Pemindahan Nikita Mirzani ke Rutan Pondok Bambu

Detail pemindahan Nikita Mirzani ke Rutan Pondok Bambu. Temukan berita terbaru, video eksklusif, dan gambar terkait perkembangan situasi ini.

letter

Metrics

{"image":"https://imgsrv2.voi.id/ekxd7T3gO3zh2RAOa-Mj47TAyqBF9DtW5W102AkxXno/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy80ODcwNzgvMjAyNTA2MDYwOTQ3LW1haW4uY3JvcHBlZF8xNzQ5MTc4MDc3LmpwZWc.jpg","trendingStart":"2025-06-06T07:00:04.487Z","trendingEnd":"2025-06-06T07:00:04.483Z","updatedAt":"2025-06-08T02:04:16.868Z","articleCount":10}
letter

Berita

Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan dan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Berikut adalah rangkuman berita terkait pemindahan dan penahanan Nikita Mirzani.

Status Penahanan dan Lokasi

  • Penyerahan ke Kejaksaan dan Penahanan Lanjutan
    • Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis, 5 Juni 2025.
    • Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 Juni 2025 hingga 24 Juni 2025.
    • Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
    • Asistennya, Mail Syahputra, ditahan di Rutan Cipinang.

Rincian Kasus yang Menjerat

  • Laporan dan Dugaan Tindak Pidana
    • Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys pada Desember 2024.
    • Dugaan tindak pidana meliputi pengancaman, pemerasan terkait bisnis skincare dengan nilai dugaan pemerasan sebesar Rp 5 miliar, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Pasal yang Diterapkan
    • Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
    • Pasal 369 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan.
    • Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
    • Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Proses Hukum Selanjutnya

  1. 1
    Penahanan Awal
    Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah ditahan di Markas Polda Metro Jaya sejak Maret 2025.
  2. 2
    Pemberkasan Lengkap (P21)
    Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada Mei 2025.
  3. 3
    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
    Dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  4. 4
    Penyusunan Dakwaan
    Kejaksaan, dengan tim yang terdiri dari enam Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan segera menyusun berkas dakwaan.
  5. 5
    Pelimpahan ke Pengadilan
    Setelah dakwaan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Selain proses pidana, Nikita Mirzani juga dilaporkan akan menghadapi sidang perdata terkait kasus ini.

Kondisi Nikita Mirzani dan Aturan di Rutan

  • Kondisi Saat Tiba di Rutan
    • Nikita Mirzani tiba di Rutan Pondok Bambu pada 5 Juni 2025 dan dilaporkan dalam kondisi sehat serta baik-baik saja, meski sempat dikabarkan sakit.
    • Menurut Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, Nikita telah diperiksa, dalam kondisi kooperatif, dan tidak kekurangan apapun.
    • Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa Nikita bersikap santai dan tegar saat memasuki rutan.
  • Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling)
    • Nikita akan menjalani masa orientasi atau Mapenaling, ditempatkan di Blok Khusus Mapenaling untuk pengenalan lingkungan.
    • Masa Mapenaling ini akan berlangsung maksimal satu bulan sebelum ia dipindahkan ke blok lain.
    • Kegiatan selama Mapenaling meliputi pembinaan agama dan pengenalan lingkungan rutan.
    • Selama Mapenaling, Nikita Mirzani belum boleh dijenguk oleh keluarga; kunjungan hanya diizinkan untuk kuasa hukumnya.
    • Setelah masa Mapenaling selesai, ia akan dipindahkan ke blok tahanan lain dan akan ditempatkan bersama tahanan lain.
    • Pihak Rutan menyatakan Nikita tidak memiliki permintaan khusus selama menjalani masa tahanan.
    • Penahanan di Rutan berlangsung selama 20 hari, dari 5 Juni hingga 24 Juni 2025, sebagai tahanan Kejaksaan.
  • Klarifikasi Mengenai Perlakuan di Rutan
    • Pihak Rutan Pondok Bambu, melalui Kepala Rutan Nebi Viarleni, membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Nikita Mirzani.
    • Nebi Viarleni menegaskan bahwa Nikita memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya di Rutan Pondok Bambu.
    • Isu perlakuan istimewa sempat mencuat, salah satunya karena Nikita tidak diborgol saat diserahkan ke Kejaksaan.
  • Sikap dan Keyakinan Nikita Mirzani
    • Nikita Mirzani menyatakan keyakinannya bahwa ia tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta yang ada.
    • Ia dilaporkan siap menghadapi proses hukum dan menghormati jalannya proses tersebut.
    • Nikita juga yakin tidak melakukan tindak pidana pemerasan seperti yang dituduhkan.

Informasi ini dirangkum dari berbagai sumber berita yang tersedia.

article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.