Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait pembayaran biaya berobat untuk asuransi kesehatan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Tujuan utama dari penerbitan SEOJK ini adalah untuk memperkuat ekosistem industri asuransi kesehatan, meningkatkan tata kelola, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, salah satunya melalui penerapan skema pembagian risiko atau co-payment.
Tujuan dan Latar Belakang Aturan Baru
Penerbitan SEOJK 7/2025 oleh OJK didasari oleh beberapa tujuan utama dan pertimbangan sebagai berikut:
-
Penguatan Ekosistem dan Tata Kelola
- Meningkatkan kualitas layanan dan manajemen risiko dalam industri asuransi kesehatan secara keseluruhan.
-
Peningkatan Perlindungan Konsumen
- Memastikan hak-hak peserta asuransi terlindungi secara optimal.
-
Pengendalian Inflasi Medis
- Mendorong efisiensi biaya kesehatan dan melakukan penyesuaian terhadap tren kenaikan biaya medis yang berkelanjutan.
-
Pembagian Risiko yang Adil
- Menciptakan keseimbangan tanggung jawab finansial antara perusahaan asuransi dan peserta.
-
Peningkatan Efisiensi melalui Digitalisasi
- Mendorong penggunaan data kesehatan digital untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola dalam industri asuransi kesehatan.
Ketentuan Utama dan Implementasi
SEOJK 7/2025 memperkenalkan beberapa ketentuan krusial yang akan diimplementasikan secara bertahap:
-
Masa Penyesuaian Produk
- Perusahaan asuransi diberi waktu untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan mereka dengan ketentuan baru ini paling lambat hingga 31 Desember 2026.
-
Kewajiban Co-payment bagi Peserta
- Peserta asuransi diwajibkan untuk menanggung sebagian biaya pengobatan melalui skema pembagian risiko (co-payment) mulai 1 Januari 2026.
-
Jenis Asuransi yang Terdampak
- Aturan co-payment ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan managed care.
-
Pengecualian Aturan
- Ketentuan co-payment ini tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
-
Kewajiban Tambahan bagi Perusahaan Asuransi
- Perusahaan asuransi diwajibkan memiliki tenaga ahli, Dewan Penasihat Medis, dan sistem informasi yang memadai untuk mendukung implementasi aturan baru ini.
-
Pengawasan Implementasi
- OJK akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi SEOJK ini guna memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Rincian Skema Co-payment
Salah satu perubahan fundamental dalam SEOJK 7/2025 adalah pengenalan skema pembagian risiko (co-payment) bagi peserta asuransi. Besaran co-payment ini memiliki batas maksimum yang telah ditetapkan, namun dapat ditingkatkan jika terdapat kesepakatan lebih lanjut antara perusahaan asuransi dan peserta. Berikut adalah rinciannya:
Jenis Perawatan | Besaran Minimal Co-payment | Batas Maksimum Co-payment per Klaim |
---|---|---|
Rawat Jalan | Minimal 10% dari total klaim | Rp300.000,00 |
Rawat Inap | Minimal 10% dari total klaim | Rp3.000.000,00 |




Masih Seputar ekonomi
Penerbangan Domestik Bandara Bali Kembali Normal Usai Erupsi Gunung NTT
sekitar 8 jam yang lalu

KKP dan BPJPH Perkuat Jaminan Halal Produk Perikanan untuk Ekspor
sekitar 9 jam yang lalu

Pemerintah Ubah Kebijakan Belanja BUMN, Prioritaskan UMKM sebagai Mitra Utama
sekitar 9 jam yang lalu

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Tak Sentuh Pelaku Judi Online dan Terorisme
sekitar 10 jam yang lalu

Trump Gencarkan Kebijakan Ekonomi, Picu Kenaikan Harga dan Kontroversi
sekitar 10 jam yang lalu

Kementerian Investasi Teken MoU dengan Kelompok Bisnis AS untuk Perkuat Investasi
sekitar 11 jam yang lalu

Sri Mulyani Komitmen Anggarkan 5 Persen APBN untuk Kesehatan, Capai Rp218,5 Triliun
sekitar 11 jam yang lalu

PT KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan KA Daop Semarang hingga 3 Agustus Meski Jalur Sudah Normal
sekitar 12 jam yang lalu

Survei Manulife: Warga RI Prioritaskan Kemandirian Finansial dan Kesehatan di Usia Tua
sekitar 12 jam yang lalu

Pemerintah Salurkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025, Cek Status Penerima di Sini
sekitar 13 jam yang lalu

Inflasi Juli 2025 Terkendali di 2,37 Persen, BI Sebut Sinergi Kebijakan Berhasil
sekitar 13 jam yang lalu

Berita Terbaru

Dua Wakil Indonesia Lolos ke Final Macau Open 2025

Cadothy Masuk Indonesia, Tawarkan Solusi Live Streaming All-in-One

Motorola Gandeng Google Indonesia Edukasi Pengguna tentang Moto AI

Doktor Ongen Terima Amnesti Presiden Prabowo Setelah Dipenjara Kasus UU ITE

6.000 Truk Bantuan Kemanusiaan Tertahan di Luar Gaza, Israel dan PBB Saling Salahkan di Tengah Krisis Pangan
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Prabowo Picu Kritik Keras Akademisi

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Demi Persatuan Nasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.