Perkembangan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Perkembangan Pembahasan RUU Perampasan Aset mencakup rangkuman, bahan pendukung, video penjelasan, dan gambar grafis untuk pemahaman yang lebih baik.

letter

Metrics

{"image":"https://assetd.kompas.id/AMCrqsnfYIBvAD55sE5pkjy_0e4=/fit-in/1024x1566/filters:format(webp):quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/05/8d59b8d9-fc10-45d9-9e37-213efa963c36_png.png","trendingStart":"2025-05-30T05:04:46.118Z","trendingEnd":"2025-05-30T05:04:46.111Z","updatedAt":"2025-06-06T11:37:09.076Z","articleCount":8}
letter

Berita

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan sebuah kerangka legislatif yang krusial dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. RUU ini bertujuan untuk menyediakan mekanisme hukum yang memungkinkan negara untuk menyita aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Proses pembahasan RUU ini di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi perhatian publik dan berbagai pemangku kepentingan karena implikasinya yang luas terhadap penegakan hukum dan upaya anti-korupsi.

Status dan Prioritas Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR menunjukkan adanya beberapa faktor yang memengaruhi jadwal dan prioritasnya.

  • Ketergantungan pada Penyelesaian RUU KUHAP
    • Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri akan dilaksanakan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirampungkan dan disahkan.
    • Menurut DPR, RUU KUHAP menjadi dasar hukum bagi RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri, sehingga penyelesaiannya diutamakan untuk menghindari potensi revisi atau permasalahan hukum di kemudian hari.
    • Komisi III DPR dilaporkan sedang mempercepat proses pembahasan RUU KUHAP, termasuk dengan menggelar rapat pada masa reses.
  • Komitmen DPR dalam Pembahasan
    • Adies Kadir membantah adanya tarik ulur dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, menegaskan bahwa belum ada langkah konkret terbaru karena menunggu selesainya revisi KUHAP.
    • DPR berencana mempercepat pembahasan Revisi KUHAP dan akan membahasnya selama masa reses yang dimulai pada 28 Mei 2025.

Prioritas penyelesaian RUU KUHAP menjadi argumen utama DPR terkait jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset.

Urgensi dan Manfaat RUU Perampasan Aset

Berbagai pihak menyoroti pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

  • Perspektif KPK: Efek Jera dan Pemulihan Aset
    • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berharap RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.
    • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa RUU ini krusial untuk memberikan efek jera kepada koruptor dan mengoptimalkan pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi.
    • RUU ini diharapkan dapat memaksimalkan pengambilan aset yang dikuasai oleh para koruptor.
  • Perspektif Akademisi: Efektivitas dalam Pencegahan Korupsi
    • Pakar Politik Universitas Airlangga (UNAIR), Ali Sahab, berpendapat bahwa perampasan aset dan penerapan hukuman sosial lebih efektif dalam mencegah korupsi dibandingkan usulan penambahan dana dari APBN untuk partai politik.
    • Menurutnya, komitmen anti-korupsi yang kuat dari internal partai politik serta adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap elite politik merupakan faktor yang lebih fundamental dalam upaya pencegahan korupsi.
  • Pandangan Pukat UGM tentang Efektivitas RUU
    • Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai RUU Perampasan Aset sebagai instrumen yang efektif untuk pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
    • Menurut Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, RUU ini akan memungkinkan pemulihan kerugian negara secara cepat dan efisien.
    • Pemulihan aset dapat dilakukan bahkan ketika pelaku sulit dijerat atau telah meninggal dunia, melalui model non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa proses pidana terhadap pelaku) yang berjalan melalui jalur perdata.

RUU Perampasan Aset dipandang sebagai langkah progresif untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dari berbagai sisi.

Mekanisme dan Prinsip Kunci RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme dan prinsip-prinsip penting dalam upaya pengembalian aset negara dan penegakan hukum.

  • Perbedaan Model Perampasan Aset
    • Zaenur Rohman menekankan pentingnya DPR membedakan antara sistem perampasan aset in rem (fokus pada aset) dan perampasan aset pidana (fokus pada pelaku tindak pidana).
    • Perampasan aset in rem menargetkan aset yang diduga berasal atau terkait dengan tindak pidana, dan prosesnya tidak selalu mengharuskan adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.
    • Sebaliknya, perampasan aset pidana merupakan bagian dari sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku setelah terbukti bersalah.
  • Proses dan Jaminan Hukum dalam Perampasan Aset
    • Proses perampasan aset akan melibatkan beberapa tahapan, mulai dari penyitaan oleh penyidik, pengajuan permohonan oleh jaksa pengacara negara ke pengadilan, hingga keluarnya putusan pengadilan.
    • Pengadilan akan memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk mengajukan bukti dan dalil terkait asal-usul aset yang dikuasainya.
    • Zaenur menegaskan bahwa negara berkomitmen untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses ini, di mana pengadilan akan mempertimbangkan secara seksama semua bukti dan argumen yang diajukan.
    • Mekanisme perampasan aset, terutama yang bersifat non-conviction based, akan menggunakan model hukum acara hybrid yang menggabungkan elemen hukum pidana dan perdata.

Klarifikasi mengenai mekanisme ini penting untuk memastikan penerapan RUU yang adil dan efektif.

Kritik dan Sorotan terhadap Proses Legislasi

Meskipun urgensinya diakui, proses pembahasan RUU Perampasan Aset tidak luput dari kritik dan skeptisisme publik.

  • Kritik Formappi: Dugaan Pengaruh Kepentingan dan Kelambanan
    • Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik lambannya proses pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR.
    • Kelambanan ini dinilai kontras dengan pembahasan RUU lain seperti RUU BUMN dan RUU Minerba yang cenderung lebih cepat.
    • Formappi menduga bahwa RUU Perampasan Aset tidak sejalan dengan kepentingan oligarki, yang mungkin menjadi salah satu faktor penghambat pembahasannya.
  • Persepsi Publik: Skeptisisme dan Anggapan Omon-omon
    • Rencana pembahasan RUU Perampasan Aset oleh sebagian kalangan dinilai hanya sebagai basa-basi politik atau omon-omon, mengingat belum adanya langkah konkret yang signifikan dari DPR.
    • Lucius Karus dari Formappi juga menilai bahwa RUU ini berpotensi hanya dijadikan komoditas politik untuk meraih simpati publik, tanpa keseriusan yang mencerminkan semangat pemberantasan korupsi yang sesungguhnya.
  • Sejarah Panjang Pembahasan dan Dugaan Hambatan
    • Zaenur Rohman dari Pukat UGM menyoroti bahwa upaya untuk membahas RUU Perampasan Aset telah berlangsung selama kurang lebih 17 tahun.
    • Selama periode tersebut, RUU ini kerap menghadapi penolakan dari DPR, yang diduga disebabkan oleh kekhawatiran beberapa pihak terkait aset-aset yang asal-usulnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Kritik ini menyoroti tantangan dalam mewujudkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang yang efektif.

article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.