Vidi Aldiano Digugat Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Vidi Aldiano digugat hak cipta lagu "Nuansa Bening". Temukan informasi mengenai sengketa, klaim, dan respon dari Vidi terkait isu ini.

letter

Metrics

{"image":"https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/0x0/webp/photo/p2/84/2025/05/27/vidi-aldiano-1_43-3748600773.jpeg","trendingStart":"2025-05-28T00:43:03.275Z","trendingEnd":"2025-05-28T00:43:03.267Z","updatedAt":"2025-06-06T11:37:47.560Z","articleCount":21}
letter

Berita

Penyanyi Vidi Aldiano menghadapi gugatan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu "Nuansa Bening". Gugatan ini diajukan oleh pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang mempersoalkan penggunaan lagu tersebut oleh Vidi Aldiano tanpa izin dan kesepakatan royalti yang sesuai. Kasus ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Detail Gugatan dan Tuntutan Finansial

Berikut adalah rincian gugatan finansial dan tuntutan aset yang diajukan terhadap Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening":

  • Total Tuntutan Ganti Rugi
    Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuntut Vidi Aldiano sebesar Rp24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta.
  • Rincian Tuntutan
    • Rp10 miliar untuk dugaan pelanggaran pada periode 2009 dan 2013.
    • Rp14,5 miliar untuk dugaan pelanggaran dari tahun 2016 hingga 2024.
    • Besaran Rp24,5 miliar ini merupakan kalkulasi dari 31 pertunjukan komersial yang dilakukan Vidi Aldiano.
    • Nominal tuntutan ini ditegaskan bukan sebagai pembayaran royalti, melainkan sebagai konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran hak cipta.
  • Potensi Penyitaan Aset
    Gugatan juga mencakup permintaan sita jaminan terhadap aset Vidi Aldiano, termasuk rumah dan tanah di Jakarta Selatan. Permintaan jaminan rumah dianggap sebagai hal yang lumrah oleh kuasa hukum penggugat untuk memastikan putusan pengadilan dapat dieksekusi.
  • Dasar Besaran Tuntutan
    Kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, menyatakan bahwa besaran tuntutan miliaran rupiah tersebut dianggap wajar dan mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, serta mencakup pelanggaran royalti dari 31 pertunjukan.

Latar Belakang Dugaan Pelanggaran

Poin-poin penting mengenai dugaan penggunaan lagu "Nuansa Bening" oleh Vidi Aldiano tanpa izin:

  • Penggunaan Lagu Tanpa Izin dan Komunikasi Awal
    Vidi Aldiano dituduh membawakan lagu "Nuansa Bening" dalam berbagai kesempatan tanpa izin resmi dari penciptanya.
    • Lagu "Nuansa Bening" sendiri dipopulerkan oleh Keenan Nasution pada tahun 1978.
    • Vidi Aldiano diketahui meminta izin untuk menyanyikan lagu tersebut pada tahun 2008.
    • Menurut pihak Keenan Nasution, komunikasi terakhir terkait penggunaan lagu terjadi pada tahun 2008 dan tidak ada kesepakatan berkelanjutan mengenai royalti.
  • Durasi dan Frekuensi Pelanggaran
    • Menurut pihak penggugat, pelanggaran ini telah berlangsung selama 16 tahun dan lagu tersebut telah dibawakan dalam sekitar 309 pertunjukan.
    • Gugatan secara spesifik merinci 31 pertunjukan komersial yang dilakukan Vidi Aldiano tanpa izin.
  • Upaya Penyelesaian Sebelumnya
    Sebelum gugatan diajukan, Vidi Aldiano dilaporkan pernah menawarkan kompensasi sebesar Rp50 juta kepada Keenan Nasution, namun tawaran tersebut ditolak. Gugatan diajukan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan.
  • Perubahan Kredit dan Penggunaan Lainnya
    • Pihak Keenan Nasution menemukan penggunaan lagu "Nuansa Bening" dalam sebuah iklan tanpa izin.
    • Ditemukan adanya perubahan informasi kredit lagu di layanan streaming musik, yang mencantumkan VA Records sebagai produser dan penulis lagu.

Proses Hukum dan Pihak Terlibat

Perkembangan proses hukum dan identifikasi pihak-pihak yang berperan dalam sengketa hak cipta ini:

  • Pengadilan dan Pendaftaran Gugatan
    Gugatan secara resmi telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
  • Pihak Penggugat
    Penggugat adalah Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, selaku pencipta lagu "Nuansa Bening". Mereka diwakili oleh kuasa hukum Minola Sebayang. Putra Keenan Nasution, Daryl Nasution, turut memberikan penjelasan mengenai kronologi kasus ini dari sudut pandang keluarga penggugat.
  • Jadwal Persidangan
    Sidang pertama kasus ini telah dilaksanakan pada 28 Mei. Namun, Vidi Aldiano dan kuasa hukumnya dilaporkan tidak hadir dalam persidangan tersebut.
  • Pertimbangan Kemanusiaan
    Kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, menyinggung kondisi Keenan Nasution yang sudah berusia lanjut dan membutuhkan biaya perawatan kesehatan, mengharapkan Vidi Aldiano untuk berbagi rezeki.

Profil Singkat Keenan Nasution

Mengenal lebih dekat Keenan Nasution, salah satu pencipta lagu "Nuansa Bening":

  • Peran dalam Kasus
    Keenan Nasution adalah salah satu pencipta lagu "Nuansa Bening" yang mengajukan gugatan terhadap Vidi Aldiano bersama Rudi Pekerti.
  • Awal Karir Musik
    Memulai karir musik pada tahun 1966 dengan bergabung di grup Sabda Nada, yang kemudian berganti nama menjadi Gipsy.
  • Keterlibatan di Band Ternama
    • Pernah menjadi personel grup musik rock legendaris God Bless.
    • Pada tahun 1975, ia mendirikan Badai Band bersama beberapa musisi ternama lainnya, meskipun grup ini dilaporkan tidak sempat merilis album.
article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.