Heboh Kasus Royalti dan Hak Cipta Musisi: Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 M, Lesti Kejora Dilaporkan, Ariel NOAH Soroti Regulasi

Kasus royalti dan hak cipta musisi Indonesia melibatkan Lesti Kejora, Vidi Aldiano (gugatan Rp24,5 M), dan perhatian Ariel NOAH tentang perlunya regulasi yang jelas.

article

Metrics

{"image":"https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/05/27/6835369707625-vidi-aldiano_665_374.jpg","trendingStart":"2025-06-13T03:00:00.333Z","trendingEnd":"2025-06-13T03:00:00.327Z","updatedAt":"2025-06-13T03:01:24.105Z","articleCount":11}
newspaper

Berita

Dunia musik Indonesia tengah diramaikan oleh serangkaian kasus terkait royalti dan hak cipta yang melibatkan sejumlah musisi ternama. Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman dan penegakan hukum hak cipta di industri musik. Vidi Aldiano menghadapi gugatan miliaran rupiah terkait lagu "Nuansa Bening", Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta, sementara Ariel NOAH menyuarakan keprihatinan dan mendorong perbaikan regulasi.

Kasus Vidi Aldiano dan Keenan Nasution terkait Lagu "Nuansa Bening"

Penyanyi Vidi Aldiano menghadapi gugatan serius dari pencipta lagu "Nuansa Bening", Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Berikut adalah rincian kasus tersebut:

  • Detail Gugatan
    • Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano sebesar Rp24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening".
    • Vidi Aldiano diduga menggunakan lagu tersebut tanpa izin dan tidak membayar royalti selama 16 tahun, mencakup 31 penampilan panggung antara tahun 2016-2024.
    • Gugatan didasarkan pada Undang-Undang Hak Cipta tahun 2002 (denda Rp1 miliar per pelanggaran) dan tahun 2014 (denda Rp500 juta per pelanggaran), serta UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 terkait izin dan royalti untuk penggunaan lagu di tempat umum atau komersial.
  • Proses Persidangan
    • Sidang gugatan berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
    • Sidang telah ditunda beberapa kali, salah satunya hingga 17 Juni 2025, untuk pemeriksaan legalitas dan kelengkapan administrasi kuasa hukum Vidi Aldiano.
    • Vidi Aldiano menunjuk tim kuasa hukum berjumlah 15 pengacara, termasuk dari firma hukum yang dinaungi Yakup Hasibuan.
  • Tindakan Vidi Aldiano dan Tanggapan
    • Lagu "Nuansa Bening" versi Vidi Aldiano telah dihapus dari layanan streaming musik seperti Spotify.
    • Pihak Keenan Nasution, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, menganggap penghapusan lagu tersebut sebagai pengakuan atas kesalahan Vidi.
    • Vidi Aldiano belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.
  • Komentar Pihak Lain
    • Ahmad Dhani menyatakan bahwa kasus ini harus mengikuti aturan Undang-Undang yang berlaku dan hanya hakim yang berwenang menafsirkannya. Ia juga menyebutkan bahwa UU mengatur denda Rp500 juta per pelanggaran.
    • Minola Sebayang meminta berbagai pihak untuk tidak memberikan komentar tanpa dasar terkait kasus kliennya, menekankan bahwa gugatan terkait penggunaan lagu di panggung tanpa izin, bukan soal royalti lagu.
  • Profil Keenan Nasution
    • Keenan Nasution adalah seorang penyanyi dan pencipta lagu Indonesia yang memulai karirnya di grup Sabda Nada pada tahun 1966, yang kemudian berubah menjadi Gipsy. Ia juga sempat menjadi personel God Bless dan mendirikan Badai Band pada tahun 1975.

Kasus Lesti Kejora dan Laporan Yoni Dores

Penyanyi dangdut Lesti Kejora juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Berikut poin-poin utamanya:

  • Detail Laporan
    • Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu-lagu ciptaannya.
    • Laporan diajukan ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
    • Lesti diduga telah meng-cover lagu-lagu milik Yoni Dores dan mengunggahnya ke YouTube tanpa izin sejak tahun 2018. Yoni Dores adalah pemegang hak cipta melalui PT ASKM.
  • Dasar Hukum dan Ancaman
    • Lesti diduga melanggar Pasal 113 jo. Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    • Ancaman hukuman yang dihadapi adalah hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • Tanggapan Pihak Lesti Kejora
    • Melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, Lesti Kejora menyatakan menghormati laporan Yoni Dores dan haknya sebagai warga negara.
    • Pihak Lesti menunggu kejelasan proses hukum dan sedang mempelajari dasar pelaporan tersebut.

Sorotan Regulasi Hak Cipta dan Tanggapan Ariel NOAH

Kasus-kasus ini memicu diskusi luas mengenai regulasi hak cipta di Indonesia, dengan Ariel NOAH menjadi salah satu figur yang vokal menyuarakan perlunya perbaikan:

  • Keprihatinan dan Perlunya Regulasi Jelas
    • Ariel NOAH menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus tuntutan royalti yang dialami Lesti Kejora dan Vidi Aldiano.
    • Ia menekankan perlunya regulasi hak cipta yang lebih jelas di Indonesia.
    • Menurutnya, penggunaan jalur pidana dalam kasus seperti ini berbahaya dan lebih baik diselesaikan secara perdata, kecuali ada unsur pembajakan.
  • Upaya Perbaikan Regulasi
    • Bersama Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Ariel mendorong revisi UU Hak Cipta dan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kejelasan hukum yang lebih baik.
    • Ia mengkritik kurangnya pemahaman seniman tentang hak cipta dan mengajak semua pihak untuk mendorong perubahan regulasi demi melindungi hak-hak seniman.
  • Apel Penghargaan Karya Seni
    • Ariel berharap masyarakat lebih menghargai karya seni dan memahami pentingnya royalti bagi seniman.
article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.