[{"title":"Ketua DPRD Sumut soal Sengketa 4 Pulau: Kita Harus Pertahankan","indexedAt":"2025-06-14T04:04:19.554Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250613181841-32-1239563/ketua-dprd-sumut-soal-sengketa-4-pulau-kita-harus-pertahankan","summary":"Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, menegaskan pentingnya mempertahankan empat pulau yang kini menjadi bagian wilayah administratif Sumut berdasarkan keputusan Kemendagri. Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Aceh. Erni menyatakan keputusan Kemendagri telah melalui kajian ilmiah mendalam dan menghormati jika Pemprov Aceh menggugat ke PTUN. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, juga telah mengunjungi Gubernur Aceh untuk membahas peralihan pulau-pulau tersebut. Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan keempat pulau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan ini dengan dasar ikatan historis dan yuridis dengan Provinsi Aceh. Kemendagri menyatakan akan terus mengupayakan solusi melalui jalur administratif dan legal.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/06/13/sengketa-4-pulau-aceh-sumut-1749803769899_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250613181841-32-1239563/ketua-dprd-sumut-soal-sengketa-4-pulau-kita-harus-pertahankan"},{"title":"Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Aceh-Sumut Imbas Sengketa 4 Pulau","indexedAt":"2025-06-14T04:04:19.554Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250613231107-32-1239622/komisi-ii-dpr-buka-peluang-revisi-uu-aceh-sumut-imbas-sengketa-4-pulau","summary":"Komisi II DPR membuka peluang revisi UU Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait polemik peralihan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, yang kini berada di bawah administrasi Pemprov Sumut. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan akan menunggu hasil kajian ulang Kemendagri terhadap batas wilayah kedua provinsi. Jika ada evaluasi, semua pihak akan dipanggil untuk revisi UU Aceh dan Sumut. Komisi II DPR juga akan memanggil Mendagri dan kepala daerah terkait. Rifqi menekankan perlunya memastikan status empat pulau tersebut karena menyangkut perencanaan pembangunan dan status masyarakat setempat. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyebut kajian ulang akan dipimpin oleh Mendagri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi pada 17 Juni 2025.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2019/08/27/71c61ad1-8e3d-4321-b494-837422fb2365_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250613231107-32-1239622/komisi-ii-dpr-buka-peluang-revisi-uu-aceh-sumut-imbas-sengketa-4-pulau"},{"title":"Kemendagri Akan Bawa Bukti Baru soal Kepemilikan 4 Pulau ke Prabowo","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250616170409-32-1240310/kemendagri-akan-bawa-bukti-baru-soal-kepemilikan-4-pulau-ke-prabowo","summary":"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membawa bukti baru kepada Presiden Prabowo Subianto terkait sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara. Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan data baru ini akan melengkapi berkas yang akan dilaporkan kepada Presiden. Kemendagri mempertimbangkan faktor geografis, historis, politis, sosial, dan kultural dalam menentukan batas wilayah. Rapat lintas instansi telah mengumpulkan data-data penting untuk pengambilan keputusan.\n\nMeskipun enggan mengungkap bukti baru tersebut, Bima meyakini bahwa data ini akan bermanfaat dalam menghasilkan keputusan terbaik. Sengketa ini melibatkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, namun kemudian ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara oleh Kemendagri. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan bahwa Presiden Prabowo akan turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250616170409-32-1240310/kemendagri-akan-bawa-bukti-baru-soal-kepemilikan-4-pulau-ke-prabowo"},{"title":"DPR Usul Penetapan Batas Wilayah Diatur UU Buntut Sengketa Pulau Aceh","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250616154711-32-1240270/dpr-usul-penetapan-batas-wilayah-diatur-uu-buntut-sengketa-pulau-aceh","summary":"Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengusulkan agar penetapan batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota diatur melalui undang-undang, menyusul sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Saat ini, batas wilayah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Irawan juga menekankan perlunya penyesuaian pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 untuk mengantisipasi kasus serupa di masa depan. Komisi II DPR belum meminta klarifikasi kepada Mendagri karena masih dalam masa reses, namun mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih penyelesaian sengketa ini. Sebelumnya, keputusan pemerintah mengalihkan status empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi wilayah administrasi Sumatera Utara menuai reaksi keras dari berbagai pihak di Aceh, termasuk Gubernur dan legislatif Aceh.","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/06/13/sengketa-4-pulau-aceh-sumut-1749803769953_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250616154711-32-1240270/dpr-usul-penetapan-batas-wilayah-diatur-uu-buntut-sengketa-pulau-aceh"},{"title":"Prabowo Akan Keluarkan Peraturan untuk Selesaikan Polemik 4 Pulau","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250616141844-32-1240221/prabowo-akan-keluarkan-peraturan-untuk-selesaikan-polemik-4-pulau","summary":"Presiden RI Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan untuk menyelesaikan polemik empat pulau antara Sumatra Utara dan Aceh. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan peraturan ini akan mengikat dan mempertegas persoalan batas wilayah di sana. Meskipun demikian, Hasan belum merinci kapan dan seperti apa bentuk peraturan tersebut.\n\nIsu sengketa kepemilikan empat pulau ini mencuat dan menuai konflik perebutan antara Aceh dan Sumatra Utara. Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar (Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kemendagri menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.\n\nKemendagri akan mengkaji ulang status kepemilikan empat pulau tersebut. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebutkan bahwa kajian ulang akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/06/13/sengketa-4-pulau-aceh-sumut-1749803769691_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250616141844-32-1240221/prabowo-akan-keluarkan-peraturan-untuk-selesaikan-polemik-4-pulau"},{"title":"Yusril Ungkap Status Empat Pulau Masuk Sumut Belum Final","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250616051644-32-1240035/yusril-ungkap-status-empat-pulau-masuk-sumut-belum-final","summary":"Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah pusat belum membuat keputusan final mengenai status empat pulau yang dipersengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Menurutnya, penetapan batas wilayah kabupaten dan kota adalah wewenang Menteri Dalam Negeri melalui Permendagri, yang hingga kini belum ada. Pemberian kode pulau oleh Kemendagri berdasarkan usulan Sumatera Utara tidak serta merta menentukan kepemilikan wilayah. Yusril menekankan pentingnya kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara untuk menyelesaikan masalah ini, yang kemudian akan dituangkan dalam Permendagri. Faktor kedekatan geografis bukanlah satu-satunya penentu kepemilikan pulau. Yusril berencana membahas masalah ini dengan Gubernur Aceh dan Sumatera Utara untuk mencari solusi.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250616051644-32-1240035/yusril-ungkap-status-empat-pulau-masuk-sumut-belum-final"},{"title":"Yusril Bakal Duduk Bareng Mualem & Bobby Nasution Bahas 4 Pulau","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250615190511-32-1239991/yusril-bakal-duduk-bareng-mualem-bobby-nasution-bahas-4-pulau","summary":"Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra berencana membahas polemik empat pulau dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Yusril menyatakan pemerintah pusat belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau tersebut. Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam Permendagri, yang hingga kini belum ada. Yusril meminta semua pihak untuk tenang dan sabar menunggu penyelesaian masalah ini. Ia menambahkan, pemberian kode pulau oleh Kemendagri tidak serta merta menentukan wilayah administratif sebelum ada Permendagri yang mengatur batas wilayah. Yusril juga mencontohkan kasus Pulau Natuna, Miangas, dan Pasir untuk menggambarkan bahwa kedekatan geografis bukan satu-satunya faktor penentu kepemilikan wilayah.","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/10/21/jajaran-menteri-kabinet-merah-putih-9_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250615190511-32-1239991/yusril-bakal-duduk-bareng-mualem-bobby-nasution-bahas-4-pulau"},{"title":"Masinton Minta Pemerintah Pusat Fasilitasi Dialog Sengketa 4 