Gugatan Keenan Nasution Terhadap Vidi Aldiano

Gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano mencakup ringkasan kasus, sumber terkait, serta video dan gambar terkait. Temukan informasi lengkapnya di sini.

article

Metrics

{"image":"https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/efFglJeuoxoFCDBVyyoSCGkNhvU=/800x800/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5137134/original/061256100_1739932193-Snapinst.app_189264993_5644837498919662_3721038482400455566_n_1080.jpg","trendingStart":"2025-06-07T02:00:07.485Z","trendingEnd":"2025-06-07T02:00:07.481Z","updatedAt":"2025-06-16T17:53:55.523Z","articleCount":10}
summarize

Rangkuman

Vidi Aldiano, penyanyi ternama Indonesia, tengah menghadapi gugatan hukum dari musisi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu legendaris "Nuansa Bening". Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu diskusi luas mengenai royalti serta hak cipta di industri musik Tanah Air.

Pemicu Gugatan dan Besaran Tuntutan

  • Dasar Gugatan
    • Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu "Nuansa Bening", menggugat Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta.
    • Nama Keenan Nasution tidak tercantum sebagai penulis lagu pada album debut Vidi Aldiano tahun 2008 yang memuat lagu tersebut; sebaliknya, identitas VA Records yang tercantum, yang dinilai berpotensi menguasai royalti.
    • Gugatan dilayangkan atas penggunaan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin selama kurun waktu 16 tahun, yang mencakup 31 pertunjukan komersial oleh Vidi Aldiano.
  • Nilai Tuntutan dan Permintaan Tambahan
    • Tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp24,5 miliar.
    • Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution, menjelaskan bahwa angka tersebut bukan angka acak, melainkan hasil perhitungan dari 31 pertunjukan komersial dan merupakan konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan, bukan sekadar pembayaran royalti.
    • Rincian tuntutan mencakup denda sebesar Rp10 miliar untuk dugaan pelanggaran pada tahun 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk dugaan pelanggaran periode 2016-2024.
    • Selain ganti rugi materiil, pihak Keenan Nasution juga meminta pengadilan untuk meletakkan sita jaminan atas rumah Vidi Aldiano.
  • Upaya Penyelesaian Sebelumnya dan Alasan Gugatan Saat Ini
    • Sebelum menempuh jalur hukum, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan sebanyak tiga kali namun tidak membuahkan hasil.
    • Keenan Nasution menyatakan baru menyadari adanya dugaan pelanggaran hak cipta setelah ada pihak lain yang meminta izin resmi untuk penggunaan lagu tersebut. Negosiasi yang dilakukan pada tahun 2024 pun gagal mencapai kesepakatan, sehingga gugatan diajukan untuk melindungi hak cipta.

Perkembangan Kasus dan Respons Para Pihak

  • Respons dari Pihak Vidi Aldiano
    • Vidi Aldiano mengunggah pesan menyentuh di akun X pribadinya yang membahas tentang singkatnya hidup dan harapannya untuk menjaga orang-orang terkasih.
    • Ia juga bersuara melalui video yang diunggah oleh asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), di mana isu hak cipta diangkat.
    • Vidi mengunggah ulang video wawancara Armand Maulana dan Ariel Noah yang membahas kerugian yang dialami penyanyi akibat multitafsir Undang-Undang Hak Cipta dan dampaknya pada kasus yang menimpanya.
    • Untuk menghadapi gugatan ini, Vidi Aldiano telah menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari 15 pengacara, termasuk Yakup Hasibuan.
  • Tindakan Hukum dan Proses Peradilan
    • Lagu "Nuansa Bening" versi Vidi Aldiano dilaporkan telah dihapus dari berbagai layanan streaming musik. Pengacara Keenan Nasution, Minola Sebayang, menyindir bahwa penghapusan ini merupakan bentuk pengakuan atas kesalahan.
    • Sidang kedua kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada 11 Juni 2025 ditunda karena persyaratan administrasi dari tim kuasa hukum Vidi Aldiano belum lengkap. Sidang selanjutnya diagendakan pada 17 Juni 2025 untuk pemeriksaan administrasi.
    • Gugatan ini secara resmi terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
  • Tanggapan dari Tokoh Musik Lainnya
    • Penyanyi Rossa mengomentari tuntutan sebesar Rp24,5 miliar sebagai sesuatu yang tidak masuk akal dan mempertanyakan moral Keenan Nasution, terutama dengan mempertimbangkan kondisi Vidi Aldiano yang sedang berjuang melawan penyakit.
    • Rayen Pono berpendapat bahwa Vidi Aldiano dan Keenan Nasution keduanya adalah korban dari sistem yang rumit dan narasi yang salah mengenai hak royalti di industri musik Indonesia. Ia juga menyebutkan bahwa masalah ini kemungkinan berawal dari interaksi antara ayah Vidi, Harry Kiss, dengan Keenan, bukan langsung antara Vidi dan Keenan.
    • Armand Maulana, selaku ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI), mendesak pemerintah untuk memberikan keputusan yang pasti dan jelas terkait hak cipta yang kerap menjadi keresahan para musisi. Ia menyoroti perlunya panduan yang jelas bagi semua pemangku kepentingan musik dan penyelesaian masalah antara penyanyi dan pencipta lagu.

Profil Singkat Keenan Nasution

  • Perjalanan Karier di Dunia Musik
    • Keenan Nasution adalah seorang penyanyi dan pencipta lagu senior di kancah musik Indonesia.
    • Ia memulai kariernya di industri musik pada tahun 1966 dengan bergabung dalam grup Sabda Nada, yang kemudian bertransformasi menjadi Gipsy.
    • Keenan juga tercatat pernah menjadi personel dari grup musik rock legendaris Indonesia, God Bless.
    • Pada tahun 1975, ia turut mendirikan Badai Band bersama beberapa musisi ternama lainnya, meskipun grup tersebut tidak sempat merilis album.
article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang