Dugaan Pemerasan dan Suap Izin TKA di Kemnaker

Dugaan pemerasan dan suap izin TKA di Kemnaker. Temukan rangkuman, bahan pendukung, video, dan gambar untuk memahami lebih dalam isu ini.

letter

Metrics

{"image":"https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/05/29/IMG_6284.jpg","trendingStart":"2025-05-30T05:00:26.658Z","trendingEnd":"2025-05-30T05:00:26.648Z","updatedAt":"2025-06-10T05:03:19.095Z","articleCount":28}
letter

Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi berupa pemerasan dan suap dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang diduga meraup hingga Rp53 miliar dari praktik pemerasan sejak 2019. Penyelidikan ini mengungkap modus pemerasan dengan memanfaatkan celah hukum untuk mengancam denda kepada TKA dan agen, dan kini KPK juga mendalami potensi keterlibatan pihak Imigrasi serta memeriksa saksi-saksi kunci termasuk staf dari mantan menteri. Praktik suap sendiri diduga telah berlangsung sejak 2012, dengan KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.

Lingkup Dugaan Korupsi dan Kerugian

Penyelidikan KPK mencakup dugaan tindak pidana korupsi yang kompleks dengan potensi kerugian signifikan, melibatkan praktik pemerasan dan suap yang telah berlangsung lama.

  • Praktik Pemerasan dan Suap
    • Praktik suap dalam pengurusan TKA di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak tahun 2012, sementara dugaan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon TKA lebih spesifik terindikasi sejak 2019 dan diduga dilakukan secara sistematis.
    • Dugaan suap utama terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
    • Modus operandi melibatkan penentuan tarif oleh oknum di Ditjen Binapenta, bahkan tarif pemerasan diduga ditentukan langsung oleh direktur jenderal (dirjen), untuk setiap RPTKA; agen atau calon TKA yang tidak memberikan sejumlah uang tidak akan mendapatkan kejelasan atau pemrosesan dokumen izin kerja mereka.
    • Modus operandi juga melibatkan penundaan proses dokumen warga asing yang ingin bekerja di Indonesia jika tidak membayar sejumlah uang, dengan informasi progres hanya diberikan melalui pesan WhatsApp jika ada imbalan.
    • Para tersangka diduga memungut tarif beragam dari calon TKA agar bisa bekerja di Indonesia.
    • Pemerasan diduga terjadi di berbagai sektor industri tanpa menarget sektor tertentu.
    • Para tersangka diduga memaksa calon TKA untuk menyerahkan sejumlah uang sebelum dapat bekerja di Indonesia.
    • KPK lebih memfokuskan penyelidikan pada tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pejabat dengan memanfaatkan jabatannya.
    • Para tersangka memanfaatkan celah hukum dalam aturan untuk melakukan pemerasan, memaksa TKA dan agen penyalur kerja memberikan uang guna menghindari denda.
  • Estimasi Kerugian Finansial
    • Total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 53 miliar, terhitung sejak praktik pemerasan diduga dimulai pada tahun 2019.
    • Aliran dana ke masing-masing tersangka bervariasi; contohnya, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, diduga menerima minimal Rp 460 juta, sementara mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker, Haryanto, diduga menerima hingga Rp 18 miliar.
    • Dana tersebut diduga juga dinikmati oleh lebih dari 80 orang di Direktorat PPTKA Kemnaker (hampir Rp9 miliar), termasuk 53 pegawai dengan status mulai dari office boy (OB) hingga staf di Ditjen Binapenta, untuk berbagai keperluan.
    • KPK mendalami adanya dugaan penggunaan rekening khusus untuk menampung uang hasil pemerasan dari para pengaju RPTKA.
    • Sebanyak 53 pegawai Kemenaker tersebut telah mengembalikan sekitar Rp5 miliar kepada KPK, yang merupakan bagian dari sekitar Rp8 miliar yang diduga mereka nikmati dari hasil pemerasan.
    • Nominal pasti dari tarif dan aliran dana masih dalam proses pendalaman oleh KPK.
  • Penetapan Tersangka
    • KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
    • Nama-nama tersangka yang telah diumumkan antara lain: Suhartono (mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker), Haryanto (mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker), Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
    • Para tersangka termasuk mantan pejabat di lingkungan Kemnaker.

Fokus Pendalaman dan Pemeriksaan oleh KPK

KPK melakukan pendalaman intensif terhadap berbagai aspek untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

  1. 1
    Proses Masuk TKA dan Penerbitan Dokumen
    KPK menelusuri keseluruhan proses masuknya TKA ke Indonesia dan mekanisme penerbitan dokumen terkait, termasuk penyelidikan mendalam terhadap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penyelidikan difokuskan pada periode praktik suap yang diduga telah berlangsung sejak 2012.
  2. 2
    Aliran Dana
    Penyelidik mendalami aliran uang dari agen-agen TKA kepada pihak-pihak yang diduga menerima suap atau hasil pemerasan, termasuk menelusuri penggunaan rekening khusus yang diduga digunakan untuk menampung dana tersebut. KPK secara aktif menelusuri sumber dan aliran dana yang diduga berasal dari pemerasan terkait pengurusan dokumen RPTKA.
  3. 3
    Pemeriksaan Saksi Kunci
    KPK telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi kunci, antara lain:
    • Suhartono, mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2020-2023, yang dicecar sejumlah pertanyaan terkait detail kasus.
    • Haryanto, mantan Dirjen Binapenta Kemnaker, yang sempat tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan karena sakit.
    • Muhammad Arif As'ari, pegawai administrasi umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, diperiksa terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA.
    • Mantan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Kemnaker.
    • Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker.
    • KPK membuka peluang dan berencana memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah untuk klarifikasi peran pengawasan mereka dan mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus ini.
    • Luqman Hakim, staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, beserta dua staf khusus lainnya dari periode tersebut, turut dipanggil sebagai saksi untuk pendalaman lebih lanjut.
  4. 4
    Penyitaan Barang Bukti dan Penggeledahan
    KPK telah menyita sejumlah dokumen setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk dari mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker, Suhartono. Selain itu:
    • Telah dilakukan penggeledahan di 15 lokasi terkait kasus ini.
    • Barang bukti yang disita dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA ini mencakup dokumen, delapan unit kendaraan bermotor roda empat, serta uang tunai dalam berbagai mata uang termasuk dolar Singapura, dolar Amerika, euro, dan rupiah.
  5. 5
    Potensi Keterlibatan Pihak Lain
    KPK juga menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi ini.
    • Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pejabat di level tertinggi kementerian.
    • Selain delapan tersangka, KPK juga mengidentifikasi lebih dari 80 orang lainnya, khususnya di Direktorat PPTKA Kemnaker, yang diduga turut menikmati aliran dana hasil pemerasan (hampir Rp9 miliar) dan sedang mendalami peran masing-masing.
    • IM57+ Institute mendorong KPK untuk membongkar tuntas jaringan pemerasan di Kemenaker, yang diyakini telah beroperasi sebagai sindikat, dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik sistematis ini.
    • KPK mendalami peran Imigrasi dalam kasus ini, mengingat pengurusan izin kerja TKA juga melibatkan instansi tersebut, sebagai upaya perbaikan sistem.
  6. 6
    Tindakan Pencegahan Terhadap Tersangka
    KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah delapan tersangka dalam kasus ini bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 4 Juni 2025, berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor 883 Tahun 2025.

Dampak Kasus dan Komitmen Penuntasan KPK

Kasus ini dinilai memiliki dampak serius terhadap iklim kerja di Indonesia, dan KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan.

AspekKeteranganDetailStatus
Dampak pada Iklim Kerja-
  • Berbahaya karena dapat memungkinkan tenaga kerja yang tidak kompeten untuk bekerja di Indonesia.
  • Merusak kepercayaan dan transparansi dalam pengelolaan tenaga kerja asing.
  • KPK akan menelusuri dampak dari praktik korupsi ini terhadap tata kelola ketenagakerjaan secara keseluruhan di Indonesia.
Signifikan
Komitmen KPK-
  • Menuntaskan kasus dugaan korupsi ini, yang praktik suapnya diduga telah berlangsung sejak 2012 dan praktik pemerasannya sejak 2019.
  • Mengusut tuntas aliran dana dan semua pihak yang terlibat.
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pendalaman terkait nominal pemerasan yang bervariasi terus dilakukan.
  • KPK akan segera mengumumkan kronologi lengkap kasus ini kepada publik setelah proses penyidikan dianggap cukup.
Berlanjut

Penyelidikan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola penerimaan tenaga kerja asing di Indonesia.

article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.