Pulau","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250615155309-32-1239958/masinton-minta-pemerintah-pusat-fasilitasi-dialog-sengketa-4-pulau","summary":"Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyerahkan sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara kepada pemerintah pusat. Ia meminta pemerintah pusat untuk memfasilitasi dialog dengan semua pihak terkait. Keempat pulau yang diperebutkan adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang sebelumnya masuk wilayah Aceh Singkil namun ditetapkan Kemendagri sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Masinton menekankan pentingnya meredam polemik agar tidak memicu sentimen kewilayahan dan mengganggu hubungan harmonis antara masyarakat Aceh dan Sumatra Utara. Kemendagri akan mengkaji ulang status kepemilikan pulau-pulau tersebut, dengan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi yang memimpin kajian pada 17 Juni 2025.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/02/28/masinton-ungkap-reaksi-kepala-daerah-pdip-saat-gibran-isi-materi-retret-1740733957157_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250615155309-32-1239958/masinton-minta-pemerintah-pusat-fasilitasi-dialog-sengketa-4-pulau"},{"title":"Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR Duga Berkaitan Potensi Migas","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250615012345-32-1239850/polemik-4-pulau-aceh-sumut-anggota-dpr-duga-berkaitan-potensi-migas","summary":"Anggota DPR asal Aceh, Muslim Ayub, meyakini polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berkaitan dengan potensi kandungan minyak dan gas (migas). Menurutnya, potensi migas menjadi alasan Kemendagri mengalihkan batas wilayah dari Aceh ke Sumut. Muslim menegaskan status keempat pulau tersebut telah disepakati oleh Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992. Ia mencontohkan, jika alasannya faktor geografis, seharusnya Pulau Andaman menjadi milik Aceh, namun hal itu tidak dilakukan meski ada kekayaan alam yang tersimpan di sana. Muslim meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan sanksi kepada Mendagri Tito Karnavian atas kebijakan ini. Kemendagri berjanji akan mengkaji ulang status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut setelah menjadi polemik.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250615012345-32-1239850/polemik-4-pulau-aceh-sumut-anggota-dpr-duga-berkaitan-potensi-migas"},{"title":"Anggota DPR usul batas wilayah diatur UU guna cegah polemik - ANTARA News","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.antaranews.com/berita/4902417/anggota-dpr-usul-batas-wilayah-diatur-uu-guna-cegah-polemik","summary":"Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengusulkan agar batas wilayah daerah diatur melalui undang-undang (UU) untuk mencegah sengketa wilayah seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Selain UU khusus, ia juga mendorong revisi sejumlah peraturan pemerintah terkait masalah ini, seperti PP Nomor 43 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017. Irawan juga menyoroti narasi yang beredar di masyarakat terkait isu empat pulau tersebut dan menilai polemik ini tidak akan menyebabkan disintegrasi. Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil alih penyelesaian sengketa ini agar lebih efektif dan kredibel, serta berharap masalah ini dapat cepat selesai.\n","bannerUrl":"https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/12/13/IMG_20241213_174038.jpg","articleUrl":"https://www.antaranews.com/berita/4902417/anggota-dpr-usul-batas-wilayah-diatur-uu-guna-cegah-polemik"},{"title":"Isu 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Hadiah untuk Jokowi, Hasan Nasbi: Spekulasi yang Tidak Perlu Dijawab","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://nasional.sindonews.com/read/1580767/12/isu-4-pulau-aceh-masuk-sumut-hadiah-untuk-jokowi-hasan-nasbi-spekulasi-yang-tidak-perlu-dijawab-1750061204","summary":"Isu mengenai empat pulau di Aceh yang masuk ke Sumatera Utara sebagai hadiah untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditanggapi oleh Istana. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, enggan menjawab spekulasi tersebut. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 menetapkan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk ke wilayah Sumut.\n\nHasan Nasbi juga menanggapi isu potensi gas alam di empat pulau tersebut dengan menyatakan perlunya riset mendalam. Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih penyelesaian masalah ini dan akan mengeluarkan peraturan mengikat mengenai batas wilayah. Keputusan Presiden diharapkan dapat diterima oleh semua pihak dan akan berbentuk peraturan yang mengikat soal batas wilayah.\n","bannerUrl":"https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/06/16/12/1580767/isu-4-pulau-aceh-masuk-sumut-hadiah-untuk-jokowi-hasan-nasbi-spekulasi-yang-tidak-perlu-dijawab-hrg.webp","articleUrl":"https://nasional.sindonews.com/read/1580767/12/isu-4-pulau-aceh-masuk-sumut-hadiah-untuk-jokowi-hasan-nasbi-spekulasi-yang-tidak-perlu-dijawab-1750061204"},{"title":"Pakar Hukum Ini Dukung Sengketa 4 Pulau di Aceh-Sumut Diambil Alih Prabowo","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://nasional.sindonews.com/read/1580733/12/pakar-hukum-ini-dukung-sengketa-4-pulau-di-aceh-sumut-diambil-alih-prabowo-1750053965","summary":"Pakar hukum Prof Henry Indraguna mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi status 4 pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Kecil. Menurutnya, sengketa ini berpotensi memicu konflik horizontal, kerancuan tata kelola, dan ketidakpastian hukum. Henry menjelaskan bahwa Perjanjian Helsinki 2005 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 memberikan Aceh kewenangan khusus atas wilayahnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau kecil hingga 12 mil laut. Ia menambahkan bahwa secara historis, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, sesuai dengan MoU Helsinki, meskipun lokasinya lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.\n","bannerUrl":"https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/06/16/12/1580733/pakar-hukum-ini-dukung-sengketa-4-pulau-di-acehsumut-diambil-alih-prabowo-wnd.webp","articleUrl":"https://nasional.sindonews.com/read/1580733/12/pakar-hukum-ini-dukung-sengketa-4-pulau-di-aceh-sumut-diambil-alih-prabowo-1750053965"},{"title":"Rieke Diah Pitaloka Nilai Keputusan Mendagri Serahkan 4 Pulau Aceh ke Sumut Batal Demi Hukum","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://nasional.sindonews.com/read/1580725/12/rieke-diah-pitaloka-nilai-keputusan-mendagri-serahkan-4-pulau-aceh-ke-sumut-batal-demi-hukum-1750053960","summary":"Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menilai keputusan Mendagri Tito Karnavian menyerahkan 4 pulau di Aceh ke Sumatera Utara batal demi hukum. Rieke mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan hukum rimba. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menyatakan empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Rieke menegaskan bahwa Aceh sangat berjasa bagi kemerdekaan Indonesia, dengan mencontohkan sejarah Radio Rimba Raya Aceh yang menyelamatkan Indonesia dari Agresi Belanda.\n","bannerUrl":"https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/06/16/12/1580725/rieke-diah-pitaloka-nilai-keputusan-mendagri-serahkan-4-pulau-aceh-ke-sumut-batal-demi-hukum-oig.webp","articleUrl":"https://nasional.sindonews.com/read/1580725/12/rieke-diah-pitaloka-nilai-keputusan-mendagri-serahkan-4-pulau-aceh-ke-sumut-batal-demi-hukum-1750053960"},{"title":"PKS Dorong DPR Segera Bersidang Bahas Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://nasional.sindonews.com/read/1580689/12/pks-dorong-dpr-segera-bersidang-bahas-sengketa-4-pulau-aceh-sumut-1750050412","summary":"Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, mendorong Komisi II DPR untuk segera membahas sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Mulyanto menekankan pentingnya dialog komprehensif dan terbuka dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Ia juga menyatakan bahwa masalah batas wilayah ini tidak bisa diputuskan sepenuhnya oleh pemerintah tanpa keterlibatan dan pengawasan masyarakat. Mulyanto menambahkan bahwa kesimpulan rapat DPR akan menjadi landasan penting bagi Presiden dalam mengambil sikap. Ia menilai rapat Komisi II DPR tidak perlu menunggu masa reses mengingat urgensi masalah ini, dan mendesak agar rapat dengar pendapat segera dilaksanakan.\n","bannerUrl":"https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/06/16/12/1580689/pks-dorong-dpr-segera-bersidang-bahas-sengketa-4-pulau-acehsumut-mzh.webp","articleUrl":"https://nasional.sindonews.com/read/1580689/12/pks-dorong-dpr-segera-bersidang-bahas-sengketa-4-pulau-aceh-sumut-1750050412"},{"title":"Anwar Abbas Ingatkan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Bisa Menimbulkan Disintegrasi","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://nasional.sindonews.com/read/1580703/12/anwar-abbas-ingatkan-sengketa-4-pulau-aceh-sumut-bisa-menimbulkan-disintegrasi-1750050387","summary":"Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengingatkan bahwa sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa jika tidak ditangani dengan baik. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menyelesaikan masalah ini dengan bijak, mengingat bangsa Indonesia sudah lelah dengan konflik bersenjata yang berlangsung puluhan tahun di Aceh antara pemerintah dan GAM. Anwar Abbas menuturkan perdamaian di Aceh terwujud berkat Kesepakatan Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.\n","bannerUrl":"https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/06/16/12/1580703/anwar-abbas-ingatkan-sengketa-4-pulau-acehsumut-bisa-menimbulkan-disintegrasi-jyx.webp","articleUrl":"https://nasional.sindonews.com/read/1580703/12/anwar-abbas-ingatkan-sengketa-4-pulau-aceh-sumut-bisa-menimbulkan-disintegrasi-1750050387"},{"title":"Wamendagri soal Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut: Tak Ada Keputusan Tak Bisa Diubah","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7967059/wamendagri-soal-polemik-4-pulau-aceh-sumut-tak-ada-keputusan-tak-bisa-diubah","summary":"Wamendagri Bima Arya menyatakan bahwa keputusan Kemendagri terkait status empat pulau yang dipersengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara dapat berubah. Pemerintah terus mengkaji status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.\n\nMenurut Bima Arya, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki. Kemendagri saat ini sedang mendengarkan dan mempelajari berbagai data serta masukan terkait status kepemilikan pulau-pulau tersebut, termasuk bukti baru yang diperoleh setelah rapat.\n\nGubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengungkapkan bahwa perebutan empat pulau ini disebabkan oleh kandungan energi dan gas yang besar di sana, setara dengan yang ada di Andaman. Keputusan akhir mengenai status kepulauan ini akan segera diambil berdasarkan bukti-bukti yang ada.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7967059/wamendagri-soal-polemik-4-pulau-aceh-sumut-tak-ada-keputusan-tak-bisa-diubah"},{"title":"Massa di Aceh Demo Bawa Bendera Bulan Bintang, Tolak 4 Pulau Masuk Sumut","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7967020/massa-di-aceh-demo-bawa-bendera-bulan-bintang-tolak-4-pulau-masuk-sumut","summary":"Massa di Banda Aceh melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Aceh sambil membawa bendera bulan bintang. Aksi ini dilakukan untuk menolak keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara.\n\nMassa yang awalnya berkumpul di Taman Ratu Safiatuddin berjalan kaki menuju kantor gubernur sambil membawa bendera bintang bulan dan replika senjata dari kayu. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan 'merdeka' dan 'referendum'.\n\nSetelah berorasi di depan gerbang, massa kemudian masuk ke pekarangan kantor gubernur. Seorang orator dari atas truk komando, Rizki, menyampaikan bahwa mereka menolak keputusan Mendagri terkait penetapan empat pulau tersebut. Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Mendagri Tito Karnavian serta memeriksanya, dan menyinggung rencana pembentukan empat batalion pembangun di Aceh.","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7967020/massa-di-aceh-demo-bawa-bendera-bulan-bintang-tolak-4-pulau-masuk-sumut"},{"title":"Kemendagri Temukan Bukti Baru Terkait Polemik 4 Pulau Rebutan Aceh-Sumut","indexedAt":"2025-06-16T11:03:43.448Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7967000/kemendagri-temukan-bukti-baru-terkait-polemik-4-pulau-rebutan-aceh-sumut","summary":"Wamendagri Bima Arya menyatakan Kemendagri memiliki bukti baru terkait polemik empat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara. Data baru ini akan melengkapi data yang sudah ada dan akan dilaporkan kepada Mendagri Tito Karnavian, kemudian diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto. Meskipun enggan mengungkapkan detailnya, Bima Arya memastikan bahwa data ini akan sangat bermanfaat dalam pengambilan keputusan terbaik.\n\nPemerintah berupaya mendengarkan dan mengkaji lebih dalam status empat pulau tersebut, dan memastikan akan segera mengambil keputusan. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian polemik ini setelah komunikasi dengan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Prabowo akan segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah ini.","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7967000/kemendagri-temukan-bukti-baru-terkait-polemik-4-pulau-rebutan-aceh-sumut"}]