • Aceh merujuk pada Perjanjian Helsinki 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang memberikan Aceh kewenangan khusus atas wilayahnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau kecil hingga 12 mil laut.
  • Dasar Pertahanan Sumatra Utara
    • Pemerintah Provinsi Sumatra Utara berpendapat bahwa keputusan Kemendagri telah melalui kajian ilmiah yang mendalam.

Tindakan dan Respons Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat mengambil beberapa langkah dalam menanggapi sengketa ini:

  • Intervensi Presiden
    • Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih penyelesaian polemik dan berencana mengeluarkan peraturan yang mengikat untuk mempertegas batas wilayah.
  • Langkah Kemendagri
    • Kemendagri akan mengkaji ulang status kepemilikan pulau-pulau tersebut. Kajian ini akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, dijadwalkan pada 17 Juni 2025.
    • Wamendagri Bima Arya menyatakan bahwa keputusan terkait status pulau dapat berubah dan Kemendagri telah menemukan bukti baru yang akan dilaporkan kepada Presiden.
    • Penentuan batas wilayah akan mempertimbangkan faktor geografis, historis, politis, sosial, dan kultural.
  • Peran Menko Polhukam
    • Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah pusat belum membuat keputusan final.
    • Yusril akan membahas masalah ini dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
    • Ia menekankan bahwa pemberian kode pulau oleh Kemendagri tidak serta merta menentukan kepemilikan wilayah sebelum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur batas wilayah secara definitif.

Dugaan Motif di Balik Sengketa

Beberapa pihak menduga ada motif tertentu di balik memanasnya sengketa ini:

  • Potensi Migas
    • Anggota DPR RI asal Aceh, Muslim Ayub, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menduga polemik ini berkaitan dengan potensi kandungan minyak dan gas (migas) yang besar di sekitar pulau-pulau tersebut, yang disebut setara dengan potensi di Andaman.
  • Spekulasi Politis
    • Beredar isu bahwa penetapan pulau masuk ke wilayah Sumatra Utara merupakan "hadiah" untuk Presiden Joko Widodo. Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, enggan menanggapi spekulasi tersebut.

Respons dan Desakan dari Berbagai Pihak

Sengketa ini menuai beragam respons dan desakan dari berbagai kalangan:

  • Pemerintah Daerah dan DPRD
    • Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyerahkan penyelesaian sengketa kepada pemerintah pusat dan meminta dialog difasilitasi.
    • Ketua DPRD Sumatra Utara, Erni Ariyanti, menegaskan pentingnya mempertahankan empat pulau sebagai bagian dari wilayah Sumut.
    • Gubernur Sumut, Bobby Nasution, telah mengunjungi Gubernur Aceh untuk membahas peralihan status pulau-pulau tersebut.
  • DPR RI
    • Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai Kepmendagri terkait penyerahan pulau ke Sumut batal demi hukum.
    • Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, mendorong Komisi II DPR untuk segera membahas sengketa dan menekankan pentingnya dialog yang komprehensif dan terbuka.
    • Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengusulkan agar penetapan batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota diatur melalui Undang-Undang, bukan hanya Permendagri, serta mendorong revisi peraturan terkait seperti PP Nomor 43 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
    • Komisi II DPR RI membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Provinsi Aceh dan Sumatra Utara sebagai dampak dari sengketa ini.
  • Masyarakat dan Tokoh
    • Massa di Banda Aceh melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Aceh, menolak keputusan Kemendagri, membawa bendera bulan bintang, dan menuntut pemecatan Mendagri Tito Karnavian.
    • Pakar hukum Prof. Henry Indraguna mendukung langkah Presiden Prabowo untuk mengambil alih evaluasi status keempat pulau.
    • Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengingatkan bahwa sengketa ini berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa jika tidak ditangani dengan baik dan bijaksana.

Upaya Penyelesaian dan Harapan

Berbagai upaya dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini dengan harapan terbaik:

  • Peraturan Presiden
    • Pemerintah pusat, melalui Presiden Prabowo, akan mengeluarkan peraturan yang mengikat untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah ini.
  • Kajian Ulang Kemendagri
    • Kemendagri sedang melakukan kajian ulang dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan bukti baru yang ditemukan.
  • Mediasi Antar Gubernur
    • Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra akan memediasi pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara untuk mencari solusi.
  • Usulan Regulasi Baru
    • Terdapat usulan dari DPR RI agar penetapan batas wilayah diatur melalui Undang-Undang untuk mencegah timbulnya polemik serupa di masa depan.
  • Harapan Publik
    • Publik berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara bijak, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak demi menjaga keharmonisan hubungan antar daerah dan persatuan bangsa.
article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang