[{"title":"Gubernur Muzakir Tolak 4 Pulau Masuk Sumut: Itu Punya Aceh","indexedAt":"2025-06-12T14:03:36.126Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250612185552-32-1239158/gubernur-muzakir-tolak-4-pulau-masuk-sumut-itu-punya-aceh","summary":"Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa empat pulau yang menjadi polemik dengan Sumatra Utara (Sumut) adalah milik Aceh sejak dulu. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Muzakir mengklaim memiliki alasan, bukti, dan data kuat untuk membuktikan kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut sejak zaman dahulu. Polemik ini muncul setelah Kemendagri menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Keputusan ini memicu gejolak di masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/08/26/muzakir-manaf_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250612185552-32-1239158/gubernur-muzakir-tolak-4-pulau-masuk-sumut-itu-punya-aceh"},{"title":"Kemendagri Tak Tahu Ada Migas di 4 Pulau yang Direbut Aceh-Sumut","indexedAt":"2025-06-12T14:03:36.126Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://tirto.id/kemendagri-tak-tahu-ada-migas-di-4-pulau-yang-direbut-aceh-sumut-hcTX","summary":"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak mengetahui potensi cadangan minyak dan gas di empat pulau yang diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatra Utara, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Menurut Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, inspeksi yang dilakukan hanya menemukan bahwa pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, tetapi terdapat hunian sementara yang digunakan nelayan dan petani.\n\nKemendagri telah menetapkan empat pulau tersebut sebagai milik Pemprov Sumatera Utara melalui Kepmendagri No.050-145 Tahun 2022. Gubernur Aceh dipersilakan mengajukan gugatan melalui jalur arbitrase jika tidak menerima keputusan tersebut. Kemendagri berencana mempertemukan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara untuk mencari solusi terkait peralihan status administrasi pulau-pulau tersebut.","bannerUrl":"https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2024/10/07/kemendagri-yonaes-1_ratio-16x9.jpg","articleUrl":"https://tirto.id/kemendagri-tak-tahu-ada-migas-di-4-pulau-yang-direbut-aceh-sumut-hcTX"},{"title":"Bobby Unggah Video Pria Hina Kahiyang & Jokowi Imbas Sengketa 4 Pulau","indexedAt":"2025-06-13T04:03:29.451Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250612194846-32-1239172/bobby-unggah-video-pria-hina-kahiyang-jokowi-imbas-sengketa-4-pulau","summary":"Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengunggah video seorang pria yang menghina istrinya, Kahiyang Ayu, dan mertuanya, Joko Widodo, di media sosial. Penghinaan ini dipicu oleh kekesalan pria tersebut terkait empat pulau milik Provinsi Aceh yang kini menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.\n\nKeputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa persoalan ini telah berlangsung sejak 1928 dan melibatkan banyak pihak. Pemerintah pusat memutuskan demikian berdasarkan penelitian batas darat oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat.\n\nGubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa empat pulau tersebut sejak lama merupakan milik Aceh dan mengklaim memiliki bukti kuat terkait kepemilikan tersebut.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/03/03/bobby-nasution-1740986046599_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250612194846-32-1239172/bobby-unggah-video-pria-hina-kahiyang-jokowi-imbas-sengketa-4-pulau"},{"title":"Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Bima Arya Sebut Penting Melihat Sisi Historis dan Realita Kultural","indexedAt":"2025-06-13T09:03:14.627Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://nasional.sindonews.com/read/1579613/12/sengketa-4-pulau-aceh-dan-sumut-bima-arya-sebut-penting-melihat-sisi-historis-dan-realita-kultural-1749798409","summary":"Wamen Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara tidak bisa hanya mengandalkan aspek geografis saja, tetapi juga sisi historis dan realita kultural. Menurutnya, Kemendagri memberikan perhatian penuh terhadap persoalan sengketa pulau ini karena batas wilayah merupakan masalah sensitif antardua provinsi, sehingga konflik yang berkepanjangan ini perlu diselesaikan dengan pendekatan yang menyeluruh dan inklusif agar tidak memicu konflik baru.\n","bannerUrl":"https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/06/13/12/1579613/sengketa-4-pulau-aceh-dan-sumut-bima-arya-sebut-penting-melihat-sisi-historis-dan-realita-kultural-ell.webp","articleUrl":"https://nasional.sindonews.com/read/1579613/12/sengketa-4-pulau-aceh-dan-sumut-bima-arya-sebut-penting-melihat-sisi-historis-dan-realita-kultural-1749798409"},{"title":"Kemendagri Bakal Kaji Ulang Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut 17 Juni","indexedAt":"2025-06-13T09:03:14.627Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250613121343-32-1239341/kemendagri-bakal-kaji-ulang-sengketa-4-pulau-aceh-sumut-17-juni","summary":"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji ulang status kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan memimpin kajian ulang ini pada tanggal 17 Juni 2025. Sengketa ini telah berlangsung lama dan menimbulkan kontroversi di masyarakat, sehingga pemerintah akan menyikapinya dengan cermat dan hati-hati. Penyelesaian konflik ini memerlukan data dan informasi akurat dari berbagai pihak, serta mempertimbangkan aspek historis dan kultural masyarakat setempat, tidak hanya peta geografis. Empat pulau yang diperebutkan adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, namun kini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini menuai polemik, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250613121343-32-1239341/kemendagri-bakal-kaji-ulang-sengketa-4-pulau-aceh-sumut-17-juni"},{"title":"Pemprov Aceh Bantah Kemendagri, Ingatkan Perjanjian 1992 soal 4 Pulau","indexedAt":"2025-06-13T09:03:14.627Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250613092652-32-1239264/pemprov-aceh-bantah-kemendagri-ingatkan-perjanjian-1992-soal-4-pulau","summary":"Pemerintah Aceh menyesalkan pernyataan Kemendagri yang menyebut 4 pulau milik Aceh masuk Sumatera Utara karena alasan batas wilayah darat, padahal batas laut kedua provinsi masih bersengketa. Pemprov Aceh mengingatkan Kemendagri untuk mematuhi kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut terkait status 4 pulau tersebut. Kepala Biro Pemerintahan Aceh, Syakir, menilai alasan Kemendagri tidak masuk akal dan seharusnya garis batas laut ditetapkan dulu karena sudah ada kesepakatan gubernur tahun 1992 yang belum diubah. Menurut Syakir, kesepakatan 1992 menjadi acuan penegasan batas laut dan kepemilikan pulau. Ia mengingatkan Permendagri 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah yang menyebutkan kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat Pemda yang berbatasan. Sebelumnya, Kemendagri menyatakan pengalihan 4 pulau karena lokasinya lebih dekat ke Sumut dengan alasan letaknya berada di hadapan pantai Tapanuli Tengah.","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250613092652-32-1239264/pemprov-aceh-bantah-kemendagri-ingatkan-perjanjian-1992-soal-4-pulau"},{"title":"Bobby Nasution Ajak Aceh Kelola 4 Pulau, JK Ingatkan Tak Ada Daerah Dikelola Bersama","indexedAt":"2025-06-13T14:03:57.383Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://nasional.sindonews.com/read/1579753/12/bobby-nasution-ajak-aceh-kelola-4-pulau-jk-ingatkan-tak-ada-daerah-dikelola-bersama-1749812818","summary":"Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang ingin mengajak Aceh mengelola bersama empat pulau yang menjadi polemik. JK menyatakan tidak ada daerah yang bisa dikelola oleh dua pemerintah daerah berbeda dan mempertanyakan kewenangan pemerintah daerah dalam menggarap kekayaan alam bersama daerah lain. Menurut JK, polemik empat pulau ini merupakan masalah harga diri bagi Aceh dan masalah kepercayaan kepada pemerintah pusat. Ia berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik demi kemaslahatan bersama, mengingat tidak ada faktor kepentingan yang signifikan di pulau-pulau tersebut.\n","bannerUrl":"https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/06/13/12/1579753/bobby-nasution-ajak-aceh-kelola-4-pulau-jk-ingatkan-tak-ada-daerah-dikelola-bersama-zvj.webp","articleUrl":"https://nasional.sindonews.com/read/1579753/12/bobby-nasution-ajak-aceh-kelola-4-pulau-jk-ingatkan-tak-ada-daerah-dikelola-bersama-1749812818"},{"title":"4 Pulau Jadi Rebutan Aceh dan Sumut, JK: UU Tak Bisa Dibatalkan Kepmendagri","indexedAt":"2025-06-13T14:03:57.383Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://nasional.sindonews.com/read/1579741/12/4-pulau-jadi-rebutan-aceh-dan-sumut-jk-uu-tak-bisa-dibatalkan-kepmendagri-1749812802","summary":"Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas polemik empat pulau di Aceh yang masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. JK menegaskan bahwa tapal batas wilayah Aceh dan Sumut telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1956, dan ketentuan UU tidak bisa dibatalkan oleh Kepmendagri karena undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi.\n","bannerUrl":"https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/06/13/12/1579741/4-pulau-jadi-rebutan-aceh-dan-sumut-jk-uu-tak-bisa-dibatalkan-kepmendagri-ows.webp","articleUrl":"https://nasional.sindonews.com/read/1579741/12/4-pulau-jadi-rebutan-aceh-dan-sumut-jk-uu-tak-bisa-dibatalkan-kepmendagri-1749812802"},{"title":"Perlu Banyak Pertimbangan Tuntaskan Sengketa Empat Pulau ","indexedAt":"2025-06-13T14:03:57.383Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/782163/perlu-banyak-pertimbangan-tuntaskan-sengketa-empat-pulau","summary":"Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan penyelesaian sengketa wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara memerlukan banyak pertimbangan, tidak hanya dari sisi geografis tetapi juga historis dan kultural. Pemerintah akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh pada 17 Juni mendatang, dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kajian ini melibatkan berbagai lembaga teknis dan akan melibatkan kepala daerah, anggota DPR, serta tokoh masyarakat dari Aceh dan Sumatra Utara untuk mendengar pandangan dan masukan. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan, dengan pendekatan partisipatif agar semua pihak merasa dihargai. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan sejarah, identitas lokal, dan realita sosial masyarakat.\n","bannerUrl":"https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/06/13/1749818546_7f2198bcc435290af658.jpg","articleUrl":"https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/782163/perlu-banyak-pertimbangan-tuntaskan-sengketa-empat-pulau"},{"title":"Semua Pihak Diminta Selesaikan Polemik Peralihan 4 Pulau Aceh ke Sumut dengan Tenang ","indexedAt":"2025-06-13T14:03:57.383Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/782154/semua-pihak-diminta-selesaikan-polemik-peralihan-4-pulau-aceh-ke-sumut-dengan-tenang","summary":"Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengajak semua pihak untuk menyelesaikan polemik peralihan empat pulau di Aceh ke Sumatra Utara dengan tenang. Ia berencana memanggil Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatra Utara untuk mencari solusi terbaik setelah masa reses DPR selesai.\n\nPolemik ini muncul karena kedua provinsi memiliki dasar hukum administrasi kewilayahan yang berbeda terkait empat pulau tersebut, yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang. Aceh berpegang pada Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Nomor 125/IA/1965, sementara Sumatra Utara berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.\n\nKomisi II DPR akan melibatkan Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui tapal batas wilayah secara objektif berdasarkan data dan fakta. Rifqi menekankan pentingnya menahan diri dari pernyataan yang dapat memperluas konflik dan meyakini bahwa masalah ini dapat diselesaikan secara proporsional melalui pembahasan yang melibatkan semua pihak terkait.\n","bannerUrl":"https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/06/13/1749815656_7d8e3505b17bf1e9ffe2.jpeg","articleUrl":"https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/782154/semua-pihak-diminta-selesaikan-polemik-peralihan-4-pulau-aceh-ke-sumut-dengan-tenang"},{"title":"Soal Polemik Empat Pulau, Kemendagri Kaji Ulang Menyeluruh Pekan Depan ","indexedAt":"2025-06-13T14:03:57.383Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/782150/soal-polemik-empat-pulau-kemendagri-kaji-ulang-menyeluruh-pekan-depan","summary":"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji ulang sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memimpin langsung kajian ulang pada Selasa, 17 Juni 2025. Menurut Bima, sengketa ini telah berlangsung lama dan menimbulkan kontroversi di masyarakat, sehingga memerlukan data dan informasi akurat dari berbagai pihak, termasuk aspek historis dan kultural. Pemerintah Provinsi Aceh menegaskan bahwa status kepemilikan empat pulau tersebut harus mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992, yang mana wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.","bannerUrl":"https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/06/13/1749815285_245c41ce57fd2a3f51a3.jpg","articleUrl":"https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/782150/soal-polemik-empat-pulau-kemendagri-kaji-ulang-menyeluruh-pekan-depan"},{"title":"Polemik Empat Pulau Bisa Memicu Ketegangan Politik-Sosial ","indexedAt":"2025-06-13T14:03:57.383Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/782144/polemik-empat-pulau-bisa-memicu-ketegangan-politik-sosial","summary":"Sengketa alih status empat pulau (Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Ketek) dari Aceh ke Sumatra Utara berpotensi memicu ketegangan politik dan sosial. Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Marwan, menyatakan bahwa masalah batas wilayah ini berdampak luas, mulai dari tata kelola pemerintahan hingga dinamika sosial masyarakat. Klaim tumpang tindih dapat menimbulkan kebingungan dalam perencanaan tata ruang, pengelolaan sumber daya, dan pelayanan publik, serta berisiko memicu konflik horizontal antara masyarakat Aceh dan Sumut. Marwan menawarkan solusi berbasis keilmuan dengan pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan aspek historis, sosiologis, yuridis, dan administratif, serta menekankan pentingnya penyelesaian yang transparan dan partisipatif melalui dialog yang difasilitasi pihak netral seperti akademisi. USK siap mendukung proses mediasi dengan memberikan rekomendasi berbasis penelitian ilmiah.","bannerUrl":"https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/06/13/1749814071_20c3286bd4e86c02259e.jpg","articleUrl":"https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/782144/polemik-empat-pulau-bisa-memicu-ketegangan-politik-sosial"},{"title":"DPR Sebut Status Empat Pulau Eks Aceh Penting, Ini Alasannya ","indexedAt":"2025-06-13T14:03:57.383Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/782137/dpr-sebut-status-empat-pulau-eks-aceh-penting-ini-alasannya","summary":"Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya kepastian status empat pulau eks wilayah Provinsi Aceh yang kini masuk administrasi Sumatra Utara terkait perencanaan pembangunan daerah, penggunaan APBD, dan status kependudukan. DPR telah berkomunikasi dengan Mendagri Tito Karnavian untuk mengambil langkah strategis, termasuk memanggil Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari 10 kementerian/lembaga negara. Pemanggilan ini bertujuan menelusuri objektivitas kesimpulan hasil kajian tim pada 2008-2009 terkait verifikasi pulau-pulau di Aceh dan Sumatra Utara. DPR berkomitmen mengawasi Kemendagri dan menyelesaikan persoalan ini secara solutif dan komprehensif.","bannerUrl":"https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/06/13/1749812311_36bfa1b4eebb5f4beddd.jpg","articleUrl":"https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/782137/dpr-sebut-status-empat-pulau-eks-aceh-penting-ini-alasannya"},{"title":"Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Aceh-Sumut Imbas Sengketa 4 Pulau","indexedAt":"2025-06-14T04:04:19.554Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250613231107-32-1239622/komisi-ii-dpr-buka-peluang-revisi-uu-aceh-sumut-imbas-sengketa-4-pulau","summary":"Komisi II DPR membuka peluang revisi UU Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait polemik peralihan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, yang kini berada di bawah administrasi Pemprov Sumut. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan akan menunggu hasil kajian ulang Kemendagri terhadap batas wilayah kedua provinsi. Jika ada evaluasi, semua pihak akan dipanggil untuk revisi UU Aceh dan Sumut. Komisi II DPR juga akan memanggil Mendagri dan kepala daerah terkait. Rifqi menekankan perlunya memastikan status empat pulau tersebut karena menyangkut perencanaan pembangunan dan status masyarakat setempat. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyebut kajian ulang akan dipimpin oleh Mendagri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi pada 17 Juni 2025.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2019/08/27/71c61ad1-8e3d-4321-b494-837422fb2365_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250613231107-32-1239622/komisi-ii-dpr-buka-peluang-revisi-uu-aceh-sumut-imbas-sengketa-4-pulau"},{"title":"Ketua DPRD Sumut soal Sengketa 4 Pulau: Kita Harus Pertahankan","indexedAt":"2025-06-14T04:04:19.554Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250613181841-32-1239563/ketua-dprd-sumut-soal-sengketa-4-pulau-kita-harus-pertahankan","summary":"Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, menegaskan pentingnya mempertahankan empat pulau yang kini menjadi bagian wilayah administratif Sumut berdasarkan keputusan Kemendagri. Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Aceh. Erni menyatakan keputusan Kemendagri telah melalui kajian ilmiah mendalam dan menghormati jika Pemprov Aceh menggugat ke PTUN. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, juga telah mengunjungi Gubernur Aceh untuk membahas peralihan pulau-pulau tersebut. Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan keempat pulau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan ini dengan dasar ikatan historis dan yuridis dengan Provinsi Aceh. Kemendagri menyatakan akan terus mengupayakan solusi melalui jalur administratif dan legal.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/06/13/sengketa-4-pulau-aceh-sumut-1749803769899_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250613181841-32-1239563/ketua-dprd-sumut-soal-sengketa-4-pulau-kita-harus-pertahankan"},{"title":"Buka Peluang RUU Aceh-Sumut, DPR: Untuk Fiksasi 4 Pulau Masuk Wilayah Mana","indexedAt":"2025-06-14T04:04:19.554Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://nasional.sindonews.com/read/1579943/12/buka-peluang-ruu-aceh-sumut-dpr-untuk-fiksasi-4-pulau-masuk-wilayah-mana-1749866802","summary":"DPR membuka peluang revisi UU Aceh-Sumut untuk menyelesaikan sengketa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil). Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan perubahan UU diperlukan untuk menegaskan wilayah administratif empat pulau tersebut. Sebelumnya, empat pulau ini berada di Provinsi Aceh, tetapi berubah menjadi milik Sumut setelah adanya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Revisi UU akan dilakukan untuk memastikan fiksasi status kepulauan tersebut.\n","bannerUrl":"https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/06/14/12/1579943/buka-peluang-ruu-acehsumut-dpr-untuk-fiksasi-4-pulau-masuk-wilayah-mana-xzr.webp","articleUrl":"https://nasional.sindonews.com/read/1579943/12/buka-peluang-ruu-aceh-sumut-dpr-untuk-fiksasi-4-pulau-masuk-wilayah-mana-1749866802"},{"title":"Aceh Tak Tempuh Jalur Hukum Meski Keberatan soal 4 Pulau Masuk Sumut","indexedAt":"2025-06-14T04:04:19.554Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7963782/aceh-tak-tempuh-jalur-hukum-meski-keberatan-soal-4-pulau-masuk-sumut","summary":"Pemerintah Aceh bersama DPR, DPD, dan DPR Aceh sepakat untuk menyelesaikan polemik empat pulau yang dimasukkan pemerintah pusat ke Sumatera Utara secara kekeluargaan, administratif, dan politis, tanpa menempuh jalur hukum. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, akan mengirimkan surat keberatan kepada Mendagri Tito Karnavian, menekankan hak historis, geografis, dan kependudukan Aceh atas pulau-pulau tersebut. Jika tidak ada kesepakatan, masalah ini akan dibawa ke Presiden Prabowo Subianto. Empat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang oleh Kemendagri ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Perwakilan Forbes DPD-DPR RI asal Aceh, TA Khalid, menegaskan bahwa berdasarkan bukti sejarah dan dokumen, keempat pulau tersebut sah milik Aceh dan wajib dikembalikan.","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7963782/aceh-tak-tempuh-jalur-hukum-meski-keberatan-soal-4-pulau-masuk-sumut"}]